Pengumuman Jadwal Pelaporan BKD Semester Genap 2025/2026 dan Persiapannya

pelaporan-bkd-semester-genap-2026

Jadwal pelaporan untuk BKD di semester genap tahun ajaran 2025/2026 sudah resmi diterbitkan Kemdiktisaintek. Para dosen bisa mengecek surat edaran dan koordinasi dengan pimpinan maupun operator kampus untuk kejelasan jadwal. Berikut informasinya. 

Apa Itu BKD dalam Profesi Dosen? 

Dikutip dari laman SISTER, BKD adalah kegiatan yang wajib dijalankan oleh dosen di Indonesia sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab akademik dalam kurun waktu satu semester. 

Pelaporan kinerja dosen tersebut sifatnya wajib untuk semua dosen di Indonesia, khususnya dosen tetap. Terdapat 3 kategori dosen yang wajib menyusun laporan BKD di SISTER. Yaitu: 

  • Aktif
  • Izin belajar
  • Tugas belajar

Kemudian, dosen yang tidak diwajibkan menyusun laporan BKD adalah yang statusnya tidak aktif (tidak aktif menjalankan tri dharma). Secara umum, status tidak aktif tersebut bisa karena beberapa alasan berikut: 

  • Cuti di luar tanggungan negara
  • Dosen dengan status tidak tetap
  • Status dosen tidak aktif (permanen, misalnya karena resign sebagai dosen, meninggal dunia, dan sebab lain sesuai ketentuan yang berlaku). 

Bagi para dosen yang tidak berada dalam 3 kondisi tersebut. Maka wajib menyusun laporan BKD sesuai ketentuan yang berlaku di laman SISTER. BKD juga mewajibkan dosen memenuhi target kinerja antara 12 SKS sampai maksimal di 16 SKS per semester. Jika memangku jabatan struktural tertentu, maka ada dispensasi menjadi 3 SKS per semester. 

Baca juga: Strategi Pelaporan BKD di SISTER untuk Pengembangan Jabatan Fungsional

Pengumuman Pelaporan BKD Semester Genap 2025/2026

Mengutip dari website resmi Universitas Diponegoro (UNDIP), jadwal pengisian BKD di laman SISTER dimulai pada tanggal 1 sampai 10 Juli 2026 mendatang. Berikut adalah rincian jadwal seluruh tahapan BKD semester genap 2025/2026: 

  • 8 Mei – 22 Juni 2026: Periode pengisian kegiatan dosen meliputi: Input, Verifikasi, Pemilihan dan Approval SKP oleh Dosen 
  • 23 – 25 Juni 2026: Penetapan SKP Dosen oleh Fakultas/Sekolah 
  • 26 – 30 Juni 2026: Periode Penarikan oleh Tim IT 
  • 1 – 10 Juli 2026: Pengisian BKD di SISTER oleh dosen
  • 8 – 15 Juli 2026: Penilaian BKD oleh asesor
  • 16 – 17 Juli 2026: Revisi BKD oleh dosen
  • 17 – 20 Juli 2026: Penilaian akhir BKD oleh asesor
  • 21 – 22 Juli 2026: Rekapitulasi tingkat universitas

Para dosen yang statusnya masih aktif menjalankan tri dharma, maka bisa mempersiapkan diri untuk menyusun laporan BKD di SISTER. Mengacu pada surat edaran LLDikti Wilayah IX No. 0417/LL9/DT.04.01/2026  tanggal 29 Januari 2026. Dalam menyusun laporan BKD menggunakan PO BKD tahun 2021, yakni pada Kepdirjendikti No. 12/E/KPT/2021. 

Hal-Hal yang Harus Dipersiapkan dalam Pelaporan BKD 

Setelah mengetahui jadwal pelaporan BKD untuk semester genap di tahun ajaran 2025.2026. Para dosen aktif tentunya bisa mulai mempersiapkan diri dalam pelaporan tersebut. Lalu, apa saja yang harus dipersiapkan oleh dosen? Berikut beberapa diantaranya: 

1. Melakukan Pemutakhiran Data di SISTER 

Hal pertama yang menjadi persiapan dalam menyusun laporan BKD adalah melakukan pemutakhiran data. Sebab jika di sistem status dosen masih tidak aktif, menjalankan tugas atau izin belajar, dan sebagainya. Oleh sebab itu data di akun SISTER harus segera diperbaharui. Apalagi beberapa data butuh tahap verifikasi, baik oleh pimpinan maupun operator kampus sehingga butuh waktu. 

