Penyelenggara PEKERTI dan AA adalah dari perguruan tinggi di Indonesia (PTN dan PTS). Namun, tidak semua perguruan tinggi bisa menjadi penyelenggara. Sebab terdapat persyaratan dan seleksi dari Kemdiktisaintek. Berikut informasinya.Â
Daftar Isi
ToggleSekilas Tentang Penyelenggara Program PEKERTI dan AA
Dalam Kepdirjendikti No. 35/B/KPT/2026, perguruan tinggi penyelenggara PEKERTI AA adalah perguruan tinggi yang telah memenuhi kapasitas akademik, administratif, dan fasilitas pembelajaran sesuai ketentuan sebagai penyelenggara program PEKERTI AA.
Jadi, penyelenggara kegiatan PEKERTI maupun AA hanya dari kalangan perguruan tinggi. Selain itu, harus memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur pendaftaran sampai seleksi sebagai penyelenggara yang diakui Kemdiktisaintek.
Baca juga: Pelatihan Pekerti-AA: Apa Pentingnya untuk Dosen?
Persyaratan Perguruan Tinggi Penyelenggara PEKERTI AA
Memastikan PT penyelenggara program PEKERTI AA memang bisa menyediakan pelatihan yang berkualitas. Maka ditetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi perguruan tinggi tersebut. Berikut rinciannya:
1. Memenuhi Ketentuan Status AkreditasiÂ
Syarat yang pertama, perguruan tinggi pengusul harus memenuhi ketentuan akreditasi. Jadi, penyelenggara hanya dari perguruan tinggi yang sudah terakreditasi BAN-PT maupun LAM.Â
Baca juga: Mengenal Tingkatan Akreditasi Baru dari BAN-PT
Terdapat 2 pilihan status akreditasi yang bisa dipenuhi perguruan tinggi pengusul. Yaitu:
- Dalam akreditasi institusi (perguruan tinggi) mendapatkan nilai akreditasi Unggul atau nilai A, atau
- Dalam akreditasi program studi oleh BAN-PT maupun oleh LAM, terdapat 50% program studi mendapat nilai akreditasi Unggul atau meraih akreditasi internasional.
Bagi perguruan tinggi di Indonesia yang tertarik menjadi penyelenggara PEKERTI maupun AA. Maka bisa memilih salah satu dari syarat status akreditasi yang dijelaskan di atas. Sehingga bisa disesuaikan kondisi.
2. Memiliki Unit Kerja Sesuai KetentuanÂ
Syarat kedua sebagai PT penyelenggara program PEKERTI AA adalah memiliki unit kerja sesuai ketentuan yang ditetapkan Kemdiktisaintek. Terdapat 2 jenis unit kerja yang harus dimiliki perguruan tinggi untuk memenuhi syarat kedua ini. Yaitu:
- Memiliki unit pengembangan akademik dan sumber daya manusia (SDM) dalam susun.
- Memiliki unit Satuan Penjaminan Mutu Internal (SPMIÂ )
3. Memiliki Instruktur dan Fasilitator PEKERTI AA
Syarat ketiga, perguruan tinggi pengusul harus memiliki instruktur dan fasilitator khusus PEKERTI dan AA. Instruktur adalah dosen yang menyampaikan materi pelatihan. Sementara fasilitator adalah dosen yang bertugas membantu memfasilitasi pelaksanaan pelatihan.
Selain memiliki dosen yang memenuhi syarat sebagai instruktur maupun fasilitator. Jumlah instruktur juga harus memenuhi ketentuan, yakni minimal separuh dari total materi standar dalam PEKERTI dan AA.
4. Memiliki Pedoman dalam Menyelenggarakan Program PEKERTI AA
Syarat keempat, perguruan tinggi pengusul memiliki pedoman atau buku panduan penyelenggaraan program PEKERTI AA. Sehingga harus ada proses menyusun dan menerbitkan buku panduan penyelenggaraan program.
Buku panduan ini yang menjadi acuan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pelatihan. Sehingga dijamin sesuai dengan standar atau ketetapan Kemdiktisaintek, yakni yang tertuang di dalam Kepdirjendikti No. 35/B/KPT/2026.
