Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

3 Perubahan Kebijakan dalam Sosialisasi Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen

sosialisasi sertifikasi dosen

Tahun 2025, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengumumkan kebijakan baru berkaitan dengan proses sertifikasi dosen (serdos). Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), menggelar kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen. 

Melalui sosialisasi ini, maka secara resmi diumumkan adanya dasar hukum baru yang menjadi dasar dari pelaksanaan serdos. Adanya kebijakan baru ini, kemudian memberikan sejumlah perbedaan pada pelaksanaan serdos di tahun-tahun sebelumnya. 

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara hybrid pada Kamis (05/06). Para dosen dan pimpinan perguruan tinggi maupun LLDikti juga bisa mengikuti kegiatan ini secara daring. Dimana disiarkan secara live di YouTube Kemdiktisaintek. 

Sosialisasi Kepdirjen Baru Terkait Serdos 

Kegiatan sosialisasi yang dilakukan Ditjen Dikti adalah pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Kepdirjen Dikti) terbaru, yakni Kepdirjen Nomor 53/B/KPT/2025 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen. 

Kepdirjen No. 53 Tahun 2025 ini menggantikan Kepdirjen Nomor 101/E/KPT/2022 tentang Pedoman Operasional Sertifikasi Pendidik untuk Dosen yang mulai berlaku untuk serdos Smart di tahun 2022 sampai tahun 2024 lalu. 

Adanya pedoman baru yang menjadi landasan dalam pelaksanaan serdos kemudian membawa banyak perubahan. Pada serdos tahun 2025 dan seterusnya, diharapkan bisa menjaring lebih banyak dosen untuk ikut serta. 

Sehingga ada perubahan pada persyaratan yang dibuat lebih sederhana dengan menghapus persyaratan yang bersifat teknis. Kemudian proses serdos sendiri juga diharapkan bisa lebih maksimal dengan digitalisasi secara menyeluruh melalui platform SISTER. 

Dalam sambutannya, Sri Suning Kusumawardani, Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Juga menjelaskan bahwa dengan adanya peraturan dan kebijakan baru yang mengatur pelaksanaan serdos, diharapkan ada lebih banyak dosen bisa memenuhi persyaratan. Sehingga lebih banyak dosen di Indonesia bersertifikasi. 

“Kami yakin pelaksanaan Serdos 2025 akan berjalan lebih lancar dan efektif. Kombinasi kebijakan ini diharapkan dapat menjaring lebih banyak lagi dosen-dosen profesional yang kompeten, yang pada akhirnya akan berkontribusi secara signifikan terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi,” terangnya. 

Selain itu, dijelaskan pula bahwa untuk kuota peserta serdos tahun 2025 tidak mengalami perubahan. Bahkan dengan adanya kebijakan efisiensi dari Presiden Prabowo Subianto, Dirjen Dikti masih bisa memastikan kuota peserta serdos justru meningkat. Menjadi lebih banyak dibanding kuota serdos di tahun 2024. 

“Dalam situasi optimalisasi anggaran, kami berhasil meningkatkan kuota peserta Serdos untuk tahun 2025. Ini adalah wujud nyata komitmen kami bahwa peningkatan mutu dosen,” jelasnya. 

Dari pihak Biro Sumber Daya Manusia Universitas Sumatera Utara (USU), yakni Joko Susilo, juga menjelaskan bahwa serdos 2025 diharapkan memiliki peserta lulus lebih tinggi. Dimulai dari penyederhanaan persyaratan, diikuti dengan proses penilaian yang berfokus hanya pada portofolio konkret. 

Lewat kebijakan baru ini, tentunya menjadikan lebih banyak dosen eligible menjadi peserta serdos. Sekaligus menjadikan peserta serdos lebih mudah memenuhi ketentuan penilaian agar lulus dan segera menjadi dosen bersertifikasi. 

“Dengan digantinya fokus pada portofolio konkret dan karya ilmiah, peluang dosen untuk bisa mengikuti dan lolos Serdos 2025 menjadi jauh lebih besar dan lebih berkeadilan,” ujar Joko dalam sambutannya. 

Tiga Perubahan Baru dalam Pelaksanaan Serdos 2025 

Dalam kegiatan sosialisasi Kepdirjen Nomor 53 B tahun 2025, juga dijelaskan mengenai beberapa perubahan dalam pelaksanaan serdos. Total ada tiga perubahan jika dibandingkan dengan serdos di tahun-tahun sebelumnya. 

Perubahan tersebut berkaitan dengan persyaratan yang disederhanakan, kemudian pemeringkatan untuk menentukan prioritas dosen yang menjadi peserta serdos, dan peraturan atau persyaratan mengenai batas usia menjadi peserta serdos. Berikut detail penjelasan perubahannya.

1. Persyaratan Peserta Serdos 2025

Perubahan yang pertama adalah berkaitan dengan persyaratan atau eligibilitas untuk bisa menjadi peserta serdos di tahun 2025. Pada Kepdirjen Nomor 101 Tahun 2022, persyaratan mencakup persyaratan teknis. 

Misalnya dosen yang ingin menjadi peserta serdos wajib memiliki pangkat dan golongan ruang, kemudian memenuhi nilai ambang batas untuk TKDA dan juga untuk TKBI. 

Sementara di dalam Kepdirjen Nomor 53 B Tahun 2025, persyaratan teknis tersebut dihapus atau ditiadakan sehingga dosen yang ingin menjadi peserta serdos tidak harus memiliki pangkat dan golongan ruang. Artinya juga, dosen non-ASN tidak perlu mengurus SK Inpassing. 

Selain itu, peserta serdos 2025 dan diharapkan berlaku seterusnya juga tidak diwajibkan untuk mengikuti TKBI dan TKDA. Sehingga tidak ada nilai ambang batas, dan ketiga poin ini tidak lagi menjadi syarat untuk dosen eligible menjadi peserta serdos. 

2. Pemeringkatan 

Perubahan atau perbedaan yang kedua di dalam serdos 2025 dan tahun-tahun sebelumnya adalah kebijakan pemeringkatan. Kebijakan pemeringkatan sendiri mengarah pada penentuan skala prioritas calon peserta serdos. 

Setiap perguruan tinggi diberi wewenang untuk menentukan dosen mana di bawah naungannya yang akan diajukan menjadi peserta serdos. Dalam menentukan,[perguruan tinggi akan mengacu pada skala prioritas sesuai ketentuan yang berlaku. 

Pada Kepdirjen Nomor 101 yang berlaku sebelumnya, skala prioritas mengacu pada lima aspek, yakni jabatan akademik, pendidikan terakhir, nilai TKDA dan TKBI, pangkat dan golongan ruang, dan masa kerja dosen. 

Namun, di dalam Kepdirjen terbaru, yakni pada Kepdirjen Nomor 53 B tahun 2025, prioritas mengacu pada lima aspek yang berbeda, yakni pada jabatan fungsional, pendidikan terakhir, masa kerja dihitung dari TMT pengangkatan pertama jabatan akademik, masa kerja keseluruhan dari TMT, dan dosen disabilitas. 

Jadi, bagi dosen yang dalam kondisi disabilitas akan masuk dalam daftar prioritas. Jika sudah memenuhi persyaratan dan bisa didahulukan untuk diajukan sebagai peserta serdos oleh perguruan tinggi yang menaungi. 

3. Batas Usia 

Perubahan yang ketiga dan yang terakhir di dalam pelaksanaan serdos 2025 dengan tahun sebelumnya adalah aturan terkait batas usia. Perubahan ini disesuaikan dengan adanya perubahan pada peraturan perundang-undangan mengenai batas usia pensiun dosen di Indonesia. 

Sehingga, dosen yang ingin menjadi peserta serdos usianya harus kurang dari 65 tahun. Sementara pada serdos di tahun sebelumnya, batas usia maksimal adalah di bawah 70 tahun. 

Jadi, bagi dosen yang sudah menginjak usia 65 tahun ke atas dan belum bersertifikasi. Maka tidak eligible untuk menjadi peserta serdos tahun 2025 dan kemungkinan besar akan berlaku juga untuk tahun-tahun berikutnya. 

Adanya perubahan peraturan dan kebijakan yang mengatur jalannya serdos di tahun 2025 dan seterusnya. Tentu diharapkan bisa memberi dampak positif. Mulai dari persyaratan yang lebih ringan sehingga semakin banyak dosen eligible. 

Sampai pada proses serdos, dimana administrasi semakin ringan karena ada beberapa dokumen yang tidak lagi dilampirkan. Misalnya sertifikat TKDA, TKBI, dan SK Inpassing bagi dosen non-ASN. 

Persyaratan Serdos Tahun 2025 

Perubahan yang dijelaskan sebelumnya kemudian berdampak pada persyaratan atau eligibilitas serdos di tahun 2025 dan seterusnya. Pada tahun ini, serdos akan fokus pada kompetensi dan karya yang dimiliki oleh dosen. Bukan lagi pada hal-hal teknis. 

Berikut adalah rincian persyaratan serdos 2025 yang terdiri dari enam poin, tiga diantaranya adalah syarat nominasi dan tiga lainnya adalah eligible mengacu pada kompetensi dan karya dosen: 

1. Memiliki NUPTK 

Syarat yang pertama, dosen calon peserta serdos sudah harus memiliki NUPTK. Bisa dilakukan pengecekan dengan login ke akun SISTER masing-masing. Maka nantinya akan muncul NUPTK. 

NUPTK bisa dimiliki oleh dosen tetap maupun tidak tetap yang sudah mengurus pengajuan NUPTK. Setiap perguruan tinggi memfasilitasi para dosen di bawah naungannya untuk mengajukan NUPTK, sehingga akan dibantu oleh admin PT. 

Terdapat sejumlah dokumen yang harus dilampirkan dosen saat mengurus pengajuan NUPTK. Dikutip melalui website resmi Universitas Brawijaya, syarat administrasi pengajuan NUPTK mencakup: 

  • Surat Pengantar dari Fakultas;
  • Mengisi Form isian pengusulan NUPTK;
  • KTP (apabila status pekerjaan bukan “Dosen”, maka harus melampirkan surat pernyataan yang bersangkutan tidak terikat dengan instansi lain bermaterai);
  • Kartu Keluarga;
  • Foto;
  • Surat Kesehatan Rohani (tidak lebih dari 1 th sejak surat keterangan dikeluarkan oleh RS);
  • Surat Kesehatan Jasmani (tidak lebih dari 1 th sejak surat keterangan dikeluarkan oleh RS);
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba (tidak lebih dari 1 th sejak surat keterangan dikeluarkan oleh RS);
  • Surat Pernyataan Dosen Tetap (bagi Dosen PNS / Dosen Tetap Non PNS);
  • Surat Pernyataan Dosen Tidak Tetap (bagi Dosen Tidak Tetap);
  • Surat Pernyataan dari pimpinan PT (yang membuat Direktorat SDM), dan lainnya.

Syarat di masing-masing perguruan tinggi bisa berbeda. Detailnya bisa berkonsultasi dengan bagian kepegawaian di kampus. Maupun mengakses informasi di website resmi perguruan tinggi. 

2. Memiliki Jabatan Akademik Minimal Asisten Ahli 

Syarat serdos 2025 yang kedua adalah masih sama seperti serdos di tahun sebelumnya, yakni memiliki jabatan akademik. Dimana minimal adalah memangku jenjang Asisten Ahli (AA). 

Bagi dosen pemula yang belum mendapat SK pengangkatan sebagai Asisten Ahli. Atau mungkin memang belum memenuhi persyaratan dan bahkan belum mengajukan kenaikan jenjang jabatan fungsional pertama. 

Maka artinya belum eligible menjadi peserta serdos. Sebab memang minimal sudah harus memangku jenjang Asisten Ahli agar eligible. Jadi, jika sudah memilikI NUPTK dan belum memiliki jabatan fungsional maka belum eligible. 

3. Memiliki Masa Kerja Minimal Dua Tahun 

Syarat serdos yang ketiga adalah memenuhi ketentuan masa kerja, dimana minimal dua tahun. Masa kerja disini dihitung dari TMT pengangkatan jabatan fungsional pertama dosen. 

Kemudian minimal dua tahun adalah berturut-turut tanpa terputus. Sehingga dosen yang bersangkutan menunaikan tugas pokok sesuai tri dharma dan tugas penunjang selama minimal 4 semester tanpa terputus. Maka akan memenuhi syarat ketiga ini. 

4. Memenuhi BKD Dua Tahun Berturut-Turut 

Syarat yang keempat adalah dosen memenuhi BKD, antara 12 SKS sampai maksimal 16 SKS dalam satu semester selama 2 tahun berturut-turut. Setiap dosen wajib menyusun LKD di masa akhir setiap semester. 

LKD ini nantinya akan dinilai oleh asesor dengan dua nilai akhir, yakni M (Memenuhi) dan TM (Tidak Memenuhi). Jadi, dosen disebut eligible menjadi peserta serdos jika LKD mendapat nilai M selama 4 semester berturut-turut tanpa terputus. 

Khusus untuk dosen yang sedang menjalani Tugas Belajar. Kemudian melaporkan progres perkuliahan di dalam SISTER atau LKD. Maka dianggap sudah memenuhi beban kerja minimal, yakni 12 SKS. Sehingga eligible dan bisa diajukan sebagai peserta serdos. 

5. Memiliki Sertifikat PEKERTI dan AA 

Syarat serdos tahun 2025 yang kelima adalah memiliki sertifikat PEKERTI dan juga AA. Jadi, para dosen dinyatakan eligible ikut serdos jika sudah mengikuti dua pelatihan wajib untuk dosen Indonesia tersebut. 

Setelah mengikuti pelatihan di penyelenggara yang diakui Kemdiktisaintek. Maka dosen akan menerima sertifikat, baik PEKERTI maupun AA. Sertifikat ini wajib dilampirkan dalam syarat administrasi serdos. 

Berkaitan dengan PEKERTI dan AA. Dirjen Dikti sudah resmi menerbitkan surat edaran berisi daftar penyelenggara baru. Yakni pada SE Nomor 1636/E4/DT.04.01/2024 tanggal 16 Mei 2024. Dimana total ada 59 penyelenggara dan merupakan perguruan tinggi di Indonesia. 

6. Memiliki Publikasi Ilmiah atau Karya 

Syarat yang keenam dan terakhir di dalam serdos tahun 2025 adalah memiliki riwayat publikasi atau karya seni. Dosen yang ingin mengikuti serdos tahun 2025 dan seterusnya wajib memiliki publikasi ilmiah minimal satu artikel ilmiah. 

Baik itu di jurnal nasional terakreditasi maupun pada jurnal internasional terindeks database bereputasi. Ketentuan lain, riwayat publikasi ini tidak dipublikasikan di jurnal predator. Baik itu sebagai penulis pertama maupun anggota (penulis pendamping). 

Jika tidak atau belum memiliki riwayat publikasi ilmiah, maka bisa diganti dengan memiliki karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi. Syarat berbentuk karya seni ini ditujukan khusus untuk dosen yang mengajar di bidang seni budaya. 

Jadwal Serdos Tahun 2025 

Bagi para dosen di Indonesia, baik done tetap maupun tidak tetap yang sudah memenuhi enam persyaratan serdos di atas. Maka bisa mempersiapkan diri untuk memenuhi syarat administrasi dan ketentuan lain agar bisa mengikuti serdos. 

Adapun untuk jadwal pelaksanaan serdos di tahun 2025 baru diterbitkan untuk gelombang I. Secara umum, setiap tahun akan ada beberapa gelombang dan detailnya bisa menunggu pengumuman lebih lanjut dari Dirjen Dikti. Berikut rincian jadwal serdos 2025 gelombang I: 

Tanggal Tahap Kegiatan 
Tahap I 
10 – 25 Juni 2025Persiapan data eligible serdos
Penarikan data eligible 
Tahap II
26 Juni – 25 Juli 2025Penyusunan PDD-UKTPT dan Pengajuan Peserta
11 – 25 Juli 2025Perhitungan Nilai Persepsional dan Pengajuan Peserta Serdos oleh Panitia Serdos Perguruan Tinggi Pengusul
Tahap III
1 – 26 Agustus 2025Penilaian Portofolio Peserta Serdos oleh Asesor dari Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi (PTPS)
20 – 22 Agustus 2025Yudisium Internal di tingkat PTPS.
26 Agustus 2025Yudisium Nasional. 

Proses pengajuan serdos 2025 semua tahapan dilakukan di SISTER. Termasuk pada tahap pertama, dosen dibantu juga oleh admin kampus akan melengkapi berkas di SISTER. Sehingga dinyatakan eligible oleh sistem dan ikut ke tahap berikutnya. 

Platform SISTER memfasilitasi proses pengajuan diri sampai proses yudisium. Sehingga semua prosesnya sampai ke tahap mana dan sampai ke proses penerbitan sertifikasi dosen bisa dipantau oleh dosen yang bersangkutan. 

Sesuai ketentuan, setiap dosen mendapat kesempatan untuk ikut serdos selama 3 kali. Jika masih dinyatakan tidak lulus, maka dosen tersebut wajib mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menaungi. 

Baru kemudian mengikuti serdos untuk keempat kalinya. Namun, kesempatan ini adalah kesempatan terakhir. Jika pasca pembinaan dan serdos dinyatakan Tidak Lulus, maka dosen tersebut tidak diperbolehkan mengikuti serdos lagi. 

Jadi, secara umum setiap dosen di Indonesia mendapat kesempatan ikut serdos maksimal 4 kali. Jika masih gagal, maka tidak lagi eligible menjadi peserta serdos. Oleh sebab itu, penting untuk mempersiapkan diri dengan baik agar bisa segera lulus serdos.