Baca juga: Apa Itu SISTER Dosen? Berikut Penjelasan dan Syarat Memiliki Akun SISTER

2. Menyiapkan Bukti Kinerja Akademik 

Persiapan kedua, dosen bisa mulai menyiapkan seluruh bukti kinerja akademik yang akan diklaim dalam BKD tersebut. Seluruh bukti kinerja wajib sesuai ketentuan, disiapkan dalam format digital, dan disimpan dalam satu folder khusus agar mudah dicari. Jadi, dosen wajib rapi secara administrasi. 

3. Mempelajari Ketentuan dalam Pelaporan BKD 

Persiapan yang ketiga, dosen memahami seluruh ketentuan dalam proses pelaporan kinerja akademik atau BKD. Sebab pelaporan disini tidak bisa asal melaporkan apa saja yang dijalankan dalam satu semester sebelumnya. Namun juga harus memenuhi sejumlah ketentuan yang menyertainya. 

4. Membaca Buku Panduan Pelaporan BKD di SISTER

Persiapan penting lainnya adalah dosen bisa meluangkan waktu untuk membaca buku panduan pelaporan BKD. Buku panduan ini biasanya disediakan perguruan tinggi yang menaungi dosen. Jika ada perubahan regulasi, fitur di laman SISTER, dan sebagainya. Maka bisa diketahui dosen dan menunjang kelancaran pelaporan.  

Baca juga: Mengenal Fungsi dan Kegunaan SISTER sebagai Portofolio Dosen

Ketentuan Pelaporan BKD Melalui SISTER 

Dalam pelaporan BKD, para dosen yang memiliki status kepegawaian dosen tetap dan status dosen aktif tidak bisa asal menyusun laporan. Pelaporan tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan yang dimaksud antara lain: 

1. Pelaporan BKD Setiap Semester 

Ketentuan yang pertama, menyusun laporan BKD di laman SISTER adalah agenda rutin semua dosen aktif di Indonesia. Pelaporan dilakukan setiap semester yang terdiri dari RKD dan LKD, dosen harus menyusun keduanya setiap semester.

Jadi, kinerja akademik dosen dinilai dalam kurun waktu satu semester. Optimasi kinerja di setiap semester sangat penting agar target BKD terpenuhi dan pelaporan sampai penilaian berjalan lancar. 

2. Pelaporan BKD Melalui Laman SISTER 

Ketentuan kedua, penyusunan RKD dan LKD dilakukan dosen aktif di laman SISTER. Sehingga terpadu di SISTER sebagaimana dengan penilaian serdos sampai penilaian usulan kenaikan jabatan akademik. 

Jadi, para dosen wajib mempersiapkan seluruh bukti kinerja akademik dalam format digital. Sebab tentunya agar mendukung pelaporan secara daring di laman SISTER tersebut. 

3. Pelaporan Sesuai Jadwal dari Kemdiktisaintek 

Pada beberapa PTS menunggu pengumuman dari LLDikti di wilayah kerja tempat perguruan tinggi berbasis. Jadi, layanan BKD di akun SISTER dosen akan berisi tombol-tombol aktif setelah jadwal pelaporan resmi dirilis.

Sebagai bentuk persiapan, para dosen bisa melakukan pemutakhiran data. Sebab harus berstatus dosen aktif agar memiliki akses ke layanan BKD. Khususnya untuk pemutakhiran sejumlah data yang mempengaruhi status aktif dosen.

4. Laporan BKD Mencakup Unsur Tri Dharma dan Bukti Kinerja

Sesuai ketentuan, dosen wajib memenuhi target minimal 12 SKS per semester dengan ketentuan tugas pendidikan dan penelitian setara 9 SKS. Sedangkan untuk dosen dengan jabatan struktural tertentu, misalnya rektor maka target 3 SKS per semester dipenuhi dari tugas pokok pendidikan. 

