Kumpulan Artikel Mengenai Informasi Dosen

PEKERTI/AA 2026: Syarat, Alur Pendaftaran, dan Kewajiban PT yang Perlu Dipahami

Penyelenggara PEKERTI dan AA adalah dari perguruan tinggi di Indonesia (PTN dan PTS). Namun, tidak semua perguruan tinggi bisa menjadi penyelenggara. Sebab terdapat persyaratan dan seleksi dari Kemdiktisaintek. Berikut informasinya. 

Sekilas Tentang Penyelenggara Program PEKERTI dan AA

Dalam Kepdirjendikti No. 35/B/KPT/2026, perguruan tinggi penyelenggara PEKERTI AA adalah perguruan tinggi yang telah memenuhi kapasitas akademik, administratif, dan fasilitas pembelajaran sesuai ketentuan sebagai penyelenggara program PEKERTI AA. 

Jadi, penyelenggara kegiatan PEKERTI maupun AA hanya dari kalangan perguruan tinggi. Selain itu, harus memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur pendaftaran sampai seleksi sebagai penyelenggara yang diakui Kemdiktisaintek. 

Baca juga: Pelatihan Pekerti-AA: Apa Pentingnya untuk Dosen?

Persyaratan Perguruan Tinggi Penyelenggara PEKERTI AA

Memastikan PT penyelenggara program PEKERTI AA memang bisa menyediakan pelatihan yang berkualitas. Maka ditetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi perguruan tinggi tersebut. Berikut rinciannya: 

1. Memenuhi Ketentuan Status Akreditasi

Syarat yang pertama, perguruan tinggi pengusul harus memenuhi ketentuan akreditasi. Jadi, penyelenggara hanya dari perguruan tinggi yang sudah terakreditasi BAN-PT maupun LAM. 

Baca juga: Mengenal Tingkatan Akreditasi Baru dari BAN-PT

Terdapat 2 pilihan status akreditasi yang bisa dipenuhi perguruan tinggi pengusul. Yaitu: 

  1. Dalam akreditasi institusi (perguruan tinggi) mendapatkan nilai akreditasi Unggul atau nilai A, atau
  2. Dalam akreditasi program studi oleh BAN-PT maupun oleh LAM, terdapat 50% program studi mendapat nilai akreditasi Unggul atau meraih akreditasi internasional.

Bagi perguruan tinggi di Indonesia yang tertarik menjadi penyelenggara PEKERTI maupun AA. Maka bisa memilih salah satu dari syarat status akreditasi yang dijelaskan di atas. Sehingga bisa disesuaikan kondisi. 

2. Memiliki Unit Kerja Sesuai Ketentuan

Syarat kedua sebagai PT penyelenggara program PEKERTI AA adalah memiliki unit kerja sesuai ketentuan yang ditetapkan Kemdiktisaintek. Terdapat 2 jenis unit kerja yang harus dimiliki perguruan tinggi untuk memenuhi syarat kedua ini. Yaitu: 

  1. Memiliki unit pengembangan akademik dan sumber daya manusia (SDM) dalam susun.
  2. Memiliki unit Satuan Penjaminan Mutu Internal (SPMI )

3. Memiliki Instruktur dan Fasilitator PEKERTI AA

Syarat ketiga, perguruan tinggi pengusul harus memiliki instruktur dan fasilitator khusus PEKERTI dan AA. Instruktur adalah dosen yang menyampaikan materi pelatihan. Sementara fasilitator adalah dosen yang bertugas membantu memfasilitasi pelaksanaan pelatihan. 

Selain memiliki dosen yang memenuhi syarat sebagai instruktur maupun fasilitator. Jumlah instruktur juga harus memenuhi ketentuan, yakni minimal separuh dari total materi standar dalam PEKERTI dan AA.

4. Memiliki Pedoman dalam Menyelenggarakan Program PEKERTI AA

Syarat keempat, perguruan tinggi pengusul memiliki pedoman atau buku panduan penyelenggaraan program PEKERTI AA. Sehingga harus ada proses menyusun dan menerbitkan buku panduan penyelenggaraan program. 

Buku panduan ini yang menjadi acuan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pelatihan. Sehingga dijamin sesuai dengan standar atau ketetapan Kemdiktisaintek, yakni yang tertuang di dalam Kepdirjendikti No. 35/B/KPT/2026. 

5. Memiliki Kurikulum PEKERTI AA sesuai Standar Kemdiktisaintek

Syarat berikutnya, perguruan tinggi pengusul memiliki kurikulum PEKERTI AA yang sesuai dengan standar Kemdiktisaintek. Detail kurikulum tersebut tercantum di dalam Kepdirjendikti No. 35/B/KPT/2026. 

