Bagi dosen yang berencana mengajukan kenaikan jenjang jabatan akademik menuju Lektor Kepala di tahun 2026. Tentunya akan mengikuti ketentuan terbaru yang diatur di dalam Permendiktisaintek Np. 52 thun 2025. Berikut informasinya.
Daftar Isi
ToggleApa Itu Lektor Kepala?
Lektor Kepala adalah salah satu jenjang jabatan akademik dosen yang berada satu tingkat di atas jenjang Lektor dan satu tingkat di bawah jenjang Guru Besar (Profesor). Sesuai ketentuan, jenjang jabatan akademik dosen terdapat 4 tingkatan. Dimulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar.
Terdapat 2 pilihan jalur untuk naik ke jenjang jabatan ini yakni jalur atau skema reguler, dimana kenaikan berjenjang dan berurutan dari jenjang terbawah menuju jenjang di atasnya satu per satu. Skema kedua, adalah loncat jabatan. Yakni skema kenaikan jabatan akademik secara 2 tingkat di atasnya dalam satu usulan.
Syarat Kenaikan Jabatan Akademik Menuju Lektor Kepala
Berdasarkan kebijakan baru yang tertuang di dalam Permendiktisaintek No. 52 tahun 2025 dan disusul petunjuk teknis pengembangan profesi dan karir dosen pada Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026. Berikut rincian syarat administratif kenaikan jabatan akademik Lektor Kepala:
1. Memenuhi BKD 4 Semester Berturut-Turut
Syarat administratif pertama untuk kenaikan jenjang jabatan akademik menuju Lektor Kepala adalah memenuhi BKD. Yakni minimal selama 4 semester berturut-turut atau selama 2 tahun. Jika ada salah satu yang memperoleh nilai Tidak Memenuhi, maka dosen belum eligible naik jenjang.
2. Memenuhi Proporsi AK Prestasi 40%
Syarat administratif yang kedua, dosen harus memenuhi ketentuan proporsi AK Prestasi atau angka kredit penelitian. Yakni minimal di 40% dari total AK Kumulatif untuk kenaikan menuju jenjang Lektor Kepala.
Baca selengkapnya: Ketentuan dan Cara Pemenuhan Angka Kredit Penelitian (AK Prestasi)
3. Memenuhi IKD untuk Jabatan Akademik Lektor
Syarat ketiga, dosen harus memenuhi IKD (Indikator Kinerja Utama) untuk jenjang jabatan akademik Lektor. Jika IKD tersebut terpenuhi, barulah dosen bisa mengajukan kenaikan ke jenjang Lektor Kepala. Tentunya dengan memenuhi syarat administratif lainnya.
4. Predikat Kinerja “Baik” Selama 2 Tahun
Syarat berikutnya, dosen harus mendapatkan nilai kinerja minimal “Baik” selama 2 tahun berturut-turut. Kinerja ini dinilai melalui pelaporan SKP dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca selengkapnya: Aturan Baru Terkait SKP Dosen Tahun 2026
5. Memenuhi Syarat Khusus Lektor Kepala
Berikutnya, dosen harus memenuhi syarat khusus untuk kenaikan menuju jenjang Lektor Kepala. Pada syarat khusus ini, terdapat 3 pilihan yang bisa diambil dosen. Detailnya dijelaskan di bawah pada poin syarat khusus.
Baca selengkapnya: Syarat Khusus dan Kriterianya untuk Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Sesuai Kepmendiktisaintek No 39/KEP/2026
6. Lulus dalam Uji Kompetensi
Syarat administratif yang terakhir, dosen harus dinyatakan lulus dalam uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan akademik. Sehingga setelah resmi lulus, barulah SK Jabatan diterbitkan oleh pihak yang berwenang.