Sejalan dengan penerbitan juknis kenaikan jabatan akademik dosen di Kepmendiktisaintek No. 39/M/KEP/2026. Dalam tugas penelitian, dosen juga harus mulai memperhatikan syarat proporsi AK Prestasi untuk kenaikan jabatan akademik. Sehingga pemenuhan BKD bisa sekaligus memenuhi ketentuan proporsi tersebut. 

Baca juga: Syarat Kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) Sesuai Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026

5. Penilaian BKD oleh Asesor 

Laporan BKD akan dilakukan penilaian oleh pihak eksternal perguruan tinggi. Yakni asesor BKD yang ditetapkan Kemdiktisiantek maupun pihak-pihak yang memiliki wewenang menunjuk asesor dalam BKD. 

Penilaian BKD tersebut dilakukan asesor sesuai ketentuan. Mulai dari mengacu pada prinsip penilaian dan kriteria penilaian yang ditetapkan Kemdiktisaintek. Asesor BKD pula yang berhak memberi nilai M (Memenuhi) atau TM (Tidak Memenuhi). 

6. Terdapat Kewajiban Khusus 

Dosen aktif di Indonesia tidak hanya berkewajiban menyusun pelaporan BKD setiap semester. Akan tetapi juga wajib menyusun pelaksanaan Kewajiban Khusus per 3 tahun sekali sesuai ketentuan dari Kemdiktisaintek. 

Kewajiban Khusus adalah kewajiban dosen untuk memiliki publikasi ilmiah dalam bentuk jurnal maupun menulis dan menerbitkan buku ilmiah. Bentuk kewajiban khusus berbeda-beda sesuai jenjang jabatan akademik yang dipangku dosen aktif tersebut. Adapun Kewajiban Khusus tersebut adalah: 

a. Asisten Ahli: 

  • Kewajiban khusus menerbitkan minimal 1 buku ajar, baik sebagai penulis pertama maupun penulis pendamping; atau 
  • Memiliki publikasi minimal 1 karya ilmiah, baik sebagai penulis utama maupun penulis pendamping. 

b. Lektor: 

  • Kewajiban khusus menerbitkan minimal 1 buku ajar, baik sebagai penulis pertama maupun penulis pendamping; atau 
  • Memiliki publikasi minimal 1 karya ilmiah, baik sebagai penulis utama maupun penulis pendamping.

c. Lektor Kepala: 

  • Memiliki minimal 3 artikel ilmiah yang terbit di jurnal nasional terakreditasi yang di salah satunya dosen berperan sebagai penulis utama; atau 
  • Memiliki minimal 1 artikel ilmiah yang terbit di jurnal internasional (baik sebagai penulis pertama maupun penulis pendamping), paten, atau karya seni monumental/ desain monumental. 

Baca juga: Syarat Naik Jabatan Fungsional Menuju Lektor Kepala di Tahun 2026

d. Guru Besar (Profesor): 

  • Menulis dan menerbitkan minimal 1 buku ajar sebagai penulis pertama atau penulis pendamping; dan
  • Memiliki minimal 3 artikel ilmiah yang terbit di jurnal internasional yang di salah satunya dosen berperan sebagai penulis utama (penulis pertama atau penulis korespondensi); atau
  • Memiliki minimal 1 artikel ilmiah yang terbit di jurnal internasional bereputasi baik sebagai penulis pertama maupun penulis pendamping;
  • Memiliki minimal 1 paten;
  • Memiliki minimal 1 karya seni monumental atau desain monumental. 

7. Penghargaan dan Sanksi dalam BKD 

Penghargaan akan diberikan kepada dosen yang mendapat nilai M pada laporan BKD di laman SISTER. Adapun bentuk penghargaan tersebut seperti pemberian tunjangan profesi, tunjangan kehormatan bagi Profesor, atau maslahat lainnya. 

Tak hanya itu, dosen yang berhasil memenuhi target 16 SKS per semester disarankan untuk diberikan penghargaan tambahan oleh perguruan tinggi yang menaungi. 

