Sepanjang bulan Juni 2026, menjadi bulan persiapan bagi dosen untuk mempersiapkan diri eligible ikut jadwal serdos 2026. Sebelum jadwal pelaksanaan serdos dirilis, para dosen calon peserta serdos sudah harus memastikan data di SISTER mendukung. Selain itu, perlu juga membaca juknis baru agar lebih siap menghadapi proses serdos. Berikut informasinya.
Daftar Isi
TogglePersyaratan Sertifikasi Dosen Tahun 2026
Update jadwal serdos di tahun 2026 tentu penting bagi para dosen. Namun, tidak kalah penting adalah update syarat serdos itu sendiri. Sebab untuk bisa mengikuti serdos sesuai jadwal tersebut, dosen tentunya perlu memastikan sudah eligible. Berikut adalah detail persyaratan serdos yang diselenggarakan di tahun 2026:
- Merupakan dosen di perguruan tinggi dengan status kepegawaian Dosen Tetap dan telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen atau pendidik di lingkungan perguruan tinggi minimal selama 2 tahun.
- Memangku jabatan akademik dan minimal pada jenjang Asisten Ahli.
- Dosen tidak sedang menjalankan tugas belajar dengan tidak melaksanakan tugas jabatan.
- Dosen memenuhi BKD melalui penilaian LKD selama 4 semester berturut-turut pada satu perguruan tinggi yang sama.
- Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) dan/atau Applied Approach (AA) yang diterbitkan penyelenggara pelatihan yang diakui Kemdiktisaintek.
- Dosen memiliki riwayat publikasi ilmiah minimal 1 artikel pada Jurnal Nasional Terakreditasi atau Jurnal Internasional bereputasi/terindeks dan tidak termasuk jurnal predator, sebagai penulis pertama/anggota. Atau dosen minimal memiliki hasil karya seni/budaya yang diakui oleh perguruan tinggi bagi dosen bidang seni/budaya.
Baca juga: PEKERTI/AA 2026: Syarat, Alur Pendaftaran, dan Kewajiban PT yang Perlu Dipahami
Apa Saja Persiapan Pemenuhan Syarat Serdos yang Harus Dilakukan Dosen?
Sesuai penjelasan sekilas di awal, dosen eligible atau tidak menjadi peserta serdos adalah didasarkan hasil pemeriksaan sistem di SISTER. Jadi, seluruh data dosen yang berkaitan dengan syarat serdos di atas wajib terdata di SISTER. Adapun beberapa persiapan pemenuhan syarat serdos sepanjang Juni 2026 yang harus dilakukan dosen antara lain:
1. Memastikan Riwayat Publikasi Ilmiah dan Karya Seni Terpenuhi
Persiapan pertama agar dosen terdata di SISTER sudah eligible menjadi peserta serdos adalah memastikan riwayat publikasi ilmiah terpenuhi. Khusus dosen bidang ilmu seni dan budaya, maka terdata kepemilikan karya seni atau karya budaya.
Dosen perlu melakukan klaim di laman SISTER mengenai riwayat publikasi ilmiah tersebut. Jika sistem meminta mengunggah bukti publikasi, maka dosen perlu menyiapkan bukti sesuai ketentuan.
Kemudian diunggah dan di klaim sebelum penarikan data eligible oleh Kemdiktisaintek. Hal serupa juga berlaku untuk dosen ilmu seni maupun ilmu budaya. Pastikan juga riwayat publikasi dan karya seni atau karya budaya memenuhi ketentuan.
Baca juga: Informasi Penting dalam Sosialisasi Juknis Serdos 2026!
2. Memastikan Penilaian BKD Mendapat M (Memenuhi)
Dosen harus memastikan selama 2 tahun ke belakang sudah disiplin menyusun laporan BKD (LKD). Kemudian penilaian asesor memberikan nilai M (Memenuhi). Data ini di sepanjang bulan Juni 2026 sudah ada otomatis di SISTER. Sehingga bukan data yang diupdate manual oleh dosen atau pihak lain.
Selain itu, dosen juga harus memastikan selama 2 tahun ke belakang tidak pindah homebase. Sebab syarat serdos secara jelas menyebut pemenuhan BKD untuk serdos harus di perguruan tinggi yang sama.
3. Memastikan Sertifikat PEKERTI dan AA Sudah Terunggah
Sesuai ketentuan, sertifikat dan data keikutsertaan dosen dalam PEKERTI dan AA hanya bisa dilakukan pembaharuan oleh perguruan tinggi yang menjadi penyelenggara resmi.
Jika dosen sudah merasa ikut pelatihan dan menerima sertifikat namun belum terdata di SISTER, maka bisa segera menghubungi pihak penyelenggara pelatihan untuk segera dilakukan pembaharuan data sebelum masuk ke tahap penarikan data eligible sesuai jadwal serdos yang dirilis Kemdiktisaintek.
4. Mengunggah Dokumen Tambahan bagi Dosen Disabilitas
Persiapan pemenuhan syarat serdos bagi dosen disabilitas adalah mengunggah beberapa dokumen tambahan untuk memenuhi syarat serdos sesuai ketentuan Kemdiktisaintek.