Isinya adalah daftar materi yang akan disampaikan, capaian pelatihan, metode penyampaian materi, sampai rubrik penilaian tingkat pemahaman peserta pelatihan.  Seluruh materi dan tata cara penyampaian materi dilakukan dengan metode blended learning.

6. Memiliki Fasilitas dan Infrastruktur yang Memadai

Syarat terakhir yang harus dipenuhi perguruan tinggi pengusul adalah memiliki fasilitas dan infrastruktur yang memadai dalam penyelenggaraan PEKERTI dan AA. Sehingga harus memiliki fasilitas kelas, kemudian teknologi dan infrastruktur yang mendukung pelatihan daring. 

Sesuai dengan ketentuan, PEKERTI dan AA secara daring menggunakan Learning Management System (LMS) atau Massive Open Online Courses (MOOC). Jadi, perguruan tinggi harus memiliki LMS atau MOOC tersebut.  

Alur Pendaftaran dan Seleksi Penyelenggara PEKERTI AA

Perguruan tinggi, baik PTN maupun PTS yang memenuhi persyaratan sebagai penyelenggara program PEKERTI AA tidak serta merta langsung ditunjuk sebagai penyelenggara. Terdapat proses pendaftaran dan seleksi yang harus diikuti perguruan tinggi. Berikut detail keseluruhan alurnya: 

1. Pengumuman Penawaran Pendaftaran PT Penyelenggara PEKERTI AA

Tahap pertama dalam proses pendaftaran PT penyelenggara PEKERTI dan AA adalah proses pengumuman pembukaan pendaftaran. Pengumuman dilakukan Kemdiktisaintek melalui Ditjen Dikti. 

Jadi, Ditjen Dikti akan mengumumkan pembukaan pendaftaran calon PT penyelenggara PEKERTI dan AA. Jika pengumuman resmi sudah dirilis, maka perguruan tinggi yang berminat bisa mulai memenuhi persyaratan menjadi penyelenggara program PEKERTI AA. 

2. Pengajuan Proposal oleh PT Pengusul

Tahap kedua, adalah proses atau masa pengajuan proposal usulan oleh perguruan tinggi pengusul. Perguruan tinggi yang berminat menjadi penyelenggara program dan memenuhi syarat yang ditetapkan. Bisa menyusun proposal usulan. 

Sistematika atau struktur proposal usulan tercantum di dalam Kepdirjendikti No. 35/B/KPT/2026. Bagian inti proposal usulan menjelaskan secara rinci rencana penyelenggaraan kegiatan PEKERTI dan AA. Pada aspek inilah yang akan dinilai oleh asesor untuk menentukan rencana penyelenggaraan program sudah baik dan sesuai standar atau belum.

3. Proses Seleksi

Tahap ketiga adalah masuk ke proses seleksi. Pihak DItjen Dikti akan menyelesai semua proposal usulan yang masuk sesuai prosedur, jadwal, dan ketentuan lainnya. Proses seleksi dilakukan dalam dua tahapan. 

Yakni seleksi tahap administrasi sebagai seleksi tahap awal. Seleksi administrasi akan fokus pada aspek administratif. Mulai dari sistematika proposal sudah sesuai ketentuan atau tidak, dokumen pelengkap sudah sesuai ketentuan atau belum, dan lain sebagainya. 

Proposal usulan yang lolos dalam seleksi ini akan masuk ke seleksi tahap kedua. Yakni seleksi substansi. Seleksi substansi akan fokus menilai isi proposal usulan dan harus sesuai standar Kemdiktisaintek. 

4. Proses Penilaian

Tahap keempat, masuk ke proses penilaian. Pada tahap ini, pihak Ditjen Dikti akan menilai perguruan tinggi pengusul mana saja yang diterima sebagai penyelenggara program PEKERTI AA. Sekaligus mana saja yang usulannya tidak diterima. 

Daftar seluruh perguruan tinggi yang lolos seleksi dan yang tidak lolos seleksi akan diumumkan secara resmi oleh Ditjen Dikti. Pengumuman direncanakan secara daring melalui laman berikut https://sumberdayadikti.kemdiktisaintek.go.id/

5. Penetapan PT Penyelenggara PEKERTI AA

Hasil dari penilaian di tahap sebelumnya, kemudian menjadi dasar dalam penetapan PT penyelenggara resmi yang baru lolos seleksi. Pihak Ditjen Dikti akan menerbitkan pengumuman resmi berisi daftar perguruan tinggi yang diterima sebagai penyelenggara program. 

Masing-masing perguruan tinggi yang diterima akan mendapatkan SK Ditjen Dikti. Sehingga melalui SK inilah perguruan tinggi tersebut resmi menjadi penyelenggara yang diakui Kemdiktisaintek. Yang kemudian akan dilevaluasi berkala setiap 4 tahun sekali.

Jadi, SK Ditjen Dikti bisa dicabut jika hasil evaluasi menunjukan perguruan tinggi sudah tidak memenuhi persyaratan menjadi penyelenggara. Begitu juga sebaliknya. Jika masih layak menjadi penyelenggara, maka akan menerima SK baru untuk memperpanjang masa penyelenggara program. 

Kewajiban Penyelenggara PEKERTI AA

Bagi perguruan tinggi yang sudah ditetapkan sebagai PT penyelenggara program PEKERTI AA oleh Kemdiktisaintek. Maka tidak hanya berkewajiban menyelenggarakan pelatihan PEKERTI dan AA saja. Berikut detail seluruh kewajiban yang harus bisa dilaksanakan PT penyelenggara: 

  1. Menyelenggarakan pelatihan PEKERTI dan AA secara daring dan luring (blended learning) sesuai dengan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PEKERTI dan AA yang ditetapkan Kemdiktisaintek.
  2. Membuat pedoman penyelenggaraan berdasarkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PEKERTI dan AA (Kepdirjendikti No. 35/B/KPT/2026) sesuai ketetapan Kemdiktisaintek.
  3. Menentukan jadwal, metode pelatihan, dan alokasi instruktur sesuai ketentuan dan kebutuhan pelatihan.
  4. Mengembangkan inovasi pelatihan sesuai kebutuhan institusi yang mengacu pada Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PEKERTI dan AA dari Kemdiktisaintek.
  5. Menetapkan besaran biaya untuk program pelatihan PEKERTI atau AA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan prinsip kewajaran.
  6. Menyampaikan informasi terkait pelaksanaan pelatihan secara berkala pada laman resmi penyelenggara yang disiapkan Kemdiktisaintek.
  7. Mengelola keuangan kegiatan pelatihan PEKERTI dan AA secara tertib dan akuntabel.
  8. Memeriksa kelengkapan persyaratan peserta program pelatihan PEKERTI dan AA.
  9. Melaksanakan pelatihan dengan jumlah peserta paling banyak 35 orang untuk 1 kelas program pelatihan.
  10. Menerbitkan sertifikat program pelatihan PEKERTI dan AA bagi peserta yang dinyatakan lulus mengikuti seluruh rangkaian program pelatihan.
  11. Melaporkan kelulusan peserta PEKERTI dan AA melalui laman SISTER.
  12. Melaporkan pelaksanaan kegiatan PEKERTI dan AA secara berkala melalui laman https://sumberdayadikti.kemdiktisaintek.go.id/.

Bagi pengelola perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan menjadi penyelenggara program PEKERTI AA. Maka bisa berpartisipasi saat pendaftaran dibuka oleh Kemdiktisaintek. 

Informasi mengenai kapan pendaftaran dibuka dan seperti apa prosedur pendaftarannya, bisa menunggu pengumuman lebih lanjut. Sejalan dengan hal ini, para dosen yang hendak mengikuti PEKERTI AA di tahun 2026. Maka bisa menunggu pengumuman Kemdiktisaintek terkait daftar PT penyelenggara. 

Sumber:
  1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026). Slide Presentasi Sosialisasi Penyelenggaraan PEKERTI dan AA 2026. https://lldikti16.kemdiktisaintek.go.id/wp-content/uploads/2026/04/PPT_Sosialisasi_Juknis_PEKERTI_AA.pdf
  2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026). Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 35/B/KPT/2026 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional dan Applied Approach. https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/wp-content/uploads/2026/04/35_B_KPT_2026.pdf
Ahmad Aziz

SEO Specialist and Content Editor for Dunia Dosen.

Recent Posts

Syarat dan Alur Pengajuan Kenaikan Jabatan Menuju Lektor Kepala dan Guru Besar 2026

Para dosen yang berencana mengajukan usulan kenaikan jabatan dosen di tahun 2026 bisa mulai mempersiapkan…

2 hours ago

Cara Menulis Artikel Jurnal untuk Dosen agar Lebih Terarah

Publikasi dalam bentuk jurnal menjadi salah satu kiat menyebarluaskan hasil penelitian. Sekaligus menjadi bentuk kontribusi…

4 days ago

Cara Mudah Download Jurnal Untuk Dosen di Google Scholar

Bagi dosen, Google Scholar bukan sekedar tempat untuk mencari referensi ilmiah. Namun, memiliki fungsi yang…

4 days ago

Strategi Lolos Naik Jabatan ke Lektor Kepala yang Perlu Diketahui Dosen

Bagi dosen yang berencana mengajukan kenaikan jenjang jabatan akademik menuju Lektor Kepala di tahun 2026.…

4 days ago

Proposal Hibah Ditolak? Ketahui 7 Strategi Menyusun Proposal Hibah Penelitian agar Lebih Kuat dan Terarah

Salah satu kunci untuk meraih hibah penelitian, adalah menyusun proposal usulan yang kuat dan terarah.…

7 days ago