Ketentuan dalam Penyelenggaraan PEKERTI AA Tahun 2026

ketentuan-dalam-penyelenggaraan-pekerti-aa-tahun-2026

Dosen di Indonesia memiliki kewajiban untuk mengikuti dua jenis pelatihan. Yakni Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) dan Applied Approach (AA).  PEKERTI AA, sekali lagi wajib diikuti semua dosen. Khususnya yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan. 

Dua pelatihan wajib ini sudah mulai diselenggarakan dan diikuti dosen sejak tahun 2021. Memasuki tahun 2026, Kemdiktisaintek menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan PEKERTI dan AA. Berikut informasinya. 

Apa Itu PEKERTI dan AA? 

Program PEKERTI adalah pelatihan dasar bagi dosen pemula atau dosen yang belum mengikuti pelatihan pedagogik formal. Sementara program AA adalah pelatihan lanjutan setelah PEKERTI untuk pengembangan perangkat pembelajaran, evaluasi pembelajaran, dan pemanfaatan teknologi dalam proses instruksional. 

Dua jenis pelatihan ini sama-sama bertujuan mengasah atau mengembangkan 4 kompetensi dasar dosen. Mencakup kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kompetensi kepribadian. Sehingga 4 kompetensi dasar ini menjadi capaian program PEKETI AA, 

Pentingnya PEKERTI dan AA bagi Dosen 

Pemerintah melalui Kemdiktisaintek mewajibkan semua dosen di Indonesia mengikuti program PEKERTI AA tentunya bukan tanpa alasan. Ada banyak arti penting dari keikutsertaan dosen dalam 2 program pelatihan tersebut. Seperti: 

1. Mengembangkan dan Menguatkan Kompetensi Dasar Dosen 

Penyelenggaraan PEKERTI dan juga AA memiliki tujuan utama mendukung penguasaan dan penguatan kompetensi dasar dosen. Tidak hanya kompetensi pedagogik, akan tetapi 3 kompetensi dasar lainnya. 

Melalui tujuan ini, pelatihan wajib tersebut diharapkan bisa membantu dosen meningkatkan kompetensinya. Sehingga menunjang pelaksanaan tri dharma, tugas penunjang, dan tugas tambahan tanpa kendala yang berarti. 

Baca selengkapnya: 4 Kompetensi Utama Dosen Berdasarkan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

2. Mendukung Peningkatan Keterampilan Instruksional Dosen 

Keterampilan ini dibutuhkan dosen untuk menyelenggarakan pembelajaran yang efektif dan melibatkan teknologi dengan bijak serta tidak ada pelanggaran etika.  Keterampilan instruksional dosen tersebut mencakup kemampuan dosen untuk perancangan pembelajaran berbasis capaian pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran yang efektif, serta asesmen dan evaluasi yang terukur. 

3. Meningkatkan Mutu Kegiatan Pembelajaran 

PEKERTI dan AA membantu dosen menguatkan kompetensi dasar dalam melaksanakan seluruh tugas akademik. Terutama dalam kegiatan penyelenggaraan pembelajaran. 

Melalui kompetensi pedagogik yang lebih kuat, dosen bisa lebih mudah menyelenggarakan pembelajaran yang efektif. Sehingga mutu proses dan hasil pembelajaran lebih optimal sesuai dengan target capaian yang sudah ditetapkan. 

4. Meningkatkan Mutu Lulusan Perguruan Tinggi 

Arti penting lainnya, program PEKERTI dan AA membantu dosen lebih berkontribusi dalam meningkatkan mutu lulusan perguruan tinggi. Sebab dosen memiliki kompetensi lebih dalam menyelenggarakan pembelajaran bermutu tinggi.  Sehingga mahasiswa bisa lebih mudah memahami materi perkuliahan yang disampaikan.

Baca selengkapnya: Pelatihan Pekerti-AA: Apa Pentingnya untuk Dosen?

Persyaratan dalam PEKERTI dan AA

Dalam Kepdirjendikti No. 35/B/KPT/2026 juga mencantumkan detail persyaratan penyelenggaraan PEKERTI AA. Persyaratan ini mencakup syarat dosen selaku peserta program, syarat perguruan tinggi penyelenggara, dan syarat untuk instruktur dan fasilitator program. Berikut rinciannya: 

1. Syarat PEKERTI AA untuk Dosen 

Bagi dosen yang belum mengikuti PEKERTI dan AA, baik salah satu maupun keduanya. Maka perlu memahami apa saja syarat untuk menjadi peserta di dua program pelatihan tersebut. Berikut detailnya: 

