fbpx

Penyederhanaan Status Akreditasi Perguruan Tinggi dalam Kebijakan Baru

Penyederhanaan Status Akreditasi Perguruan Tinggi dalam Kebijakan Baru

Merdeka Belajar Episode ke-26 resmi dirilis dan memaparkan mengenai kebijakan baru dalam mentransformasi standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi. Dalam hal ini, kemudian diketahui ada perubahan baru pada status akreditasi perguruan tinggi. 

Selama ini, status atau nilai akreditasi di perguruan tinggi memiliki beberapa tingkatan. Totalnya ada empat tingkatan yang menunjukan kualitas sebuah institusi maupun prodi yang dijalankan di dalamnya. Namun, kebijakan baru dari Kemdikbud menyederhanakan status tersebut. 

Penyederhanaan Status Akreditasi

Status akreditasi perguruan tinggi pada kebijakan lama menunjukan adanya tingkatan kualitas yang diraih institusi pendidikan tinggi dan prodi yang diselenggarakan. Berikut adalah tingkatan status akreditasi pada kebijakan lama tersebut:  

  • Tidak Terakreditasi 
  • Terakreditasi Baik 
  • Terakreditasi Baik Sekali 
  • Terakreditasi Unggul 

Empat tingkatan status akreditasi ini berlaku untuk akreditasi institusi dan akreditasi prodi di seluruh perguruan tinggi Indonesia. Hanya saja status akreditasi ini dipandang kurang tepat karena justru menunjukan tingkat kualitas yang memunculkan kesenjangan. Sekaligus menjadi beban tambahan bagi PT di Indonesia. 

Sehingga sebuah perguruan tinggi yang ingin meraih status Terakreditasi Unggul harus memiliki pencapaian di atas standar. Menurut Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim standar dalam penetapan status akreditasi idealnya adalah pencapaian standar minimum yang ditetapkan SN Dikti. 

Maka dalam kebijakan Belajar Merdeka Kampus Merdeka dilakukan transformasi pada status akreditasi perguruan tinggi, yakni dilakukan penyederhanaan menjadi hanya dua jenis status yaitu Terakreditasi dan Tidak Terakreditasi. 

Lebih lanjut, untuk akreditasi pada prodi di masing-masing perguruan tinggi baru ada diferensiasi atau tingkatan. Kebijakan baru Kemdikbud mengumumkan bahwa akreditasi di prodi menghasilkan 4 status berikut: 

  • Tidak Terakreditasi 
  • Terakreditasi 
  • Terakreditasi Unggul 
  • Terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Internasional. 

Baca Juga: Kemdikbud: Tugas Akhir Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi, Lalu Apa?

Dampak Positif Penyederhanaan Status

Adanya kebijakan baru dari Kemdikbud terkait penyederhanaan status akreditasi perguruan tinggi kemudian memberi dampak positif. Dampak ini sangat dirasakan oleh perguruan tinggi, diantaranya adalah: 

1. Standar Akreditasi Lebih Jelas 

Dampak positif yang pertama yang akan dirasakan langsung oleh seluruh perguruan tinggi di Indonesia adalah standar akreditasi menjadi lebih jelas. Akreditasi wajib memakai standar SN Dikti. 

Bagi perguruan tinggi yang berhasil memenuhi standar SN Dikti ini maka akan mendapat status Terakreditasi, begitu juga sebaliknya. Sehingga setiap PT bisa fokus pada standar minimum sesuai ketetapan SN Dikti tersebut. 

Lewat standar yang lebih jelas inilah, diharapkan setiap PT bisa lebih fokus dan terbantu untuk memenuhinya. Sehingga setiap PT di Indonesia bisa memiliki mutu yang baik karena memiliki kemampuan memenuhi standar tersebut. 

2. Mengurangi Beban Administrasi Perguruan Tinggi 

Dampak positif kedua adalah membantu mengurangi beban administrasi setiap PT di Indonesia saat mengurus proses akreditasi. Pasalnya dengan penyederhanaan status akreditasi maka instrumen akreditasi ikut berubah menjadi lebih sederhana. 

Praktis, ada lebih sedikit urusan administrasi untuk mengurus seluruh instrumen penilaian akreditasi. Lewat langkah ini maka diharapkan setiap PT bisa lebih fokus dalam mempersiapkan proses akreditasi dan mampu memaksimalkan penilaian dari BAn-PT maupun LAM. 

Tujuan Penyederhanaan Status Akreditasi

Penyederhanaan terhadap status akreditasi perguruan tinggi bertujuan untuk memperjelas status akreditasi yang diraih perguruan tinggi. Ketika sebuah PT mendapat status Terakreditasi maka artinya sudah memenuhi standar dari SN Dikti. 

Sebaliknya, ketika sebuah PT menerima status Tidak Terakreditasi maka artinya belum memenuhi standar dari SN Dikti. Sementara status Terakreditasi Unggul maka artinya prodi di sebuah PT sudah melampaui standar SN Dikti, yakni sesuai standar LAM. 

Melalui penyederhanaan ini, maka tidak ada lagi kerancuan dalam memahami status akreditasi yang diraih PT di Indonesia berdasarkan penilaian BAN-PT. Pengelola PT pun bisa lebih fokus memenuhi standar minimum dan tidak terbebani untuk melampaui standar SN Dikti. 

Baca Juga: Kemdikbud Gratiskan Akreditasi dan Sederhanakan Status Akreditasi

Kapan Sistem Akreditasi Baru Dimulai? 

Lalu, mulai kapan kebijakan baru terkait status akreditasi perguruan tinggi ini akan berlaku? Mengutip pada MB26 Buku Saku Soal Sering Ditanyakan, dijelaskan bahwa kebijakan ini berlaku saat BAN-PT dan LAM sudah menetapkan instrumen dan tata cara akreditasi baru. 

Pihak Kemdikbud memberikan waktu kepada BAN-PT dan LAM selama 2 tahun terhitung sejak Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 dirilis. Artinya, BAN-PT dan LAM punya waktu sampai tahun 2025 untuk menetapkan instrumen akreditasi baru. 

Jika instrumen dan tata cara akreditasi baru ini sudah siap, maka penyederhanaan status akreditasi yang diumumkan Kemdikbud mulai diberlakukan. Jadi, jika dalam masa 2 tahun proses penyusunan instrumen dan tata cara akreditasi lebih cepat selesai. 

Maka sebelum tahun 2025, kebijakan baru dari Kemdikbud ini sudah akan diterapkan. Oleh sebab itu, penerapannya mengikuti kesiapan dari pihak BAN-PT dan juga LAM. Dimana seluruh instrumen dan tata cara akreditasi baru mengacu pada SN Dikti. 

Selama masa penyusunan instrumen dan tata cara akreditasi baru tersebut. Maka proses akreditasi yang diajukan setiap PT ke BAN-PT maupun LAM masih memakai instrumen dan tata cara akreditasi yang lama. 

Bagaimana Status Akreditasi yang Dimiliki Sekarang? 

Pertanyaan lain yang sering ditanyakan mengenai kebijakan baru pada status akreditasi perguruan tinggi adalah bagaimana status akreditasi yang dimiliki sekarang? Jawabannya adalah masih berlaku. 

Jadi, sebelum dan sesudah Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023  dirilis tentunya setiap PT dan prodi sudah mengantongi status akreditasi memakai kebijakan lama. Selama masa berlakunya belum habis, maka status ini masih berlaku. 

Status tersebut adalah A, Unggul, B, Baik Sekali, C, dan Baik. Sehingga meskipun Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 sudah dirilis, bukan berarti status akreditasi yang sudah dimiliki PT dan prodi hilang atau hangus. 

Melainkan masih berlaku dan masih digunakan sampai masa berlakunya habis. Dimana masa berlaku status akreditasi adalah 5 tahun. Setelah masa berlaku habis dan dilakukan reakreditasi maka akan mengikuti ketentuan di dalam Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tersebut. 

Status Akreditasi Bagi Institusi Baru

Lalu, bagaimana dengan status akreditasi bagi institusi baru maupun prodi baru? Jadi, untuk perguruan tinggi yang baru saja didirikan maka akan diberikan status akreditasi sementara. Akreditasi ini diperoleh PT saat mendapat izin penyelenggaraan atau izin pendirian dari menteri.

Status akreditasi sementara ini kemudian memiliki masa berlaku sesuai dengan ketetapan Kemdikbud, yaitu: 

  • 5 (lima) tahun untuk program studi baru; atau 
  • 8 (delapan) tahun untuk perguruan tinggi baru.

Lebih lanjut, PT dan prodi baru yang memiliki akreditasi sementara wajib mengajukan permohonan akreditasi ulang ke BAN-PT atau LAM. Pengajuan dilakukan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum masa akreditasi berakhir. 

Itulah penjelasan mengenai kebijakan baru dari Kemdikbud mengenai status akreditasi perguruan tinggi di Indonesia. Perubahan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif kepada seluruh PT dan memaksimalkan pencapaian mutu pendidikan nasional. 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RELATED POST

about

Get Started

Hubungi kami

Jl. Rajawali, Gg. Elang 6, No.2 Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I.Yogyakarta 55581

Email : [email protected]

Telpon : 081362311132