Proporsi Penelitian dan Proses Pengajuannya untuk Kenaikan Jabatan Akademik 

proporsi-penelitian-dosen
Proporsi Penelitian dan Proses Pengajuannya untuk Kenaikan Jabatan Akademik

Menjelang akhir Agustus 2026, Kemdiktisaintek mengumumkan fitur pelaporan dan klaim proporsi AK Penelitian tersebut sudah bisa diakses para dosen. Sehingga klaim penelitian untuk dinilai dalam proporsi tersebut di SISTER wajib dilakukan oleh para dosen. Lalu, bagaimana perhitungan proporsinya? Berikut informasinya. 

Apa Itu Proporsi Penelitian?

Mengacu pada Kepmendiktisaintek No. 39/M/KEP/2026, kenaikan jabatan akademik dari jenjang Lektor, Lektor Kepala, hingga Guru Besar terdapat proporsi AK Penelitian yang harus dipenuhi. 

Berikut adalah rincian kebutuhan proporsi AK Penelitian untuk semua jenjang jabatan akademik: 

  1. Asisten Ahli menuju Lektor : 35% 
  2. Lektor menuju Lektor Kepala : 40% 
  3. Lektor Kepala menuju Guru Besar (Profesor) : 45% 

Proporsi AK Penelitian ini sendiri sifatnya wajib dipenuhi dan bahkan menjadi salah satu syarat administrasi dalam kenaikan jabatan akademik. Jadi, para dosen perlu memastikan saat klaim AK Penelitian sudah memenuhi ketentuan proporsi tersebut. Baru kemudian fokus memenuhi syarat lainnya sesuai ketentuan. 

Jadi, melalui ketentuan persentase proporsi yang berbeda di setiap jenjang tersebut. Proporsi AK Penelitian bisa dipahami sebagai batas minimal AK Penelitian yang harus dipenuhi agar usulan kenaikan jenjang jabatan akademik bisa disetujui atau diproses. 

Persentase tersebut, dihitung berdasarkan kekurangan angka kredit pada AK Kumulatif. Misalnya dosen di jabatan Asisten Ahli memiliki total AK 150. Kemudian ingin naik ke jenjang Lektor maka ada 2 pilihan AK Kumulatif. Yaitu AK 200 atau AK 300. 

Jika dosen memilih AK 200, maka ada kebutuhan untuk memenuhi AK 50 poin lagi. Perhitungan proporsi AK Penelitian yang harus dipenuhi dosen tersebut minimal di AK 17,5 poin. Angka ini dihitung dari AK 50 x 35% (proporsi AK Penelitian menuju Lektor). 

Baca juga artikel berikut: Apa Itu Angka Kredit Dosen? Ini Arti Pentingnya bagi Dosen 

Perhitungan Kebutuhan Proporsi AK Penelitian dalam Kenaikan Jabatan Akademik  

Melalui rincian proporsi penelitian di setiap jenjang yang dijelaskan sebelumnya. Maka bisa dipahami bahwa kebutuhan proporsi AK Penelitian untuk dosen dari jenjang Asisten Ahli yang ingin naik ke jenjang Lektor adalah 35%. 

Jika dosen sudah memiliki jabatan Lektor dan ingin naik ke jenjang Lektor Kepala, maka butuh proporsi AK Penelitian di 40%. Jika dari Lektor Kepala menuju Guru Besar, maka proporsi AK Penelitian di 45%. 

Lalu, bagaimana cara menghitung kebutuhan AK Penelitian untuk memenuhi ketentuan proporsi tersebut? Perhitungan bisa dilakukan dengan melewati tahapan di bawah ini: 

1. Tentukan Target AK Kumulatif Jabatan Akademik yang Diinginkan 

Tahap yang pertama, dosen perlu menentukan target dari AK Kumulatif jabatan akademik yang dituju. Sebab sesuai regulasi terbaru, setiap jenjang jabatan akademik punya beberapa pilihan AK Kumulatif. Berikut rinciannya: 

  • Lektor: AK 200 atau AK 300
  • Lektor Kepala: AK 400, AK 550, atau AK 700. 
  • Guru Besar (Profesor): AK 850 atau AK 1050. 

Melalui rincian tersebut, dosen perlu menentukan dulu ingin mencapai AK Kumulatif yang mana pada jenjang jabatan akademik yang dituju. Misalnya, jika dosen saat ini memangku jenjang Lektor Kepala dan ingin naik ke Guru Besar. 

Maka ada 2 pilihan AK Kumulatif. Apakah dosen ingin menjadi Guru Besar dengan AK 850 atau dengan AK 1.050 poin? Dosen bisa memeriksa perhitungan AK Kumulatif terakhir, sehingga lebih tepat dalam menentukan AK Kumulatif jenjang jabatan berikutnya. 

Misalnya, jika dosen Lektor Kepala sudah memiliki AK 850. Maka ada kesempatan untuk mengajukan usulan Guru Besar pada AK 1.050. Sebaliknya, jika AK Kumulatif terakhir masih AK 700 atau di bawahnya. Maka akan lebih realistis jika dosen menargetkan AK 850 untuk kenaikan menuju Guru Besar. 

Baca selengkapnya disini: Ketentuan AK Kumulatif sebagai Syarat Pemenuhan Kenaikan Jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar

2. Menghitung Kekurangan AK Kumulatif 

Jika  sudah menentukan AK Kumulatif mana yang ingin dipenuhi dalam pengajuan ke jenjang jabatan berikutnya. Maka dosen tinggal menghitung, AK Kumulatif saat ini sudah berapa dan butuh berapa lagi untuk memenuhi AK Kumulatif yang ditargetkan tersebut.

Misalnya, jika hasil perhitungan AK Kumulatif terkini dosen Lektor Kepala adalah AK 700. Kemudian menargetkan AK 850 di jenjang Guru Besar, maka tinggal dikurangi AK 850 – AK 700 = AK 150 poin. Maka untuk bisa memenuhi AK 850 Guru Besar, dosen Lektor Kepala tersebut masih membutuhkan AK 150 poin lagi. 

Baca juga artikel berikut: Strategi Lolos Naik Jabatan ke Lektor Kepala yang Perlu Diketahui Dosen

3. Menghitung Kebutuhan AK Penelitian Sesuai Ketentuan Proporsi Penelitian 

Melalui contoh sebelumnya, dosen Lektor Kepala dengan AK Kumulatif 700 ingin naik ke Guru Besar dengan AK 850. Maka ada kekurangan AK 150 poin lagi. Sedangkan ketentuan proporsi untuk naik ke jenjang Guru Besar, AK Penelitian harus 45%. Maka tinggal dikalikan kekurangan AK dengan 45% tersebut. Berikut detailnya: 

  • AK Kumulatif saat ini: Dosen Lektor Kepala AK 700 
  • AK Kumulatif Guru Besar yang Dituju: AK 850 
  • Kekurangan AK Kumulatif: AK 850 – AK 700 = AK 150 
  • AK Proporsi Penelitian Guru Besar: AK 150 x 45% = AK 67,5 poin. 

Jadi, dalam contoh kondisi di atas dosen Lektor Kepala masih membutuhkan AK 67,5 untuk memenuhi ketentuan proporsi AK Penelitian. Sedangkan sisa kebutuhan AK 82,5 poin dipenuhi melalui AK Konversi dan sumber-sumber AK Kumulatif lainnya. 

Baca juga artikel berikut: Ketentuan dan Cara Pemenuhan Angka Kredit Penelitian (AK Prestasi) 

Jenis Kegiatan Penelitian yang Dinilai Menjadi Proporsi AK Penelitian 

Mengacu pada Kepmendiktisaintek No 39/M/KEP/2026, berikut adalah beberapa jenis kegiatan penelitian untuk pemenuhan proporsi dan poin angka kreditnya: 

Jenis Kegiatan Penelitian AK Maksimal 
Hasil penelitian yang dipublikasikan dalam bentuk bukuBuku Referensi : 40 poin Buku Monograf : 40 poin 
Hasil penelitian dalam buku yang dipublikasikan dan berisi berbagai tulisan dari berbagai penulis (book chapter) Book chapter internasional : 15 poin Book chapter internasional : 10 poin 
Hasil penelitian yang dipublikasikan Jurnal Internasional Bereputasi, SJR di atas 0,1 atau IF di atas 0,05 saat artikel diterbitkan:Q1: 40 Q2: 38 Q3: 35 Q4: 33 Jurnal internasional terindeks pada basis data internasional bereputasi SJR ≤ 0,1 atau IF ≤ 0,05 saat artikel diterbitkan: 30 Jurnal Nasional terakreditasi Kemdiktisaintek:Jurnal nasional terakreditasi peringkat 1 atau 2 saat artikel diterbitkan: 25Jurnal nasional terakreditasi peringkat 3 atau 4 saat artikel diterbitkan: 20 Jurnal nasional terakreditasi peringkat 5 atau 6 saat artikel diterbitkan: 15Jurnal Nasional yang tidak terakreditasi memenuhi kriteria jurnal ilmiah ber ISSN: 10 
Hasil penelitian yang didiseminasikan (Batas kepatutan atau pengakuan banyaknya publikasi di setiap konferensi atau kegiatan diseminasi paling banyak 2 (dua) artikel karya ilmiah Jumlah AK karya ilmiah dari hasil diseminasi paling banyak 25% dari AK unsur penelitian yang diperlukan untuk pengusulan ke Lektor Kepala dan Profesor. 

Ubah karya ilmiah Anda menjadi buku monograf melalui layanan konversi KTI di Deepublish!

Tahapan Pengajuan Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen di SISTER 

Selanjutnya dosen juga perlu memahami kapan klaim atau pengaduan proporsi tersebut di SISTER saat mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik? Alur proses kenaikan jabatan akademik melalui SISTER cukup panjang. 

Namun dari alur panjang tersebut, terdapat 3 tugas yang harus dosen pengusul lakukan untuk memastikan usulan sesuai ketentuan. 3 Tugas tersebut dilakukan dosen pengusul di SISTER, dan pengajuan proporsi menjadi tugas di tahap kedua. Berikut penjelasan detailnya: 

1. Pemutakhiran Data Portofolio Karya Ilmiah

Tahap pertama adalah melakukan pemutakhiran data terkait portofolio karya ilmiah (publikasi ilmiah). Dosen wajib login ke akun SISTER. Kemudian memastikan riwayat publikasi ilmiah sejak 6 bulan sebelum TMT Jabatan Fungsional Terakhir sudah terdata di SISTER.

Tahap awal ini penting dan wajib dilakukan, karena seluruh data publikasi ilmiah ini yang akan diklaim dosen untuk memastikan memenuhi proporsi AK Penelitian. Jadi, pastikan sudah melakukan pemutakhiran data dan sudah update. 

2. Klaim dan Pengusulan Proporsi Penelitian

Pada tahap ini dilakukan di SISTER juga dan dosen harus melakukan klaim kegiatan penelitian mana yang akan masuk proses penilaian. Sesuai ketentuan, riwayat kegiatan penelitian bentuk publikasi ilmiah maupun HKI adalah 6 bulan sebelum TMT Jabatan Fungsional Terakhir.

Dosen wajib masuk ke akun SISTER terlebih dahulu. Setelah berhasil masuk dengan username dan password yang sesuai, kemudian masuk ke menu “Layanan Karir”. Selanjutnya memilih pada pilihan layanan “Proporsi Penelitian”. 

Detail proses klaim dan pengusulan proporsi AK Penelitian bisa membaca Modul Proporsi Penelitian yang bisa diunduh melalui tautan berikut https://lldikti6.id/wp-content/uploads/2026/08/20260810161728Surat-Dinas-Karier-Pembukaan-kembali-layanan-Proporsi-Penelitian-dan-tata-cara-menu-AK-Prestasi_ed-merged.pdf 

3. Pengusulan AK Prestasi untuk Dinilai 

Tahap ketiga adalah mengajukan proporsi AK Penelitian yang sudah diklaim di tahap sebelumnya. Setelah proses klaim riwayat publikasi maupun HKI sudah selesai dilakukan. Silahkan klik tombol “Ajukan” yang ditampilkan oleh sistem di SISTER. 

SISTER kemudian menampilkan fitur konfirmasi pengajuan. Jika data klaim kegiatan penelitian sudah benar. Silahkan konfirmasi untuk melanjutkan pengajuan. Setelah pengajuan, maka tahap berikutnya sudah ditangani operator perguruan tinggi. Dosen pengusul bisa memantau status pengajuan atau usulan. 

Baca juga: AK Prestasi Dosen: Pengertian, Ketentuan, dan Cara Klaim di SISTER untuk Kenaikan JAD

Hal-Hal yang Perlu Dipersiapkan Dosen agar Proporsi AK Penelitian Terpenuhi 

Melalui penjelasan sebelumnya, bisa dipahami bahwa dalam kenaikan jabatan akademik dosen juga harus memenuhi ketentuan proporsi penelitian sesuai regulasi yang berlaku. Supaya proporsi tersebut bisa dengan mudah dipenuhi, maka dosen perlu mempersiapkan beberapa hal di bawah ini: 

1. Memahami Proporsi Penelitian dalam Karir Akademik 

AK Penelitian atau AK Prestasi menjadi istilah baru untuk kenaikan jabatan akademik yang mulai diperkenalkan Kemdiktisaintek di tahun 2026. Jadi, dosen perlu memahami juga apa itu AK Penelitian dan aturan terkait proporsinya dalam kenaikan jabatan akademik.

Semakin paham secara teori, maka praktik di SISTER menjadi lebih mudah. Dosen bisa ikut sosialisasi dan membaca Kepmendiktisaintek No 39/M/KEP/2026. 

2. Membaca Modul Proporsi Penelitian yang Disediakan Kemdiktisaintek 

Dokumen ini menjadi bagian dari PAK 2026 dan merupakan PAK terbitan terbaru yang menjadi dasar dalam kenaikan jabatan akademik dosen Indonesia. Dokumen ini berisi langkah-langkah untuk pemutakhiran data publikasi ilmiah. Kemudian langkah-langkah klaim proporsi AK Penelitian, hingga proses pengajuan proporsi tersebut di SISTER. 

Jadi, dosen tidak perlu belajar sambil jalan. Bisa menjadikan Modul Proporsi Penelitian sebagai pegangan saat menjalankan kewajiban menyusun proporsi AK Penelitian di SISTER, sehingga bisa meminimalkan kesalahan. Dianjurkan untuk dibaca dan dipahami dulu, agar lebih mudah saat mempraktekan isinya. 

Baca juga: Pengelolaan Kinerja dan AK Prestasi Dosen ASN dan Dosen Non-ASN 

3. Pahami Jenis dan Ketentuan Kegiatan untuk Proporsi Penelitian 

Secara mendasar, isi dari proporsi penelitian adalah perhitungan AK Penelitian yang sesuai persentase minimal untuk setiap jenjang jabatan akademik. Maka isi dari proporsi ini adalah kegiatan penelitian dosen. 

Baik itu berbentuk publikasi ilmiah, HKI, dan sebagainya yang sudah dijelaskan sebelumnya. Jadi, persiapan penting yang sebaiknya tidak diabaikan adalah memahami jenis kegiatan penelitian dan ketentuan yang menyertainya agar diakui dalam proporsi AK Penelitian. Detail jenis dan ketentuan tersebut tercantum secara rinci di dalam Kepmendiktisaintek No 39/M/KEP/2026.

Baca juga: Roadmap Penelitian untuk Membantu Memudahkan Publikasi Ilmiah

4. Update Jadwal Pemutakhiran Hingga Pengajuan Proporsi Penelitian 

Persiapan keempat, dosen bisa update jadwal untuk seluruh proses pemutakhiran data hingga pengajuan proporsi AK Penelitian di SISTER. Sebab tidak bisa dilakukan dosen sewaktu-waktu, melainkan mengikuti jadwal dari Kemdiktisaintek. 

Umumnya jadwal yang dirilis akan diterbitkan dalam bentuk surat edaran. Sekaligus diumumkan Kemdiktisaintek melalui website dan akun media sosial resminya. Jika tidak memungkinkan mengecek sendiri, dosen bisa aktif bertanya jadwal ini ke operator perguruan tinggi. 

sumber: 

  1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026). Slide Presentasi Proporsi AK Penelitian & Angka Kredit Kepmendiktisaintek No 39/M/KEP/2026. https://drive.google.com/drive/folders/1gbB9tVtBsh7434L6jX5z9d9NximyDVso 
  2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026). Surat Edaran Nomor 2625/DST/B4/DT.04.01/2026 Tentang Pembukaan kembali layanan Proporsi Penelitian di SISTER dan penyampaian tata cara menu AK Prestasi. https://lldikti6.id/wp-content/uploads/2026/08/20260810161728Surat-Dinas-Karier-Pembukaan-kembali-layanan-Proporsi-Penelitian-dan-tata-cara-menu-AK-Prestasi_ed-merged.pdf 

More Posts

Kelas E-Course

Ebook Gratis

Tag Populer