fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Menanam Tri Dharma Perguruan Tinggi

kompetensi pedagogik

Dosen  adalah  salah  satu  komponen  esensial  dalam  suatu  sistem  pendidikan  di  perguruan  tinggi. Kompetensi  tenaga  pendidik,  khususnya  dosen,  diartikan  sebagai  seperangkat pengetahuan,  keterampilan  dan  perilaku  yang  harus  dimiliki,  dihayati,  dikuasai  dan diwujudkan  oleh  dosen  dalam  melaksanakan  tugas  profesionalnya.  Kompetensi  tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.

Peran,  tugas,  dan  tanggungjawab dosen  sangat  penting  dalam mewujudkan  tujuan  pendidikan  nasional,  yaitu  mencerdaskan  kehidupan  bangsa,  meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yang meliputi kualitas iman/takwa, akhlak mulia, dan  penguasaan  ilmu  pengetahuan,  teknologi,  dan  seni.

Serta  mewujudkan  masyarakat  Indonesia yang maju, adil, makmur, dan beradab. Untuk melaksanakan fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis tersebut, diperlukan dosen yang profesional. Tugas utama dosen adalah melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademik.

Sebagaimana  diamanatkan  UU  Nomor  14  Tahun  2005  tentang  Guru  dan Dosen, dosen dinyatakan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.  Sementara  itu,  profesional  dinyatakan  sebagai  pekerjaan  atau  kegiatan  yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Sedangkan profesor atau guru besar adalah dosen dengan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi dan mempunyai  tugas  khusus  menulis  buku  dan  karya  ilmiah  serta  menyebarkan  luaskan gagasannya  untuk  mencerahkan  masyarakat.  Pelaksanaan  tugas  utama  dosen  ini  perlu dievaluasi dan dilaporkan secara periodik sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dosen kepada para pemangku kepentingan.

Kompetensi dosen menentukan kualitas pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagaimana yang  ditunjukkan  dalam  kegiatan  profesional  dosen.  Untuk  menjamin pelaksanaan tugas dosen berjalan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang‐undangan maka perlu dievaluasi setiap periode waktu yang ditentukan.

Membangun profesionalisme sehingga memiliki kompetensi pedagogik yang maksimal, perlu adanya evaluasi beban kerja. Evaluasi dosen tersebut bertujuan  untuk meningkatkan  profesionalisme dosen dalam melaksanakan tugas,  meningkatkan proses dan hasil pendidikan, menilai akuntabilitas  kinerja  dosen  di  perguruan  tinggi, meningkatkan  atmosfer  akademik  di semua  jenjang  perguruan  tinggi  dan mempercepat  terwujudnya  tujuan  pendidikan nasional.

Hasil evaluasi beban kerja dosen dapat memberikan gambaran kinerja dosen. Oleh karena itu, laporan evaluasi merupakan salah satu bentuk akuntabilitas kinerja dosen kepada masyarakat. Sekaligus tanda bertanggung jawab terhadap kompetensi pedagogik. Hasil evaluasi ini dapat berimplikasi kepada keberlangsungan tunjangan prafesipendidik maupun tunjangan kehormatan dosen. Pemimpin perguruan tinggi berkewajiban memberikan teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara maupun permanen tunjangan  profesi  pendidik  maupun  tunjangan  kehormatan  terhadap  dosen  atau  sanksi lainnya sesuai dengan kewenangan pemimpin perguruan tinggi apabila berdasarkan hasil evaluasi  beban  kerja  tidak  memenuhi  persyaratan  yang  ditentukan  dalam  peraturan perundang undangan.

Melalui evaluasi, dan sistem evaluasi sistem yang dibangun dengan baik, pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat akan terlaksana dengan baik. Jika aktivitas evaluasi tersebut terganggu, perlu kita mengingat kembali terkait beberapa fungsi perguruan tinggi, yakni untuk memberikan pengajaran dan arah, melayani civitasacademica kampus maupun masyarakat dan negara, serta fungsi  penemuan.

Selain itu, sebagai sebuah wadah untuk menampung daya kreativitas dan inovasi generasi penerus. Fungsi lain yang juga harus dijalankan adalah masalah publikasi. Banyaknya penemuan yang digagas oleh civitasacademica pun hanya menjadi milik pribadi kampus. Perguruan tinggi harus berfungsi sebagai tempat untuk mempublikasi sebuah penemuan. Sebab, setiap harus disosialisasikan bukan hanya disimpan sendiri.

Fungsi perguruan tinggi lainnya, yakni penyampai kebenaran, menjangkau daerah tak terjamah, dan terakhir kampus menjadi tempat melakukan perubahan benteng terakhir ketika ada krisis. Pada akhirnya kita harus selalu mengingat Tri Dharma perguruan tinggi. Para dosen harus selalu menjunjung tinggi Tri Dharma perguruan tinggi, yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian terhadap masyarakat.

Pendidikan yang dimiliki para dosen menjadi sumber ilmu untuk melakukan penelitian dan kemudian diaplikasikan terhadap masyarakat. Sebab, berbagai penelitian yang dihasilkan baik jurnal maupun buku ujungnya dapat meningkatkan karier dan kesejahteraan dosen.