Tak Cuma Sanksi Akademik, Ini Daftar Dampak Plagiarisme Karya Ilmiah yang Harus Diwaspadai 

dampak-plagiarisme-karya-ilmiah
Tak Cuma Sanksi Akademik, Ini Daftar Dampak Plagiarisme Karya Ilmiah yang Harus Diwaspadai

Menyusun karya tulis ilmiah (KTI) memang bukan persoalan yang mudah. Dibutuhkan pemahaman topik, keterampilan menulis yang baik, serta kemampuan mengubah ide abstrak menjadi tulisan yang punya makna. 

Proses menulis menjadi berdurasi panjang dan kadang terbentur dengan tenggat waktu yang berdekatan. Pada kondisi ini, godaan melakukan tindakan plagiat tinggi dan banyak yang sudah kejadian. Lalu, apa saja dampak plagiarisme karya ilmiah? Berikut informasinya. 

Apa Itu Plagiarisme Karya Ilmiah? 

Plagiarisme karya ilmiah adalah tindakan mengambil sebagian atau seluruh isi dari karya tulis ilmiah (KTI) tanpa menyebutkan sumber secara tepat. Misalnya saat seorang mahasiswa menyusun KTI dan mengutip kalimat dari referensi yang digunakan. 

Namun terlupa atau bahkan sengaja tidak mencantumkan sumber kutipan tersebut. Sekaligus tidak mencantumkan referensi yang dikutip pada halaman daftar pustaka. Maka tindakan ini sudah termasuk plagiarisme. 

Plagiarisme tidak hanya terjadi pada karya tulis. Namun pada berbagai jenis karya. Seperti karya seni, komposisi musik, karya fotografi, dan masih banyak lagi yang lainya. Dampak plagiarisme karya ilmiah tentunya ada dan diatur secara ketat. Sehingga perlu menjadi perhatian bagi siapa saja agar tidak mudah melakukan plagiat. 

Dampak dari Tindakan Plagiarisme Karya Ilmiah 

Dalam konteks plagiarisme KTI, maka ada beberapa dampak yang perlu diwaspadai pelakunya. Dampak tersebut antara lain: 

1. Ketergantungan pada Plagiarisme 

Dampak pertama yang paling awal dirasakan pelaku adalah merasa ketergantungan pada plagiarisme itu sendiri. Artinya, ketika merasa mendapat kemudahan dan kepraktisan menulis KTI dengan plagiat. Ditambah luput dari pengawasan, sehingga KTI hasil plagiat aman. 

Maka akan menguatkan godaan untuk melakukan tindakan serupa. Kemudian diulang di ketiga kalinya, keempat kalinya, begitu seterusnya. Sehingga membuat karya yang dibuat dihasilkan dari tindakan plagiat. 

Baca juga: Batas Plagiarisme Jurnal dan 5 Tips Menghindari Plagiarisme

2. Menghambat Kreativitas 

Dampak kedua, karena bergantung pada plagiarisme. Maka perlahan kreativitas menulis KTI semakin turun. Sejalan dengan hal tersebut, kualitas KTI yang disusun juga ikut mengalami penurunan. Sehingga perlahan semakin sulit dipublikasikan, khususnya pada media kredibel dan bereputasi tinggi. 

3. Merusak Reputasi yang Dimiliki 

Bagi dosen, terjerat kasus atau terindikasi melakukan plagiarisme bisa merusak karir akademik. Dosen bisa menerima sanksi pemberhentian sebagai pendidik. Kemudian tidak memungkinkan untuk merintis karir akademik lagi di perguruan tinggi lain. Sebab kecil kemungkinan perguruan tinggi menerima dosen dengan riwayat plagiarisme. 

Baca juga: 5 Cara Menurunkan Turnitin, Dijamin Bebas Ribet

4. Sanksi Akademik

Bagi akademisi, dosen dan mahasiswi, dampak plagiarisme karya ilmiah bisa berbuntut pada sanksi akademik. Jika mengacu pada Permendikbudristek No. 39 Tahun 2021 pada Pasal 9, bentuk sanksi akademik diberikan bertahap. Tingkatan sanksi tersebut antara lain: 

  • pengurangan nilai atas karya ilmiah;
  • penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa;
  • pembatalan pemberian sebagian hak mahasiswa;
  • pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa;
  • pemberhentian dari status sebagai mahasiswa; atau
  • pembatalan ijazah, sertifikat kompetensi, atau sertifikat profesi.

