Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi baru saja menggelar sosialisasi petunjuk teknis serdos 2026. Sejalan dengan sosialisasi ini, nantinya akan diikuti dengan penerbitan juknis baru. Yakni Kepmendiktisaintek No. 135/M/KEP/2026. Berikut informasinya.
Daftar Isi
TogglePersyaratan Menjadi Peserta Serdos
Penerbitan Kepmendiktisaintek No. 135/M/KEP/2026 sebagai juknis serdos 2026 disesuaikan dengan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. Juknis ini akan secara detail mengatur mengenai tugas dan tanggung jawab Perguruan Tinggi Pengusul (PTUS), Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi (PTPS), dan Asesor dalam proses serdos.
Dalam juknis terbaru tersebut, sekaligus memperbaharui persyaratan menjadi peserta serdos. Salah satunya, dosen yang dalam Tugas Belajar dan tidak menjalankan Tugas Jabatan, tidak eligible menjadi peserta serdos. Berikut rincian seluruh syarat sertifikasi dosen di 2026:
- Calon peserta serdos berstatus sebagai dosen tetap dan memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
- Calon peserta serdos memiliki jabatan akademik dan minimal pada jenjang Asisten Ahli.
- Calon peserta serdos memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi paling singkat 2 tahun.
- Calon peserta serdos tidak sedang tugas belajar dengan tidak melaksanakan tugas jabatan.
- Calon peserta serdos memenuhi BKD dalam 4 semester berturut-turut pada satu perguruan tinggi yang sama.
- Calon peserta serdos memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) dan/atau Applied Approach (AA).
- Calon peserta serdos memiliki minimal 1 karya ilmiah pada Jurnal Nasional Terakreditasi atau Jurnal Internasional Bereputasi maupun Terindeks (database kredibel) dan tidak termasuk jurnal predator, sebagai penulis pertama maupun anggota atau minimal memiliki hasil karya seni atau budaya yang diakui oleh perguruan tinggi bagi dosen bidang bidang seni maupun bidang budaya.
Baca juga: 7 Tahapan dalam Cara Pengajuan NUPTK Dosen Tahun 2026
Urutan Pemeringkatan Calon Peserta Serdos 2026
Dalam juknis serdos 2026, juga menetapkan perubahan aturan terkait urutan pemeringkatan calon peserta serdos. Pada kebijakan terbaru, ditetapkan 4 poin skala prioritas dalam penentuan urutan pemeringkatan tersebut. Berikut detailnya:
1. Jabatan Akademik
Urutan pemeringkatan calon peserta serdos yang pertama adalah dari jenjang jabatan akademik yang dipangku. Jadi, jika ada 5 dosen eligible menjadi peserta serdos sementara PT hanya bisa mengajukan 3 dosen saja. Maka dari 5 dosen akan diutamakan yang jenjang jabatan akademiknya paling tinggi.
2. Pendidikan Terakhir
Skala prioritas kedua dalam menentukan urutan pemeringkatan calon peserta serdos adalah pendidikan terakhir dosen tersebut. Artinya, jika PT hanya bisa mengajukan 3 dosen dalam serdos dan ada 5 dosen yang eligible. Maka dipilih yang jabatan akademiknya paling tinggi, lalu dipilih lagi dari kualifikasi akademik paling tinggi.
3. Dosen Penyandang Disabilitas
Urutan ketiga didasarkan pada dosen penyandang disabilitas. Jadi, PT pengusul harus memilih dosen yang akan diusulkan dalam serdos berdasarkan jenjang jabatan akademik dulu.
Jika masih harus dipilih lagi, maka didasarkan pendidikan terakhir. Seterusnya, jika masih harus dieliminasi lagi maka diutamakan dosen penyandang disabilitas. Jika dari 5 dosen yang setara dalam jenjang akademik dan pendidikan terakhir. Sementara hanya 3 dosen yang bisa diajukan, maka didahulukan dosen disabilitas.
4. Masa Kerja
Urutan berikutnya adalah didasarkan pada masa kerja. Masa kerja disini adalah masa kerja keseluruhan dosen tersebut. Perhitungan dimulai dari Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen. Yakni tanggal penerbitan SK Jabatan dosen tersebut.
