Para dosen yang berencana mengajukan usulan kenaikan jabatan dosen di tahun 2026 bisa mulai mempersiapkan diri. Terlebih, ada kebijakan baru dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 yang mengatur persyaratan dan detail proses penilaian angka kredit. Berikut informasinya.
Persyaratan terdiri dari persyaratan administrasi, syarat khusus, dan jika mengajukan kenaikan ke jenjang Guru Besar terdapat syarat khusus tambahan. Berikut detail persyaratan yang harus dipenuhi:
Baca juga: Ketentuan dan Cara Pemenuhan Angka Kredit Penelitian (AK Prestasi)
Baca selengkapnya: Syarat Naik Jabatan Fungsional Menuju Lektor Kepala di Tahun 2026
Apabila di tahun 2026 berencana mengajukan usulan kenaikan jabatan dosen di jenjang Guru Besar. Maka perlu memastikan memenuhi seluruh persyaratan di bawah ini:
Baca juga: Strategi Pemenuhan AK Prestasi melalui Publikasi Jurnal Ilmiah
Tidak hanya perlu memahami apa saja persyaratan yang harus dipenuhi dosen agar eligible mengajukan usulan. Juga perlu memahami alur pengajuan usulan kenaikan jabatan dosen di tahun 2026. Berikut detailnya:
Tahap pertama, dosen wajib disiplin menyusun laporan BKD di SISTER. Sekaligus memperbaharui data di profil SISTER milik dosen. BKD yang dilaporkan sekaligus memperbaharui data kinerja akademik dosen di SISTER. Tahap ini membantu data SISTER up to date dan memenuhi eligibilitas mengajukan usulan kenaikan jabatan.
Baca juga: Strategi Pelaporan BKD di SISTER untuk Pengembangan Jabatan Fungsional
Dosen yang oleh sistem di SISTER sudah dinyatakan eligible, maka bisa mulai mengajukan usulan kenaikan jabatan ke bagian kepegawaian di PT (Perguruan Tinggi). Pengajuan sesuai ketentuan pihak kepegawaian PT.
Usulan kenaikan jabatan yang diajukan dosen dan diterima oleh kepegawaian. Kemudian akan diteruskan ke pihak senat dan Komite Integritas PT. Senat dan Komite Integritas akan menilai usulan disetujui atau tidak. Jika disetujui, maka masuk ke tahap berikutnya.
Senat dan Komite Integritas PT yang menyetujui usulan kenaikan jabatan dosen, akan meneruskan usulan ke pimpinan PT. Oleh pimpinan PT kemudian dinilai usulan tersebut bisa disetujui atau tidak. Jika disetujui maka akan masuk ke tahap berikutnya.
Usulan kenaikan jabatan akademik dosen yang disetujui pimpinan PT kemudian akan diteruskan ke Kemdiktisaintek melalui SISTER. Pada tahap berikutnya, akan dilakukan penilaian oleh asesor yang ditunjuk Ditjen Dikti. Penilaian dilakukan di SISTER.
Hasil penilaian asesor, kemudian menentukan apakah usulan kenaikan jenjang jabatan disetujui atau sebaliknya. Jika disetujui, maka Ditjen Dikti akan menerbitkan Sertifikat Uji Kompetensi. Sertifikat ini yang menyatakan dosen pengusul lolos uji kompetensi untuk naik jabatan.
Baca juga: Uji Kompetensi sebagai Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen
Setelah dosen menerima SK Kenaikan Jabatan (SK Jabatan). Maka bisa segera memperbaharui data jenjang jabatan akademik di SISTER. Sebab data di SISTER harus dipastikan selalu up to date (terkini).
Pengembangan karir akademik melalui kenaikan jabatan dosen memang bukan hal mudah. Hal ini terbukti dari banyaknya dosen di Indonesia yang butuh waktu sangat lama untuk naik jenjang. Ada banyak kendala yang dihadapi dosen dalam pengajuan usulan kenaikan jenjang jabatan akademik. Berikut beberapa diantaranya:
Kebijakan pemerintah melalui Kemdiktisaintek yang mengatur karir profesi dosen sangat dinamis. Artinya mudah berubah. Perubahan ini ikut mengubah segala aspek dalam pengajuan kenaikan jenjang jabatan akademik. Mulai dari persyaratan, prosedur, proses penilaian usulan, dan detail lainnya.
Perubahan regulasi yang terlalu cepat bisa memberi tantangan tersendiri bagi dosen. Misalnya kesulitan memenuhi persyaratan naik jenjang jabatan yang berubah dalam hitungan bulan. Pada regulasi sebelumnya, dosen bisa saja sudah eligible. Namun di regulasi terbaru, justru bisa sebaliknya.
Dalam mengurus publikasi ilmiah sendiri, dosen berhadapan dengan banyak kendala. Mulai dari keterbatasan pendanaan menjalankan tri dharma, keterbatasan pendanaan untuk biaya publikasi, keterampilan menulis KTI yang masih minim, sulit menemukan jurnal yang tepat, sulit berkolaborasi, dll.
Masih ditambah lagi dengan regulasi syarat khusus yang semakin sulit dipenuhi dosen. Misalnya riwayat publikasi di jurnal harus peringkat tinggi, skor IF dan SJR tinggi, dosen harus berperan sebagai penulis pertama, penulis korespondensi, atau sebagai penulis pertama sekaligus penulis korespondensi.
