Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Sistem Penilaian Sertifikasi Dosen, Wajib Tahu agar Lulus!

Sistem Penilaian Sertifikasi Dosen

Sesuai dengan peraturan dari pemerintah Indonesia, semua dosen wajib bersertifikasi. Mendapatkan sertifikat pendidik memang tidak mudah, karena perlu mengikuti sertifikasi dengan segala ketentuan di dalamnya. Termasuk, sistem penilaian sertifikasi dosen. 

Sertifikasi dosen (serdos) bukanlah sebuah ujian atau tes dengan cara mengerjakan soal. Melainkan ada proses penilaian terhadap kompetensi dan portofolio para dosen di Indonesia. 

Dalam proses serdos tersebut, tidak semua dosen yang menjadi peserta dinyatakan lulus. Ada juga yang dinyatakan tidak lulus karena hasil penilaian yang menunjukan nilai kurang maksimal. Jadi, seperti apa sistem penilaian di dalam serdos? Berikut informasinya. 

Sistem Penilaian Sertifikasi Dosen 

Ikut serta dalam proses serdos diawali dengan memenuhi syarat menjadi peserta serdos itu sendiri. Kemudian mengikuti alur serdos yang sudah ditetapkan pemerintah melalui kementerian terkait. Misalnya dari Kemdiktisaintek (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi). 

Sesuai penjelasan sebelumnya, meskipun sudah memenuhi syarat ikut serdos bukan berarti dosen langsung mendapatkan sertifikat pendidik. Serdos sendiri adalah proses penilaian kelayakan dosen menerima sertifikat pendidik tersebut. 

Dalam PP Nomor 37 Tahun 2009 pada Pasal 4, menjelaskan bahwa serdos dijalankan dengan sistem penilaian. Yakni penilaian terhadap kompetensi dosen melalui proses penilaian portofolio dosen. 

Mengacu pada penjelasan di dalam kegiatan Sosialisasi Serdos 2025 oleh Kemdiktisaintek. Sistem penilaian sertifikasi dosen tahun 2025 masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Dimana ada dua sistem penilaian, yakni penilaian internal dan penilaian eksternal. Berikut penjelasannya: 

1. Penilaian Internal dalam Serdos 

Sistem penilaian yang pertama di dalam kegiatan serdos adalah penilaian internal. Penilaian internal dipahami sebagai sistem penilaian untuk menguji kelayakan dosen menerima sertifikat pendidik yang dilakukan perguruan tinggi yang menaungi dosen tersebut. 

Sehingga sistem penilaian ini dijalankan di internal masing-masing perguruan tinggi di Indonesia. Penilaian internal dalam serdos kemudian mencakup dua jenis penilaian. Yakni penilaian empirikal dan penilaian persepsional. 

a. Penilaian Empirikal 

Jenis penilaian internal yang pertama di dalam kegiatan serdos adalah penilaian empirikal. Yaitu penilaian yang terkait dengan kualifikasi akademik, jabatan akademik, dan data lain yang diunggah di PDDikti. 

Secara sederhana, penilaian empirikal mengacu pada data-data dosen dan berhubungan dengan syarat serdos. Dalam serdos 2025, syarat mencakup enam poin. 

Yakni memiliki NUPTK, memiliki jabatan fungsional, masa kerja 2 tahun, memenuhi BKD 2 tahun, memiliki sertifikat PEKERTI dan AA, dan memiliki riwayat publikasi ilmiah di jurnal maupun memiliki karya seni. 

Syarat ini secara umum akan terdata di SISTER dan sudah terhubung dengan database PDDikti, begitu juga sebaliknya. Sehingga penilaian empirikal memastikan dosen sudah memenuhi enam syarat tersebut dan bisa dicek melalui SISTER maupun PDDikti. 

b. Penilaian Persepsional 

Sistem penilaian sertifikasi dosen yang kedua adalah penilaian persepsional. Yaitu penilaian yang didasarkan atas persepsi kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial oleh atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri.