Sistem dan Proses Penilaian Serdos 2026
Juknis serdos 2026 juga mengatur perubahan sistem dan proses penilaian serdos. Secara umum, sistem penilaian masih sama. Yakni dilakukan 2 tahap penilaian, penilaian internal dan eksternal. Berikut penjelasannya:
1. Penilaian Internal Serdos
Penilaian internal dalam proses serdos dipahami sebagai proses penilaian yang dilakukan pihak perguruan tinggi pengusul peserta serdos. Pada penilaian internal, terbagi lagi menjadi 2 tahap penilaian. Yaitu:
a. Penilaian Empirik
Penilaian empirik dalam serdos adalah penilaian yang terkait dengan kualifikasi akademik, jabatan akademik, yang telah diunggah dan tersedia di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti). Penilaian ini mewajibkan peserta serdos memperbaharui data di SISTER.
b. Penilaian Persepsi
Penilaian persepsi dalam serdos adalah penilaian yang didasarkan atas persepsi kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial oleh atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri (dosen peserta serdos).
Dalam juknis serdos terbaru, menjelaskan bahwa dalam penilaian persepsi rekan sejawat untuk kompetensi sosial peserta serdos, mengacu pada 4 aspek kepribadian berikut:
- Keteladanan dan konsistensi dalam kata dan tindakan
- Menunjukan sikap dewasa dalam menghadapi situasi yang sulit
- Kemampuan mengendalikan diri dalam berbagai situasi dan kondisi
- Menunjukan sikap profesional yang mencerminkan nilai etika akademik dan moral.
2. Penilaian Eksternal Serdos
Penilaian eksternal dalam proses serdos, dipahami sebagai proses penilaian yang dilakukan pihak eksternal perguruan tinggi pengusul. Yaitu oleh 2 asesor yang dipilih atau diseleksi oleh perguruan tinggi penyelenggara serdos (PTPS).
Asesor serdos akan fokus menilai dokumen PDD-UKTPT yang disusun peserta serdos dan diunggah di laman SISTER. Proses penilaian dalam serdos masih mengacu pada portofolio peserta serdos itu sendiri. Portofolio dosen dalam serdos terbagi dalam 2 tahap, berikut rinciannya:
a. Tahap I
Portofolio dosen yang menjadi peserta serdos pada bagian pertama (tahap I) mencakup 5 jenis dokumen dan sudah harus terdata di SISTER dosen tersebut. Dokumen yang dimaksud antara lain:
- Dokumen Daftar Riwayat Hidup
- Dokumen Ijazah
- Dokumen Keputusan Jabatan Fungsional Dosen Tetap
- Laporan BKD 4 Semester Berturut-turut
- Dokumen Sertifikat PEKERTI/AA.
Baca juga:
- PEKERTI/AA 2026: Syarat, Alur Pendaftaran, dan Kewajiban PT yang Perlu Dipahami
- Pemenuhan BKD sebagai Syarat Serdos, Ini 4 Kesalahan yang Harus Dihindari Dosen
b. Tahap II
Portofolio dosen yang menjadi peserta serdos di bagian kedua (tahap II) mencakup 2 jenis dokumen. Keduanya juga harus diunggah pihak terkait atau berwenang di laman SISTER. Dokumen yang dimaksud adalah:
- Data Penilaian Persepsi
- Dokumen Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridharma PT (PDD-UKTPT).
Melalui bagian-bagian atau isi dari portofolio dosen yang menjadi peserta serdos tersebut. Maka bisa dipahami bahwa bagian Tahap I adalah data yang menentukan dosen terbaca sistem di SISTER eligible atau tidak menjadi peserta serdos.
Sementara untuk Tahap II menjadi dokumen yang dinilai dalam serdos. Penilaian persepsi bagian dari penilaian internal dalam serdos. Sedangkan PDD-UKTPT adalah bagian dari penilaian eksternal dalam serdos.
Baca juga: Awas Tidak Lulus! Hindari 5 Kesalahan Menyusun Dokumen PDD-UKTPT Ini Agar Dapat Lulus Serdos 2026!
Sebagai catatan tambahan, dosen yang sudah memiliki jabatan akademik Guru Besar dan menjadi peserta serdos. Maka diwajibkan untuk melampirkan beberapa dokumen tambahan sebagai bagian dari portofolio dosen. Yaitu:
- Lembar Pengesahan khusus Guru Besar/Profesor
- Surat Keputusan Guru Besar/Profesor, dan juga
- Penetapan Angka Kredit.