Dokumen tambahan tersebut mencakup surat keterangan penyandang disabilitas yang diterbitkan oleh dokter dan Surat Pernyataan Pimpinan Perguruan Tinggi. Kedua dokumen ini sendiri tidak diunggah oleh dosen di SISTER. Akan tetapi diunggah oleh Admin Kepegawaian Perguruan Tinggi.
Baca juga: Persiapan Serdos 2026: 7 Hal Penting agar Dosen Lebih Siap Lulus!
Jadwal Serdos Gelombang 0 dan Gelombang I Tahun 2026
Setelah memahami syarat serdos dan apa saja yang harus dilakukan di masa pemenuhan syarat tersebut. Maka dosen calon peserta serdos bisa update jadwal serdos terbaru di tahun 2026.
Mengacu pada surat edaran No. 1782/DST/B4/DT.04.01/2026 yang diterbitkan Kemdiktisaintek, dirilis jadwal serdos 2026 dalam 2 gelombang. Yakni gelombang 0 dan juga gelombang I. Detail jadwalnya adalah sebagai berikut:
1. Jadwal Serdos Gelombang 0 Tahun 2026
| Kegiatan | Tanggal |
| Persiapan Pemenuhan Persyaratan Serdos | Maksimal di 30 Juni 2026 |
| Penarikan Data Calon Peserta Serdos yang telah Memenuhi Persyaratan | 1 Juli 2026 |
| Pembaruan data bidang keilmuan dan mengunggah pas foto terbaru atau menarik dari foto profil SISTER oleh peserta Serdos yang divalidasi oleh PTUS. | 07 – 20 Juli 2026 |
| Penilaian Portofolio Peserta Serdos oleh Asesor Perguruan Tinggi Penyelenggara Serdos | 10 – 31 Agustus 2026 |
| Yudisium Internal Perguruan Tinggi Penyelenggara Serdos | 02 – 04 September 2026 |
| Yudisium Nasional | 09 September 2026 |
2. Jadwal Serdos Gelombang I Tahun 2026
| Kegiatan | Tanggal |
| Persiapan Pemenuhan Persyaratan Serdos | Maksimal sampai 30 Juni 2026 |
| Penarikan Data Calon Peserta Serdos yang telah Memenuhi Persyaratan | 01 Juli 2026 |
| Calon Peserta Serdos eligible dan dinilai gelombang 1 tahun 2026 | 06 Juli 2026 |
| Penyusunan Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridharma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT) dan Penilaian Persepsi | 07 – 20 Juli 2026 |
| Perhitungan Nilai Persepsi dan Pengajuan Peserta Serdos oleh Panitia Serdos Perguruan Tinggi Pengusul | 07 – 20 Juli 2026 |
| Penilaian Portofolio Peserta Serdos oleh Asesor Perguruan Tinggi Penyelenggara Serdos | 10 – 31 Agustus 2026 |
| Yudisium Internal Perguruan Tinggi Penyelenggara Serdos | 02 – 04 September 2026 |
| Yudisium Nasional | 09 September 2026 |
Tahapan Pelaksanaan Serdos Tahun 2026
Selain update jadwal serdos dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Hal penting lain yang perlu dipahami calon peserta serdos tersebut adalah tahap pelaksanaannya. Sehingga dosen bisa mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan. Adapun prosedur pelaksanaan serdos 2026 sendiri terdiri dari 5 tahapan. Berikut detail penjelasannya:
1. Penarikan Data Eligible Serdos oleh Kemdiktisaintek
Syarat serdos 2026 terupdate di SISTER, sehingga akan mendata secara otomatis dosen mana saja yang sudah eligible. Data-data dosen yang eligible ini akan ditarik Kemdiktisaintek sesuai jadwal serdos yang sudah dirilis.
Pada tahap ini juga, pihak Kemdiktisaintek akan mengirimkan daftar nama dan data dosen yang eligible ke perguruan tinggi pengusul untuk proses verfiikasi. Sehingga dipastikan data tersebut benar dan memang dosen sudah eligible. Perguruan tinggi lantas menandatangani Surat Pernyataan kebenaran data calon Peserta Serdos.
Baca juga: Penilaian Sertifikasi Dosen 2026: Sistem, Komponen, dan Ketentuannya
2. Pengisian PDD-UKTPT dan Penilaian Persepsi
Pada tahap ini, dosen yang berencana ikut serdos di tahun 2026 diwajibkan untuk menyusun dokumen PDD-UKTPT sesuai ketentuan. Kemudian disusul proses penilaian persepsi yang dilakukan oleh 4 pihak. Yakni atasan, rekan sejawat, mahasiswa, dan calon peserta serdos itu sendiri.
Dosen calon peserta serdos bisa menunggu arahan perguruan tinggi terkait jadwal serdos. Sehingga memahami betul mengenai kapan pengisian PDD-UKTPT dan kapan melakukan penilaian persepsi untuk diri sendiri. Seluruh tahapan serdos, termasuk tahap kedua ini wajib sesuai jadwal yang sudah dirilis Kemdiktisaintek.
3. Proses Validasi dan Pengusulan Peserta Serdos
Pada tahap ini, perguruan tinggi pengusul (PTUS) akan membentuk tim Panitia Serdos. Panitia Serdos kemudian melakukan validasi data calon peserta serdos. Yakni memastikan data peserta sudah benar dan sudah lengkap sesuai ketentuan. Kemudian diserahkan ke atasan untuk ditandatangani.
Selanjutnya, PTUS menerima data dari Panitia Serdos tersebut dan merilis daftar peserta serdos. Disusul pihak Panitia Serdos mengunggah lembar pengesahan di sistem SISTER.
Baca juga: Serdos 2026, Pahami dan Penuhi Persyaratannya dari Sekarang!
4. Penilaian Portofolio
Portofolio dosen peserta serdos terdiri dari dokumen data diri dosen seperti kualifikasi akademik dan data lainnya. Kemudian juga dokumen PDD-UKTPT. Dalam penilaian portofolio dilakukan oleh 2 orang asesor dan menilai dokumen PDD-UKTPT tersebut. Penilaian asesor sendiri wajib sesuai ketentuan dan didasarkan pada rubrik penilaian yang ditetapkan Kemdiktisaintek.
5. Penetapan Kelulusan Serdos
Penetapan kelulusan peserta serdos sendiri dilakukan dalam 2 tahapan. Yakni pada tahap yudisium internal PTPS dan disusul yudisium nasional. Pada dua tahap tersebut, akan didapatkan daftar dosen yang lulus serdos.
Kemudian akan ada tahap penerbitan Sertifikat Pendidik. Sertifikat ini menjadi bukti pengakuan kompetensi profesional. Yakni bukti bahwa kompetensi dosen dalam melaksanakan tri dharma sudah baik dan diakui negara.
Kiat untuk Tingkatkan Potensi Lulus Serdos 2026
Dosen yang mengikuti serdos sesuai jadwal serdos di tahun 2026 tentunya berharap bisa lulus tahun ini juga dan bersertifikasi sebelum akhir tahun.
Hanya saja, sudah eligible ikut serdos tidak serta-merta membuat dosen otomatis lulus dan menerima sertifikat pendidik. Lalu, bagaimana agar potensi lulus serdos bisa lebih besar? Berikut beberapa kiat yang bisa diterapkan:
1. Memastikan Memenuhi Syarat Serdos
Dikarenakan syarat serdos banyak yang membutuhkan waktu untuk bisa dipenuhi, maka dari itu dosen harus mempersiapkan pemenuhan syarat serdos dari jauh-jauh hari. Misalnya memenuhi BKD 4 semester, yang artinya sudah harus dipenuhi dari 2 tahun sebelumnya.
Baca juga: 5 Kesalahan Umum dalam Sertifikasi Dosen yang Harus Dihindari
2. Disiplin dalam Menyusun LKD di SISTER
Sesuai ketentuan, setiap dosen wajib memenuhi target BKD di sekitaran 12 SKS sampai di maksimal 16 SKS per semester. Dalam memenuhinya, dosen harus memperhatikan proporsi pelaksanaan tugas pokok sesuai isi tri dharma. Sekaligus pelaksanaan tugas penunjang.
3. Memahami Ketentuan dan Latihan Menyusun PDD-UKTPT
Aktualnya dalam serdos, penilaian di dokumen ini punya bobot 55%. Lebih dari separuh penilaian akhir serdos bersumber dari dokumen ini. sehingga dianjurkan untuk peserta serdos bisa memahami apa itu dokumen PDD-UKTP dan rambu-rambu dalam menyusunnya. Ikuti pelatihan jika bisa diakses, karena latihan membantu menyempurnakan PDD-UKTPT yang disusun.
4. Perkuat Riwayat Publikasi Ilmiah
Ada banyak alasan mengapa aspek ini perlu diperhatikan dosen. Pertama, membantu dosen memenuhi BKD karena bobot SKS publikasi ilmiah terbilang tinggi.
Kedua, menjadi salah satu syarat serdos itu sendiri. Ketiga, akan mempengaruhi isi dokumen PDD-UKTPT. Selain itu, riwayat publikasi tersebut juga ikut mempengaruhi penilaian persepsi sebab menunjukan kompetensi dosen menjalankan tri dharma.
5. Menjaga Penilaian Persepsi
Dalam serdos, penilaian persepsi memang hanya memiliki bobot 10%. Namun, bukan berarti bisa disepelekan. Sebab seringan apapun bobot nilainya, tetap akan mempengaruhi hasil penilaian akhir serdos.
Maka sangat dianjurkan untuk para dosen menjaga nilai persepsi tersebut. Misalnya dengan bekerja secara profesional, membangun komunikasi dan hubungan baik dengan semua pihak di kampus, dan sebagainya.
Pahami secara mendalam penilaian persepsi dalam serdos melalui artikel berikut: Pengertian, Prosedur, dan Tips Lulus Penilaian Persepsi dalam Serdos














