Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS) 2025: Syarat, Pendanaan, Luaran

kolaborasi penelitian strategis

ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025

Bagi para dosen yang memiliki rencana penelitian kolaborasi lintas perguruan tinggi, Anda bisa mengajukan hibah DPPM pada skema Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS). Secara umum, skema KATALIS merupakan subskema dari skema Penelitian Fundamental.

Skema ini ditujukan untuk para dosen yang sudah memiliki kepakaran di bidang keilmuan tertentu. Kemudian bisa membangun penelitian kolaborasi lintas perguruan tinggi atau melaksanakan penelitian berbasis konsorsium. Baca secara lengkap informasi skema ini!

Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS)

Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS) adalah program hibah penelitian dari DPPM dimana penelitian dalam bentuk konsorsium yang terdiri dari 3-4 tim peneliti dari perguruan tinggi yang berbeda.

Sebagaimana penjelasan di awal, KATALIS merupakan subskema pada skema Penelitian Fundamental untuk hibah penelitian DPPM tahun anggaran 2025. Tujuan utama dari penyelenggaraan subskema ini adalah mengembangkan jejaring kolaborasi tim peneliti antar perguruan tinggi. 

Namun, kolaborasi tersebut dibentuk dari tim peneliti yang memiliki peta jalan penelitian dalam topik yang sama. Kolaborasi penelitian yang berhasil dijalankan, diharapkan mampu mendorong terjadinya kolaborasi penelitian tingkat internasional.

Dalam skema Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS) para dosen akan membentuk tim. Kemudian masing-masing tim dari berbagai perguruan tinggi melakukan kerjasama sehingga membentuk konsorsium. Masing-masing tim penelitian memiliki satu orang ketua atau koordinator. 

Penelitian dalam skema KATALIS bersifat multitahun dengan durasi paling sedikit satu tahun dan paling lama dua tahun. Dana dalam skema ini mencapai maksimal Rp150 juta per tahun untuk setiap proposal usulan yang disetujui pihak DPPM. 

Persyaratan Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS) 

Bagi para dosen yang tertarik dengan skema Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS). Maka wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang mencakup: 

  1. Tim pengusul penelitian berasal dari perguruan tinggi yang tidak berstatus pembinaan (terkena sanksi) pada laman PDDIKTI.
  2. Tim pengusul penelitian minimal terdiri dari ketua dan salah satu anggota adalah dosen yang berasal dari perguruan tinggi yang sama; 
  3. Setiap dosen dapat mengusulkan satu usulan penelitian sebagai ketua pengusul dan satu sebagai anggota penelitian selama tidak menjadi ketua atau anggota pada penelitian berjalan; 
  4. Ketua peneliti yang masih memiliki tanggungan luaran wajib (sesuai skema) maka tidak dapat mengajukan usulan baru sebagai ketua dan tetap wajib melunasi tanggungannya tersebut (pemenuhan luaran harus dipenuhi n+1 tahun ke depan); 
  5. Ketua tim penelitian adalah:
    • merupakan dosen tetap yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) di perguruan tinggi dalam negeri di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; atau 
    • merupakan dosen non-ASN (bukan Aparatur Sipil Negara di Kementerian/Lembaga lain) yang memiliki Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) di perguruan tinggi dalam negeri di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; dan 
    • dosen ketua pengusul memiliki ID SINTA; Silakan cek ID SINTA Anda dengan mengikuti Tutorial Cara Melihat ID SINTA
    • dosen berstatus “aktif” di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), tidak sedang tugas/izin belajar, sabbatical leave, maupun status lainnya yang mengindikasikan bahwa dosen tersebut sedang tidak aktif mengajar di institusinya;
  6. Anggota tim peneliti adalah:
    • dosen yang memiliki NIDN, NIDK, atau NUPTK dan memiliki ID SINTA; 
    • mahasiswa yang memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan berstatus aktif di laman PDDIKTI; dan/atau; 
    • masyarakat umum yang sudah memiliki Nomor Identitas (NIK/Paspor); 
    • memiliki status “aktif” di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), atau sedang tugas belajar dengan tidak meninggalkan pekerjaan, tidak sedang sabbatical leave, maupun status lainnya yang mengindikasikan bahwa dosen tersebut sedang tidak aktif mengajar di institusinya.

