fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Uang Saku LPDP Dalam dan Luar Negeri

uang saku lpdp

Beasiswa LPDP diketahui merupakan beasiswa bersifat fully funded, dan kabar baiknya juga disediakan uang saku LPDP. Artinya, awardee atau penerima beasiswa tidak hanya mendapatkan pembiayaan untuk pendidikan saja. 

Awardee juga berhak untuk mendapatkan uang saku yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan selama studi. Tak hanya itu, awardee juga berhak menerima sejumlah tunjangan sesuai ketentuan program. Lalu, berapa besar uang saku pada beasiswa LPDP? 

Besaran Uang Saku LPDP Dalam dan Luar Negeri

Tahukah Anda? Awardee beasiswa LPDP berhak mendapatkan uang saku dan beberapa jenis tunjangan. Terkait uang saku ini memiliki besaran berbeda menyesuaikan studi yang ditempuh di dalam dan luar negeri. 

Adapun yang dimaksud dengan uang saku disini adalah seluruh biaya yang didapatkan oleh awardee yangcakupannya sendiri cukup luas, mulai dari uang bulanan, tunjangan buku, hingga tunjangan publikasi ke jurnal. Berikut besaran uang saku yang diterima awaredee LPDP:

1. Dana Hidup Bulanan (Living Allowance)

Seperti yang diketahui, beasiswa LPDP membantu pendaftar untuk memilih kuliah pascasarjana di dalam maupun luar negeri. biaya hidup bulanan tidak hanya diberikan untuk awardee yang menempuh studi di luar negeri, tapi juga di dalam negeri. 

Lalu, berapa besarannya? Besaran dana hidup bulanan LPDP disesuaikan dengan kota dimana studi ditempuh. Berikut detail uang saku untuk biaya hidup LPDP dalam negeri: 

  • Jakarta, Surabaya, Bandung, Makassar: Rp 4.000.000
  • Kota lain di Indonesia: Rp 3.600.000

Sementara untuk awardee yang menempuh studi di luar negeri, besaran uang saku LPDP yang diterima sesuai negara dimana studi ditempuh. Sehingga, beda negara maka beda pula besaran uang saku yang diterima. Berikut detail living allowance awardee LPDP di luar negeri: 

  • Afrika Selatan: USD 800
  • Amerika Serikat: USD 2.200
  • Arab Saudi: USD 2.650
  • Australia: USD 2.000-2.200
  • Austria: USD 1.000
  • Belanda: USD 1.300
  • Belgia: EUR 1.200
  • Brazil: BRL 2.400
  • Brunei: BND 570
  • Chili: BSD 1.400
  • Denmark: EUR 1.300
  • Finlandia: EUR 1.000
  • Hong Kong: HKD 11.000
  • India: INR 29.000
  • Inggris: GBP 1.600
  • Italia: EUR 1.100
  • Jepang: JPY 170.000
  • Jerman: EUR 1.100
  • Kanada: CAD 1.800
  • Korea Selatan: KRW 1.300.000
  • Macau: MOP 7.600
  • Malaysia: MYR 2.300
  • Perancis: EUR 1.300
  • Polandia: EUR 560
  • Qatar: QAR 5.190
  • Rusia: USD 876
  • Selandia Baru: NZD 2.300
  • Singapura: SGD 1.500
  • Spanyol: EUR 1.150
  • Swedia: SEK 9.400
  • Swiss: CHF 2.050
  • Thailand: THB 21.500
  • Taiwan: USD 900
  • Tiongkok: CNY 5.700
  • Uni Emirat Arab: AED 5.250
  • Yordania: USD 700
  • Yunani: EUR 550

LPDP dikenal memiliki aturan pengabdian 2n+1. Lalu, bagaimana kalau alumni tidak mau kembali mengabdi? Baca Mahasiswa LPDP Tidak Mau Pulang, Apa Sanksinya?.

2. Dana Kedatangan (Settlement Allowance)

Komponen kedua dalam uang saku LPDP adalah dana kedatangan. Dana kedatangan adalah dana relokasi/kepindahan dari negara/daerah asal ke negara/daerah tujuan pada awal masa studi.

Dana kedatangan memiliki cakupan mencakup biaya perjalanan pendukung sebelum bandara/stasiun keberangkatan atau setelah bandara/stasiun tujuan dan biaya perpindahan lainnya. Adapun sistem pencairannya adalah sebagai berikut: 

  1. Dapat dibayarkan hanya pada awal durasi studi; 
  2. Dapat dibayarkan sebesar 50% sebelum keberangkatan ke dalam rekening Penerima Beasiswa dan sebesar 50% sisanya ketika Penerima Beasiswa telah sampai di kota/negara tujuan ke dalam rekening Penerima Beasiswa, atau 
  3. Dapat dibayarkan 100% ketika Penerima Beasiswa telah sampai di kota/negara tujuan ke dalam rekening Penerima Beasiswa.

3. Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi

Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi adalah dana yang diberikan untuk mencukupi biaya yang terjadi dalam rangka penyelesaian tesis/disertasi, termasuk di dalamnya biaya penelitian dan/atau biaya penggunaan laboratorium.

Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi dibayarkan 1 (satu) kali secara at cost selama masa studi sesuai dengan proposal dan rencana anggaran yang disetujui oleh LPDP. 

Secara umum, besaran Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi adalah sebesar Rp15 juta sampai Rp75 juta untuk penelitian dalam negeri. Sementara penelitian di luar negeri sebesar Rp30 juta sampai Rp150 juta. Rinciannya ada di buku panduan. Jadi, Anda bisa mengecek buku panduan di tahun ketika Anda mendaftar.

Sebelum submit berkas, ikuti contoh-contoh berkas berikut untuk referensi:

4. Dana Publikasi Jurnal Internasional 

Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional adalah dana yang diberikan untuk membantu mencukupi biaya yang terjadi akibat pendaftaran publikasi jurnal internasional yang diikuti oleh penerima beasiswa yang diikuti selama masa studi.

Dana publikasi jurnal awardee LPDP akan diberikan 1x untuk mahasiswa S2 dan diberikan 2x untuk mahasiswa S3. Besaran dana publikasi ini adalah sebagai berikut: 

  1. Jurnal Internasional Kategori Q1 Rp 25.000.000;
  2. Jurnal Internasional Kategori Q2 Rp 15.000.000.

5. Tunjangan Buku 

Dana Tunjangan Buku adalah dana yang diberikan untuk mencukupi biaya pembelian buku terkait kegiatan studi atau perkuliahan. Tunjangan ini diajukan oleh awardee sesuai ketentuan. Adapun sistem pencairan berbeda-beda, berikut detailnya: 

  1. masa studi kurang dari 18 bulan menerima 1 kali tunjangan buku; 
  2. masa studi antara 18 s.d. 29 bulan menerima 2 kali tunjangan buku; 
  3. masa studi antara 30 s.d. 41 bulan menerima 3 kali tunjangan buku; 
  4. masa studi antara 42 s.d. 53 bulan menerima 4 kali tunjangan buku; 
  5. masa studi antara 54 s.d. 65 bulan menerima 5 kali tunjangan buku; 
  6. masa studi lebih dari 65 bulan menerima 6 kali tunjangan buku.

Selain komponen pendanaan yang disebutkan di atas, masih banyak komponen pembiayaan lain yang ditanggung dalam beasiswa LPDP. Detailnya sendiri bisa dibaca di buku panduan program, sebab memang jenisnya sangat beragam. 

Ada yang cair sekali dalam masa studi, dan ada pula yang cair sampai beberapa kali selama masa studi. Beberapa jenis pendanaan perlu diajukan dulu, seperti dana penelitian dan publikasi internasional. Jadi, pastikan memahami isi buku panduan dengan baik.

Tak kalah penting, perhatikan aturan tentang TOEFL LPDP berikut:

Kapan Uang Saku Cair?

Kapan uang saku LPDP cair? Uang saku ini memiliki komponen beragam, dimana masing-masing memiliki waktu pencairan dan prosedur pengajuan tersendiri. Namun, mayoritas calon awardee menyebut dana hidup bulanan sebagai uang saku. 

Khusus untuk biaya hidup bulanan akan cair selama masa studi dengan ketentuan maksimal 24 bulan untuk Magister dan 48 bulan untuk Doktoral. Biaya bulanan akan cair setiap bulan yang besarannya sesuai dengan ketentuan. 

Teknis Pencairan Uang Saku LPDP

Dikutip melalui buku panduan LPDP yang rilis di tahun 2022 lalu, mekanisme untuk pengajuan pencairan uang saku LPDP dari komponen biaya hidup bulanan, yaitu: 

  1. Dana Hidup Bulanan periode pertama diajukan secara mandiri dengan melampirkan Surat Keterangan Aktif/KRS. 
  2. Dana Hidup Bulanan periode kedua dan seterusnya akan dibayarkan secara otomatis apabila Penerima Beasiswa telah melengkapi Laporan Perkembangan Akademik pada menu Academic Details–Study Activities dengan batas maksimal tanggal 20 sebelum periode pencairan.

Mengenai komponen lain, diketahui ada mekanisme berbeda untuk pengajuannya. Jadi, silakan membaca buku panduan dengan seksama agar bisa diajukan jauh sebelum tenggat waktu yang ditentukan. 

Baca Juga:

Kecukupan Uang Saku dengan Biaya Hidup, Bisakah Izin Kerja Part Time?

Uang saku LPDP memiliki cakupan yang beragam dan besarannya sudah dilakukan penyesuaian oleh Kemenkeu dan pihak LPDP. Sehingga besaran dana yang diberikan diharapkan mampu menunjang pemenuhan biaya-biaya selama masa studi. 

Meskipun begitu, bisakah awardee beasiswa LPDP kerja part time? Dikutip melalui berbagai sumber, dalam buku panduan program memang ada larangan untuk awardee bekerja part  time, kecuali menjadi asisten mengajar (asdos) dan pekerjaan yang berhubungan dengan studi. 

Tujuan dari kebijakan atau aturan ini adalah untuk memastikan dan membantu awardee fokus pada studi sehingga bisa lancar dan lulus tepat waktu agar tidak terkena penalti dan memaksimalkan hasil studi yang dibiayai oleh negara tersebut. 

Bagaimana? Apakah Anda sudah menyesuaikan uang saku dengan biaya hidup di negara tujuan?

Jika ada pertanyaan, jangan ragu menuliskannya di kolom komentar, ya. Jangan lupa klik tombol share dan bagikan ke sesama pejuang LPDP agar sama-sama tahu informasi penting ini. Semoga bermanfaat!

Di tag :