Cara Menulis dan Menerbitkan Buku Monograf Sesuai Standar Kemdiktisaintek 

cara-menulis-buku-monograf
Cara Menulis dan Menerbitkan Buku Monograf Sesuai Standar Kemdiktisaintek

Salah satu jenis buku ilmiah yang akan rutin disusun oleh dosen di Indonesia adalah buku monograf. Melalui buku ini, dosen bisa menyebarluaskan atau membagikan hasil penelitian yang telah dilakukan. Sehingga bisa diketahui dan dimanfaatkan masyarakat luas. 

Dalam menulis buku tersebut, tentunya ada berbagai aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi dosen. Sehingga memberikan manfaat akademik. Seperti diakui dalam pemenuhan BKD, diakui dalam penilaian angka kredit, dan sebagainya. Jadi, seperti apa cara menyusunnya? Berikut informasinya. 

Pengertian Buku Monograf 

Secara umum, buku monograf adalah karya tulis ilmiah (KTI) dalam bentuk buku yang substansi pembahasannya fokus di satu topik pada suatu bidang keilmuan. Sehingga topik tersebut menjadi pembahasan inti di dalam monograf. 

Monograf disusun dosen berdasarkan hasil penelitian. Sehingga dalam BKD, akan masuk pelaksanaan tugas penelitian pada subunsur menghasilkan karya tulis ilmiah sesuai bidang keilmuan dosen. 

Sementara dalam kenaikan jabatan akademik, akan masuk ke penilaian angka kredit Prestasi (AK Prestasi). Namun, agar bisa diakui dalam 2 aspek akademik tersebut maka monograf wajib disusun dan diterbitkan sesuai ketentuan yang ditetapkan Kemdiktisaintek. 

Ketentuan Penulisan dan Penerbitan Buku Monograf 

Ketentuan dari Kemdiktisaintek terkait buku monograf mencakup dari proses penyusunan hingga penerbitan. Ketentuan yang dimaksud antara lain: 

1. Disusun Berdasarkan Hasil Penelitian Dosen 

Buku monograf wajib disusun dosen berdasarkan hasil penelitian. Sehingga dalam pelaporan BKD, bisa diklaim dosen dalam tugas penelitian sesuai ketentuan. Jika didasarkan pada tri dharma lain, maka tidak bisa diklaim dalam BKD. Termasuk juga dalam penilaian angka kredit untuk kenaikan jabatan akademik. 

Baca juga artikel berikut: Cara Memenuhi Angka Kredit Dosen melalui Publikasi Buku Referensi dan Monograf

2. Fokus Membahas Satu Topik 

Monograf wajib membahas hanya satu topik pada suatu bidang keilmuan. Sehingga pembahasan lebih mendalam karena perlu dikembangkan sampai memenuhi batas minimal jumlah halaman. Jika membahas beberapa topik, maka nantinya menjadi buku referensi bukan monograf. 

3. Jumlah Halaman Minimal 125 Lembar 

Ketentuan yang ketiga berkaitan dengan jumlah halaman minimal. Seluruh buku ilmiah yang bisa dan wajib disusun dosen perlu memenuhi jumlah halaman minimal. Pada monograf, minimal terdiri dari 125 halaman dan dihitung dari bab pertama (isi pembahasan). 

4. Diterbitkan Melalui Penerbit Resmi 

Monograf yang disusun dosen berdasarkan hasil penelitian wajib diterbitkan melalui penerbit resmi. Baik yang dikelola oleh sebuah badan usaha, organisasi, perguruan tinggi, maupun perusahaan penerbit resmi yang dikelola pihak swasta. Sehingga ada proses editorial dan mengikuti standar umum penerbitan buku. 

5. Terbit dengan ISBN atau E-ISBN 

Selanjutnya, monograf yang disusun dosen juga wajib terbit dengan ISBN. Jika diterbitkan dalam versi ebook (buku elektronik) maka tentunya terbit dengan E-ISBN. Jadi, pastikan penerbit yang dipilih membantu menerbitkan monograf dengan ISBN atau E-ISBN yang dirilis Perpusnas RI. 

6. Batas Kepatutan Satu Buku per Tahun 

Ketentuan lainnya adalah batas kepatutan, yaitu satu judul per tahun. Artinya, dosen bisa mengklaim monograf ke dalam BKD dan penilaian angka kredit maksimal 1 judul per tahun. Jika dalam 1 tahun menerbitkan 2 monograf, maka salah satunya saja yang bisa diklaim dalam BKD maupun penilaian angka kredit. 

Baca juga: Bagaimana Cara Menghindari Kesalahan Pengisian BKD Dosen? Berikut Strateginya

Cara Menulis Buku Monograf 

Sesuai dengan definisi atau pengertian dari buku monograf. Maka bisa dipahami, buku ini baru bisa disusun dosen setelah menyelesaikan kegiatan penelitian. Jadi, secara umum tahapan penyusunannya tidak sama dengan buku nonilmiah (fiksi). Berikut tahapannya:

1. Melaksanakan Kegiatan Penelitian 

Melaksanakan penelitian dan menyelesaikannya adalah tahap pertama sebelum menyusun buku monograf. Sebab monograf menjadi buku ilmiah yang wajib disusun dosen berdasarkan hasil penelitian. 

Jika penelitian masih dalam proses atau sedang berjalan, belum ada temuan maupun laporan penelitian. Maka tentunya belum bisa menyusun naskah monograf. Sehingga dosen perlu fokus dulu menyelesaikan kegiatan penelitian sampai tuntas dan mencapai target luaran wajib sesuai ketentuan. 

Baca juga artikel berikut: Apa Itu Penelitian Dosen? Ini Pengertian, Tahapan, dan Manfaatnya

2. Menyusun Laporan Penelitian 

Sebagai penanda selesaikan penelitian maka dosen bisa menyusun laporan penelitian. Laporan penelitian ini nantinya juga bisa dikonversi menjadi monograf. Sehingga proses penulisan naskah lebih efisien karena mengacu pada data di dalam laporan tersebut. 

3. Menyusun Kerangka (Outline) Buku Monograf 

Menyusun kerangka atau outline pada dasarnya tidak wajib, sehingga opsional. Namun, adanya kerangka memberi banyak manfaat bagi dosen selama proses penulisan naskah. Misalnya menjadi peta jalan dalam penulisan atau pengembangan topik.

Jadi, sebelum mulai menulis dosen sudah tahu akan membahas apa. Sehingga bisa mencari referensi lebih awal agar mendapat data pendukung yang memadai. Semakin memadai data yang dimiliki dosen, semakin mudah mengembangkan setiap bab dan subbab pada naskah.

Baca juga: Memahami Ketentuan Luaran dan Struktur Buku Hasil Penelitian Dosen

4. Mengembangkan Kerangka Berdasarkan Laporan Penelitian 

Tahap ini adalah tahap penulisan. Dosen bisa menggunakan perangkat dan aplikasi olah kata yang dirasa paling mudah digunakan serta paling dikuasai dengan baik. 

Proses penulisan sebaiknya dibuat runtut, dimulai dari bab pertama. Jika sudah selesai, baru beralih ke bab berikutnya. Pada proses ini, dosen mungkin butuh referensi tambahan. Sehingga akan ada proses mencari referensi yang kredibel dan sesuai. 

5. Melakukan Editing, Penyuntingan, dan Cek Similarity 

Setelah penulisan naskah selesai maka masuk proses editing dan penyuntingan. Sehingga dosen bisa membaca ulang dan memperbaiki kesalahan yang mungkin ada pada naskah. Tahap akhir, adalah melakukan cek similarity sebagai antisipasi pada plagiarisme. 

6. Memilih Penerbit 

Monograf selain wajib disusun dosen juga wajib diterbitkan dengan ISBN atau E-ISBN. Maka tahap berikutnya adalah memilih penerbit. Pastikan penerbit tersebut resmi, misalnya punya izin usaha yang jelas hingga menjadi anggota IKAPI. Sekaligus berpengalaman dalam menerbitkan buku ilmiah, termasuk monograf. 

7. Mengikuti Seluruh Proses Penerbitan 

Tahap akhir adalah mengirimkan naskah ke penerbit yang sudah dipilih sebelumnya. Pengiriman mengikuti kebijakan penerbit dan diikuti proses penerbitan itu sendiri. Seperti editorial, revisi, proses cetak, dan seterusnya sampai buku terbit dengan ISBN dan bisa diakses pembaca. 

Kesalahan Umum dalam Menulis Buku Monograf yang Perlu Dihindari Dosen 

Memahami adanya aturan dan ketentuan dalam penulisan hingga penerbitan buku monograf. Maka menyusun dan menerbitkannya tidak bisa dilakukan asal-asalan. Namun, dengan adanya aturan dan ketentuan ketat tersebut tentunya meningkatkan tekanan bagi dosen. 

Sehingga rentan terjadi kesalahan dalam proses penulisan maupun penerbitannya. Dalam proses penulisan, berikut beberapa kesalahan umum yang sebaiknya diantisipasi dosen sejak dini: 

1. Tidak Membaca Panduan Penulisan Buku Monograf

Bagi dosen senior, mungkin sudah hafal dan khatam mengenai alur hingga ketentuan penulisan monograf. Namun untuk kemungkinan lupa, perubahan regulasi, dan tentunya untuk dosen pemula. Membaca panduan penulisan monograf dari perguruan tinggi perlu dilakukan. Sayangnya, banyak yang mengabaikan hal ini. 

2. Hanya Menyalin Laporan Penelitian atau KTI Penelitian Lainnya 

Beberapa dosen, terutama dosen pemula mungkin mengira monograf adalah salinan dari laporan penelitian. Maupun salinan dari artikel prosiding dan jurnal. Padahal ada perbedaan signifikan terkait struktur hingga gaya bahasa. Sayangnya karena pemahaman yang keliru, monograf disusun dengan menyalin KTI tersebut. 

Baca juga: Tips dan Cara Menentukan Topik Penelitian yang Relevan dengan State of the Art (SOTA)

3. Pembahasan Topik Terlalu Luas 

Dalam kondisi ini, dosen perlu menentukan batasan pembahasan agar tidak terlalu luas dan naskah tidak kunjung selesai. Sayangnya, tidak sedikit dosen yang belum melakukan pembatasan ini. Sehingga naskah dikembangkan terlalu luas dan jumlah halamannya melebihi batas minimal. Dampaknya, naskah tidak selesai-selesai. 

4. Kajian Pustaka Kurang Optimal sehingga Pembahasan Dangkal 

Keterbatasan waktu maupun adanya keterbatasan referensi yang relevan. Membuat kajian pustaka tidak optimal. Dosen menjadi kurang data dan pembahasan menjadi dangkal. 

5. Kesalahan dalam Tata Bahasa 

Kesalahan umum berikutnya adalah terkait teknis penulisan dan tata bahasa. Misalnya masih menggunakan ragam kata tidak baku, tidak ada tanda baca, keliru penempatan tanda baca, salah ketik (typo), dan kesalahan lain. 

Kadang editing dan penyuntingan mandiri tidak optimal, sehingga lolos sampai di tangan editor penerbit. Dampaknya bisa membuat naskah dinilai belum siap terbit dan belum disusun secara profesional. Sehingga ditolak penerbit tersebut. 

Baca juga: Inilah Daftar Kata yang Tidak Boleh di Awal Kalimat

6. Melakukan Pelanggaran Etika 

Kesalahan umum berikutnya adalah terjadi pelanggaran etika. Hal ini bisa terjadi karena disengaja maupun tidak disengaja. Sayangnya pelanggaran etika tetap pelanggaran dan akan dikenakan sanksi. Maka harus diwaspadai. Baik itu dalam bentuk fabrikasi, falsifikasi, self citation berlebihan, plagiat, referensi fiktif, dll. 

Akses Layanan Konsultasi Menulis untuk Menunjang Penulisan Buku Monograf 

Setiap dosen memiliki potensi melakukan kesalahan dalam menyusun hingga menerbitkan buku monograf. Dalam kondisi ini, mengakses layanan konsultasi menulis bisa dipertimbangkan. Sehingga mendapatkan mentor yang membantu menyusun naskah, memilih penerbit, hingga menghadapi seluruh tahapan penerbitan. 

Bagi dosen yang kesulitan mendapatkan layanan konsultasi menulis. Maka tidak perlu berkecil hati, karena bisa mempertimbangkan Konsultasi Menulis dari Penerbit Deepublish. Melalui layanan ini, dosen akan mendapat dampingan tim ahli sekaligus bersertifikasi. Sehingga dibantu dalam mengatasi kendala dan kesalahan penulisan hingga penerbitan. 

Bingung Mulai Menulis Buku? Mau Buku Diakui untuk Angka Kredit & Jabatan Fungsional? Konsultasikan Kendala Menulis Anda GRATIS Bersama Penerbit Deepublish!

sumber: 

  1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026). Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39/M/KEP/2026 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/wp-content/uploads/2026/03/Salinan-Kepmendiktisaintek-39MKEP2026_Juknis-Layanan-Pengembangan-Profesi-dan-Karier-Dosen.pdf
  2. Zulfikar, R. (2021). Menulis Buku Monograf dan Referensi. Webinar Pelatihan Penulisan Buku Referensi & Monograph UPT Publikasi Uniska MAB Banjarmasin. https://ppj.uniska-bjm.ac.id/wp-content/uploads/2021/11/Materi-Menulis-Buku-Referensi-dan-Monograph_Rizka-Zulfikar.pdf

More Posts

Kelas E-Course

Ebook Gratis

Tag Populer