Selain persyaratan di atas, untuk pengajuan di skema Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS) wajib memenuhi ketentuan khusus berikut ini: 

  1. Dalam 1 konsorsium terdiri dari 3 sampai 4 tim dari perguruan tinggi yang berbeda; 
  2. Koordinator konsorsium (atau disebut ketua Tim 1) harus berasal dari perguruan tinggi dengan klaster mandiri atau klaster utama
  3. Ketua Tim 2, Tim 3 dan/atau Tim 4 berasal dari perguruan tinggi dari klaster mandiri, utama atau klaster madya
  4. Setiap dosen dapat terlibat dalam maksimal 2 konsorsium dan maksimal sebagai Koordinator konsorsium pada satu usulan;
  5. Masing-masing ketua Tim harus memiliki jabatan fungsional minimal Lektor, dan memiliki SINTA Score Overall minimal 300 untuk bidang saintek dan skor 100 untuk bidang soshum dan seni;
  6. Setiap tim beranggotakan sedikitnya dua orang, dengan salah 1 anggota adalah dosen yang berasal dari perguruan tinggi yang sama; 
  7. Setiap tim penelitian mengajukan satu proposal dengan tema payung yang sama; 
  8. Tema payung konsorsium ditentukan oleh pihak DPPM, sesuai dengan tema prioritas;
  9. Seluruh proposal yang diusulkan oleh konsorsium harus dinyatakan lolos direkomendasikan untuk dapat didanai.

Hal lain yang perlu dipahami dan dipatuhi dalam mengakses hibah penelitian DPPM adalah jumlah maksimal hibah yang diterima. Setiap dosen hanya bisa mendapatkan maksimal dua hibah dari berbagai skema yang dijalankan DPPM tahun 2025. 

Kondisi pertama, dosen pengusul mengajukan dua proposal usulan. Salah satunya sebagai ketua pengusul dan proposal lainnya sebagai anggota penelitian. Sementara kondisi kedua, dosen pengusul sama-sama menjadi anggota di dua proposal yang diajukan. 

ⓘ Pastikan perguruan tinggi sesuai dengan aturan skema penelitian yang Anda daftar. Cek dulu Hasil Klasterisasi Perguruan Tinggi 2025.

Mau proposal Anda lolos pendanaan? Hindari hal berikut dan cek kriteria penilaiannya:

Luaran Wajib Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS) 

Terkait dengan luaran, DPPM menetapkan luaran wajib untuk semua skema dalam hibah tahun 2025.Luaran wajib untuk subskema Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS) mencakup: 

  1. Luaran Wajib per tahun, 1 (satu) artikel di jurnal bereputasi internasional (diutamakan terindes Q1, Q2, dan Q3); 
  2. **Luaran Wajib Bersama, pada setiap akhir periode penelitian wajib menghasilkan 1 luaran bersama atau konsorsium yang bisa berupa:
    • satu (1) produk yang dilindungi KI, berupa:
      • Paten/ Paten Sederhana (terdaftar); atau  
      • PVT (granted); atau  
      • DTLST (granted); atau 
      • Desain Industri (granted); atau  
      • Indikasi Geografis (granted),
    • atau, satu (1) naskah akademik yang sudah ditelaah oleh pemangku kebijakan minimal selevel provinsi.
      **luaran wajib bersama diisi pada akun Koordinator Konsorsium

Jadi, dalam subskema KATALIS terdapat luaran per tahun dan luaran tambahan di tahun terakhir, yakni tahun kedua. Luaran tahunan berupa publikasi satu artikel di jurnal internasional bereputasi. 

Sementara untuk luaran wajib di tahun terakhir pelaksanaan penelitian bisa berupa KI (Kekayaan Intelektual). Baik itu paten, PVT, dan sebagainya yang dijelaskan di atas. Atau bisa juga berupa naskah akademik yang ditelaah oleh pemangku kebijakan minimal di level provinsi. 

Selain itu, dalam setiap luaran wajib yang berhasil dicapai oleh tim penelitian KATALIS. Wajib mencantumkan beberapa pihak yang memberi dukungan pendanaan dalam luaran tersebut. Mencakup: 

  1. Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
  2. Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, dan juga 
  3. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. 

Besaran Dana

Dalam subskema Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS), durasi penelitian bersifat multitahun. Durasi terpendek adalah 1 tahun sementara durasi paling lama maksimal 2 tahun. 

Setiap tahunnya, DPPM akan menyalurkan pendanaan maksimal Rp150 juta rupiah setiap tim. Sehingga, dana ini mendukung penelitian dan pencapaian luaran wajib yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Jadwal Pelaksanaan

Berikut linimasa Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat BIMA 2025:

KegiatanTanggal
Peluncuran Program3 Maret 2025
Pengusulan Proposal10 Maret – 7 April 2025
Seleksi Proposal8 April – 14 Mei 2025
Penetapan Pemenang15 Mei 2025
Pelaksanaan Penelitian/Kegiatan16 Mei – 19 Desember 2025
Monitoring dan Evaluasi29 September – 10 Oktober 2025
Pelaporan Akhir19 Desember 2025
Validasi LuaranJuni 2026

📣 File buku panduan silakan diunduh di laman Bima Kemdikbudsaintek

Bingung mulai menulis proposal darimana? Ikuti tulisan berikut dan mulailah naskah proposal Anda: