NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) diketahui menjadi nomor identitas bagi pemilik profesi dosen dan tenaga kependidikan (tendik) perguruan tinggi. NUPTK tidak otomatis didapatkan dosen maupun tendik. Akan tetapi perlu proses pengajuan oleh dosen dan tendik yang bersangkutan.
Maka, sangat penting untuk memahami bagaimana cara daftar NUPTK dosen 2026. Sehingga, bagi dosen pemula yang belum memiliki NUPTK bisa segera mengajukan kepemilikan nomor identitas tersebut. Jadi, apa saja syarat dan bagaimana prosedur pengajuannya? Berikut informasinya.
Sekilas Tentang NUPTK Dosen
Sebelum membahas lebih detail mengenai tata cara daftar NUPTK dosen 2026. Maka dibahas dulu mengenai apa itu NUPTK. NUPTK adalah nomor identitas unik yang wajib dimiliki oleh semua pendidik (guru dan dosen) dan tenaga kependidikan (di tingkat sekolah dan perguruan tinggi).
Sebelum memasuki tahun 2023, nomor identitas unik untuk profesi dosen cukup beragam. Jenis nomor identitas menyesuaikan dengan status kepegawaian dosen tersebut. Mencakup NIDN untuk dosen tetap, NIDK untuk dosen tidak tetap (dosen kontrak), dan NUP (untuk dosen yang tidak memenuhi syarat mendapatkan NIDN/NIDK).
Sementara tendik di perguruan tinggi dulunya diberi nomor identitas NITK (Nomor Induk Tenaga Kependidikan). Memasuki tahun 2023, Kemdiktisaintek (dulunya Kemdikbudristek) menerbitkan Kepmendikbudristek No. 133/M/2023 yang mengubah nomor identitas dosen dan tendik perguruan tinggi ke NUPTK. Terkait kebijakan tersebut, Anda dapat membaca selengkapnya pada artikel berikut: Dosen Harus Tahu! NIDN dan NIP diubah menjadi NUPTK.
Bagi dosen yang sebelum Kepmendikbudristek ini terbit sudah mendapatkan NIDN maupun NIDK, maka secara otomatis akan mendapatkan NUPTK tanpa pengajuan. Selebihnya, dosen dan tendik pemula perlu mengajukan kepemilikan NUPTK tersebut.
Baca juga: Apa Perbedaan NUPTK dan NIDN, serta Arti Pentingnya bagi Karir Dosen Indonesia?
Syarat Dosen Mendapat NUPTK
Tidak semua dosen di Indonesia bisa mendapatkan NUPTK. Sehingga tidak selalu harus menerapkan tata cara daftar NUPTK dosen 2026. Persyaratan umum mendapatkan NUPTK diatur di dalam Kepmendikbudristek No. 133/M/2023. Syarat umum yang dimaksud antara lain:
- Melengkapi data induk pendidik dosen.
- Mengabdi di perguruan tinggi yang sudah memiliki NPSN.
- Memiliki NIK valid berdasarkan data induk kependudukan nasional bagi warga negara Indonesia.
- Memiliki NIK valid berdasarkan data induk kependudukan nasional atau KITAS atau KIMS yang masih berlaku bagi warga negara asing.
Informasi lebih lengkap terkait syarat dosen untuk bisa mendapatkan NUPTK dapat Anda baca pada artikel berikut: Cara Mendapatkan NUPTK bagi Dosen di Indonesia.
Selain syarat umum, juga terdapat syarat khusus yang dibedakan berdasarkan status kepegawaian dosen. Syarat khusus yang dimaksud disini adalah syarat administrasi dalam cara daftar NUPTK dosen 2026. Berikut detailnya:
1. Syarat Khusus NUPTK Dosen Tetap
Bagi para dosen yang status kepegawaiannya adalah Dosen Tetap. Maka berikut beberapa syarat administrasi yang harus disiapkan untuk pengajuan NUPTK:
- Melampirkan surat penetapan atau keputusan pengangkatan sebagai dosen tetap oleh pihak yang berwenang di instansi (institusi terkait) sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Melampirkan dokumen ijazah berdasarkan kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika dari rumah sakit.
2. Syarat Khusus NUPTK Dosen Tidak Tetap
Sedangkan syarat administrasi pengajuan NUPTK untuk Dosen Tidak Tetap lebih kompleks. Total ada 9 dokumen yang harus dilampirkan, berikut detailnya:
- Melampirkan dokumen penetapan atau keputusan pengangkatan sebagai dosen tidak tetap yang dikeluarkan oleh pemimpin perguruan tinggi atau ketua badan penyelenggara satuan pendidikan berdasarkan perjanjian kerja;
- Melampirkan dokumen surat perjanjian kerja sebagai dosen yang ditandatangani oleh dosen dan pemimpin perguruan tinggi dan bermaterai paling sedikit memuat tentang lama perjanjian minimal 1 tahun, hak, kewajiban, dan sanksi;
- Melampirkan dokumen ijazah berdasarkan kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melampirkan dokumen surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika dari rumah sakit;
- Melampirkan dokumen surat izin dari pimpinan yang berwenang pada instansi atau institusi jika yang bersangkutan masih berstatus sebagai pegawai atau karyawan aktif;
- Melampirkan dokumen penetapan atau keputusan pengangkatan untuk dokter pendidik klinis sesuai peraturan perundang-undangan;
- Melampirkan dokumen izin kerja di Indonesia dari pemerintah Indonesia untuk warga negara asing;
- Melampirkan dokumen surat keterangan jabatan akademik paling rendah associate professor dari instansi/institusi yang berwenang di negara asal untuk warga negara asing;
- Melampirkan bukti 3 (tiga) publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi untuk warga negara asing.
