BKD sebagai Syarat Serdos, Begini Cara Pelaporan dan Tips Memenuhi Targetnya

bkd-sebagai-syarat-serdos
BKD sebagai Syarat Serdos, Begini Cara Pelaporan dan Tips Memenuhi Targetnya

Jika membahas mengenai BKD, maka akan membahas juga perihal serdos. Sebaliknya. Saat membahas serdos, maka akan membahas juga mengenai BKD. Lalu, apa keterkaitan antara BKD dengan serdos? Berikut informasinya. 

Sekilas Tentang BKD dan Fungsinya bagi Dosen 

Beban Kerja Dosen adalah rincian tugas dan kewajiban akademik yang harus dilaksanakan dan dilaporkan dosen dalam periode satu semester. Tugas dan kewajiban dosen tersebut mencakup 3 tugas pokok sesuai isi tri dharma perguruan tinggi. Mulai dari pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Disusul kewajiban menjalankan tugas penunjang, dan kewajiban khusus. Pada kewajiban khusus dilaporkan dosen per 3 tahun sekali. Sementara untuk kewajiban tri dharma dan tugas penunjang dilaksanakan dan dilakukan dosen setiap semester. Pelaporan tersebut dilakukan daring melalui laman SISTER

Kategori Dosen yang Wajib Melaporkan dan Memenuhi BKD

Secara garis besar, dosen tetap wajib memenuhi dan melaporkan BKD. Lebih lanjut, dosen yang aktif menjalankan tri dharma memiliki kewajiban melaksanakan, memenuhi target, dan melaporkan BKD. 

Sehingga, jika dosen tetap sedang tugas belajar. Jika dalam masa tersebut tidak menjalankan tri dharma dan atas izin pimpinan perguruan tinggi. Maka tidak wajib memenuhi target BKD. Sebaliknya, jika masih aktif menjalankan tri dharma maka kewajiban memenuhi dan melaporkan BKD tetap melekat pada dosen tersebut. 

Memahami Hubungan BKD dengan Sertifikasi Dosen

Memenuhi target BKD sesuai penjelasan sebelumnya menjadi salah satu syarat serdos. Hal ini juga masih berlaku di penyelenggaraan serdos tahun 2026. Sesuai regulasi yang diatur di dalam Kepmendiktisaintek No. 135/M/KEP/2026.

Dosen harus memenuhi BKD selama 4 semester berturut-turut di perguruan tinggi yang sama agar bisa ikut serdos. Dan tentunya wajib juga disiplin melaporkan BKD di laman SISTER. Pelaporan LKD dilakukan di setiap akhir semester dan akan dinilai asesor.

Baca juga: Informasi Penting dalam Sosialisasi Juknis Serdos 2026!

Alur Pelaporan BKD di Laman SISTER 

Memahami bahwa BKD sebagai syarat serdos, tentunya dosen perlu disiplin menjalankan kewajiban akademik dan menyusun LKD di SISTER. Lalu, seperti apa alur atau proses pelaporan BKD tersebut? Berikut detail penjelasannya: 

1. Dosen Menyusun BKD Setiap Akhir Semester 

Tahap pertama dalam pelaporan BKD adalah menyusun laporan BKD itu sendiri atau LKD (Laporan Kinerja Dosen). Penyusunan LKD dilakukan semua dosen di akhir semester melalui laman SISTER. 

Umumnya, pelaporan tersebut mengikuti jadwal yang sudah dirilis oleh Kemdiktisaintek. Setelah jadwal dirilis, barulah dosen bisa login ke akun SISTER dan mengakses layanan BKD di dalamnya. Pada tahap ini, dosen akan mengisi data kinerja akademik apa saja yang sudah dilaksanakan selama semester ke belakang.

Baca juga: Pengumuman Jadwal Pelaporan BKD Semester Genap 2025/2026 dan Persiapannya

2. Penilaian Laporan BKD oleh Asesor 

Pada tahap ini, asesor BKD akan menilai laporan atau LKD yang disusun dosen di tahap sebelumnya. Proses penilaian mengacu pada prinsip dan instrumen penilaian sesuai ketentuan yang berlaku. 

Hasil penilaian asesor BKD menghasilkan 2 jenis penilaian. Yakni M (Memenuhi), yang artinya dosen telah memenuhi target BKD sesuai ketentuan. Kedua, adalah nilai TM (Tidak Memenuhi) yang berarti sebaliknya.

3. Pimpinan Dosen Memeriksa Hasil Penilaian Asesor 

Tahap ketiga dalam proses pelaporan BKD serdos adalah pemeriksaan hasil penilaian asesor BKD di tahap sebelumnya. Kemudian akan mengembalikan hasil penilaian TM kepada dosen yang bersangkutan untuk diperbaiki. Sedangkan untuk LKD yang mendapat nilai M akan berlanjut ke tahap berikutnya. 

