AK Prestasi Dosen: Pengertian, Ketentuan, dan Cara Klaim di SISTER untuk Kenaikan JAD

pemenuhan-ak-prestasi-untuk-kenaikan-jad
AK Prestasi Dosen: Pengertian, Ketentuan, dan Cara Klaim di SISTER untuk Kenaikan JAD

Dalam meningkatkan peluang dosen sudah eligible mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik, maka ada tahap pengajuan Proporsi Penelitian, disusul dengan pengajuan AK Prestasi (AK Penelitian). Lalu, seperti apa prosedur pengajuan AK Penelitian tersebut? Berikut informasinya. 

Apa Itu AK Prestasi dalam Jabatan Akademik Dosen? 

AK Prestasi adalah satuan nilai atau poin angka kredit yang didapatkan dosen melalui pelaksanaan tugas penelitian. Inilah alasan kenapa AK jenis ini sering juga disebut sebagai AK Penelitian atau Angka Kredit Penelitian. 

AK Penelitian masih terbilang baru dan mulai diberlakukan untuk proses kenaikan jenjang jabatan akademik dosen (JAD) di tahun 2026. Pada kebijakan Kemdiktisaintek di tahun sebelumnya, jenis AK belum mencakup AK Penelitian. 

Pada Agustus 2026, Kemdiktisaintek secara resmi mengumumkan fitur Proporsi Penelitian dan AK Prestasi sudah bisa diakses dosen di SISTER. Bersamaan pula dengan diterbitkannya Modul Proporsi Penelitian dan AK Prestasi Peran Dosen.

AK Penelitian tentunya diperoleh dosen melalui pelaksanaan kegiatan penelitian. Setiap kegiatan penelitian punya besaran poin angka kredit berbeda-beda. Detailnya tercantum di dalam Kepmendiktisaintek No 39/M/KEP/2026. 

Baca juga artikel berikut: Ketentuan dan Cara Pemenuhan Angka Kredit Penelitian (AK Prestasi) 

Hubungan antara Proporsi Penelitian dengan AK Prestasi 

Mengacu pada Modul Proporsi Penelitian dan AK Prestasi Peran Dosen, maka bisa dipahami bahwa AK Prestasi memiliki hubungan erat dengan Proporsi Penelitian. Keduanya juga saling terkait dalam proses kenaikan JAD. 

Hubungan tersebut juga bisa diketahui melalui Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 sekaligus juknis Kepmendiktisaintek No 39/M/KEP/2026. Dalam setiap kenaikan jenjang JAD, terdapat proporsi penelitian yang harus dipenuhi dosen. Rinciannya adalah sebagai berikut: 

  1. Asisten Ahli menuju Lektor : 35%
  2. Lektor menuju Lektor Kepala : 40%
  3. Lektor Kepala menuju Profesor : 45%

Persentase tersebut ikut menentukan besaran AK Penelitian yang harus dipenuhi dosen untuk bisa eligible mengajukan usulan kenaikan JAD. Proporsi penelitian sendiri juga menjadi salah satu syarat administrasi dalam kenaikan jenjang JAD. 

Jenis Kegiatan Penelitian untuk Mendapatkan AK Prestasi 

Dosen baru eligible mengajukan usulan kenaikan jenjang JAD ketika memenuhi Proporsi Penelitian sekaligus AK Prestasi sesuai ketentuan. Keduanya dipenuhi dosen melalui pelaksanaan kegiatan penelitian. Berikut adalah jenis kegiatan penelitian yang dimaksud: 

1. Publikasi Ilmiah pada Jurnal 

Setiap jenis jurnal ilmiah, nasional dan internasional pada masing-masing peringkat memiliki poin AK berbeda. Misalnya untuk publikasi di jurnal internasional bereputasi, maka AK yang didapat tergantung juga dari peringkat jurnal tersebut. Berikut rinciannya: 

  • Q1: 40
  • Q2: 38 
  • Q3: 35 
  • Q4: 33

Hal serupa juga berlaku untuk jurnal nasional, pada peringkat SINTA 1 dan SINTA 2 mendapat 25 poin AK. Sedangkan di peringkat SINTA 3 dan SINTA 4 mendapat 20 AK. Detail poin AK untuk jurnal kategori lainnya bisa membaca dokumen Kepmendiktisaintek No 39/M/KEP/2026.