Baca juga: Uji Kompetensi sebagai Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen
Syarat Khusus Kenaikan Jabatan Akademik Menuju Lektor Kepala
Kenaikan ke jenjang Lektor Kepala, selain harus memenuhi syarat administratif yang dijelaskan sebelumnya. Dosen juga harus memenuhi syarat khusus sesuai ketentuan. Terdapat 3 pilihan untuk dosen bisa memenuhi syarat khusus tersebut. Berikut penjelasannya:
1. Publikasi di Jurnal Internasional Bereputasi
Pilihan pertama yang bisa diambil dosen untuk memenuhi syarat khusus kenaikan ke jenjang Lektor Kepala adalah memiliki riwayat publikasi ilmiah pada jurnal internasional bereputasi. Berikut beberapa ketentuannya:
- Jurnal internasional bereputasi pada peringkat minimal Q3.
- Jurnal internasional bereputasi tersebut memiliki skor SJR di atas 0,2 atau IF di atas 0,05 saat artikel diterbitkan.
- Pada saat dilakukan penilaian untuk kenaikan menuju jenjang Lektor Kepala status jurnal internasional bereputasi tidak dibatalkan (cancelled) atau cakupan tidak dihentikan (coverage discontinued).
- Dosen pengusul menjadi penulis pertama sekaligus korespondensi.
- Jurnal internasional bereputasi memenuhi kriteria jurnal yang ditetapkan Kemdiktisaintek.
2. Publikasi di Jurnal Nasional Terakreditasi
Pilihan kedua untuk memenuhi syarat khusus kenaikan jenjang jabatan akademik menuju Lektor Kepala adalah publikasi di jurnal nasional terakreditasi. Berikut beberapa ketentuan yang harus dipenuhi:
- Riwayat jurnal nasional terakreditasi minimal peringkat 2 (dua) saat artikel diterbitkan dan dinilai.
- Dalam jurnal nasional terakreditasi tersebut, dosen merupakan penulis pertama sekaligus korespondensi.
- Jurnal nasional terakreditasi memenuhi kriteria jurnal yang ditetapkan Kemdiktisaintek.
3. Menghasilkan Karya Seni (Khusus Dosen Ilmu Seni)
Pilihan ketiga yang bisa digunakan dosen untuk memenuhi syarat khusus kenaikan ke jenjang Lektor Kepala adalah memiliki karya seni. Pilihan ini hanya bisa diambil oleh dosen di bidang ilmu seni atau ilmu sastra. Ketentuan karya seni yang bisa dipakai sebagai syarat khusus adalah:
- Dosen pengusul minimal memiliki 1 karya seni.
- Karya seni tersebut diakui dan memiliki reputasi bertaraf internasional.
- Dosen pengusul berperan sebagai pencipta karya seni tersebut atau sebutan lain yang menunjukan dosen sebagai pembuatnya.
Cara Menghitung Kebutuhan Angka Kredit Menuju Lektor Kepala
Sesuai ketentuan di dalam Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026, AK Kumulatif untuk naik ke jenjang Lektor Kepala ada 3 pilihan. Yakni di 400 poin, 550 poin, atau di 700 poin. Dosen bisa memilih AK Kumulatif di poin berapa.
Kemudian disesuaikan juga dengan AK Kumulatif yang dipenuhi dosen saat naik ke jenjang jabatan akademik Lektor. Sesuai ketentuan, AK Kumulatif Lektor di 200 poin atau pada 300 poin.
Jika dosen saat mengajukan kenaikan jenjang Lektor AK Kumulatif adalah 200 poin. Kemudian ingin naik ke jenjang Lektor Kepala 400 poin, maka ada kekurangan angka kredit sebesar 200 poin. Contoh lain, jika dosen ingin naik ke Lektor Kepala 550 poin, maka ada kekurangan 350 poin.
Baca juga: Angka Kredit Dosen untuk Kenaikan Jabfung Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025
Sebaliknya, jika pada jenjang Lektor seorang dosen memenuhi AK Kumulatif 300 poin. Kemudian ingin naik ke Lektor Kepala 400 poin, maka ada kekurangan angka kredit sebesar 100 poin. Begitu seterusnya untuk Lektor Kepala 550 dan 700.
Selain memperhatikan AK Kumulatif yang harus terpenuhi. Dosen juga harus memperhatikan syarat administratif yang dijelaskan sebelumnya. Yakni ada ketentuan proporsi AK Prestasi di 40%.