Alur Penyelenggaraan Serdos 2026
Dalam juknis serdos 2026 juga mengatur mengenai alur penyelenggaraan serdos yang mulai berlaku di tahun 2026. Alur tersebut adalah sebagai berikut:
1. Penarikan Data Eligible
Tahap pertama dalam penyelenggaraan serdos di tahun 2026 adalah penarikan data eligible. Dalam tahap ini, sebelumnya dosen yang akan menjadi peserta serdos wajib melakukan pemutakhiran data di SISTER. Sistem di SISTER inilah yang akan menentukan dosen mana saja yang sudah eligible menjadi peserta serdos.
2. Penyusunan PDD-UKTPT dan Penilaian Persepsi
Tahap kedua, dosen yang sudah dinyatakan eligible menjadi peserta serdos kemudian melakukan penyusunan dokumen PDD-UKTPT. Sekaligus di tahap ini bersamaan dengan proses penilaian persepsi di internal PTUS.
Bagi dosen yang mengalami kesulitan dalam penyusunan dokumen PDD-UKTPT, Ecourse Rahasia PDD-UKTPT Berkualitas merupakan solusi bagi Anda.
Cek segera produk Ecoursenya disini: Daftar Ecourse PDD-UKTPT untuk Lulus Serdos 2026!
3. Perhitungan Penilaian Persepsi oleh PTUS
Tahap ketiga, pihak PTUS akan membentuk Panitia Serdos. Kemudian melakukan perhitungan penilaian persepsi yang berisi penilaian kompetensi yang dilakukan oleh atasan, rekan sejawat, mahasiswa, dan dosen peserta serdos itu sendiri.
4. Pengajuan Peserta Serdos oleh PTUS
Hasil dari perhitungan penilaian persepsi oleh Panitia Serdos kemudian menentukan daftar nama dosen yang diusulkan menjadi peserta serdos. Pada tahap ini, Panitia Serdos akan mengajukan nama peserta serdos sesuai prosedur yang berlaku.
5. Penilaian Portofolio oleh Asesor
Tahap berikutnya adalah proses penilaian portofolio atau dokumen PDD-UKTPT oleh 2 asesor. Asesor serdos sendiri juga dari kalangan dosen yang memenuhi syarat. Sekaligus dinyatakan lolos seleksi oleh PTPS.
6. Yudisium Nasional
Tahap keenam adalah yudisium nasional. Pada tahap ini akan dilakukan penilaian menyeluruh untuk mengetahui nilai akhir dari seluruh peserta serdos. Kemudian ditetapkan dosen mana saja yang dinyatakan lulus dan tidak lulus.
7. Penerbitan Sertifikat Profesi
Tahap akhir dalam proses serdos adalah penerbitan sertifikat profesi. Sertifikat ini diterbitkan oleh PTPS sesuai ketentuan Kemdiktisaintek dan diterima peserta serdos yang dinyatakan lulus.
Baca juga: 5 Kesalahan Umum dalam Sertifikasi Dosen yang Harus Dihindari
Kriteria Kelulusan Serdos 2026
Dalam menentukan dosen mana saja yang lulus dan tidak lulus dalam serdos, ditetapkan kriteria yang harus dipenuhi. Ada 3 poin kriteria yang membuat dosen dinyatakan lulus serdos. Yaitu:
- Lulus dalam penilaian persepsi.
- Lulus dalam penilaian dokumen PDD-UKTPT oleh asesor.
- Lulus dalam Penilaian Akhir Portofolio.
Selain itu, ada 3 sebab juga yang membuat peserta serdos gagal lulus atau dinyatakan tidak lulus oleh PTPS. Yaitu:
- Peserta serdos diketahui tidak memenuhi kriteria penilaian minimal deskripsi/pernyataan diri;
- Peserta serdos diketahui tidak menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan Serdos ; dan/atau
- Peserta serdos terindikasi melakukan tindakan kecurangan dalam proses sertifikasi, pelanggaran terhadap integritas akademik, dan pemalsuan dokumen .
Baca juga: Persiapan Serdos 2026: 7 Hal Penting agar Dosen Lebih Siap Lulus!
Tak hanya itu, juknis serdos 2026 juga mengatur pemberian sanksi pembinaan pada dosen yang dinyatakan tidak lulus serdos. Baik karena tidak lulus penilaian, tidak menyelesaikan proses serdos, dan sebab lainnya. Bentuk sanksi sesuai penyebab dosen tersebut tidak lulus serdos. Berikut detailnya:
- Peserta yang telah mengikuti kegiatan Serdos sebanyak 3 kali dan hasil penilaian portofolionya menyatakan tetap tidak lulus, maka peserta tersebut tidak diperkenankan mengikuti Serdos keempat kalinya, kecuali telah melalui proses pembinaan selama 1 tahun oleh PT.