Baca juga: Pentingnya Kualitas Publikasi Ilmiah bagi Dosen, Berikut Strategi untuk Mencapainya 

2. Publikasi Ilmiah pada Prosiding 

Jenis kegiatan penelitian berikutnya yang bisa diklaim dosen untuk Proporsi dan AK Prestasi adalah publikasi ilmiah pada prosiding. Mengacu pada Kepmendiktisaintek No 39/M/KEP/2026, terdapat 3 kategori publikasi prosiding. Berikut rinciannya dan berapa poin AK pada masing-masing kategori tersebut: 

  • Prosiding Internasional terindeks dengan Quartile tertentu, SJR atau IF saat artikel diterbitkan oleh lembaga pengindeks internasional bereputasi: 20 AK 
  • Prosiding Internasional dan tidak terindeks: 10 AK 
  • Prosiding Nasional ber ISSN atau ISBN: 7,5 AK. 

3. Publikasi Ilmiah dengan Menerbitkan Buku 

Berikutnya adalah publikasi hasil penelitian melalui penerbitan buku. Hasil penelitian dosen bisa disebarluaskan melalui penerbitan buku referensi, monograf, maupun bunga rampai. Masing-masing memiliki poin AK berbeda. Berikut rinciannya: 

  • Buku Referensi: 40 AK 
  • Buku Monograf: 40 AK 
  • Bunga Rampai: 
  1. Nasional: 10 AK 
  2. Internasional: 15 AK. 

Baca selengkapnya: Cara Memenuhi Angka Kredit Dosen melalui Publikasi Buku Referensi dan Monograf

Ubah karya ilmiah Anda menjadi buku monograf melalui layanan konversi KTI di Deepublish!

4. Hasil Penelitian yang Mendapat HKI 

Jenis kegiatan penelitian berikutnya yang juga bisa diklaim dosen untuk memenuhi proporsi maupun pengajuan AK Prestasi adalah hasil penelitian yang mendapat HKI. Sesuai Kepmendiktisaintek No 39/M/KEP/2026 HKI disini dari jenis Paten dan terdapat 5 kategori Paten dengan poin AK berbeda. Berikut rinciannya: 

  • Paten Internasional yang sudah diterapkan di industri (paling sedikit diakui oleh 4 Negara): 60 AK 
  • Paten Internasional (paling sedikit diakui oleh 4 Negara): 50 AK 
  • Paten Nasional yang sudah diterapkan di industri: 40 AK 
  • Paten Nasional: 30 AK 
  • Paten Nasional, dalam bentuk paten sederhana yang telah memiliki sertifikat dari DJKI: 20 AK. 

Sebagai informasi tambahan, jenis kegiatan penelitian di atas adalah baru sebagian. Pada Kepmendiktisaintek No 39/M/KEP/2026, juga mencakup hasil penelitian dalam bentuk rumusan kebijakan dan karya seni (khusus untuk dosen di Ilmu Seni dan Budaya). Detailnya bisa membaca dokumen regulasi tersebut. 

Tata Cara Pengajuan AK Prestasi di SISTER 

Dalam pemutakhiran data penelitian dosen di SISTER, terdapat urutan atau alur proses. Pertama, dosen perlu melakukan pemutakhiran data penelitian di SISTER. Kemudian mengajukan Proporsi Penelitian, setelah dinilai Tim PAK. Barulah mengajukan AK Prestasi untuk dinilai Tim PAK. 

Seluruh proses tersebut dilakukan daring di SISTER. Khusus untuk pengajuan AK Penelitian (Prestasi), langkah-langkahnya sebagai berikut: 

1. Masuk ke Akun SISTER 

Tahap yang pertama, dosen bisa masuk ke akun SISTER dosen. Silahkan membuka browser dan mengakses SISTER. Kemudian masukan username dan password yang sesuai untuk masuk ke akun Anda. 

2. Mengakses Fitur AK Prestasi Dosen di SISTER

Setelah berhasil masuk ke akun SISTER. Maka pada dashboard akun, bisa mengakses menu “Layanan Karir”. Maka akan menjumpai beberapa pilihan layanan lainnya. Silahkan gulir ke bawah dan pilih “AK Prestasi Dosen”. Melalui fitur atau submenu inilah, dosen bisa mulai menyusun klaim kegiatan penelitian dan mengajukan penilaian AK Prestasi. 