Penghargaan disini bisa dalam bentuk insentif atau bentuk lain sesuai kebijakan internal perguruan tinggi. Sedangkan bentuk sanksi dalam BKD antara lain: 

  • Diberikan teguran lisan untuk memperbaiki; 
  • Diberikan teguran tertulis untuk memperbaiki; 
  • Ditunda pemberian tunjangan sertifikasi dosen; atau 
  • Ditunda pemberian tunjangan kehormatan bagi Profesor. 

Kenapa Dosen Harus Memenuhi Target BKD? 

Pelaporan BKD melalui SISTER sesuai ketentuan yang berlaku, sekali lagi sifatnya wajib. Tak hanya dilaporkan, dosen juga harus memastikan memenuhi target paling tidak 12 SKS per semester. Begitu juga dengan pelaporan Kewajiban Khusus. Berikut penjelasan rincinya: 

1. Sarana Evaluasi Kinerja Akademik Dosen dan Institusi 

Dalam dunia pendidikan tinggi, dosen dan seluruh SDM di perguruan tinggi diwajibkan untuk memiliki kinerja yang baik. Khususnya pada dosen yang memiliki peran krusial dalam menjaga sampai meningkatkan mutu lulusan yang merupakan generasi penerus bangsa. 

Melalui penilaian kinerja akademik inilah bisa diketahui dosen dan perguruan tinggi mana saja yang sudah profesional dan bertanggung jawab. Sekaligus yang melakukan hal sebaliknya. Hasil penilaian tentunya akan membuka akses penghargaan maupun sanksi sesuai ketentuan. 

2. Membantu Dosen Eligible Ikut Serdos 

Salah satu syarat dosen bisa eligible menjadi peserta serdos adalah memiliki pengalaman menjadi dosen di suatu perguruan tinggi. Tidak hanya berpengalaman, dosen juga wajib memenuhi BKD dengan menjalankan seluruh unsur tugas akademik. 

Jadi, mangkir dari kewajiban melaporkan kinerja akademik. Maupun disengaja dan tidak disengaja tidak memenuhi target BKD di 12 SKS. Maka salah satu resikonya adalah dosen tidak eligible menjadi peserta serdos. Begitu juga sebaliknya. Jika disiplin dan selalu memenuhi, maka bisa segera eligible ikut serdos. 

Baca selengkapnya: Syarat agar Dosen Eligible untuk Sertifikasi Dosen Tahun 2026

Baca juga: Kuota Serdos 2026 Terbatas! Dosen Bisa Gagal Eligible Jika Abaikan Hal Ini

3. Membantu Dosen Eligible Naik Jabatan Akademik 

Alasan ketiga yang membuat pelaporan BKD penting dan harus memenuhi target adalah menunjang kenaikan jabatan akademik. Sesuai ketentuan, salah satu syarat administrasi naik ke jenjang lebih tinggi adalah memenuhi BKD 4 semester berturut-turut di satu perguruan tinggi yang sama. 

4. Mendapatkan Hak Berupa Pencairan Tunjangan Tertentu 

Arti penting berikutnya, adalah membantu dosen mendapatkan hak sesuai ketentuan jika berhasil memenuhi target BKD. Mulai dari menerima tunjangan profesi, tunjangan kehormatan, sampai menerima insentif tambahan dari perguruan tinggi jika berhasil mencapai 16 SKS per semester. 

Baca juga: Dosen Wajib Tahu, Ini Jenis Tunjangan Dosen yang Dipengaruhi oleh BKD

5. Menghindari Sanksi Tidak Memenuhi BKD

Jika dosen selalu mendapat nilai TM dari asesor. Maka selain menerima 4 bentuk sanksi yang dijelaskan sebelumnya. Juga ada resiko diberhentikan oleh perguruan tinggi yang menaungi. 

Menyusun pelaporan BKD di SISTER menjadi kewajiban bagi semua dosen aktif di Indonesia. Melalui pelaporan ini bisa dinilai kinerja akademik dosen dan juga dilakukan evaluasi. Sehingga para dosen perlu memastikan menyusun laporan sesuai jadwal dan ketentuan lainnya.

More Posts

Kelas E-Course

Ebook Gratis

Tag Populer