Khusus untuk dosen, terbukti melakukan tindakan plagiarisme juga bisa memberi sanksi akademik berupa penurunan jenjang jabatan akademik (jabatan fungsional), bisa juga berupa sanksi pemberhentian sebagai dosen. 

5. Sanksi Secara Hukum 

Tidak hanya berhadapan dengan sanksi akademik. Pelaku plagiarisme di lingkungan akademisi dan di luar lingkungan perguruan tinggi juga bisa terjerat kasus pidana. Tindakannya bisa dituntut pembuat (pencipta) karya tulis. 

Tuntutan juga bisa diajukan pihak pemegang lisensi Hak Cipta. Sehingga bisa berujung sanksi pidana. Baik itu hukuman kurungan maupun denda sesuai ketentuan yang diatur di dalam UU Hak Cipta. 

Baca juga artikel berikut: Sanksi Plagiarisme, Baik Secara Pidana Maupun Perdata

Apa Saja Konsekuensi Hukum bagi Pelaku Plagiarisme? 

Konsekuensi hukum menjadi salah satu dampak plagiarisme karya ilmiah. Dalam Permendikbudristek No. 39 Tahun 2021 sendiri, tidak hanya mengatur sanksi akademik bagi dosen maupun mahasiswa pelaku plagiat. Akan tetapi juga ada konsekuensi hukum pidana. Yaitu hukuman kurungan minimal 2 tahun dan/atau denda maksimal di Rp 200 juta. 

Selain itu, konsekuensi hukum juga diatur di dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Plagiarisme sendiri termasuk tindakan pelanggaran Hak Cipta. Pelaku bisa dijerat dengan beberapa pasal di dalamnya sebagai bentuk konsekuensi hukum pidana. Secara keseluruhan, dimulai dari Pasal 112 hingga Pasal 118. Berikut rangkumannya: 

1. Pasal 112

Pelaku yang menghilangkan Informasi manajemen Hak Cipta yang tercetak atau tercantum di dalam karya. Maka bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp300 juta. 

2. Pasal 113

Pada Pasal 113 setiap bentuk pelanggaran hak ekonomi atas karya atau ciptaan akan ada konsekuensi hukum pidana. Pada Ayat (2) misalnya, pelaku bisa dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta. 

3. Pasal 114

Pasal 114 mengatur sanksi kepada pelaku yang membuka lapak atau menggelar lapak yang memperjualbelikan produk hasil pelanggaran Hak Cipta. Misalnya menjual buku bajakan. Maka bisa dikenakan sanksi pidana denda Rp 100 juta. 

4. Pasal 115 

Pasal 115 mengatur sanksi pidana untuk pelanggaran Hak Cipta pada karya fotografi. Misalnya menyebarluaskan atau menjual foto karya orang lain tanpa izin. Pelaku bisa dikenakan sanksi pidana denda Rp 500 juta. 

5. Pasal 116 

Pasal 116 mengatur sanksi kepada pelaku pelanggaran Hak Cipta untuk karya seni pertunjukan. Pada Ayat (2) misalnya, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta. 

6. Pasal 117 

Pasal 117 mengatur mengenai sanksi pelanggaran Hak Cipta untuk karya berbentuk fonogram. Misalnya rekaman suara seperti lagu dalam bentuk rekaman (pada era dulu rekaman di dalam kaset, CD, dll). Pada Ayat (1) pelaku dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp100  juta. 

7. Pasal 118 

Pasal 118 mengatur sanksi pidana untuk pelanggaran Hak Cipta pada karya dalam bentuk siaran. Misalnya membagikan siaran langsung pertandingan sepak bola tanpa izin. Pada Ayat (1), pelaku bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar.

Baca juga: Cara Menggunakan Turnitin untuk Cek Plagiat

Cara Menghindari Plagiarisme Karya Ilmiah 

Memahami adanya banyak sekali dampak plagiarisme karya ilmiah. Tentunya menjadi perhatian dan sumber kewaspadaan untuk menghindari tindakan tersebut. Terlebih dalam konteks hukum, plagiarisme yang disengaja maupun tidak disengaja. tetap dianggap tindakan pelanggaran hukum atau pelanggaran Hak Cipta. 

Menghindari plagiarisme saat menyusun KTI bisa dikatakan bukan hal yang mudah. Namun, untuk sedikit membantu berikut beberapa cara yang bisa dicoba: 

1. Memahami Plagiarisme dan Jenis serta Bentuknya 

Cara paling pertama untuk menghindari tindakan plagiarisme adalah memahaminya secara mendalam. Pahami dari pengertian, jenis, dan bentuk tindakan yang termasuk dalam plagiarisme. 

Melakukan kajian pustaka, sharing dengan jaringan atau rekan sejawat, hingga mengikuti pelatihan menulis KTI dan membahas plagiarisme. Tentunya bisa dilakukan untuk meningkatkan pemahaman mengenai plagiarisme. Semakin paham, semakin minim kemungkinan melakukan plagiarisme. 

2. Mengutamakan Kutipan Tidak Langsung Hasil Parafrase

Parafrase ideal diterapkan saat mengutip referensi yang digunakan. Tujuannya agar tidak menjadi kutipan langsung. Kutipan langsung sah saja ditambahkan ke nasah KTI, hanya saja jangan sampai berlebihan karena bisa meningkatkan skor similarity (kesamaan teks). 

Parafrase membantu menghindari skor similarity tinggi. Melalui langkah ini pula, penulis KTI bisa menghindari tindakan plagiarisme. Sebab tidak bisa copy paste teks dari referensi. Melainkan harus ditulis ulang dengan bahasa sendiri (parafrase). 

Baca juga: 6 Cara Menghindari Plagiarisme dan Solusi Praktisnya

3. Mencantumkan Sumber dengan Jelas dan Tepat 

Cara selanjutnya adalah selalu mencantumkan sumber dengan jelas dan tepat. Jelas artinya, sumber yang dikutip dan sumber data pada KTI dicantumkan jelas. Tidak ada informasi sumber yang dikurangi, disampaikan secara implisit, harus tercantum eksplisit pada KTI. 

Tepat artinya, sumber yang digunakan dicantumkan dengan cara yang tepat menyesuaikan ketentuan gaya sitasi. Setiap gaya sitasi memiliki aturan tersendiri saat mencantumkan sumber pada kutipan dan halaman daftar pustaka. Penting untuk memahami ketentuannya bagaimana agar sumber dicantumkan dengan benar. 

4. Melakukan Cek Kesamaan Teks 

Mengecek kesamaan teks di Turnitin, Grammarly, atau aplikasi cek lainnya sangat dianjurkan. Meskipun kesamaan teks tidak menjadi bukti ada plagiat. Namun, semakin tinggi skornya bisa meningkatkan kewaspadaan penulis. 

Sehingga memilih cara aman dengan direvisi, misalnya diparafrase. Sampai skor kesamaan teks turun di batas aman. Adanya rutinitas cek kesamaan teks juga meningkatkan kesadaran alami menghindari segala bentuk plagiarisme dari awam menulis KTI. 

Baca juga: 14 Platform AI untuk Cek Plagiarisme

5. Menghindari Menulis Mepet Tenggat Waktu 

Cara lainnya, hindari menulis dengan dikejar tenggat waktu. Usahakan menulis jauh-jauh hari, sehingga punya waktu cukup untuk kajian pustaka. Sekaligus melakukan koreksi untuk menghindari kesalahan pencantuman sumber kutipan. 

Pada era teknologi AI yang berkembang pesat, risiko plagiarisme bisa muncul dari penggunaan platform AI tersebut. Respon AI untuk membantu proses menyusun KTI, ketika tidak diverifikasi oleh akademisi. Maka ada risiko hasil plagiat. Sehingga perlu diwaspadai. 

Jika khawatir penggunaan AI bisa membuat Anda menerima dampak plagiarism karya tulis. Kemudian bingung harus belajar menggunakan AI yang bebas risiko hukum dari mana dan bagaimana. 

Maka Anda bisa mengikuti program E-Course AI untuk Dosen. Melalui e-course ini, dosen akan dipandu memanfaatkan AI secara strategis untuk mendukung aktivitas tridharma!

sumber: 

  1. Oktavira, B. A. (2024). Jerat Hukum Pelaku Plagiat Skripsi. Diakses pada 20 Oktober 2026 dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-hukum-pelaku-plagiat-skripsi-cl2503/
  2. Cara Menghindari Plagiarisme dalam Penulisan Karya Ilmiah. (n.d). Perpustakaan Universitas Brawijaya. Diakses pada 20 Oktober 2026 dari https://lib.ub.ac.id/berita/cara-menghindari-plagiarisme-dalam-penulisan-karya-ilmiah/
  3. Plagiarisme: Pengertian, Jenis, dan Dampaknya. (2024). Universitas Medan Area. Diakses pada 20 Oktober 2026 dari https://bik.uma.ac.id/2024/09/13/plagiarisme-pengertian-jenis-dan-dampaknya/

More Posts

Kelas E-Course

Ebook Gratis

Tag Populer