5. Memiliki Kurikulum PEKERTI AA sesuai Standar KemdiktisaintekÂ
Syarat berikutnya, perguruan tinggi pengusul memiliki kurikulum PEKERTI AA yang sesuai dengan standar Kemdiktisaintek. Detail kurikulum tersebut tercantum di dalam Kepdirjendikti No. 35/B/KPT/2026.
Isinya adalah daftar materi yang akan disampaikan, capaian pelatihan, metode penyampaian materi, sampai rubrik penilaian tingkat pemahaman peserta pelatihan. Seluruh materi dan tata cara penyampaian materi dilakukan dengan metode blended learning.
6. Memiliki Fasilitas dan Infrastruktur yang MemadaiÂ
Syarat terakhir yang harus dipenuhi perguruan tinggi pengusul adalah memiliki fasilitas dan infrastruktur yang memadai dalam penyelenggaraan PEKERTI dan AA. Sehingga harus memiliki fasilitas kelas, kemudian teknologi dan infrastruktur yang mendukung pelatihan daring.
Sesuai dengan ketentuan, PEKERTI dan AA secara daring menggunakan Learning Management System (LMS) atau Massive Open Online Courses (MOOC). Jadi, perguruan tinggi harus memiliki LMS atau MOOC tersebut.
Alur Pendaftaran dan Seleksi Penyelenggara PEKERTI AA
Perguruan tinggi, baik PTN maupun PTS yang memenuhi persyaratan sebagai penyelenggara program PEKERTI AA tidak serta merta langsung ditunjuk sebagai penyelenggara. Terdapat proses pendaftaran dan seleksi yang harus diikuti perguruan tinggi. Berikut detail keseluruhan alurnya:
1. Pengumuman Penawaran Pendaftaran PT Penyelenggara PEKERTI AA
Tahap pertama dalam proses pendaftaran PT penyelenggara PEKERTI dan AA adalah proses pengumuman pembukaan pendaftaran. Pengumuman dilakukan Kemdiktisaintek melalui Ditjen Dikti.
Jadi, Ditjen Dikti akan mengumumkan pembukaan pendaftaran calon PT penyelenggara PEKERTI dan AA. Jika pengumuman resmi sudah dirilis, maka perguruan tinggi yang berminat bisa mulai memenuhi persyaratan menjadi penyelenggara program PEKERTI AA.
2. Pengajuan Proposal oleh PT PengusulÂ
Tahap kedua, adalah proses atau masa pengajuan proposal usulan oleh perguruan tinggi pengusul. Perguruan tinggi yang berminat menjadi penyelenggara program dan memenuhi syarat yang ditetapkan. Bisa menyusun proposal usulan.
Sistematika atau struktur proposal usulan tercantum di dalam Kepdirjendikti No. 35/B/KPT/2026. Bagian inti proposal usulan menjelaskan secara rinci rencana penyelenggaraan kegiatan PEKERTI dan AA. Pada aspek inilah yang akan dinilai oleh asesor untuk menentukan rencana penyelenggaraan program sudah baik dan sesuai standar atau belum.
3. Proses SeleksiÂ
Tahap ketiga adalah masuk ke proses seleksi. Pihak DItjen Dikti akan menyelesai semua proposal usulan yang masuk sesuai prosedur, jadwal, dan ketentuan lainnya. Proses seleksi dilakukan dalam dua tahapan.
Yakni seleksi tahap administrasi sebagai seleksi tahap awal. Seleksi administrasi akan fokus pada aspek administratif. Mulai dari sistematika proposal sudah sesuai ketentuan atau tidak, dokumen pelengkap sudah sesuai ketentuan atau belum, dan lain sebagainya.
Proposal usulan yang lolos dalam seleksi ini akan masuk ke seleksi tahap kedua. Yakni seleksi substansi. Seleksi substansi akan fokus menilai isi proposal usulan dan harus sesuai standar Kemdiktisaintek.
4. Proses PenilaianÂ
Tahap keempat, masuk ke proses penilaian. Pada tahap ini, pihak Ditjen Dikti akan menilai perguruan tinggi pengusul mana saja yang diterima sebagai penyelenggara program PEKERTI AA. Sekaligus mana saja yang usulannya tidak diterima.
Daftar seluruh perguruan tinggi yang lolos seleksi dan yang tidak lolos seleksi akan diumumkan secara resmi oleh Ditjen Dikti. Pengumuman direncanakan secara daring melalui laman berikut https://sumberdayadikti.kemdiktisaintek.go.id/.Â
5. Penetapan PT Penyelenggara PEKERTI AAÂ
Hasil dari penilaian di tahap sebelumnya, kemudian menjadi dasar dalam penetapan PT penyelenggara resmi yang baru lolos seleksi. Pihak Ditjen Dikti akan menerbitkan pengumuman resmi berisi daftar perguruan tinggi yang diterima sebagai penyelenggara program.
Masing-masing perguruan tinggi yang diterima akan mendapatkan SK Ditjen Dikti. Sehingga melalui SK inilah perguruan tinggi tersebut resmi menjadi penyelenggara yang diakui Kemdiktisaintek. Yang kemudian akan dilevaluasi berkala setiap 4 tahun sekali.
Jadi, SK Ditjen Dikti bisa dicabut jika hasil evaluasi menunjukan perguruan tinggi sudah tidak memenuhi persyaratan menjadi penyelenggara. Begitu juga sebaliknya. Jika masih layak menjadi penyelenggara, maka akan menerima SK baru untuk memperpanjang masa penyelenggara program.
Kewajiban Penyelenggara PEKERTI AA
Bagi perguruan tinggi yang sudah ditetapkan sebagai PT penyelenggara program PEKERTI AA oleh Kemdiktisaintek. Maka tidak hanya berkewajiban menyelenggarakan pelatihan PEKERTI dan AA saja. Berikut detail seluruh kewajiban yang harus bisa dilaksanakan PT penyelenggara:
- Menyelenggarakan pelatihan PEKERTI dan AA secara daring dan luring (blended learning) sesuai dengan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PEKERTI dan AA yang ditetapkan Kemdiktisaintek.
- Membuat pedoman penyelenggaraan berdasarkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PEKERTI dan AA (Kepdirjendikti No. 35/B/KPT/2026) sesuai ketetapan Kemdiktisaintek.
- Menentukan jadwal, metode pelatihan, dan alokasi instruktur sesuai ketentuan dan kebutuhan pelatihan.
- Mengembangkan inovasi pelatihan sesuai kebutuhan institusi yang mengacu pada Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PEKERTI dan AA dari Kemdiktisaintek.
- Menetapkan besaran biaya untuk program pelatihan PEKERTI atau AA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan prinsip kewajaran.
- Menyampaikan informasi terkait pelaksanaan pelatihan secara berkala pada laman resmi penyelenggara yang disiapkan Kemdiktisaintek.
- Mengelola keuangan kegiatan pelatihan PEKERTI dan AA secara tertib dan akuntabel.
- Memeriksa kelengkapan persyaratan peserta program pelatihan PEKERTI dan AA.
- Melaksanakan pelatihan dengan jumlah peserta paling banyak 35 orang untuk 1 kelas program pelatihan.
- Menerbitkan sertifikat program pelatihan PEKERTI dan AA bagi peserta yang dinyatakan lulus mengikuti seluruh rangkaian program pelatihan.
- Melaporkan kelulusan peserta PEKERTI dan AA melalui laman SISTER.
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan PEKERTI dan AA secara berkala melalui laman https://sumberdayadikti.kemdiktisaintek.go.id/.Â
Bagi pengelola perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan menjadi penyelenggara program PEKERTI AA. Maka bisa berpartisipasi saat pendaftaran dibuka oleh Kemdiktisaintek.
Informasi mengenai kapan pendaftaran dibuka dan seperti apa prosedur pendaftarannya, bisa menunggu pengumuman lebih lanjut. Sejalan dengan hal ini, para dosen yang hendak mengikuti PEKERTI AA di tahun 2026. Maka bisa menunggu pengumuman Kemdiktisaintek terkait daftar PT penyelenggara.
Sumber:
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026). Slide Presentasi Sosialisasi Penyelenggaraan PEKERTI dan AA 2026. https://lldikti16.kemdiktisaintek.go.id/wp-content/uploads/2026/04/PPT_Sosialisasi_Juknis_PEKERTI_AA.pdfÂ
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026). Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 35/B/KPT/2026 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional dan Applied Approach. https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/wp-content/uploads/2026/04/35_B_KPT_2026.pdf