Secara sederhana, penilaian persepsional adalah penilaian terhadap kelayakan dosen menerima sertifikat pendidik sesuai dengan penilaian pribadi dari beberapa pihak di sekitar dosen tersebut. 

Mencakup atasan atau pimpinan di perguruan tinggi, rekan sejawat sesama dosen, mahasiswa yang pernah diampu, dan penilaian pribadi dari dosen itu sendiri. 

Sebab pihak-pihak inilah yang bisa mengetahui kondisi faktual di lapangan, apakah dosen memang kompeten menjalankan tri dharma dan tugas penunjang atau justru sebaliknya. 

2. Penilaian Eksternal dalam Serdos 

Sistem penilaian sertifikasi dosen yang kedua adalah penilaian eksternal. Yaitu penilaian oleh Asesor di PTPS(PT  Penyelenggara Serdos) terhadap kemampuan personal dosen yang ditunjukkan melalui dokumen PDD-UKTPT (Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridharma PT). 

Berbeda dengan penilaian internal yang diselenggarakan oleh pihak perguruan tinggi pengusul (PT yang menaungi dosen peserta serdos). Sistem penilaian kedua ini dilakukan oleh asesor dan dipilih oleh PTPS bukan PT Pengusul. 

Asesor melakukan penilaian berdasarkan pada dokumen PDD-UKTPT yang disusun oleh dosen. Kemudian juga beberapa dokumen pendukung portofolio dosen yang menjadi peserta serdos. 

Dalam proses penilaian, asesor akan memberikan nilai berbentuk skor interval. Skor interval ini disesuaikan dengan Rubrik Penilaian Serdos yang sudah ditetapkan oleh Kemdiktisaintek. Kemudian, mencocokan antara isi PDD-UKTPT dengan sejumlah bukti pendukung yang dilampirkan peserta serdos. 

Hasil dari penilaian internal dan eksternal di dalam kegiatan serdos nantinya akan diakumulasikan sesuai dengan ketentuan. Sehingga didapatkan nilai akhir yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan yudisium. Kemudian, ikut mempengaruhi lulus tidaknya dosen dalam serdos tersebut. 

Masing-masing hasil penilaian memiliki bobot nilai yang berbeda dalam kegiatan serdos. Berikut adalah detail bobot di dua jenis sistem penilaian sertifikasi dosen yang sudah dijelaskan: 

  • Nilai Kualifikasi Akademik dan Jabatan Fungsional (NKAJF) memiliki bobot penilaian sebesar 35%. 
  • Nilai Persepsi Peserta Serdos (NPD) memiliki bobot penilaian sebesar 10%. 
  • Nilai Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi (NPDD) memiliki bobot penilaian sebesar 55%. 

Melalui penjelasan tersebut, bobot nilai paling tinggi memang dari penilaian eksternal. Yakni penilaian dokumen PDD-UKTPT oleh asesor PTPS. Meskipun begitu, penilaian internal pun mempengaruhi secara signifikan. Jika diakumulasikan, maka menjadi 45%. 

Jadi, bagi para dosen yang berencana ikut serdos di tahun 2025 atau tahun-tahun mendatang. Perlu memastikan sudah mempersiapkan diri untuk memaksimalkan seluruh sistem penilaian yang diberlakukan Kemdiktisaintek. Sehingga peluang lulus semakin besar. 

Baca Juga: 3 Perubahan Kebijakan dalam Sosialisasi Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen

Kriteria Kelulusan di dalam Serdos 

Dosen yang mengikuti proses serdos memang tidak dijamin akan dinyatakan lulus. Sebab masih ada kemungkinan hasil penilaian tidak memenuhi kriteria untuk mendapat sertifikat pendidik. 

