fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Jadwal Serdos 2024 dan Persyaratannya

Jadwal Serdos 2023

Setiap dosen di Indonesia yang belum bersertifikasi dijamin menunggu pengumuman mengenai jadwal serdos tahun 2024. Mengikuti serdos atau sertifikasi dosen adalah bukti bahwa dosen tersebut sudah menguasai seluruh kompetensi sebagai dosen. 

Sehingga sifat sertifikasi ini wajib karena berperan dalam menguatkan posisi dosen untuk menjadi pendidik di pendidikan tinggi. Namun, untuk bisa menjadi dosen bersertifikasi ternyata tidak selalu mudah karena masih banyak dosen yang gagal dan berjuang lagi di gelombang berikutnya. 

Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Dosen Tahun 2024 

Bagi para dosen yang masih menjadi pejuang serdos, pengumuman perilisan jadwal serdos 2024 pasti sangat dinantikan. Dikutip melalui surat edaran nomor 0180/E4/DT.04.01/2024 tanggal 18 Januari 2024, pihak Kemendikburistek baru merilis jadwal Sertifikasi Dosen Gelombang-0 (Tertunda) Tahun 2024.

Gelombang 0 sendiri merupakan lanjutan proses serdos dari gelombang II di tahun 2023 dan baru masuk ke tahap II yang sudah dilaksanakan. Berikut rinciannya: 

Surat edaran ini sendiri memberi pengumuman mengenai pembaharuan jadwal penilaian sertifikasi dosen gelombang II tahun 2023. Pada gelombang II tahun 2023 tercatat ada 3.566 DYS sudah lulus NPS. 

Proses tersebut kemudian tertunda dan masih di tahap II, sementara untuk tahap III dimulai dari proses penilaian portofolio DYS oleh asesor baru akan dilaksanakan antara 5-20 Februari 2024. Kemudian Yudisium Nasional dilakukan pada 29 Februari 2024. 

Jadi, untuk jadwal serdos tahun ini sendiri belum resmi dirilis. Besar kemungkinan jadwal terbaru akan dirilis pada saat selesai mengumumkan dosen mana saja yang lolos serdos di tahun 2023 untuk gelombang II karena di tahun 2023 lalu serdos diselenggarakan dalam 2 gelombang saja. 

Persyaratan Sertifikasi Dosen Tahun 2024 

Lalu, bagaimana dengan persyaratan serdos di tahun 2024? Dikutip melalui kegiatan Sosialisasi Serdos Bagi Calon Peserta Serdos Tahun 2024 oleh Kepegawaian Kantor Pusat Universita Brawijaya yang diselenggarakan pada 21 Februari 2024. 

Dijelaskan mengenai seluruh persyaratan dan ketentuan lain yang wajib dipenuhi dosen untuk bisa menjadi peserta serdos. Berikut penjelasan lengkapnya: 

1. Memiliki NIDN atau NIDK 

Syarat yang pertama agar dosen bisa ikut proses sertifikasi dosen adalah memiliki NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) atau NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus). NIDN diberikan pemerintah kepada para dosen tetap dan terdaftar di PDDikti. 

Sementara itu, NIDK diberikan kepada dosen yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja. Artinya NIDK ini diberikan kepada dosen kontrak (dengan perjanjian kontrak). 

Pahami selengkapnya 7 Aspek yang Menunjukan Perbedaan NIDN dan NIDK

Selain itu, NIDK juga diberikan kepada Dokter Pendidik Klinis (Dokdiknis). Dokdiknis sendiri merupakan jabatan karir yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan kedokteran dan pendidikan.

Jadi, dosen yang sudah memiliki NIDN maupun NIDK sama artinya sudah memenuhi salah satu syarat ikut serdos. Apabila belum, maka bisa dijadikan prioritas dulu untuk didapatkan agar bisa segera ikut sertifikasi. 

2. Memiliki Jabatan Fungsional Minimal Asisten Ahli 

Syarat serdos yang kedua adalah memiliki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli (AA). Jadi, bagi para dosen yang sudah memangku jabatan fungsional pertama maka sudah memenuhi salah satu syarat ikut sertifikasi. 

Namun, Anda perlu memastikan juga syarat lainnya sudah dipenuhi karena total persyaratan setidaknya ada 8 poin. Jabatan fungsional pertama tentunya perlu segera diajukan dan didapatkan, sehingga minimal 2 tahun setelah SK penetapan turun sudah bisa ikut sertifikasi. 