4. Pengesahan Laporan Hasil Penilaian BKD 

Pimpinan dosen seperti dekan maupun pimpinan unit evaluasi BKD yang telah memeriksa hasil penilaian asesor lantas mengesahkannya. Kemudian diserahkan ke pimpinan perguruan tinggi untuk disahkan. 

Pengesahan pada rekap hasil penilaian BKD (LKD) kemudian menjadi dasar bagi pimpinan perguruan tinggi menerbitkan SK penetapan penilaian. Sekaligus menerbitkan beberapa dokumen lainnya. Seperti: 

  • SK penetapan pemberian tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan dosen. 
  • Surat pertanggungjawaban mutlak hasil evaluasi (penilaian LKD). 

Baca juga: Dosen Wajib Tahu, Ini Jenis Tunjangan Dosen yang Dipengaruhi oleh BKD

Kesalahan Pelaporan BKD yang Harus Dihindari Dosen 

Selain karena memang dosen yang bersangkutan kurang produktif, sehingga target BKD tidak bisa dipenuhi. Ada pula resiko kesalahan dalam proses pelaporan tersebut di SISTER. Sehingga asesor memberi nilai TM. Adapun kesalahan umum dalam pelaporan BKD antara lain: 

1. Keliru Menafsirkan Batas Target BKD  

Sesuai penjelasan sebelumnya, setiap dosen ditargetkan minimal 12 SKS per semester. Banyak dosen, khususnya dosen pemula yang fokus mencapai 12 SKS tersebut. Padahal masih ada ketentuan lain yang menyertainya. Misalnya 12 SKS dipenuhi dosen dengan menjalankan sleurh tugas pokok di dalam tri dharma.

Jadi, kesalahan penafsiran ini bisa membuat klaim kinerja dalam pelaporan BKD seolah sudah memenuhi target. Akan tetapi secara proporsi dan ketentuan lainnya belum. Sehingga dosen akan diminta merevisi laporan tersebut atau mendapat nilai TM.

2. Kesalahan dalam Distribusi Kegiatan Tri Dharma 

Tidak hanya harus memastikan seluruh tugas pokok dalam tri dharma dijalankan dosen. Akan tetapi juga memenuhi ketentuan terkait distribusi yang proporsional. Dalam PO BKD tahun 2021, tugas pengajaran maksimal di 9 SKS. Sisanya untuk tugas penelitian, PkM, dan tugas penunjang. 

Jadi, dosen juga harus memastikan ketentuan distribusi proporsi sudah sesuai ketentuan. Jika SKS dari pengajaran melebihi ketentuan, berimbang pada tugas lain yang tidak memenuhi proporsi. Nilai dari asesor bisa TM.

3. Kesalahan Input Kategori Publikasi Ilmiah 

Dalam melaksanakan tri dharma, dosen bisa menghasilkan beberapa publikasi ilmiah. Baik itu jurnal, prosiding, buku ilmiah, sampai HKI seperti paten. Tugas pendidikan, penelitian, dan PkM berpotensi menghasilkan publikasi ilmiah tersebut. Hanya saja dalam pelaporan BKD, penentuan kategori publikasi harus tepat dan dilengkapi bukti. 

Ada kalanya dosen keliru klaim kategori publikasi ilmiah. Misalnya, harusnya di jurnal internasional. Namun keliru input data di jurnal internasional bereputasi. Kekeliruan ini bisa membuat dosen diminta merevisi laporan atau justru mendapat nilai TM.

Baca juga: 7 Kesalahan Publikasi Ilmiah untuk Pemenuhan BKD yangn Harus Dihindari Dosen

4. Kesalahan pada Bukti Kinerja Tri Dharma 

Setiap kinerja yang diklaim di SISTER dalam BKD, wajib disertakan bukti. Bukti harus sesuai ketentuan. Misalnya dosen mengklaim tugas pengajaran mata kuliah A. Maka dibuktikan dengan surat tugas dan bukti lain yang sesuai ketentuan. 

Jadi, mau tidak mau semua dosen harus rapi secara administrasi. Tidak hanya memastikan seluruh bukti kinerja tersimpan baik. Namun memastikan sudah disiapkan dalam format digital sesuai ketentuan. Sebab LKD disusun daring di SISTER. Bukan melalui laporan fisik. 

5. Kinerja Tidak Sesuai Rubrik BKD 

Setiap tugas dan kewajiban akademik yang wajib dijalankan dosen, terbagi menjadi beberapa unsur. Masing-masing unsur terpecah lagi menjadi subunsur kegiatan. Subunsur kegiatan ini yang dijalankan dosen di lapangan. Kemudian diklaim dalam pelaporan BKD serdos.

Sayangnya, banyak juga dosen yang menjalankan tugas akademik keluar dari ketentuan tersebut. Sehingga tidak sesuai rubrik BKD. Dampaknya, laporan dinilai rendah oleh asesor. Jadi, dosen jangan sampai hanya fokus memenuhi 12 SKS atau hanya memperhatikan bukti kinerja yang sudah dirapikan. Namun, seluruh kinerja juga sudah sesuai rubrik BKD agar diakui. 

Baca juga: Kriteria Publikasi Ilmiah untuk Memenuhi Syarat Khusus Jabatan Akademik Sesuai Kepmendiktisaintek No 39/KEP/2026

6. Klaim Ganda Kinerja Akademik 

Klaim ganda berarti ada beberapa kinerja akademik yang diklaim lebih dari sekali. Misalnya, publikasi ilmiah di jurnal hasil penelitian diklaim dosen di BKD semester sebelumnya. Kemudian diklaim lagi di pelaporan BKD semester saat ini. Hal ini tentunya tidak boleh. 

Jika dosen khawatir lupa dan salah klaim sampai dua kali. Sebaiknya mencatat, atau mencetak LKD di SISTER dan disimpan. Sehingga di pelaporan semester berikutnya bisa menghindari kinerja yang sudah diklaim sebelumnya. 

7. Pelaporan BKD yang Mepet Tenggat Waktu 

Sesuai penjelasan sebelumnya, ada jadwal pelaporan BKD yang dirilis Kemdiktisaintek. Jadi, pelapor tidak bisa dilakukan kapan saja oleh dosen. Adapun untuk persiapan, dosen bisa menyiapkan beberapa susunan kinerja yang akan diklaim pada buku catatan atau strategi lainnya. Namun, proses klaim di SISTER harus sesuai jadwal. 

Jika dosen menyusun LKD terlalu mepet tenggat waktu, dikhawatirkan ada kendala di luar kendali dosen tersebut. Misalnya sistem di SISTER eror, dosen mendadak sakit, dan sebab lainnya. Jadi, sangat disarankan pelaporan dilakukan lebih dini. Misalnya sejak jadwal LKD resmi dirilis. 

Baca juga: Tips Mengisi LKD-BKD Bagi Pemula

Tips Menyiapkan BKD agar Lebih Rapi, Lengkap, dan Sesuai Ketentuan

Berawal dari kedisiplinan dalam melaporkan BKD dan memenuhi target. Maka dosen bisa eligible menjadi peserta serdos. Kemudian bersertifikasi dan mendapat tunjangan profesi serta manfaat lainnya. Memastikan pelaporan BKD berjalan lancar, rapi, dan lengkap. Maka berikut beberapa tips yang bisa diterapkan: 

1. Memahami Ketentuan Pemenuhan BKD 

Dosen wajib memahami dulu ketentuan dalam memenuhi target BKD. Hal ini penting untuk mencegah kesalahan penafsiran. Target 12 SKS dipenuhi dosen dengan menjalankan tugas akademik sesuai ketentuan proporsi atau distribusi. 

Jadi, dosen dari awal semester sudah menyusun roadmap kinerja akademik untuk satu semester kedepan. Dosen pun bisa mengatur kegiatan akademik apa saja yang akan dijalankan dan memastikan memenuhi ketentuan distribusi. 

2. Mempelajari Alur Proses Pelaporan BKD 

Kemdiktisaintek tentunya akan menerbitkan PO BKD atau juknis. Demikian juga dengan perguruan tinggi tempat dosen mengabdi, jadi silahkan dibaca. Memahami alur pelaporan BKD membantu dosen memahami betul tahapnya bagaimana. Sehingga meminimalkan resiko ada bukti kinerja yang belum dilampirkan dan kesalahan teknis lainnya. 

3. Update Data di SISTER Secara Rutin 

Dosen harus rutin melakukan pembaharuan data di SISTER. Baik yang bisa diperbaharui sendiri oleh dosen, maupun data yang hanya bisa diperbaharui admin PT atau pimpinan.

Sebab update data disini membantu dosen terdata dengan valid di sistem SISTER. Hal ini berkaitan dengan kondisi dosen apakah sedang tugas belajar, cuti, memiliki tugas tambahan, dll. Sebab tentunya akan mempengaruhi target BKD sampai kewajiban khusus. 

Baca juga: Strategi Pelaporan BKD di SISTER untuk Pengembangan Jabatan Fungsional

4. Menyiapkan Seluruh Bukti Kinerja Secara Digital 

Seluruh bukti harus lengkap sesuai jumlah kinerja yang akan diklaim. Kemudian disiapkan secara digital. Artinya, disiapkan dalam format digital. Simpan dalam folder khusus dan mudah diingat agar memudahkan pencarian saat proses pelaporan di SISTER. 

Melalui beberapa tips tersebut, pelaporan BKD tentunya berjalan lebih lancar. Kemudian juga rapi, lengkap, sekaligus memenuhi ketentuan yang berlaku. Jadi, sudahkah Anda mempersiapkan diri menyusun laporan BKD serdos?

Simak juga video berikut: RUBRIK BKD 2026 BERUBAH!! Apa yang Sebenarnya Dinilai? | Ruang Dosen

More Posts

Kelas E-Course

Ebook Gratis

Tag Populer