Dalam dunia pendidikan tinggi, pemerintah melalui Kemdikbud Dikti Ristek sering mengadakan sejumlah program. Salah satu program tersebut adalah pemberian apresiasi kepada kinerja perguruan tinggi maupun dosen-dosen yang bernaung di dalamnya.
Terbaru, pihak Ditjen Dikti Ristek diketahui akan menggelar kegiatan pemberian Anugerah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. Sejalan dengan kegiatan ini, maka diumumkan kepada seluruh perguruan tinggi untuk melakukan pemutakhiran data di SINTA.
Pengumuman Pemutakhiran Data SINTA
Laman SINTA menjadi laman sekaligus database yang memuat seluruh histori aktivitas tri dharma perguruan tinggi di Indonesia. Setiap dosen juga diwajibkan memiliki akun di laman SINTA tersebut yang wajib dilakukan pemutakhiran data secara berkala.
Sesuai dengan surat edaran nomor 1097/E5.3/HM.01.00/2023 tanggal 10 September 2023, diumumkan kepada para dosen di seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk melakukan pemutakhiran data SINTA.
Pengumuman ini diberikan sebagai upaya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pemberian Anugerah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. Karena, dasar pemberian anugerah atau penghargaan mengacu pada data di laman SINTA.
Jadi, bagi dosen yang sudah memiliki akun SINTA dipersilahkan untuk melakukan pemutakhiran data. Tidak tertutup kemungkinan dosen akan masuk ke nominasi penerima anugerah dan bahkan menjadi penerima anugerah tersebut.
Adapun aspek yang menjadi dasar penilaian dalam pemberian anugerah ini adalah berdasarkan kinerja penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta dalam rangka pemberian bantuan dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan klasterisasi perguruan tinggi.
Dalam surat edaran tersebut, kemudian disampaikan beberapa pengumuman yang ditujukan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi di Indonesia dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI serta Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi.
- Pimpinan Perguruan Tinggi dimohon untuk menginformasikan kepada para dosen untuk memutakhirkan data pada SINTA yang meliputi:
- Scopus ID, Web of Science ID, dan Garuda ID untuk selanjutnya melakukan sinkronisasi secara mandiri;
- Data kekayaan intelektual;
- Produk dan prototipe;
- Revenue generating (hasil kekayaan intelektual, produk, dan prototipe);
- Buku.
- Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi dimohon untuk memutakhirkan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (pendanaan internal, eksternal, luar negeri/internasional);
- Verifikator SINTA (Perguruan Tinggi dan LPPM) agar melakukan verifikasi dan validasi data secara akurat;
- Panduan pemutakhiran data pada SINTA dapat diunduh melalui laman dashboard SINTA: https://ringkas.kemdikbud.go.id/PemutakhiranSINTA;
- Pemutakhiran data pada SINTA dapat dilakukan hingga 31 Oktober 2023.
Sejalan dengan pengumuman mengenai pemutakhiran data SINTA tersebut, setiap dosen diwajibkan untuk segera menerapkannya. Adapun deadline pemutakhiran data adalah sampai 31 Oktober 2023 mendatang.
Bagi para dosen yang kesulitan untuk melakukan pemutakhiran data maka bisa membuka panduan yang disediakan, yakni melalu laman https://ringkas.kemdikbud.go.id/PemutakhiranSINTA.
Meskipun disediakan waktu selama satu bulan lebih untuk mengurus pemutakhiran data SINTA. Ada baiknya sudah mulai dilakukan dari sekarang, sehingga tidak terlalu mepet ketika melakukan pembaharuan agar tidak terjadi kesalahan.
Baca Juga: