Berapa Tunjangan Profesor di Indonesia Tahun 2026? Berikut Faktor yang Mempengaruhinya 

berapa-tunjangan-profesor
Berapa Tunjangan Profesor di Indonesia Tahun 2026? Berikut Faktor yang Mempengaruhinya

Menjadi Guru Besar dan mendapat gelar Profesor, tentunya menjadi puncak karir akademik seorang dosen. Sejalan dengan puncak karir tersebut, tentunya ada harapan mendapatkan gaji dan tunjangan yang lebih baik. Kira-kira berapa tunjangan Profesor di Indonesia? 

Besaran gaji di kalangan pendidik di Indonesia, baik itu untuk guru maupun dosen memang selalu menjadi hal menarik untuk dibahas. Pasalnya, kedua profesi pendidik ini dikenal memiliki penghasilan yang belum bisa dikatakan tinggi. Namun, benarkah demikian? Berikut informasinya. 

Kisaran Gaji Profesor Tahun 2026 di Perguruan Tinggi Indonesia 

Mengenai berapa tunjangan Profesor, tentunya penting untuk dibahas. Sebab memang akan mempengaruhi besaran gaji yang diterima para Profesor di Indonesia. Gaji atau penghasilan dosen diatur di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. 

Gaji yang diterima oleh dosen, termasuk Profesor, mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, dan tunjangan lain sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi dosen di PTN Badan Hukum dan PTS (Perguruan Tinggi Swasta), besaran gaji diatur pada Pasal 54.

Yaitu sesuai dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) setempat yang diatur melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sehingga gaji maupun tunjangan Profesor di PTN BH dan PTS bervariasi. Sebab besaran UMK setiap kota berbeda-beda. 

Besaran gaji pokok mempengaruhi perhitungan besaran tunjangan yang melekat pada gaji. Misalnya untuk menentukan besaran tunjangan anak. Biasanya 2% dari gaji pokok. Jadi, karena UMK setiap kota atau kabupaten berbeda. Besaran tunjangan yang melekat pada gaji juga berbeda. 

Sedangkan untuk dosen di PTN, khususnya yang berstatus sebagai ASN (CPNS, PNS, dan PPPK). Memiliki besaran gaji pokok yang lebih jelas dan bersifat atau berlaku secara nasional. Yakni diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. 

Besaran gaji pokok untuk Profesor ASN di Indonesia juga cukup bervariasi. Sebab dipengaruhi oleh pangkat dan golongan ruang. Sekaligus masa kerja atau masa pengabdian. Namun, rata-rata dosen sudah menjadi Profesor ada di golongan IV/B sampai IV/E. Berikut besaran gaji pokoknya: 

  • Golongan IV/A: Rp 3.287.800  – Rp 5.399.900 
  • Golongan IV/B: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 
  • Golongan IV/C: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 
  • Golongan IV/D: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 
  • Golongan IV/E: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Besaran di atas adalah untuk gaji pokok dosen pada jabatan akademik Guru Besar (Profesor). Namun, aktual di lapangan bisa berbeda karena tergantung pada pangkat dan golongan ruang setiap Profesor. 

Hal ini terjadi, karena setiap dosen memiliki masa tersendiri untuk menjadi Guru Besar. Ada yang usia 50 tahunan sudah menjadi Guru Besar. Ada juga yang sudah 60 tahunan menjadi Guru Besar. Kemudian juga dipengaruhi jenis dan besaran tunjangan Profesor yang diterima. 

Baca juga: Nominal Tunjangan Sertifikasi Dosen Berapa? Ini Penjelasan dan Syarat Pencairannya 

Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji Profesor di Indonesia 

Gaji Profesor yang dijelaskan sebelumnya adalah gaji pokok, baik untuk Profesor di PTN BH, PTS, maupun Profesor ASN (khususnya berstatus PNS). Sedangkan untuk keseluruhan atau total gaji (penghasilan) yang diterima Profesor berbeda-beda. Hal ini dipengaruhi beberapa faktor berikut: 

1. Besaran Gaji Pokok 

Faktor yang pertama, adalah dari besaran gaji pokok yang diterima Profesor. Setiap Profesor, baik yang mengabdi di perguruan tinggi yang sama maupun berbeda. Berpotensi menerima gaji pokok dengan besaran berbeda. 

Hal ini terjadi, karena memang ada ketentuan yang mengatur gaji pokok. Pada Profesor PNS misalnya, gaji pokok dipengaruhi pangkat dan golongan ruang. Sementara Profesor di PTS maupun di PTN BH dipengaruhi UMK di kota atau kabupaten tempat perguruan tinggi berdiri. 

Baca juga artikel berikut: Ketentuan Baru Gaji Dosen Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

2. Besaran dan Jenis Tunjangan Melekat pada Gaji 

Tunjangan yang melekat pada gaji juga mempengaruhi gaji total (take home pay) yang diterima Profesor di Indonesia. Bagi Profesor PNS, jenis tunjangan melekat pada gaji lebih jelas. Begitu juga dengan ketentuan besarannya. 

Misalnya tunjangan anak, tunjangan istri/suami, tunjangan kinerja, dan sebagainya. Pada Tunjangan Anak misalnya, PNS biasanya menerima 2% dari gaji pokok. Namun, tidak semua Profesor PNS memiliki anak. Begitu juga dengan tunjangan melekat pada gaji, belum tentu memenuhi syarat untuk mendapatkannya. 