  1. Syarat Dosen sebagai Peserta PEKERTI 
  • Dosen aktif pada perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta; 
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdaftar di SISTER; dan 
  • Mendapat persetujuan dari Pimpinan Perguruan Tinggi untuk mengikuti pelatihan PEKERTI. 
  1. Syarat Dosen sebagai Peserta AA
  • Dosen aktif pada perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta; 
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdaftar di SISTER;
  • Mendapat persetujuan dari Pimpinan Perguruan Tinggi untuk mengikuti pelatihan AA; 
  • Memiliki jabatan akademik minimal Lektor; 
  • Telah lulus pelatihan PEKERTI paling cepat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan sertifikat kelulusan PEKERTI; dan 
  • Melampirkan bukti dokumen pelaksanaan PEKERTI (RPS dan/atau dokumen perencanaan pembelajaran yang setara, dilengkapi dengan lampiran bahan ajar, media pembelajaran, asesmen, bukti pembimbingan dan lembar pengesahan dari program studi/departemen/fakultas);

2. Syarat Perguruan Tinggi Penyelenggara 

Penyelenggara program PEKERTI AA di tahun 2026 adalah perguruan tinggi di Indonesia, baik PTN maupun PTS. Namun, setiap perguruan tinggi penyelenggara harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Kemdiktisaintek. Persyaratan tersebut antara lain: 

  1. Memenuhi status akreditasi sebagai berikut: 
  • Perguruan Tinggi terakreditasi Unggul atau A; atau
  • Paling sedikit 50% dari seluruh program studi terakreditasi Unggul atau terakreditasi internasional;
  1. Memenuhi ketentuan unit kerja sebagai berikut: 
  • Memiliki unit pengembangan akademik dan sumber daya manusia (SDM) dalam susunan Organisasi dan Tata Kelola (OTK) perguruan tinggi yang telah disahkan; dan
  • Memiliki unit Satuan Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
  1. Memiliki instruktur dengan jumlah setengah dari jumlah tema materi yang ditetapkan (dalam hal ini paling sedikit 9 orang) dan fasilitator sesuai dengan kebutuhan pelatihan;
  2. Memiliki pedoman pelaksanaan pelatihan PEKERTI dan AA, Prosedur Operasional Standar (POS), dan sistem administrasi pelatihan yang terdokumentasi;
  3. Memiliki minimal kurikulum PEKERTI dan AA mengacu pada standar kurikulum yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
  4. Memiliki fasilitas dan infrastruktur TIK (LMS/MOOC) yang lengkap dan memadai. 

Perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan tersebut, bisa mengajukan sebagai penyelenggaa PEKERTI maupun AA melalui laman resmi Kemdiktisaintek. Jika memenuhi syarat dan proses seleksi, maka akan disahkan sebagai penyelenggara melalui penerbitan SK Dirjen Dikti. Secara berkala, setiap 4 tahun sekali juga akan dievaluasi kinerja sebagai penyelenggara oleh Direktorat Sumber Daya

3. Syarat Instruktur dan Fasilitator 

Materi program PEKERTI AA disampaikan oleh instruktur dan fasilitator. Bedanya, instruktur memiliki tugas memberikan materi pelatihan. Sedangkan fasilitator memiliki tugas membantu dan memfasilitasi kegiatan pelatihan. Berikut syarat yang harus dipenuhi instruktur maupun fasilitator: 

  1. Syarat Instruktur PEKERTI dan AA
  • Dosen tetap aktif di Perguruan Tinggi Penyelenggara PEKERTI dan AA;
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdaftar di SISTER; 
  • Memiliki jabatan akademik minimal Lektor Kepala;
  • Memiliki sertifikat kelulusan TOT PEKERTI dan AA; dan
  • Memiliki Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (SERDOS). 
  1. Syarat Fasilitator PEKERTI dan AA
  • Dosen tetap aktif di Perguruan Tinggi Penyelenggara PEKERTI dan AA;
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdaftar di SISTER;
  • Memiliki jabatan akademik minimal Lektor;
  • Memiliki sertifikat kelulusan PEKERTI dan AA;
  • Memiliki Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (SERDOS); dan
  • Memiliki rekam jejak menjadi tim penyusun kurikulum/RPS, pengembang pembelajaran, dan/atau gugus kendali mutu.

Ketentuan Penyelenggaraan PEKERTI dan AA Tahun 2026

Sesuai penjelasan sekilas sebelumnya, Kepdirjendikti No. 35/B/KPT/2026 menjadi juknis dalam penyelenggaraan program PEKERTI AA. Secara garis besar, berikut adalah ketentuan penyelenggaraan PEKERTI maupun AA di tahun 2026: 

1. Diselenggarakan Secara Blended Learning 

Blended learning merupakan metode penyampaian materi pelatihan secara daring (online) dan juga secara luring (offline). Materi daring disampaikan memakai teknologi Learning Management System (LMS) atau Massive Open Online Courses (MOOC). Praktis, perguruan tinggi penyelenggara wajib memiliki kapasitas untuk mendukung blended learning tersebut. 

