NUPTK menjadi nomor identitas unik untuk tenaga pendidik di Indonesia. Awalnya menjadi nomor identitas untuk guru. Kemudian di tahun 2023 berkembang menjadi nomor identitas dosen di Indonesia. NUPTK bisa dimiliki dosen dengan mengikuti mekanisme pengajuan yang berlaku. Berikut informasinya.
Daftar Isi
TogglePersyaratan Administratif Pengajuan NUPTK
Secara umum tata cara mendapatkan NUPTK adalah memenuhi syarat umum dan syarat administrasi (bersifat khusus tergantung status kepegawaian dosen). Syarat umumnya adalah sebagai berikut:
1. Sudah Diangkat sebagai Dosen (Pendidik)
Jika dosen sudah resmi menerima SK pengangkatan tersebut. Maka bisa segera konsultasi dengan pimpinan maupun bagian kepegawaian kampus. Sehingga bisa mengetahui detail syarat dan tata cara mendapatkan NUPTK.
Memiliki NUPTK secepatnya sangat penting, karena ada lebih banyak kesempatan akademik bisa diraih dosen. Misalnya program beasiswa dari pemerintah melalui kementerian terkait, kemudian program hibah penelitian dari Kemdiktisaintek, dan lain sebagainya.
2. Melengkapi Data Induk Pendidik
Syarat umum yang kedua adalah sudah melengkapi data induk dosen. Data induk disini mencakup identitas diri dosen (nama, tempat tanggal lahir, dll), data kepegawaian, dan sebagainya.
Ketahui juga informasi berikut: Dosen Harus Tahu! NIDN dan NIP diubah menjadi NUPTK
3. Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Valid
Syarat umum berikutnya adalah memiliki NIK yang tercantum di KTP dan identitas diri lain yang berlaku di Indonesia. Data NIK ini juga wajib valid sesuai dengan data di sistem Dukcapil.
Sementara untuk dosen dengan kewarganegaraan asing atau WNA (Warga Negara Asing). Maka wajib memiliki NIK yang sesuai dengan KITAS atau KIMS yang masih berlaku.
Selain itu, dosen yang ingin mendapatkan NUPTK juga harus memenuhi sejumlah syarat administrasi. Syarat administrasi ini terdapat perbedaan antara dosen tetap dengan dosen tidak tetap. Berikut penjelasan rincinya:
4. Syarat Administratif NUPTK Dosen Tetap
Bagi dosen yang status kepegawaian adalah dosen tetap. Maka berikut beberapa jenis dokumen yang menjadi syarat administrasi saat pengajuan NUPTK:
- Surat penetapan atau surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai dosen tetap oleh pihak yang berwenang di perguruan tinggi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Ijazah berdasarkan kualifikasi akademik dosen pengusul dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan keterangan bebas narkotika dari rumah sakit.
Baca juga: Cara Cek NUPTK Dosen, Ini 3 Pilihannya!
5. Syarat Administratif NUPTK Dosen Tidak Tetap
Bagi dosen dengan status kepegawaian dosen tidak tetap. Maka berikut beberapa dokumen yang wajib dilampirkan saat mengajukan NUPTK:
- Surat penetapan atau surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai dosen tidak tetap yang dikeluarkan oleh pemimpin perguruan tinggi atau ketua badan penyelenggara satuan pendidikan berdasarkan perjanjian kerja;
- Surat perjanjian kerja sebagai dosen yang ditandatangani oleh dosen pengusul NUPTK dan pemimpin perguruan tinggi dan bermaterai paling sedikit memuat tentang lama perjanjian minimal 1 tahun, hak, kewajiban, dan sanksi;
- Ijazah berdasarkan kualifikasi akademik dosen pengusul NUPTK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika dari rumah sakit;
- Surat izin dari pimpinan yang berwenang pada perguruan tinggi jika yang bersangkutan masih berstatus sebagai pegawai atau karyawan aktif;
- Surat penetapan atau surat keputusan (SK) pengangkatan untuk dokter pendidik klinis sesuai peraturan perundang-undangan;
- Izin kerja di Indonesia dari pemerintah Indonesia untuk warga negara asing (WNA);
- Surat keterangan jabatan akademik paling rendah associate professor dari perguruan tinggi yang berwenang di negara asal untuk warga negara asing (WNA); dan
- Melampirkan bukti 3 publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi untuk warga negara asing (WNA).
Sebagai informasi tambahan, selain beberapa dokumen di atas yang mengacu pada Kepmendikbudristek No. 133/M/2023. Beberapa perguruan tinggi mungkin meminta dosen untuk melampirkan dokumen tambahan. Detailnya bisa dikonsultasikan dengan bagian kepegawaian di kampus masing-masing.
Baca juga artikel berikut: Cara Cek NUPTK Dosen Kemdiktisaintek dan Kemenag
Penyebab Pengajuan NUPTK Belum Disetujui
Jika status pengajuan ternyata belum disetujui yang artinya NUPTK tidak memungkinkan untuk diterbitkan. Maka perlu memahami apa saja yang menjadi penyebabnya agar solusi yang diterapkan dijamin tepat. Secara umum, penyebabnya antara lain:
1. Terdapat Data yang Tidak Sesuai atau Relevan
Sebab yang pertama adalah keberadaan data dosen pengusul NUPTK yang masih tidak sesuai. Misalnya data status kepegawaian di lapangan dengan sistem di SISTER. Contoh lain, data diri dosen di lapangan dengan Dukcapil yang masih berbeda.
Data yang tidak sesuai di sejumlah sistem berkaitan dengan pengajuan NUPTK bisa menjadi hambatan. Pengajuan bisa dinilai gagal karena ada data yang tidak relevan atau tidak sesuai.
2. Kelengkapan Administratif Masih Kurang
Sebab yang kedua, kelengkapan administratif pengajuan NUPTK masih kurang. Artinya, ada salah satu atau beberapa dokumen yang wajib dilampirkan. Namun belum dilampirkan oleh dosen pengusul.
Bisa karena terlupa, tidak tahu dokumen tersebut masuk syarat administratif, gagal dalam proses unggah jika pengajuan di bagian kepegawaian dibuat daring oleh perguruan tinggi, dan sebab lainnya.
Baca juga: Apa Perbedaan NUPTK dan NIDN, serta Arti Pentingnya bagi Karir Dosen Indonesia?
3. Kualitas Dokumen Administratif Kurang Optimal
Hal ini berarti ada salah satu atau beberapa dokumen yang tidak terbaca. Bisa karena hasil scan tidak optimal, sehingga data di dalam dokumen tidak jelas dan sulit dibaca. Kemungkinan lain, dokumen terpotong karena masalah jaringan di tengah proses unggah dokumen pada sistem pengajuan NUPTK.
Selain beberapa penyebab umum tersebut. Tentunya masih ada kemungkinan ada sebab lain yang membuat pengajuan NUPTK tidak berhasil dilakukan. Jadi, sebelum mencari solusi sebaiknya dosen mencari informasi penyebab kegagalan pengajuan tersebut.
Mengatasi Pengajuan NUPTK yang Tertunda atau Ditolak
Kendala bisa saja dialami oleh semua dosen tanpa terkecuali. Baik proses pengajuan yang memakan waktu lebih lama karena satu dan lain hal. Maupun adanya konfirmasi kegagalan pengajuan.
Jika kendala seperti ini dihadapi oleh dosen, bagaimana solusinya? Solusinya adalah dengan meminta bantuan bagian kepegawaian di perguruan tinggi. Detail tahapannya sebagai berikut:
1. Cek Status Pengajuan NUPTK dan Mencari Sebab Kegagalan Pengajuan
Tahap yang pertama, dosen pengusul NUPTK perlu rutin mengecek status pengajuan NUPTK. Jika pengajuan secara daring di sistem yang dibuat perguruan tinggi, maka pengecekan bisa dilakukan secara daring juga. Jika pengajuan secara manual ke bagian kepegawaian. Maka pengecekan juga secara manual dengan bertanya ke bagian kepegawaian.
Dosen bisa mencari tahu berapa lama waktu pengajuan NUPTK. Sehingga bisa menentukan kapan perlu mengecek status pengajuan dan kapan NUPTK kira-kira terbit sejak pengajuan sudah diselesaikan sesuai ketentuan. Hal ini penting, karena tidak semua dosen punya cukup waktu untuk mengecek setiap saat dan setiap hari.
Jika dalam proses pengecekan tersebut didapati status pengajuan masih dalam proses. Maka dosen mau tidak mau harus menunggu dengan lebih sabar. Kondisi kedua, jika status pengajuan ditolak atau gagal. Maka dosen perlu mengecek apa yang menyebabkan pengajuan gagal.
Biasanya ada informasi rinci mengenai penyebabnya. Bagian kepegawaian pun akan memberi penjelasan mengenai penyebab tersebut. Sehingga bisa ditindaklanjuti oleh dosen dan bagian kepegawaian.
Baca juga: 7 Tahapan dalam Cara Pengajuan NUPTK Dosen Tahun 2026Â
2. Menghubungi dan Meminta Bagian Kepegawaian
Jika status pengajuan NUPTK dinyatakan gagal atau ditolak. Padahal, dosen pengusul mungkin sudah memastikan cara mendapatkan NUPTK sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, ada notifikasi yang menjelaskan penyebab kegagalan pengajuan. Kemudian, tidak memungkinkan untuk diatasi sendiri oleh dosen yang bersangkutan. Maka bisa segera menghubungi bagian kepegawaian.
Hal ini berlaku untuk dosen yang mengecek mandiri. Pada beberapa perguruan tinggi, status pengajuan yang gagal akan dikonfirmasi bagian kepegawaian kepada dosen. Sehingga dosen akan dihubungi oleh bagian kepegawaian tersebut.
Bagian kepegawaian akan menjelaskan secara rinci penyebab kegagalan pengajuan. Kemudian menjelaskan salah satu atau beberapa solusi yang tepat sesuai dengan kondisi yang dialami dosen. Misalnya pengajuan ulang dari awal, melengkapi dokumen yang masih kurang, dan solusi lainnya.