Lalu, apa saja kriteria yang menentukan dosen bisa lulus serdos atau sebaliknya? Dosen bisa dinyatakan lulus serdos jika memenuhi tiga kriteria berikut: 

1. Lulus Penilaian Persepsi

Kriteria yang pertama agar dosen dinyatakan lulus serdos adalah lulus dalam penilaian persepsi atau penilaian persepsional. Penilaian ini diberikan orang terdekat dosen di lingkungan perguruan tinggi dan dosen itu sendiri.

Dalam penilaian persepsi, ada beberapa tugas di masing-masing pihak penilai untuk kemudian diakumulasikan. Tugas tersebut adalah sebagai berikut: 

  • Atasan atau pimpinan dosen, akan menilai sejauh mana kemampuan dosen tersebut dalam menjalankan kewajiban akademik. 
  • Rekan sejawat atau rekan sesama dosen, akan menilai kompetensi dosen melalui berbagai kegiatan yang dijalankan bersama. Misalnya menilai kompetensi lewat kegiatan rapat akademik, perbincangan sehari-hari, serta memberikan pernyataan mengenai kontribusi dosen tersebut pada pelaksanaan tri dharma. Baik dalam pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat. 
  • Mahasiswa, akan menilai kompetensi dan kemampuan dosen dalam mengajar mereka. 
  • Diri sendiri, para dosen peserta serdos akan menilai kompetensinya secara pribadi. Sehingga diri sendiri diminta untuk menilai seberapa kompeten dalam menjalankan kewajiban akademik. 

Jika semua pihak yang berkontribusi melakukan penilaian persepsional memberi nilai tinggi dan memuaskan. Maka akan memperbesar peluang dosen lulus dalam tahap penilaian persepsional ini. 

2. Lulus Penilaian PDD-UKTPT

Kriteria yang kedua agar dosen dinyatakan lulus serdos adalah lulus dalam sistem penilaian sertifikasi dosen dari asesor. Yakni dalam tahap penilaian eksternal, dimana asesor akan fokus menilai dokumen PDD-UKTPT yang disusun dosen tersebut. 

Sesuai penjelasan sebelumnya, asesor dalam penilaian ini akan fokus memeriksa kesesuaian isi dokumen PDD-UKTPT dengan bukti-bukti yang dilampirkan. Kemudian memberi nilai berbentuk skor interval mengacu pada Rubrik Penilaian Serdos. 

Dokumen PDD-UKTPT sendiri disusun mengacu dengan ketentuan yang ditetapkan Kemdiktisaintek. Secara garis besar, isi dokumen ini adalah dua teks narasi deskriptif dari pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Salah satu rambut dalam menyusun esai ini adalah panjang maksimal 300 kata dan minimal 250 kata. Kemudian, satu video atau rekaman audio visual dimana dosen menjelaskan kontribusi dan pelaksanaan kegiatan pengajaran. Salah satu rambu dalam hal ini adalah video berdurasi pendek dan maksimal 30 menit. 

Jadi dalam menyusun dokumen PDD-UKTPT memang sebaiknya tidak asal-asalan. Wajib memahami dulu apa saja isinya, rambu-rambu dalam menyusunnya, dan ketentuan lainnya ketika diunggah di platform SISTER. Sehingga peluang lulus penilaian oleh asesor semakin tinggi. 

3. Lulus Penilaian Akhir Portofolio 

Tahap akhir dari sistem penilaian sertifikasi dosen adalah penilaian akhir portofolio. Dosen bisa menerima sertifikat pendidik dan dinyatakan lulus serdos jika berhasil lulus dalam penilaian tahap akhir ini. 

Secara sederhana, penilaian akhir portofolio adalah gabungan dari penilaian sebelumnya. Yakni penilaian empirikal, persepsional, dan juga PDD-UKTPT (penilaian eksternal). 

Jika dalam penilaian persepsional dan penilaian eksternal oleh asesor dinyatakan lulus. Maka peluang lulus dalam tahap penilaian akhir portofolio akan lebih besar dibanding jika berada di kondisi dan situasi sebaliknya. 