Selain itu, besaran gaji pokok juga berbeda. Misal meski setiap Profesor PNS yang memiliki anak berhak menerima 2% tunjangan anak dari gaji pokok. Namun, karena gaji pokok berbeda maka besaran tunjangan anak juga diterima dalam nominal berbeda. Perbedaan ini juga dialami dosen di PTS maupun PTN BH. 

Baca juga: Ini Ketentuan Baru dalam Penyetaraan Tunjangan Dosen Non-ASN dan Cara Perhitungannya

3. Tunjangan Khusus Dosen yang Berhak Diterima 

Pemerintah memberi apresiasi atas kinerja dan pencapaian akademik dosen di Indonesia. Sehingga memberikan sejumlah tunjangan yang hanya diterima profesi dosen. Misalnya tunjangan profesi, tunjangan kehormatan, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus. 

Dosen Profesor bisa menerima semua tunjangan tersebut, bisa juga hanya menerima beberapa. Misalnya, dosen Profesor tidak memenuhi BKD. Maka tidak bisa menerima tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan. 

Contoh lain, dosen tidak mendapat tugas di daerah khusus. Maka tidak memenuhi syarat menerima tunjangan khusus. Jadi, jenis tunjangan khusus profesi dosen akan mempengaruhi besaran gaji yang diterima Profesor. 

Baca juga: Dosen Wajib Tahu, Ini Jenis Tunjangan Dosen yang Dipengaruhi oleh BKD

Jenis Tunjangan yang Diterima Profesor Indonesia 

Dosen di Indonesia yang sudah menjadi Guru Besar (Profesor), secara umum memiliki hak gaji pokok lebih tinggi. Kemudian juga memiliki hak menerima jenis dan tunjangan yang lebih beragam. Tunjangan tersebut mencakup: 

1. Tunjangan Profesi 

Tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada dosen bersertifikasi. Dosen yang lolos serdos dan memenuhi syarat lain yang diatur di Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, berhak menerima tunjangan ini.

2. Tunjangan Fungsional

Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diterima dosen karena memangku jabatan akademik. Setiap jenjang jabatan memberi nominal tunjangan fungsional berbeda. Berikut rinciannya: 

  • Asisten Ahli: Rp 375.000
  • Lektor: Rp 700.000 
  • Lektor Kepala: Rp 900.000 
  • Guru Besar (Profesor): Rp 1.350.000 

3. Tunjangan Khusus 

Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diterima dosen ketika menerima dan menjalankan tugas akademik di daerah khusus. Daerah khusus misalnya seperti di daerah 3T atau daerah lain yang memenuhi syarat masuk kategori daerah khusus. 

4. Tunjangan Kehormatan 

Tunjangan kehormatan adalah tunjangan yang diterima dosen dengan jabatan akademik di jenjang Guru besar (Profesor). Selain harus sudah Guru Besar, dosen juga harus memenuhi syarat lain untuk menerima pencairan tunjangan ini. Salah satunya memenuhi BKD. 

5. Tunjangan Tambahan 

Tunjangan tambahan adalah tunjangan yang diterima dosen dengan tugas tambahan tertentu di lingkungan perguruan tinggi. Misalnya menjadi Rektor, Dekan, Pembantu Rektor, Direktur Politeknik, Direktur Akademik, dll. Jenis tugas tambahan dan tunjangannya diatur di dalam Perpres No. 65 Tahun 2007. 

Melalui penjelasan mengenai gaji hingga berapa tunjangan Profesor di Indonesia pada tahun 2026 di atas. Maka bisa dipahami, bahwa dosen dengan gelar jabatan akademik Profesor memiliki peluang untuk mendapat penghasilan tinggi. 

Sebab, bisa mendapatkan gaji pokok lebih tinggi berdasarkan masa pengabdian. Sekaligus berpotensi menerima lebih banyak jenis tunjangan. Baik itu tunjangan yang melekat pada gaji, maupun tunjangan khusus untuk profesi dosen yang sudah dijelaskan. 

Para dosen tentunya bisa menjadi Profesor, selama menyusun roadmap penelitian yang tepat dan praktis. Sebab untuk mengembangkan karir akademik, kinerja akademik dosen harus optimal. 

Bagi Anda yang bingung mulai menyusun roadmap penelitian dari mana. Bisa beli E-Course Rahasia Roadmap Riset Jurus Jitu Hindari Publikasi Tanpa Arah.  Dengan E-Course ini Anda akan dipandu untuk merancang roadmap riset yang terstruktur, memperkuat rekam jejak penelitian, dan mempercepat karir akademik menuju Guru Besar.

sumber: 

  1. Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. https://peraturan.bpk.go.id/Details/276755/pp-no-5-tahun-2024
  2. Republik Indonesia. (2007). Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 65 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Dosen. https://peraturan.bpk.go.id/Details/42121/perpres-no-65-tahun-2007 
  3. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. https://peraturan.go.id/files/permendiktisaintek-no-52-tahun-2025.pdf 
  4. Rachmalia, M. (2026). Gaji PNS Semua Golongan 2026, Berapa yang Paling Tinggi? Diakses pada 19 Oktober 2026 dari https://www.detik.com/jatim/berita/d-8625702/gaji-pns-semua-golongan-2026-berapa-yang-paling-tinggi

More Posts

Kelas E-Course

Ebook Gratis

Tag Populer