3. Mengatasi Penyebab Sesuai Arahan Bagian Kepegawaian Kampus
Tahap selanjutnya, dosen yang sudah menerima rekomendasi solusi atas penyebab kegagalan pengajuan NUPTK. Tentunya perlu menerapkan rekomendasi solusi yang diberikan bagian kepegawaian.
Umumnya, bagian kepegawaian akan meminta dosen melengkapi beberapa dokumen lagi atau menyerahkan dokumen tertentu sesuai sebab kegagalan pengajuan. Selebihnya bagian kepegawaian yang mengurus.
Tips Meminimalkan Risiko Kegagalan dalam Pengajuan NUPTK
Pengajuan yang prosesnya berjalan lancar dan mendapati usulan disetujui, sehingga NUPTK terbit dengan segera juga butuh usaha. Berikut beberapa tips yang bisa diterapkan dosen untuk meminimalkan kegagalan pada cara mendapatkan NUPTK:
1. Membaca Regulasi Terkait NUPTK
Tips yang pertama, dosen perlu membaca regulasi atau kebijakan pemerintah yang mengatur NUPTK untuk dosen. Sebab umumnya pengajuan NUPTK oleh dosen pemula. Sehingga belum terbiasa dengan regulasi profesi dosen yang dinamis.
Jadi, dosen harus meluangkan waktu mempelajari regulasinya bagaimana. Sehingga memberi kemudahan dalam proses pengajuan, karena sudah lebih dulu memahami regulasinya secara teori.
2. Memastikan dari Awal Memenuhi Syarat Mendapat NUPTK
Tips yang kedua, dari awal pengajuan NUPTK dosen harus memastikan memang sudah memenuhi syarat. Sekaligus memastikan termasuk dalam kategori dosen yang berhak memiliki NUPTK.
Sebab jika belum menerima SK sebagai dosen tetap maupun dosen tidak tetap. Maka artinya, dosen belum masuk kategori pemilik NUPTK. Sekalipun sudah mengajar beberapa lama, tapi jika status kepegawaian masih dosen tamu, dosen honorer (pada PTS), dll.
3. Pelajari, Pahami, dan Penuhi Syarat Pengajuan NUPTK
NUPTK wajib dimiliki semua dosen tetap dan tidak tetap. Namun tidak otomatis didapatkan, melainkan ada proses pengajuan dulu.
Dosen perlu mempelajari proses pengajuan tersebut jauh-jauh hari. Sehingga sudah ada persiapan dokumen apa saja yang sebaiknya disiapkan, kapan pengajuan bisa dilakukan, dengan siapa pengajuannya, mekanisme dari perguruan tinggi bagaimana, dll.
4. Konsultasikan Rutin dengan Bagian Kepegawaian Sebelum Pengajuan
Tips berikutnya, dosen perlu konsultasi rutin jika merasa sulit memahami regulasi dan proses pengajuan. Sebab setiap perguruan tinggi bisa membangun sistem pengajuan NUPTK tersendiri. Misalnya membangun portal pengajuan daring. Jadi, silahkan mulai berkomunikasi dengan bagian kepegawaian.
5. Ajukan Sesuai Prosedur yang Berlaku
Tips kelima, pastikan pengajuan NUPTK sudah baik dan benar. Pastikan sesuai dengan regulasi dari perguruan tinggi dan Kemdiktisaintek. Hindari asal mengajukan tanpa bertanya dan mempelajari mekanismenya seperti apa. Sebab rentan melakukan kesalahan dan status pengajuan tidak berhasil.
6. Cek Kembali Berkas Pengajuan Sebelum Dikirim
Ketelitian adalah kunci penting dalam mengajukan NUPTK. Sebab meski terdengar sederhana. Aktualnya ada beberapa dokumen perlu dilampirkan. Selain itu, ada tahapan dalam proses pengajuan yang harus dilalui para dosen. Jadi, cek kembali berkas pengajuan dan pastikan lengkap dan sesuai ketentuan.
sumber:
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. https://peraturan.go.id/files/permendiktisaintek-no-52-tahun-2025.pdf
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2023). Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 133/M/2023 Tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan, Data Penelitian, dan Data Pengabdian kepada Masyarakat pada Pendidikan Tinggi. https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/wp-content/uploads/2024/07/Kepmendikbudristek-Nomor-133-Tahun-2023-Tentang-Petunjuk-Teknis-Data-Pendidikan-Penelitian-dan-Abdimas-pada-Pendidikan-Tinggi.pdf
- Cara Cek NUPTK Dosen Secara Online Beserta Syarat Pengajuan Resmi Dikti. (2026). Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V. Diakses pada 5 November 2026 dari https://lldikti5.id/cara-cek-nuptk-dosen-secara-online/
- Layanan Pengusulan NUPTK Dosen. (n.d). Universitas Negeri Surabaya. Diakses pada 5 November 2026 dari https://dsdm.unesa.ac.id/layanan/layanan-pengusulan-nuptk-dosen