Rumus dalam penilaian akhir portofolio adalah sebagai berikut:

NAP=0,35 NKAJF+0,10 NPD+0,55 NPDD

Dosen yang ikut serdos akan dinyatakan lulus dalam penilaian tahap akhir ini, jika nilai NAP di atas 4,2. Jadi, jika nilai NAP masih di angka 4,2 maka otomatis dinyatakan tidak lulus serdos. 

Informasi update Sertifikasi Dosen dapat Anda baca melalui:

Penyebab Gagal Lulus Serdos

Para dosen juga wajib memahami, apa saja yang menyebabkan serdos gagal dilalui. Ketika dinyatakan tidak lulus, maka bukan karena kebetulan dan karena terjadi hal mistis.  Secara umum, ada tiga hal yang bisa menjadi penyebabnya. Yaitu: 

1. Tidak Lulus dalam Penilaian PDD-UKTPT 

Hal pertama yang sering menjadi penyebab dosen dinyatakan tidak lulus serdos adalah tidak lulus dalam penilaian eksternal. Asesor akan menilai berdasarkan Rubrik Penilaian Serdos. 

Jadi, ketika isi dokumen PDD-UKTPT maupun bukti yang dilampirkan tidak memenuhi kriteria penilaian di dalam rubrik tersebut. Maka praktis akan mendapat nilai tidak maksimal. 

Jika ada cukup banyak ketidaksesuaian, maka otomatis resiko tidak lulus dalam penilaian eksternal lebih tinggi. Hal ini yang perlu diperhatikan para dosen, agar penyusunan PDD-UKTPT dilakukan dengan lebih teliti. 

2. Tidak Menyelesaikan Seluruh Rangkaian Kegiatan Serdos 

Kegiatan serdos memiliki alur yang jelas dan sudah dipaparkan dalam kegiatan sosialisasi setiap kali akan ada pembukaan gelombang. Jadi, ketika salah satu tahap dalam alur tersebut dilewatkan oleh dosen karena satu dan lain hal. 

Maka otomatis akan mempengaruhi tahapan berikutnya dan hasil penilaian akhir portofolio. Apalagi, tahapan di dalam kegiatan serdos diatur jadwalnya dengan ketat dan mendetail oleh Kemdiktisaintek. 

Jadi, jika ingin lulus serdos maka tentunya perlu memastikan mengikuti seluruh alur. Pahami jadwal di setiap tahapan yang melibatkan aksi dari dosen dan admin PT maupun PTPS dan Kemdiktisaintek sendiri. 

3. Ada Indikasi Melakukan Plagiat 

Hal ketiga yang menyebabkan dosen peserta serdos bisa dinyatakan tidak lulus adalah terindikasi melakukan plagiat. Plagiat dalam hal ini mengarah pada tindakan pemalsuan dokumen. 

Baik dokumen yang menjadi syarat serdos, seperti ijazah. Maupun dokumen lain yang menjadi bukti pelaksanaan penelitian (bukti publikasi ilmiah) dan bukti pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. 

Jadi, setiap dokumen yang dilampirkan dan mempengaruhi sistem penilaian sertifikasi dosen wajib dokumen asli atau bisa dibuktikan. Jika memang terbukti ada tindak pemalsuan, maka otomatis dinyatakan tidak lulus. 

Sebagai informasi tambahan, dosen bisa dinyatakan tidak lulus serdos jika mengalami salah satu atau beberapa penyebab di atas. Jadi, ketika ada salah satu penyebab dialami. Maka dijamin tidak lulus. 

Melalui penjelasan tersebut, tentunya bisa dipahami bahwa serdos bukan ajang formalitas. Sekalipun dosen sudah memenuhi syarat dan bisa ikut serdos, tetap ditentukan hasil penilaian sesuai ketentuan. Oleh sebab itu, penting untuk mempersiapkan diri dengan baik. 

Baca Juga: