Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi menetapkan sejumlah syarat sertifikasi dosen baru di tahun 2025. Hal ini sejalan dengan kegiatan sosialisasi pada Keputusan Dirjen Dikti Nomor 53/B/KPT/2025 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen.
Kepdirjen Dikti terbaru ini kemudian menjadi sumber acuan baru dalam pelaksanaan serdos atau sertifikasi dosen. Salah satu perubahan paling signifikan dalam aturan ini adalah persyaratan serdos.
Serdos tahun 2025 ditetapkan memiliki persyaratan yang fokus pada kompetensi dosen dan karya yang dimiliki. Baik dalam bentuk publikasi ilmiah maupun karya seni untuk dosen di bidang ilmu seni dan budaya. Berikut informasinya.
Daftar Isi
ToggleSertifikasi Dosen dan Tujuannya
Sertifikasi dosen atau serdos adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada dosen di Indonesia yang memenuhi syarat dan ketentuan berlaku. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen dijelaskan ada tiga syarat agar dosen bisa mendapat sertifikat pendidik. Yaitu:
- Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik (dosen) pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
- Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya jenjang Asisten Ahli; dan
- Telah dinyatakan lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sertifikat pendidik pada akhirnya tidak bisa didapatkan semua dosen hanya dengan mengajar. Melainkan harus memiliki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli dan telah lulus proses sertifikasi dosen. Jika syarat tersebut terpenuhi, maka berhak mendapat sertifikat pendidik.
Serdos kemudian dijalankan secara terus menerus bukan tanpa tujuan. Pelaksanaan serdos oleh pemerintah melalui kementerian terkait dan pihak-pihak pendukung (perguruan tinggi, LLDikti, dll). Bertujuan untuk mencapai lima hal berikut:
1. Menilai Profesionalisme Dosen
Tujuan serdos yang pertama adalah untuk menilai profesionalisme dosen. Artinya, serdos membantu melihat dosen mana yang layak menerima sertifikat pendidik. Dilihat dari kompetensinya, kinerja akademiknya, publikasi ilmiah atau karya yang dihasilkan selama mengabdi.
2. Melindungi Profesi Dosen
Tujuan serdos yang kedua adalah untuk melindungi profesi dosen. Kepemilikan sertifikat pendidik membuktikan dosen tersebut profesional dan diakui oleh pemerintah maupun kementerian terkait. Sehingga mendapatkan haknya sebagai dosen, baik itu berupa gaji dan tunjangan sampai layak dihargai kinerjanya.
3. Meningkatkan Mutu Proses dan Hasil Pendidikan
Tujuan serdos yang ketiga adalah untuk meningkatkan mutu proses dan hasil pendidikan. Sebab serdos membuktikan seorang dosen memang kompeten melakukan transfer ilmu kepada mahasiswa. Sehingga mampu melakukan transfer ilmu tersebut dan menghasilkan lulusan pendidikan tinggi berkualitas.
4. Mencapai Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan yang keempat adalah untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Dimana hal ini tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Mencakup mengembangkan potensi dan karakter individu sampai mewujudkan bangsa Indonesia yang cerdas.
5. Meningkatkan Kesadaran Dosen pada Kewajiban Akademik
Tujuan yang kelima dari serdos adalah meningkatkan kesadaran dosen pada kewajiban akademik. Artinya, serdos menjadi reminder atau pengingat bagi dosen bersertifikasi untuk terus melaksanakan kewajibannya. Mencakup melaksanakan tugas akademik, menjaga marwah dosen, dan menjunjung etika akademik.
Jadwal Serdos Tahun 2025 Gelombang I
Sertifikasi dosen atau serdos diselenggarakan secara rutin setiap tahun. Bagi dosen di bawah koordinasi Kemdiktisiantek, serdos dilaksanakan di bawah Dirjen Dikti melalui platform SISTER.
Setiap tahunnya, syarat sertifikasi dosen bisa mengalami perubahan disesuaikan dengan perubahan kebijakan pemerintah dan faktor lainnya. Selain itu, setiap tahunnya serdos diselenggarakan dalam beberapa gelombang.
Bagi dosen yang berencana mengikuti serdos di tahun 2025, Kemdiktisaintek baru resmi menerbitkan jadwal Gelombang I. Berikut detailnya:
1. Tahap I
Tahap I dalam serdos 2025 mencakup kegiatan mempersiapkan data eligible dan penarikan data eligible. Artinya, para dosen wajib memperbaharui data di akun SISTER masing-masing.