- Apabila pada kali keempat mengikuti Serdos, peserta tersebut tidak lulus maka yang bersangkutan tidak dapat mengikuti Serdos.
- Peserta yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan eligible untuk masuk dalam daftar calon Peserta Serdos, namun peserta tersebut tidak menyelesaikan rangkaian kegiatan yang ditetapkan dalam proses Serdos, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengikuti Serdos tahun berikutnya, kecuali telah melalui proses pembinaan selama 1 tahun oleh Perguruan Tinggi.
- Apabila pada kali ke kedua mengikuti Serdos, peserta tersebut juga tidak menyelesaikan rangkaian kegiatan Serdos, maka yang bersangkutan tidak dapat mengikuti Serdos.
- Peserta yang telah mengikuti kegiatan Serdos dan hasil penilaian portofolio dinyatakan tidak lulus karena “Pelanggaran”, maka yang bersangkutan dapat mengikuti Serdos pada tahun (n + 2), di mana n adalah tahun keikutsertaan Serdos sebelumnya, setelah yang bersangkutan diberikan pembinaan oleh Perguruan Tinggi.
- Apabila hasil penilaian portofolio Serdos untuk kedua kalinya kembali dinyatakan tidak lulus karena “Pelanggaran”, maka yang bersangkutan tidak dapat mengikuti Serdos
Ketentuan Retensi Dosen Bersertifikasi
Sosialisasi juknis serdos 2026 juga menjelaskan mengenai kebijakan terkait retensi dosen bersertifikasi yang harus mengembangkan diri secara rutin. Pengembangan diri ini ditunjukan dengan mengikuti kegiatan pelatihan secara kontinyu. Ketentuan pengembangan diri disini adalah sebagai berikut:
- Pengembangan diri yang dilakukan dapat melalui berbagai program pelatihan baik secara luring maupun daring (sebagai contoh melalui modul digital atau Massive Open Online Courses (MOOCs). Tujuannya agar kompetensi dosen relevan dengan perkembangan iptek dan tetap bisa menjalankan tugas akademik.
- Pengembangan diri minimal dalam satu tahun dengan durasi pelatihan minimal 20 jam pelatihan (JP).
- Sertifikat pelatihan tersebut menjadi salah satu syarat untuk dosen menerima tunjangan sertifikasi di tahun berikutnya.
Dosen yang sudah melakukan pengembangan diri sesuai ketentuan, nantinya akan menerima tunjangan profesi (tunjangan sertifikasi). Sebaliknya, jika tidak mengembangkan diri maka akan ditunda pencairannya.
Jadwal Penyelenggaraan Serdos 2026
Bagi para dosen yang berencana mengikuti serdos di tahun 2026. Tentunya perlu update regulasi terkini terkait juknis serdos 2026. Sekaligus mengecek jadwal pelaksanaan serdos tersebut. Berikut rincian jadwalnya:
- Persiapan Pemenuhan Persyaratan Serdos: sampai dengan 30 Juni 2026
- Penarikan Data Calon Peserta Serdos yang telah memenuhi persyaratan: 1 Juli 2026
- Penyusunan Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridharma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT) dan Penilaian Persepsi: 1 – 16 Juli 2026
- Perhitungan Nilai Persepsi dan Pengajuan Peserta Serdos oleh Panitia Serdos Perguruan Tinggi Pengusul: 16 – 20 Juli 2026
- Penilaian Portofolio Serdos oleh Asesor Perguruan Tinggi Penyelenggara Serdos: 10 – 31 Agustus 2026
- Yudisium Internal Perguruan Tinggi Penyelenggara Serdos: 2 – 4 September 2026
- Yudisium Nasional: 9 September 2026.
Jadwal atau linimasa penyelenggaraan serdos 2026 di atas tentunya masih bersifat tentatif. Detail ada tidaknya perubahan jadwal bisa menunggu pengumuman lebih lanjut. Paa dosen bisa mempersiapkan diri dengan mengikuti sosialisasi juknis serdos 2026 melalui YouTube Kemdiktisaintek.