Jadi, jika dosen ingin mengajukan Lektor Kepala 400. Maka artinya, AK Prestasi minimal di 160 poin. Sisanya dipenuhi melalui AK Konversi (sesuai hasil konversi SKP), AK Integrasi atau AK Penyetaraan, dan AK Pendidikan Formal.
Baca selengkapnya: Apa Itu Angka Kredit Dosen? Ini Arti Pentingnya bagi Dosen
Strategi Naik Jabatan Menuju Jenjang Lektor Kepala
Menunjang kelancaran dalam kenaikan jabatan akademik menuju Lektor Kepala. Maka para dosen perlu menyusun strategi yang tepat. Berikut beberapa diantaranya:
1. Aktif Menjalankan Tri Dharma sesuai Ketentuan
Dosen yang ingin naik ke jenjang Lektor Kepala dan nanti sampai ke jenjang Guru Besar, harus terbiasa aktif menjalankan tri dharma serta tugas penunjang. Sebab seluruh tugas akademik tersebut berkontribusi dalam menentukan jumlah AK Kumulatif.
Jika dosen tidak aktif dan konsisten menjalankan tri dharma serta tugas penunjang. Maka akan sulit memenuhi AK Kumulatif minimal, proporsi AK Prestasi, dan ketentuan lainnya.
2. Memastikan BKD Selalu Terpenuhi
Selain produktivitas akademik dioptimalkan. Dosen juga harus disiplin menyusun laporan BKD. Mencakup RKD di awal semester dan LKD disetiap akhir semester. Penyusunan laporan juga sesuai jadwal yang diterbitkan Kemdiktisaintek maupun LLDikti.
Disusul dengan pelaporan yang baik dan benar, seperti melampirkan seluruh bukti sesuai ketentuan agar verifikasi asesor lancar. Dosen pun bisa menghindari adanya penilaian yang keliru karena kesalahan teknis pelaporan.
3. Optimasi Publikasi Ilmiah Melalui Jurnal
Sesuai ketentuan syarat khusus sebelumnya, maka dosen bisa fokus publikasi di jurnal nasional terakreditasi. Sebab cenderung lebih mudah ditembus dibanding jurnal internasional bereputasi.
Dalam kurun waktu 3-4 tahun, dosen bisa berusaha konsisten publikasi di jurnal nasional yang memenuhi kriteria sebagai syarat khusus Lektor Kepala. Tujuannya agar AK Prestasi optimal dan proporsi AK Prestasi juga terpenuhi dengan baik.
4. Mempelajari dan Memahami Regulasi Terbaru
Dengan memahami regulasi pegembangan karir akademik, akan semakin mudah bagi dosen untuk memenuhi seluruh ketentuan. Sekaligus mengajukan kenaikan jenjang sesuai prosedur yang berlaku. Resiko usulan ditolak, dosen tidak eligible karena meleset dari perhitungan angka kredit, dll bisa dihindari.
5. Memperhatikan Proporsi AK Prestasi dan AK Maksimum per Tahun
Strategi kelima adalah selalu memperhatikan proporsi untuk AK Prestasi, sekaligus memperhatikan juga mengenai AK maksimum per tahun sesuai jenjang jabatan akademik yang dipangku saat ini.
Sebab dosen tidak cukup hanya memperhatikan AK Kumulatif, ketentuan proporsi di AK Prestasi juga harus dipenuhi. Selain itu, dosen harus memastikan tidak melampaui batas AK maksimal per tahun. Sebab tidak akan dinilai atau diabaikan.
Sumber:
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. https://peraturan.go.id/files/permendiktisaintek-no-52-tahun-2025.pdf
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026). Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39/M/Kep/2026 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/wp-content/uploads/2026/03/Salinan-Kepmendiktisaintek-39MKEP2026_Juknis-Layanan-Pengembangan-Profesi-dan-Karier-Dosen.pdf
- Mimbar Intelek. (2026, Mar 28). Cara Hitung AK Dosen Terbaru. Menuju Lektor Kepala & Guru Besar Sesuai Aturan Baru | Mimbar Intelek [Video]. YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=9iAczbtBmk4