3. Memiliki Pangkat dan Golongan Ruang Maupun Inpassing 

Syarat yang ketiga untuk dosen bisa mengikuti sertifikasi adalah memiliki pangkat atau golongan ruang. Syarat ini khusus untuk dosen PNS sedangkan dosen non PNS wajib mengurus SK Inpassing di pejabat terkait. 

Dosen PNS yang sudah mendapat SK pengangkatan sebagai PNS biasanya akan mendapatkan SK juga yang menjelaskan mengenai pangkat dan golongan ruang. Sehingga, SK tersebut menjadi syarat administrasi untuk menjadi peserta sertifikasi. 

Sementara bagi dosen non PNS, bisa mengurus SK Inpassing dulu atau dokumen penyetaraan pangkat dan golongan. Pengurusannya secara umum membutuhkan waktu beberapa hari sampai beberapa minggu. Semakin dini diurus maka semakin baik. 

4. Memiliki Masa Kerja Minimal 2 Tahun

Syarat serdos yang keempat adalah memiliki masa kerja minimal selama 2 tahun dan dihitung sejak mulai tanggal (tmt) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen. 

Artinya, meskipun dosen sudah langsung memiliki jabatan Asisten Ahli, akan tetapi masa kerja masih kurang dari 2 tahun. Maka belum eligible atau memenuhi syarat menjadi peserta sertifikasi. 

Jika masa kerja sudah minimal 2 tahun dan syarat sertifikasi lain juga sudah terpenuhi, Anda bisa diajukan perguruan tinggi menjadi peserta sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

5. Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) Minimal 2 Tahun Berturut-turut 

Syarat serdos yang kelima adalah memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) selama 2 tahun atau 4 semester berturut-turut. Sesuai dengan ketentuan, setiap dosen memiliki BKD antara 12-16 SKS per satu semester. 

Pelaporan BKD dilakukan di akhir semester untuk melihat dan mengevaluasi kinerja dosen sudah memenuhi beban kerja yang ditetapkan atau belum. Dalam proses penilaian asesor akan diketahui dosen sudah Memenuhi atau Tidak Memenuhi (TM). 

Dosen yang belum bersertifikasi ada kebutuhan untuk mendapat nilai Memenuhi di 4 semester berturut-turut tanpa terputus agar bisa memenuhi salah satu syarat untuk menjadi peserta sertifikasi. 

Jika ada satu semester saja dalam BKD yang tidak terpenuhi, syarat ini otomatis gagal dipenuhi. Jika satu syarat saja gagal meski syarat lain terpenuhi, maka dosen belum eligible dan belum bisa mengikuti sertifikasi. Maka hal ini perlu dijadikan perhatian dan mulai menyusun strategi agar BKD selalu terpenuhi. 

6. Memenuhi Passing Grade TKDA

Syarat serdos yang keenam adalah memenuhi passing grade atau nilai ambang batas dari TKDA (Tes Kemampuan Akademik). TKDA menjadi salah satu jenis tes untuk menguji kemampuan akademik para dosen. 

Memiliki sertifikat TKDA menjadi hal wajib untuk ikut sertifikasi, akan tetapi sekedar punya saja tidak cukup. Para dosen perlu memastikan sudah mendapat skor minimal sesuai nilai ambang batas yang ditetapkan Dikti. 

Lalu, berapa skor passing grade untuk TKDA? Masih sama seperti ketentuan sertifikasi tahun 2021, sampai saat ini passing grade TKDA adalah 530 poin. Selain itu, juga wajib mengikuti TKDA di lembaga resmi yang diakui Dikti dan didominasi penyelenggara dari perguruan tinggi di Indonesia, seperti UGM, UNAIR, UI. 

7. Memenuhi Passing Grade TKBI 

Syarat yang ketujuh untuk dosen bisa ikut serdos adalah memenuhi passing grade TKBI (Tes Kemampuan Bahasa Inggris). TKBI juga menjadi salah satu jenis tes yang wajib diikuti dosen untuk memenuhi syarat ikut serdos. 

TKBI disini bisa dalam bentuk TOEFL, IELTS, maupun tes kemampuan bahasa Inggris lain yang resmi dan diakui oleh Dikti atau Kemendikbud. TKBI juga wajib diikuti di lembaga resmi yang diakui Dikti seperti TKDA yang dijelaskan sebelumnya. 

Sementara untuk passing grade pada TKBI bisa dikatakan bermacam-macam, karena jenis tes untuk mengukur kemampuan bahasa Inggris cukup beragam. Sehingga masing-masing punya skor passing grade berbeda. Berikut rinciannya: 

passing grade tkbi
passing grade tkbi

Sebagai informasi tambahan, mengingat jadwal serdos tahun 2024 belum resmi dirilis. Maka ada kemungkinan terjadi perubahan aturan mengenai passing grade TKDA dan TKBI. Sehingga, para dosen bisa menunggu kegiatan sosialisasi lebih lanjut. 

Informasi terkait:

8. Memiliki Sertifikat PEKERTI dan AA 

Syarat yang terakhir untuk dosen bisa ikut serdos adalah memiliki sertifikasi PEKERTI dan AA. Keduanya merupakan jenis pelatihan wajib untuk para dosen di Indonesia. Semua dosen wajib ikut PEKERTI dan AA. 

Terhitung sejak sertifikasi di tahun 2021, kedua jenis pelatihan ini menjadi syarat sertifikasi. Sehingga, seluruh dosen pemula otomatis akan mengikuti kedua jenis pelatihan ini agar bisa segera bersertifikasi. 

Baik PEKERTI maupun AA, keduanya wajib diikuti dosen di lembaga yang resmi dan diakui oleh Dikti maupun Kemendikbud. Sehingga sebelum mendaftar, Anda wajib mengecek dulu lembaga mana saja yang diakui agar sertifikat yang didapatkan bisa memenuhi syarat ikut sertifikasi dosen. 

Jangan lewatkan: [UPDATE 2024] Daftar Pelatihan Pekerti-AA

Bagaimana Cara Mengajukan Ikut Sertifikasi Dosen? 

Bagi para dosen yang belum bersertifikasi, tentu akan selalu mempersiapkan diri menjadi peserta serdos. Lalu, bagaimana cara dosen bisa mengajukan diri agar menjadi peserta? Secara umum, pengajuan peserta sertifikasi dosen adalah hak masing-masing perguruan tinggi. 

Secara internal, perguruan tinggi akan mengecek dosen mana saja yang sudah eligible atau memenuhi seluruh persyaratan serdos. Setelah itu baru dipilih ada berapa dosen sesuai dengan kuota yang tersedia untuk diajukan menjadi peserta dan mengikuti sertifikasi. 

Jadi, seorang dosen tidak bisa mengajukan diri secara mandiri meskipun sudah eligible. Apalagi dari pihak perguruan tinggi perlu menetapkan calon peserta serdos dengan memperhatikan beberapa aspek prioritas berikut: 

  1. Jabatan akademik. 
  2. Pendidikan terakhir. 
  3. Nilai Kemampuan Dasar Akademik dan Kemampuan Berbahasa Inggris. 
  4. Pangkat dan Golongan Ruang. 
  5. Masa kerja sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional dosen. 

Artinya, ketika PT menemukan 1 dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli dan Lektor. Maka akan didahulukan dosen dengan jabfung Lektor, sebab memiliki jabatan akademik lebih tinggi. 

Jika ada dua dosen dengan jabfung Lektor sama-sama eligible, maka PT akan melihat pendidikan terakhirnya. Jika salah satu lulusan S2 dan satunya lagi S3, maka dosen Lektor dengan ijazah S3 akan didahulukan menjadi peserta serdos. Begitu seterusnya. 

Mengenai hasilnya, maka akan disesuaikan dengan hasil penilaian, yakni hasil penilaian yang memenuhi tiga kriteria berikut: 

  1. Lulus penilaian persepsional, 
  2. Lulus penilaian pernyataan diri dosen oleh asesor, dan 
  3. Lulus penilaian akhir portofolio dosen. 

Dosen yang sudah lulus semua kriteria maka ditetapkan lolos sertifikasi dan tinggal menunggu penerbitan sertifikasi dosen. Sertifikat pendidik ini yang nantinya menjadi bukti formal pengakuan kewenangan dosen tersebut mengajar dan menjalankan kewajiban akademik lain sesuai ketentuan. 

Jangan lewatkan informasi seputar “PDD UKTPT” berikut:

Itulah penjelasan mengenai serdos atau sertifikasi dosen di tahun 2024 yang memang masih belum dirilis jadwal terbarunya. Namun diduga dalam waktu dekat akan dirilis karena pengumuman dosen yang lolos serdos di gelombang II serdos 2023 sudah dilakukan. 

Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke rekan dosen Anda yang lain. Semoga bermanfaat!