Dosen di Indonesia tidak hanya mengajar mahasiswa. Dalam tri dharma, dosen juga punya 2 tugas pokok lain. Yakni meneliti dan mengabdi kepada masyarakat. Kesulitan dalam manajemen waktu, mendapati kesulitan dalam menyelesaikan salah satu tugas akademik, dan sebab lainnya.
Tingginya beban kerja, membuat dosen hanya bisa fokus pada kewajiban akademik tersebut. Sehingga kesulitan untuk mengurus pengajuan usulan kenaikan jenjang jabatan dan mengalami kendala lainnya.
Kendala umum berikutnya, dosen bisa sangat kesulitan untuk mengurus kenaikan jabatan dosen selama tidak ada dukungan dari perguruan tinggi. Tidak semua perguruan tinggi menaruh perhatian pada karir akademik dosen.
Beberapa perguruan tinggi juga kesulitan memberi dukungan ada pengembangan karir akademik dosen di bawah naungannya. Misalnya kesulitan pendanaan, sehingga belum bisa memberi fasilitas pendanaan riset, laboratorium memadai, akses ke database jurnal bereputasi, dll.
Kendala lainnya bisa bersumber dari internal dosen sendiri. Misalnya dosen sejak awal tidak memiliki ketertarikan meneliti dan hanya suka mengajar. Alhasil akan mengganggu pelaksanaan seluruh tri dharma dan karir akademik dosen stagnan. Bisa juga dosen tidak disiplin, tidak memiliki motivasi naik jabatan, dan sebagainya.
Meskipun berhadapan dengan banyak kendala. Para dosen tentunya perlu tetap fokus dan memiliki motivasi tinggi untuk terus mengembangkan karir akademik. Membantu memberi kemudahan lebih dalam menunjang kenaikan jabatan dosen. Berikut beberapa persiapan yang bisa dilakukan:
Persiapan yang pertama, tentu saja memastikan BKD terpenuhi. Sebab menjadi salah satu syarat untuk eligible mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik. Pemenuhan BKD juga mempengaruhi perolehan AK Kumulatif.
Jadi sejak jauh-jauh hari sebelum mulai mengajukan usulan, sebaiknya menjaga fokus melaksanakan tri dharma. Disusul dengan tugas akademik lain sesuai ketentuan dan proporsinya juga menyesuaikan regulasi. Aktif mengakses hibah membantu dosen menjaga produktivitas tri dharma.
Jika diperhatikan, syarat khusus kenaikan jabatan dosen terus berubah dan tingkat kesulitannya terus meningkat. Persiapan paling tepat menghadapi perubahan regulasi syarat khusus adalah fokus meningkatkan kualitas publikasi ilmiah.
Pastikan bisa rutin menembus jurnal SINTA, jurnal Scopus, dari menjadi penulis anggota berjuang menjadi penulis pertama, berkolaborasi secara rutin, berusaha menjadi penulis korespondensi, dan berusaha menjadi penulis pertama sekaligus penulis korespondensi.
Ketahui informasi lengkap terkait jurnal pada halaman berikut: Kumpulan Artikel Mengenai Jurnal Ilmiah Dosen
Data dosen eligible atau tidak mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik berbasis data di SISTER. Maka dosen wajib disiplin melakukan pemutakhiran atau pembaharuan data di laman ini.
Selain aktif dan disiplin menyusun laporan BKD sesuai ketentuan. Dosen juga harus memperbaharui seluruh data yang mengalami perubahan. Mulai dari alamat, jabatan akademik terkini, beasiswa yang diraih, kualifikasi akademik terakhir, status kepegawaian, dan sebagainya.
Beberapa data di profil SISTER dosen diketahui perlu verifikasi, sehingga butuh waktu untuk terupdate. Jadi, hindari memperbaharui data SISTER mepet jadwal penarikan data eligible naik jabatan.
Persiapan berikutnya adalah rutin mengecek status eligible atau tidak untuk mengajukan usulan kenaikan jabatan dosen di SISTER. Sebab tidak ada notifikasi khusus. Dosen harus rajin mengecek profil SISTER. Jadi, jika sudah dinyatakan eligible bisa segera mengurus pengajuan usulan.
Persiapan yang matang sejak awal akan sangat membantu dosen dalam menghadapi proses kenaikan jabatan, terutama ketika harus menyesuaikan dengan regulasi yang terus berkembang. Selain aktif berdiskusi dengan rekan sejawat atau Tim PAK, dosen juga perlu terus meningkatkan pemahaman, khususnya dalam menyusun arah riset yang lebih terarah.
Sebagai langkah penguatan, Anda dapat mengakses materi melalui e-course Dunia Dosen berjudul Rahasia Roadmap Riset: Jurus Jitu Hindari Publikasi Tanpa Arah. Materi ini membantu Anda memahami cara menyusun roadmap riset yang sistematis, sehingga aktivitas penelitian dan publikasi menjadi lebih terarah dan berdampak pada peningkatan kinerja tridharma.
Penyelenggara PEKERTI dan AA adalah dari perguruan tinggi di Indonesia (PTN dan PTS). Namun, tidak…
Pelatihan Pekerti-AA 2023 di Unair
Publikasi dalam bentuk jurnal menjadi salah satu kiat menyebarluaskan hasil penelitian. Sekaligus menjadi bentuk kontribusi…
Bagi dosen, Google Scholar bukan sekedar tempat untuk mencari referensi ilmiah. Namun, memiliki fungsi yang…
Bagi dosen yang berencana mengajukan kenaikan jenjang jabatan akademik menuju Lektor Kepala di tahun 2026.…
Salah satu kunci untuk meraih hibah penelitian, adalah menyusun proposal usulan yang kuat dan terarah.…