Kemudian saat serdos mulai dilaksanakan, maka akan ada masa penarikan data dari SISTER. Pada tahap ini akan diketahui dosen mana saja yang eligible atau memenuhi syarat ikut serdos. Jadwal tahap ini dari 10 Juni sampai 25 Juni 2025.
2. Tahap II
Tahap II serdos 2025 adalah tahap penyusunan PDD-UKTPT (Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridharma Perguruan Tinggi) dan proses penilaian persepsional.
Jadwal penyusunan PDD-UKTPT oleh dosen eligible serdos dari tanggal 26 Juni – 25 Juli 2025. Sementara untuk penilaian persepsional dijadwalkan pada 11 – 25 Juli 2025.
3. Tahap III
Tahap III serdos 2025 adalah tahap perhitungan penilaian serdos secara keseluruhan melalui penilaian portofolio dosen dan jadwal dilaksanakannya yudisium.
Jadwal penilaian portofolio dosen adalah dari 01 – 21 Agustus 2025. Sementara jadwal untuk yudisium internal pada 20 – 22 Agustus 2025. Sedangkan untuk yudisium nasional dijadwalkan pada 26 Agustus 2025.
Seluruh tahapan serdos 2025 dilakukan secara daring melalui platform SISTER. Portofolio dosen sendiri di dalam serdos mencakup tiga hal. Yaitu:
- Kualifikasi akademik dosen peserta serdos dan unjuk kerja Tri Dharma.
- Penilaian persepsional, yakni penilaian yang diberikan oleh mahasiswa, rekan sejawat, pimpinan, dan penilaian diri sendiri oleh dosen peserta serdos.
- Pernyataan diri tentang kontribusi dosen peserta serdos dalam pelaksanaan dan pengembangan Tri Dharma.
Penilaian portofolio dosen juga wajib ditambahkan dengan beberapa dokumen. Berikut adalah beberapa dokumen pendukung portofolio dosen:
- Dokumen daftar riwayat hidup
- Dokumen ijazah
- Dokumen keputusan penetapan jabatan fungsional dosen
- Dokumen Laporan Kinerja Dosen (LKD) 2 tahun secara berturut-turut
- Dokumen sertifikat PEKERTI dan juga AA
- Dokumen data penilaian persepsional
- Dokumen PDD-UKTPT (Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi).
Persyaratan Serdos Tahun 2025
Setelah memahami apa itu serdos dan jadwal serdos 2025. Maka perlu juga mengetahui apa saja syarat sertifikasi dosen 2025. Sesuai dengan Kepdirjen Dikti Nomor 53 B tahun 2025, maka syarat teknis dihapus. Mencakup sertifikat TKDA, TKBI, dan pangkat atau golongan ruang atau inpassing.
Total ada enam poin syarat untuk dinyatakan eligible menjadi peserta serdos 2025, dimana terbagi menjadi dua. Yakni syarat nominasi dan syarat eligible. Syarat nominasi serdos adalah sebagai berikut:
1. Memiliki NUPTK
Syarat yang pertama, dosen yang menjadi calon peserta serdos harus memiliki NUPTK. NUPTK bisa dipahami sebagai nomor identitas bagi dosen di Indonesia, sifatnya unik dan membantu pendataan dosen.
Dulunya, nomor identitas dosen mencakup NIDN, NIDK, dan NUP. Namun, sejak peraturan terbaru dari Kemdiktisaintek maka dijadikan satu menjadi NUPTK. NUPTK bisa dimiliki oleh dosen tetap dan dosen tidak tetap.
Secara umum, NUPTK sama seperti NIDN maupun NIDK yang tidak didapatkan otomatis melainkan diajukan oleh dosen. Yakni ke pihak kepegawaian atau pihak pengelola SDM yang disediakan perguruan tinggi.
Dalam proses pengajuan mungkin akan ada beberapa syarat, baik itu syarat umum sampai syarat administrasi. Detailnya bisa berkonsultasi dengan bagian kepegawaian di kampus. Jika sudah mendapat NUPTK, maka sudah memenuhi syarat pertama menjadi peserta serdos. Tinggal fokus pada syarat lainnya.
2. Memiliki Jabatan Fungsional
Syarat sertifikasi dosen yang kedua adalah memiliki jabatan fungsional. Para dosen wajib memiliki jabatan fungsional minimal sebagai Asisten Ahli saat mengajukan diri menjadi peserta serdos.
Jadi, setelah resmi mendapatkan NUPTK maka artinya tinggal fokus memenuhi syarat lain untuk mengajukan kenaikan jabatan fungsional pertama. Jika sudah menjadi Asisten Ahli dan SK sudah terbit. Maka otomatis syarat kedua ini terpenuhi.