Sebagai informasi tambahan, syarat umum dan syarat administrasi pengajuan NUPTK di atas adalah yang tercantum di dalam Kepmendikbudristek No. 133/M/2023. Sedangkan syarat administrasi aktual di lapangan, menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing perguruan tinggi.
Sebab sesuai ketentuan, NUPTK untuk dosen maupun tendik di perguruan tinggi tidak diajukan mandiri ke Kemdiktisaintek atau kementerian lain yang menaungi. Akan tetapi diajukan lewat perguruan tinggi melalui operator perguruan tinggi tersebut. Jadi, pada beberapa perguruan tinggi mungkin ada tambahan dokumen yang harus dilampirkan dosen.
Tata Cara Daftar NUPTK Dosen 2026
Lalu, bagaimana cara daftar NUPTK dosen 2026? Secara umum, setiap perguruan tinggi memiliki mekanisme pengajuan NUPTK yang berbeda-beda. Namun, secara mendasar akan melalui beberapa tahapan di bawah ini:
1. Dosen Memastikan Memenuhi Syarat Mendapatkan NUPTK
Tahap pertama, tentu saja dosen harus memastikan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK. Detail persyaratan sudah dijelaskan sebelumnya. Yakni ada 4 poin syarat memiliki NUPTK dosen. Jika bingung, khawatir keliru, dan sebagainya. Maka bisa berkonsultasi dengan operator perguruan tinggi.
2. Dosen Menyiapkan Berkas Pengajuan NUPTK
Setelah dosen sudah memastikan memenuhi syarat untuk memiliki NUPTK. Maka tahap kedua adalah menyusun berkas usulan NUPTK. Yakni menyusun berkas yang menjadi syarat administrasi.
Pastikan sesuai ketentuan, yakni sesuai status kepegawaian yang dimiliki saat pengajuan NUPTK. Selain itu, pastikan sudah konsultasi dengan operator untuk memastikan ada tidaknya syarat administrasi tambahan.
3. Pengajuan Berkas Usulan NUPTK ke Perguruan Tinggi
Setelah berkas sudah lengkap, format sudah sesuai ketentuan, dan detail lainnya. Maka tahap ketiga dalam cara daftar NUPTK dosen 2026 adalah mengajukan berkas usulan tersebut ke perguruan tinggi.
Pada tahap ini, menyesuaikan dengan prosedur pengajuan NUPTK yang ditetapkan perguruan tinggi. Bisa pengajuan secara offline, misalnya menyerahkan berkas usulan ke operator perguruan tinggi. Bisa juga usulan diajukan secara online.
Sebagai contoh, di Universitas Negeri Surabaya (UNESA), disediakan portal khusus untuk pengajuan NUPTK. Jadi, pastikan dosen sudah berkonsultasi dengan operator dan memastikan mekanisme pengajuan berkas usulan seperti apa agar bisa menyesuaikan.
4. Tahap Verifikasi Berkas Usulan oleh Operator Perguruan Tinggi
Berkas usulan NUPTK selanjutnya akan memasuki tahap verifikasi dan dilakukan operator perguruan tinggi. Pada tahap ini akan diperiksa kelengkapan dan kesesuaian format dari seluruh berkas usulan. Jadi, sebelum diajukan pastikan dokumen sudah lengkap dan format sudah sesuai.
Hal ini penting, karena usulan NUPTK tidak selalu disetujui atau sukses. Ada resiko usulan ditolak dan salah satu sebabnya pada berkas administrasi yang tidak sesuai ketentuan.
5. Input Data Pengusul NUPTK di SISTER
Tahap kelima dalam tata cara daftar NUPTK dosen 2026 adalah proses pengajuan usulan NUPTK tersebut ke kementerian terkait. Pengajuan ke kementerian hanya untuk berkas usulan yang hasil verifikasi operator dinyatakan valid.
Operator akan mengajukan usulan tersebut ke kementerian yang menaungi perguruan tinggi melalui SISTER. Selebihnya, usulan di SISTER akan diproses kementerian terkait. Pada tahap ini juga akan ada tahap verifikasi berkas usulan oleh kementerian.
Sesuai ketentuan, usulan yang dinyatakan valid oleh kementerian akan masuk ke tahap berikutnya. Yakni penerbitan NUPTK sesuai ketentuan dalam perundang-undangan. Sebaliknya, jika hasil verifikasi tidak valid maka berkas usulan akan dikembangkan kementerian ke perguruan tinggi pengusul.
6. Proses Penerbitan NUPTK oleh Kementerian Terkait
Tahap keenam dalam detail cara daftar NUPTK dosen 2026 adalah proses penerbitan NUPTK. Penerbitan dilakukan kementerian yang menaungi perguruan tinggi tempat dosen pengusul mengabdi. NUPTK yang terbit akan diinfokan ke operator perguruan tinggi dan diteruskan ke dosen pengusul.
7. Pemutakhiran Data Dosen di SISTER
Tahap terakhir, adalah proses pemutakhiran data dosen yang sudah mendapatkan NUPTK di SISTER. Pemutakhiran data ini secara umum menjadi wewenang operator perguruan tinggi. Sehingga NUPTK akan tampil di profil SISTER dosen saat login ke akun SISTER.
Inilah alasan kenapa pengajuan NUPTK progresnya sampai mana bisa di cek dosen pengusul di SISTER. Sebab status masih dalam proses atau sudah terbit, akan terdata di SISTER. Jika sudah terbit, maka NUPTK akan tampil di profil SISTER dosen tersebut.
Baca juga:
Penyebab Pengajuan NUPTK Dosen Ditolak
Sesuai penjelasan sekilas sebelumnya, meskipun sudah mengikuti alur dalam cara daftar NUPTK dosen 2026. Tetap akan ada kemungkinan pengajuan tersebut ditolak, sehingga NUPTK belum didapatkan oleh dosen.
Namun, apa saja yang menjadi penyebabnya? Terkait hal ini, ada beberapa kemungkinan usulan NUPTK ditolak. Berikut penjelasan rincinya:
1. Berkas Usulan Kurang Lengkap
Hal pertama yang bisa menjadi penyebab usulan NUPTK dosen ditolak adalah berkas usulan yang kurang lengkap. Jadi, pastikan seluruh dokumen yang dilampirkan memang sudah sesuai ketentuan.
Sebelum usulan diajukan ke perguruan tinggi, dosen wajib melakukan pemeriksaan mandiri. Sehingga bisa mengetahui ada tidaknya dokumen yang belum atau lupa dilampirkan. Semakin dini disadari, maka semakin baik untuk mencegah usulan ditolak.
2. Terdapat Berkas Usulan Tidak Sesuai Ketentuan
Hal kedua yang bisa menyebabkan usulan NUPTK pada akhirnya ditolak adalah terdapat berkas yang tidak sesuai ketentuan. Misalnya, dosen diminta melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit.
Namun, surat keterangan yang dilampirkan dari dokter umum bukan dari rumah sakit. Ketidaksesuaian dokumen lampiran ini bisa membuat usulan ditolak. Maka penting untuk dihindari dan dosen harus mematuhi ketentuan administrasi yang ditetapkan.
3. Terdapat Data Dosen Pengusul yang Tidak Valid
Hal ketiga yang menjadi penyebab usulan NUPTK ditolak adalah ketidaksesuaian data dosen di SISTER. Biasanya karena data belum terupdate, masih proses verifikasi pihak terkait, dan sebagainya. Sehingga ada kemungkinan data dosen belum eligible menerima NUPTK dan usulan pun ditolak.
Melalui penjelasan tersebut, maka bisa dipahami bahwa pengajuan NUPTK tidak bisa dilakukan sembarangan. Dosen sedari awal perlu memastikan memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK tersebut.
Kemudian melakukan pengajuan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Sekaligus memastikan data dosen pengusul sudah benar dan terintegrasi di SISTER, PDDikti, dan laman lain yang dikelola Kemdiktisaintek. Sehingga meminimalkan resiko usulan ditolak, sebab detail cara daftar NUPTK dosen 2026 pada dasarnya tidak rumit.
Pastikan Data SISTER Valid Sebelum Pengajuan NUPTK
Sebagian besar penyebab pengajuan NUPTK dosen ditolak bukan semata karena tidak memenuhi syarat, tetapi karena data pada sistem SISTER belum lengkap, belum terintegrasi, atau tidak sesuai dengan dokumen pendukung. Ketidaksesuaian data SISTER, baik pada riwayat pendidikan, aktivitas Tridharma, maupun status kepegawaian, dapat berdampak langsung pada proses administrasi karier dosen.
Karena itu, sebelum melakukan pengajuan NUPTK, BKD, atau jabatan fungsional dosen, penting untuk memastikan seluruh data pada akun SISTER sudah valid, sinkron, dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemahaman teknis mengenai cara mengelola dan memverifikasi data SISTER menjadi langkah strategis untuk meminimalkan risiko penolakan.
Bagi dosen yang ingin lebih memahami cara menggunakan SISTER secara tepat dan terstruktur, e-course “Unlock SISTER: Data Terintegrasi, Karier Tersinergi” dari Dunia Dosen dapat menjadi panduan praktis. Program ini membahas kebutuhan dosen dalam mengelola data SISTER, melakukan pengecekan kelayakan administrasi, serta memastikan setiap aktivitas akademik tercatat dan terintegrasi dengan benar.
Dengan pengelolaan data SISTER yang lebih sistematis, proses pengajuan NUPTK dan pengembangan karier akademik dapat berjalan lebih lancar dan terarah.