Baca juga: Sintak Blended Learning Menurut Ahli dan Tantangannya

2. Komposisi Pelatihan

PEKERTI AA yang diselenggarakan secara blended learning juga diatur komposisinya oleh Kemdiktisaintek. Dalam program PEKERTI, kelas daring sekitar 40% dan sisa di 60% diisi dengan kelas luring. Sementara pada program AA, kelas daring 45% dan luring sebesar 55%. Berikut ilustrasinya: 

  1. Komposisi PEKERTI 
  1. Komposisi AA

3. Standar Materi dalam Program

Tak hanya mengatur komposisi kelas daring dan luring dalam penyelenggaraan PEKERTI AA. Dalam Kepdirjendikti No. 35/B/KPT/2026 juga mengatur materi yang harus disampaikan ke peserta program. Berikut rinciannya: 

  1. Materi Daring dan Luring PEKERTI
  • Materi kelas daring: 
  1. Pendidikan Tinggi sebagai Sistem dan Perubahan Paradigma; 
  2. Peningkatan Kompetensi dan Pengembangan Karir Dosen; 
  3. Etika, Moral dan Soft Skill dalam Membangun Keteladanan Dosen;
  4. Merancang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; 
  5. Konsep Dasar Pengembangan Kurikulum Berbasis Outcome-Based Education (OBE); 
  6. Psikologi Perkembangan dan Motivasi Pembelajaran Masa Dewasa Awal;
  7. dan lain sebagainya. 

Baca juga: Kurikulum Outcomes Based Education (OBE): Regulasi, Manfaat, Tahap Implementasi

  • Materi kelas luring: 
  1. Penyusunan Analisis Kompetensi;
  2. Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS); 
  3. Membuat Tugas Mahasiswa; 
  4. Membuat Media Pembelajaran Inovatif; 
  5. Praktek Mengajar {Micro Teaching); dan 
  6. Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran. 
  1. Materi Daring dan Luring AA 
  • Materi kelas daring: 
  1. Pengembangan Karir Dosen; 
  2. Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran di luar Program Studi; 
  3. Evaluasi Kurikulum; 
  4. Konstruktivisme dalam Pembelajaran;
  5. Strategi Kognitif Lanjutan; 
  6. Kontrak Pembelajaran (Perkuliahan); 
  7. Praktikum; 
  8. Evaluasi Proses Belajar Mengajar; 
  9. dll. 
  • Materi kelas luring: 
  1. Membuat Peta Konsep; 
  2. Membuat Rancangan Penelitian Tindakan Kelas; 
  3. Membuat Panduan Praktikum;
  4. Membuat Kontrak Pembelajaran; dan 
  5. Membuat Outline Bahan Ajar dan Penulisan Bahan Ajar; 

4. Ketentuan Kelulusan PEKERTI dan AA 

Dosen yang memenuhi syarat menjadi peserta PEKERTI maupun AA dan mengikuti kegiatan pelatihan tidak menjamin lulus. Sebab dalam Kepdirjendikti No. 35/B/KPT/2026 juga mengatur ketentuan kelulusan. Terdapat 3 poin yang harus dipenuhi agar dosen dinyatakan lulus. Yaitu: 

  1. Menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan pelatihan, baik daring maupun luring (untuk pelatihan daring, kelulusan setiap tema memperoleh sertifikat masing-masing); 
  2. Memenuhi batas minimum kehadiran, penyelesaian tugas, dan tes sumatif; 
  3. Mencapai skor akhir kelulusan > 75 (tujuh puluh lima) pada semua tema materi daring dan materi luring. 

Sebagai informasi tambahan, pelaksanaan isi dari juknis PEKERTI AA di dalam Kepdirjendikti No. 35/B/KPT/2026 dimulai pada 1 Juni 2026 mendatang. Jadi, dosen yang mengikuti salah satu program atau keduanya pada Juni 2026 dan seterusnya harus memperhatikan ketentuan yang dicantumkan. 

Sumber:
  1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026). Slide Presentasi Sosialisasi Penyelenggaraan PEKERTI dan AA 2026. https://lldikti16.kemdiktisaintek.go.id/wp-content/uploads/2026/04/PPT_Sosialisasi_Juknis_PEKERTI_AA.pdf 
  2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026). Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 35/B/KPT/2026 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional dan Applied Approach. https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/wp-content/uploads/2026/04/35_B_KPT_2026.pdf
  3. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026, Apr 16). Sosialisasi Peraturan tentang Petunjuk Teknis PEKERTI AA [Video]. YouTube. https://www.youtube.com/live/pSgfm5BB-aI 

More Posts

Kelas E-Course

Ebook Gratis

Tag Populer