3. Mengecek Informasi (Data) Pengajuan Kenaikan JAD 

Setelah masuk ke submenu “AK Prestasi Dosen”, maka sistem di SISTER akan menampilkan informasi (data) pengajuan kenaikan JAD. Sehingga akan tampil informasi mengenai Jabatan fungsional saat ini, Target jabatan, Periode Pengajuan dan Ringkasan pengajuan. 

Pada tahap ini, dosen bisa memeriksa informasi pengajuan kenaikan JAD tersebut. Apakah seluruh data yang ditampilkan sistem sudah benar? Jika sudah, maka bisa masuk ke tahap berikutnya. Sebaliknya, jika ada data yang keliru maka bisa segera menghubungi operator perguruan tinggi.

Baca juga: Syarat Kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) Sesuai Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026

4. Melengkapi Data SKP dan Dokumen Pendukung 

Jika pada tahap ketiga yang dijelaskan sebelumnya data pengajuan kenaikan JAD sudah benar. Maka akan masuk ke tahap keempat, yaitu melengkapi data SKP dan dokumen pendukung sesuai ketentuan. 

Sistem di SISTER akan menampilkan keterangan di tahap “SKP dan Dokumen”. Pada tahap ini, para dosen bisa melakukan kegiatan berikut: 

  • Bagi dosen PNS, Klik tombol Tarik Data BKN untuk mengambil data SKP secara otomatis dari BKN. Sistem akan menampilkan predikat SKP setiap tahun. 
  • Bagi dosen Non PNS, pilih predikat SKP setiap tahun sesuai dengan dokumen SKP yang dilampirkan. 
  • Unggah dokumen SKP dalam format PDF (maksimal 10 MB) untuk setiap tahun yang diklaim. 

Pastikan SKP dan dokumen pendukung sudah lengkap serta terlampir dengan sempurna. Jika sudah, barulah beralih ke tahap berikutnya. Begitu juga sebaliknya, jika ada dokumen yang belum dimiliki dan dilampirkan. Maka wajib diurus terlebih dahulu. 

Baca juga: Aturan Baru Terkait SKP Dosen Tahun 2026 

5. Klaim Kegiatan Penelitian sebagai AK Prestasi 

Pada tahap ini, sistem di SISTER akan menampilkan daftar seluruh kegiatan penelitian yang dimutakhirkan saat pengajuan Proporsi Penelitian dan sudah diverifikasi Tim PAK. 

Dosen tinggal membubuhkan tanda centang pada kotak yang tersedia dan ditampilkan sistem SISTER untuk kegiatan penelitian mana saja yang akan diklaim. Setiap kegiatan yang diklaim akan masuk ke proses penilaian AK Prestasi. 

Pada saat memberi tanda centang, pastikan data kegiatan penelitian sudah benar. Mulai dari judul penelitian, tanggal SK, kemudian nilai atau poin angka kredit, dll. Sehingga meminimalkan kesalahan saat klaim, misalnya kegiatan penelitian yang sudah dinilai pada kenaikan jenjang JAD sebelumnya. 

6. Melakukan Review Pengajuan AK Prestasi 

Pada tahap ini, dosen pengusul kenaikan jenjang JAD bisa memeriksa seluruh informasi pengajuan usulan. Apakah sudah benar atau masih ada kekeliruan yang perlu diperbaiki? 

Sistem di SISTER akan menampilkan rangkuman seluruh informasi pengajuan usulan kenaikan jenjang JAD. Informasi yang ditampilkan tersebut meliputi: 

  • Review Pengajuan: 
  1. Jumlah prestasi yang diklaim 
  2. Total AK Awal 
  3. Total Potongan 
  4. Total AK Prestasi Diakui 
  • Ringkasan Tahunan AK Prestasi Untuk setiap tahun akan ditampilkan: 
  1. Jumlah kegiatan 
  2. Total AK dinilai 
  3. Total AK diakui 
  4. Batas maksimal AK 
  5. Status (Sesuai Batas/Dibatasi) 
  • Rincian Klaim Dosen dapat melihat rincian setiap kategori prestasi, antara lain: 
  1. Jumlah prestasi 
  2. AK awal 
  3. AK diakui
  4. Potongan (jika ada) 
  5. Status penilaian 

Jika seluruh data atau informasi tersebut sudah benar, maka dosen bisa masuk ke tahap berikutnya. Sebaliknya, jika ada data yang masih keliru. Maka dosen bisa fokus dulu untuk memperbaiki kekeliruan tersebut. 

7. Mengirim Pengajuan AK Prestasi dan Melakukan Monitoring Statusnya

Setelah seluruh tahapan yang dijelaskan sudah dilewati, maka silahkan klik tombol “Kirim Pengajuan”. Selebihnya, dosen bisa rutin masuk ke akun SISTER untuk mengecek atau memonitoring status pengajuan tersebut. Adapun status pengajuan di SISTER adalah sebagai berikut tahapannya: 

  1. Pengajuan Disiapkan
  2. Pengajuan Dikirim 
  3. Verifikasi & Pengesahan 
  4. Tanda Tangan Digital 
  5. Selesai 
  6. Unduh Dokumen. 

Baca juga: Kesalahan Dosen dalam Pemenuhan Angka Kredit untuk Kenaikan Jabatan Akademik 

Strategi Publikasi Jurnal Ilmiah untuk Mempercepat Pemenuhan Proporsi AK Prestasi 

Melalui penjelasan sebelumnya, salah satu kegiatan penelitian yang membantu dosen memenuhi ketentuan Proporsi Penelitian dan AK Prestasi adalah publikasi ilmiah. Hasil penelitian dosen bisa disebarluaskan dalam bentuk publikasi di prosiding, jurnal, maupun diterbitkan menjadi buku ilmiah (buku referensi, monograf, atau bunga rampai). 

Jika selama ini para dosen mengalami kendala untuk mengurus publikasi ilmiah sehingga kesulitan memenuhi AK Prestasi dengan proporsi sesuai ketentuan. Maka bisa menerapkan beberapa strategi berikut: 

1. Menyusun Roadmap Penelitian 

Strategi yang pertama, dosen bisa menyusun roadmap penelitian. Sehingga dosen memiliki rencana kegiatan penelitian dalam minimal 5 tahun kedepan dan maksimal di 25 tahun kedepan. Hal ini membantu doen produktif meneliti dan poin AK Prestasi bisa terus berkembang untuk menunjang kenaikan jenjang JAD. 

Baca selengkapnya: Roadmap Penelitian untuk Membantu Memudahkan Publikasi Ilmiah

2. Aktif Berkolaborasi dalam Penelitian dan Publikasi Ilmiah

Kolaborasi dalam penelitian dan publikasi ilmiah bisa memudahkan dosen mengakses hibah bergengsi. Sekaligus melaksanakan penelitian dan publikasi ilmiah berkualitas tinggi. Sehingga bisa menembus jurnal kredibel dan bereputasi yang memiliki poin AK cukup tinggi. 

3. Mengakses Berbagai Program Hibah Penelitian 

Program hibah penelitian dan publikasi ilmiah sangat penting untuk diakses para dosen. Sehingga rencana penelitian di dalam roadmap bisa diwujudkan karena mendapat pendanaan yang memadai. Jadi, setiap kali program hibah dibuka pendaftarannya. Jangan lupa untuk ikut serta. 

Baca juga: Jangan Sampai Terlewat! Daftar Program Hibah Penelitian Tahun 2026 Ini Wajib Diikuti Dosen!

4. Terus Meningkatkan Kualitas Publikasi Ilmiah 

Strategi berikutnya adalah meningkatkan kualitas publikasi ilmiah secara bertahap. Detail pengembangan tingkatan ini bisa disusun dosen di roadmap penelitian. Jadi, pada masa awal karir sebaiknya jangan menargetkan jurnal internasional bereputasi. Mulai dulu dari jurnal nasional terakreditasi. Baru kemudian ke jurnal internasional. 

sumber: 

  1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026). Slide Presentasi Proporsi AK Penelitian & Angka Kredit Kepmendiktisaintek No 39/M/KEP/2026. https://drive.google.com/drive/folders/1gbB9tVtBsh7434L6jX5z9d9NximyDVso
  2. Wati, T. S. (2026). Panduan Dosen Ajukan Proporsi Penelitian dan AK Prestasi di SISTER. Diakses pada 2 September 2026 dari https://kampustimes.com/panduan-dosen-ajukan-proporsi-penelitian-dan-ak-prestasi-di-sister
  3. Nisa, K. (2026). Angka Kredit Prestasi Dosen: Pengertian, Sumber, dan Cara Optimasinya. Diakses pada 2 September 2026 dari https://penerbitdeepublish.com/karir-akademik/sumber-angka-kredit-prestasi-dosen/

More Posts

Kelas E-Course

Ebook Gratis

Tag Populer