Jadi, sebagai dosen profesional sangat penting untuk fokus mengajukan NUPTK. Selanjutnya mengajukan kenaikan jabatan fungsional pertama sesuai ketentuan. Sehingga semakin cepat memenuhi seluruh persyaratan ikut serdos.
3. Memenuhi Ketentuan Masa Kerja Minimal
Syarat sertifikasi dosen dari kategori nominasi yang ketiga atau yang terakhir adalah memenuhi ketentuan masa kerja. Masa kerja ini minimal adalah dua tahun dan ditempuh berturut-turut tanpa terputus.
Perhitungan masa kerja minimal 2 tahun ini dilakukan dari terbit SK pengangkatan jabatan fungsional pertama. Jadi, jika sudah menjalankan Tri Dharma sebelum menerima SK pengangkatan maka belum terhitung masa kerja.
Oleh sebab itu, selain sudah memangku jabatan fungsional minimal Asisten Ahli. Para dosen bisa mengabdi selama minimal dua tahun berturut-turut menjalankan kewajiban akademik. Sehingga memenuhi syarat serdos ketiga ini.
Adapun untuk syarat eligible serdos 2025 mencakup tiga poin, berikut adalah penjelasan rincinya:
1. Memenuhi BKD Dua Tahun
Syarat kedua adalah dalam kategori eligible yang pertama adalah memenuhi BKD atau LKD selama dua tahun berturut-turut. Seperti yang diketahui, dosen tetap dan dosen tidak tetap memiliki kewajiban memenuhi beban kerja atau BKD (Beban Kerja Dosen). Yakni antara 12 SKS sampai 16 SKS.
Dosen yang ingin mengikuti serdos wajib memenuhi beban kerja tersebut. Tidak hanya dalam satu kali LKD (Laporan Kinerja Dosen) melainkan minimal empat kali. Sehingga wajib mendapatkan nilai M (Memenuhi) dari asesor BKD.
Jika dalam empat semester ada satu yang tidak mendapat nilai M. Maka otomatis dosen belum memenuhi syarat sertifikasi dosen satu ini. Sebab memang wajib mendapat nilai M dalam 4 semester tanpa jeda.
Sebagai catatan tambahan, pada serdos 2025, untuk dosen yang mendapatkan atau menjalani Tugas Belajar bisa diajukan menjadi peserta serdos. Sebab meskipun dibebastugaskan, akan tetapi menjalankan tugas pendidikan formal.
Sehingga termasuk dalam pelaksanaan salah satu kewajiban pokok yang tertuang dalam Tri Dharma. Namun, dosen yang bersangkutan wajib melaporkan progres Tugas Belajar yang dijalankan di platform SISTER agar dianggap setara dengan memenuhi 12 SKS.
2. Memiliki Sertifikat PEKERTI dan AA
Syarat berikutnya dari serdos 2025 adalah memiliki sertifikat PEKERTI dan AA. Keduanya adalah pelatihan wajib bagi dosen di Indonesia yang membantu mengembangkan kompetensi dosen sebagai pendidik di perguruan tinggi.
PEKERTI dan AA kemudian wajib diikuti dosen dari penyelenggara yang diakui oleh Kemdiktisaintek. Daftar penyelenggara yang diakui saat ini ada 59 perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
Daftar penyelenggara PEKERTI dan AA terbaru tercantum di dalam Surat Edaran Nomor 1636/E4/DT.04.0/2024 yang diterbitkan oleh Direktorat Sumber Daya. Berikut rincian daftarnya:
- Institut Teknologi Bandung
- Institut Teknologi Sepuluh Nopember
- Politeknik Negeri Batang
- Politeknik Negeri Jakarta
- Politeknik Negeri Malang
- Universitas 17 Agustus Surabaya
- Universitas Ahmad Dahlan
- Universitas Airlangga
- Universitas Andalas
- Universitas Bengkulu
- Dan lain sebagainya, detailnya bisa membaca SE 1636/E4/DT.04.0/2024 Tanggal 16 Mei 2025 dan bisa didapatkan melalui bagian kepegawaian maupun admin kampus.
Bagi dosen yang belum mengikuti PEKERTI maupun AA, maka bisa segera mengikut keduanya secara bergantian. Pelatihan ini tidak gratis dan penyelenggaraannya bisa secara luring, daring, maupun hybrid sesuai kebijakan penyelenggara resmi. Informasi lebih rinci bisa ke website penyelenggara.
3. Memiliki Publikasi Ilmiah atau Karya Seni
Syarat sertifikasi dosen 2025 yang terakhir adalah memiliki publikasi ilmiah atau karya seni. Dosen wajib memiliki riwayat publikasi ilmiah minimal satu artikel pada jurnal nasional terakreditasi maupun pada jurnal internasional terindeks database bereputasi. Baik itu sebagai penulis pertama maupun penulis pendamping.
Sementara untuk dosen di bidang ilmu seni dan budaya, maka wajib memiliki setidaknya satu karya seni. Karya seni yang dihasilkan wajib mendapat pengakuan dari perguruan tinggi yang menaungi dosen.
Pemenuhan syarat ini akan dilihat dari LKD yang disusun selama 4 semester terakhir. Sehingga bisa ditelusuri dan dibuktikan validitasnya. Jadi, syarat ini yang menunjukan jika serdos 2025 fokus pada penilaian kompetensi dan kinerja dosen. Sebab di tahun sebelumnya syarat ini belum ada.
Selain perlu memenuhi syarat serdos di atas, para dosen juga dianggap masuk daftar prioritas untuk diajukan perguruan tinggi sebagai peserta serdos. Sesuai Kepdirjen Dikti terbaru, skala prioritas penetapan dosen yang akan diajukan ada lima. Yakni:
- Jabatan akademik
- Pendidikan terakhir
- Masa kerja sebagai dosen
- Masa kerja dosen keseluruhan
- dosen disabilitas.
Jadi, jika dosen sudah menjadi Lektor akan tetapi ada dosen lain yang sudah menjadi Lektor Kepala maka akan didahulukan. Sebaliknya, jika ada dua dosen sudah eligible serdos dan sama-sama memangku jenjang Asisten Ahli.
Maka akan ditentukan yang maju serdos berdasarkan pendidikan terakhir mana yang paling tinggi. Penetapan berdasarkan skala prioritas ini penting karena dari Kemdiktisaintek juga membatasi kuota peserta serdos setiap tahunnya. Jadi, jangan lupa banyak-banyak berdoa.
Alur Serdos Tahun 2025
Bagi para dosen di Indonesia yang merasa sudah memenuhi syarat sertifikasi dosen yang dijelaskan di atas. Maka bisa segera memperbaharui data di akun SISTER masing-masing. Terutama jika ada kesalahan data atau data belum terupdate. Silahkan meminta bantuan admin PT jika diperlukan.
Selanjutnya, para dosen bisa mempelajari alur sertifikasi dosen atau serdos 2025 yang semuanya dilakukan di platform SISTER. Berikut detail alur dalam 7 tahapan:
1. Penarikan Data Eligible
Tahap pertama adalah penarikan data eligible melalui akun SISTER dosen yang bersangkutan. Penarikan data eligible dilakukan perguruan tinggi pengusul atau perguruan tinggi yang menaungi dosen.
2. Penyusunan PDD-UKTPT
Tahap yang kedua, dosen melalui SISTER akan mulai menyusun dokumen PDD-UKTPT. Pada tahap ini pula, perguruan tinggi pengusul akan memulai proses penilaian persepsional.
3. Penilaian Persepsional Panitia Serdos PT Pengusul
Tahap yang ketiga adalah tahap penilaian persepsional yang dilakukan oleh panitia serdos yang dibentuk oleh perguruan tinggi pengusul. Penilaian dari mahasiswa, rekan sejawat, pimpinan dosen, dan dosen itu sendiri akan dikalkulasikan di tahap ini.
4. Pengajuan Peserta Serdos
Tahap keempat adalah proses pengajuan nama dosen sebagai peserta serdos. Tahap ini dilakukan perguruan tinggi pengusul di SISTER untuk diterima Kemdiktisaintek dan diproses ke tahap berikutnya.
6. Penilaian Portofolio Dosen oleh Asesor
Tahap kelima adalah proses penilaian portofolio dosen dan dilakukan oleh asesor yang ditunjuk oleh Kemdiktisaintek. Asesor juga dari kalangan dosen yang sudah memenuhi syarat menjadi asesor serdos.
7. Yudisium
Tahap keenam adalah yudisium, diawali dari yudisium internal dan disusul proses yudisium nasional. Tahap ini akan ditentukan mana yang dinyatakan Lulus dan Tidak Lulus dalam serdos.
8. Penerbitan Sertifikat Pendidik
Bagi dosen yang dinyatakan lulus maka akan masuk ke tahap ini. Yakni tahap penerimaan sertifikat pendidik yang sifatnya elektronik (e-sertifikat).
Itulah detail syarat sertifikasi dosen dan alur prosesnya yang di tahun 2025 sudah dilakukan seluruhnya di SISTER. Jadi, prosesnya lebih transparan dan progresnya bisa dipantau sendiri oleh dosen yang bersangkutan.