Kumpulan Artikel Mengenai Karir Dosen

Syarat dan Alur Pengajuan Kenaikan Jabatan Menuju Lektor Kepala dan Guru Besar 2026

Para dosen yang berencana mengajukan usulan kenaikan jabatan dosen di tahun 2026 bisa mulai mempersiapkan diri. Terlebih, ada kebijakan baru dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 yang mengatur persyaratan dan detail proses penilaian angka kredit. Berikut informasinya. 

Persyaratan Jabatan Akademik Jenjang Lektor Kepala

Persyaratan terdiri dari persyaratan administrasi, syarat khusus, dan jika mengajukan kenaikan ke jenjang Guru Besar terdapat syarat khusus tambahan. Berikut detail persyaratan yang harus dipenuhi: 

1. Syarat Administrasi Menuju Jenjang Lektor Kepala

  1. Memenuhi BKD selama 4 semester berturut-turut pada satu perguruan tinggi yang sama.
  2. Memenuhi proporsi AK Prestasi minimal 40%
  3. Memenuhi IKD pada jenjang Lektor Kepala.
  4. Mendapat SKP dengan predikat minimal Baik selama 2 tahun berturut-turut.
  5. Memenuhi syarat khusus di jenjang Lektor Kepala.

Baca juga: Ketentuan dan Cara Pemenuhan Angka Kredit Penelitian (AK Prestasi) 

2. Syarat Khusus Menuju Jenjang Lektor Kepala

  1. Memiliki riwayat publikasi 1 artikel ilmiah pada jurnal internasional bereputasi minimal Q3 dengan SJR di atas 0,2 atau IF di atas 0,05 sebagai penulis pertama sekaligus penulis korespondensi, atau
  2. Memiliki riwayat publikasi 1 artikel ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi minimal peringkat 2 (SINTA 2) sebagai penulis pertama sekaligus penulis korespondensi, atau
  3. Bagi doen di bidang ilmu seni, minimal menghasilkan 1 karya seni yang diakui, bereputasi nasional, dan dosen merupakan pencipta atau sebutan lain yang menunjukan karya seni tersebut buah pikiran (ciptaan) dosen.

Baca selengkapnya: Syarat Naik Jabatan Fungsional Menuju Lektor Kepala di Tahun 2026

Persyaratan Jabatan Akademik Jenjang Guru Besar

Apabila di tahun 2026 berencana mengajukan usulan kenaikan jabatan dosen di jenjang Guru Besar. Maka perlu memastikan memenuhi seluruh persyaratan di bawah ini: 

1. Syarat Administrasi Menuju Jenjang Guru Besar

  1. Memenuhi BKD selama 4 semester berturut-turut pada satu perguruan tinggi yang sama.
  2. Sudah memiliki gelar doktor, doktor terapan, atau subspesialis.
  3. Memiliki pengalaman sebagai dosen tetap minimal selama 10 tahun (bagi dosen PNS, masa mengabdi sebagai dosen CPNS masuk hitungan).
  4. Memenuhi proporsi AK Prestasi minimal 45%.
  5. Memenuhi IKD pada jenjang Profesor (Guru Besar).
  6. Mendapat SKP dengan predikat minimal Baik selama 2 tahun berturut-turut.
  7. Memiliki sertifikat profesi (sertifikat lulus serdos – sertifikasi dosen).
  8. Memenuhi syarat khusus di jenjang Profesor.
  9. Memiliki rekam jejak akademik dan nonakademik yang dievaluasi secara holistik melalui laman PDDikti, laman SINTA, sistem informasi pada perguruan tinggi yang bersangkutan, dan sumber lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Strategi Pemenuhan AK Prestasi melalui Publikasi Jurnal Ilmiah

2. Syarat Khusus Menuju Jenjang Guru Besar

  1. Memiliki riwayat publikasi ilmiah yang memenuhi ketentuan di bawah ini:
  • 1 artikel di jurnal internasional bereputasi minimal Q2 dengan SJR di atas 0,25 atau IF di atas 0,05 sebagai penulis pertama sekaligus penulis korespondensi, dan
  • 1 artikel di jurnal internasional bereputasi minimal Q3 dengan SJR di atas 0,2 atau IF di atas 0,05 sebagai penulis pertama atau penulis korespondensi, atau
  • 1 artikel di jurnal nasional terakreditasi peringkat 1 (SINTA 1) sebagai penulis pertama ata penulis korespondensi.
  1. Bagi dosen di bidang ilmu seni, maka wajib memiliki 2 karya seni yang memenuhi ketentuan di bawah ini:
  • menghasilkan 2 karya seni yang diakui, bereputasi nasional, dan dosen merupakan pencipta atau sebutan lain yang menunjukan karya seni tersebut buah pikiran (ciptaan) dosen.
  1. Syarat Khusus Tambahan Menuju Jenjang Guru Besar
  • Pernah mendapatkan hibah penelitian atau pengabdian masyarakat kompetitif atau penugasan tingkat daerah/nasional/ internasional bersumber dari pemerintah, korporasi, atau lembaga lainnya, atau
  • Pernah membimbing program doktor (di perguruan tinggi sendiri/perguruan tinggi lain) setidaknya 1 mahasiswa doktor dari luar negeri sebagai promotor atau 2 mahasiswa doktor sebagai promotor atau 3 mahasiswa doktor sebagai co-promotor, atau
  • Pernah menguji setidaknya 3 mahasiswa doktor sebagai penguji ujian tertutup/terbuka, satu di antaranya penguji di luar institusi, atau
  • Sebagai mitra bestari (reviewer) setidaknya 2 (dua) jurnal internasional bereputasi minimum Q3 yang diterbitkan oleh penerbit di luar institusi sendiri, atau
  • Sebagai PIC kerjasama penelitian dengan Profesor dari perguruan tinggi luar negeri.

Baca juga: Syarat Khusus dan Kriterianya untuk Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Sesuai  Kepmendiktisaintek No 39/KEP/2026

Alur Pengajuan Usulan Kenaikan Jabatan Dosen

Tidak hanya perlu memahami apa saja persyaratan yang harus dipenuhi dosen agar eligible mengajukan usulan. Juga perlu memahami alur pengajuan usulan kenaikan jabatan dosen di tahun 2026. Berikut detailnya: 

1. Rutin Mengupdate Data di SISTER dan Mengecek Eligibilitas

Tahap pertama, dosen wajib disiplin menyusun laporan BKD di SISTER. Sekaligus memperbaharui data di profil SISTER milik dosen. BKD yang dilaporkan sekaligus memperbaharui data kinerja akademik dosen di SISTER.  Tahap ini membantu data SISTER up to date dan memenuhi eligibilitas mengajukan usulan kenaikan jabatan.

Baca juga: Strategi Pelaporan BKD di SISTER untuk Pengembangan Jabatan Fungsional

2. Pengajuan Usulan Kenaikan Jabatan ke Bagian Kepegawaian PT

Dosen yang oleh sistem di SISTER sudah dinyatakan eligible, maka bisa mulai mengajukan usulan kenaikan jabatan ke bagian kepegawaian di PT (Perguruan Tinggi). Pengajuan sesuai ketentuan pihak kepegawaian PT. 

3. Usulan Diteruskan Kepegawaian PT ke Senat dan Komite Integritas PT

Usulan kenaikan jabatan yang diajukan dosen dan diterima oleh kepegawaian. Kemudian akan diteruskan ke pihak senat dan Komite Integritas PT.  Senat dan Komite Integritas akan menilai usulan disetujui atau tidak. Jika disetujui, maka masuk ke tahap berikutnya. 

4. Persetujuan Pimpinan PT pada Usulan Kenaikan Jabatan

Senat dan Komite Integritas PT yang menyetujui usulan kenaikan jabatan dosen, akan meneruskan usulan ke pimpinan PT. Oleh pimpinan PT kemudian dinilai usulan tersebut bisa disetujui atau tidak. Jika disetujui maka akan masuk ke tahap berikutnya. 

5. Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan oleh Asesor Ditjen Dikti di SISTER

Usulan kenaikan jabatan akademik dosen yang disetujui pimpinan PT kemudian akan diteruskan ke Kemdiktisaintek melalui SISTER. Pada tahap berikutnya, akan dilakukan penilaian oleh asesor yang ditunjuk Ditjen Dikti. Penilaian dilakukan di SISTER

6. Penerbitan Sertifikat Uji Kompetensi dan SK Kenaikan Jabatan Dosen

Hasil penilaian asesor, kemudian menentukan apakah usulan kenaikan jenjang jabatan disetujui atau sebaliknya. Jika disetujui, maka Ditjen Dikti akan menerbitkan Sertifikat Uji Kompetensi. Sertifikat ini yang menyatakan dosen pengusul lolos uji kompetensi untuk naik jabatan.

Baca juga: Uji Kompetensi sebagai Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen

7. Dosen Memutakhirkan Data Jabatan Akademik Terkini

Setelah dosen menerima SK Kenaikan Jabatan (SK Jabatan). Maka bisa segera memperbaharui data jenjang jabatan akademik di SISTER. Sebab data di SISTER harus dipastikan selalu up to date (terkini). 

Kendala Umum dalam Pengajuan Usulan Kenaikan Jabatan Akademik

Pengembangan karir akademik melalui kenaikan jabatan dosen memang bukan hal mudah. Hal ini terbukti dari banyaknya dosen di Indonesia yang butuh waktu sangat lama untuk naik jenjang. Ada banyak kendala yang dihadapi dosen dalam pengajuan usulan kenaikan jenjang jabatan akademik. Berikut beberapa diantaranya: 

1. Regulasi Kenaikan Jabatan Akademik yang Dinamis

Kebijakan pemerintah melalui Kemdiktisaintek yang mengatur karir profesi dosen sangat dinamis. Artinya mudah berubah.  Perubahan ini ikut mengubah segala aspek dalam pengajuan kenaikan jenjang jabatan akademik. Mulai dari persyaratan, prosedur, proses penilaian usulan, dan detail lainnya. 

Perubahan regulasi yang terlalu cepat bisa memberi tantangan tersendiri bagi dosen. Misalnya kesulitan memenuhi persyaratan naik jenjang jabatan yang berubah dalam hitungan bulan. Pada regulasi sebelumnya, dosen bisa saja sudah eligible. Namun di regulasi terbaru, justru bisa sebaliknya. 

2. Tantangan Kompleks dalam Publikasi Ilmiah

Dalam mengurus publikasi ilmiah sendiri, dosen berhadapan dengan banyak kendala. Mulai dari keterbatasan pendanaan menjalankan tri dharma, keterbatasan pendanaan untuk biaya publikasi, keterampilan menulis KTI yang masih minim, sulit menemukan jurnal yang tepat, sulit berkolaborasi, dll. 

Masih ditambah lagi dengan regulasi syarat khusus yang semakin sulit dipenuhi dosen. Misalnya riwayat publikasi di jurnal harus peringkat tinggi, skor IF dan SJR tinggi, dosen harus berperan sebagai penulis pertama, penulis korespondensi, atau sebagai penulis pertama sekaligus penulis korespondensi. 

3. Tingginya Beban Kerja Akademik Dosen

Dosen di Indonesia tidak hanya mengajar mahasiswa. Dalam tri dharma, dosen juga punya 2 tugas pokok lain. Yakni meneliti dan mengabdi kepada masyarakat. Kesulitan dalam manajemen waktu, mendapati kesulitan dalam menyelesaikan salah satu tugas akademik, dan sebab lainnya.

Tingginya beban kerja, membuat dosen hanya bisa fokus pada kewajiban akademik tersebut. Sehingga kesulitan untuk mengurus pengajuan usulan kenaikan jenjang jabatan dan mengalami kendala lainnya. 

4. Minim Dukungan dari Institusi

Kendala umum berikutnya, dosen bisa sangat kesulitan untuk mengurus kenaikan jabatan dosen selama tidak ada dukungan dari perguruan tinggi. Tidak semua perguruan tinggi menaruh perhatian pada karir akademik dosen. 

Beberapa perguruan tinggi juga kesulitan memberi dukungan ada pengembangan karir akademik dosen di bawah naungannya. Misalnya kesulitan pendanaan, sehingga belum bisa memberi fasilitas pendanaan riset, laboratorium memadai, akses ke database jurnal bereputasi, dll. 

5. Faktor Internal Dosen Sendiri

Kendala lainnya bisa bersumber dari internal dosen sendiri. Misalnya dosen sejak awal tidak memiliki ketertarikan meneliti dan hanya suka mengajar. Alhasil akan mengganggu pelaksanaan seluruh tri dharma dan karir akademik dosen stagnan. Bisa juga dosen tidak disiplin, tidak memiliki motivasi naik jabatan, dan sebagainya.  

Persiapan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Tahun 2026

Meskipun berhadapan dengan banyak kendala. Para dosen tentunya perlu tetap fokus dan memiliki motivasi tinggi untuk terus mengembangkan karir akademik. Membantu memberi kemudahan lebih dalam menunjang kenaikan jabatan dosen. Berikut beberapa persiapan yang bisa dilakukan: 

1. Menjaga Fokus untuk Aktif Menjalankan Tri Dharma

Persiapan yang pertama, tentu saja memastikan BKD terpenuhi. Sebab menjadi salah satu syarat untuk eligible mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik. Pemenuhan BKD juga mempengaruhi perolehan AK Kumulatif. 

Jadi sejak jauh-jauh hari sebelum mulai mengajukan usulan, sebaiknya menjaga fokus melaksanakan tri dharma. Disusul dengan tugas akademik lain sesuai ketentuan dan proporsinya juga menyesuaikan regulasi. Aktif mengakses hibah membantu dosen menjaga produktivitas tri dharma. 

2. Meningkatkan Kualitas Publikasi Ilmiah

Jika diperhatikan, syarat khusus kenaikan jabatan dosen terus berubah dan tingkat kesulitannya terus meningkat. Persiapan paling tepat menghadapi perubahan regulasi syarat khusus adalah fokus meningkatkan kualitas publikasi ilmiah. 

Pastikan bisa rutin menembus jurnal SINTA, jurnal Scopus, dari menjadi penulis anggota berjuang menjadi penulis pertama, berkolaborasi secara rutin, berusaha menjadi penulis korespondensi, dan berusaha menjadi penulis pertama sekaligus penulis korespondensi. 

Ketahui informasi lengkap terkait jurnal pada halaman berikut: Kumpulan Artikel Mengenai Jurnal Ilmiah Dosen

3. Disiplin Memperbarui Data di SISTER

Data dosen eligible atau tidak mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik berbasis data di SISTER. Maka dosen wajib disiplin melakukan pemutakhiran atau pembaharuan data di laman ini. 

Selain aktif dan disiplin menyusun laporan BKD sesuai ketentuan. Dosen juga harus memperbaharui seluruh data yang mengalami perubahan. Mulai dari alamat, jabatan akademik terkini, beasiswa yang diraih, kualifikasi akademik terakhir, status kepegawaian, dan sebagainya. 

Beberapa data di profil SISTER dosen diketahui perlu verifikasi, sehingga butuh waktu untuk terupdate. Jadi, hindari memperbaharui data SISTER mepet jadwal penarikan data eligible naik jabatan. 

4. Mengecek Pemenuhan Syarat Kenaikan Jabatan Akademik

Persiapan berikutnya adalah rutin mengecek status eligible atau tidak untuk mengajukan usulan kenaikan jabatan dosen di SISTER. Sebab tidak ada notifikasi khusus. Dosen harus rajin mengecek profil SISTER. Jadi, jika sudah dinyatakan eligible bisa segera mengurus pengajuan usulan. 

5. Mempelajari dan Memahami Regulasi Terkini

Persiapan yang matang sejak awal akan sangat membantu dosen dalam menghadapi proses kenaikan jabatan, terutama ketika harus menyesuaikan dengan regulasi yang terus berkembang. Selain aktif berdiskusi dengan rekan sejawat atau Tim PAK, dosen juga perlu terus meningkatkan pemahaman, khususnya dalam menyusun arah riset yang lebih terarah.

Sebagai langkah penguatan, Anda dapat mengakses materi melalui e-course Dunia Dosen berjudul Rahasia Roadmap Riset: Jurus Jitu Hindari Publikasi Tanpa Arah. Materi ini membantu Anda memahami cara menyusun roadmap riset yang sistematis, sehingga aktivitas penelitian dan publikasi menjadi lebih terarah dan berdampak pada peningkatan kinerja tridharma.

Sumber:
  1. LLDikti Wilayah V Yogyakarta. (2026). Bimbingan Teknis Persiapan Ajuan Jabatan Fungsional Dosen Tahap I . https://drive.google.com/file/d/1eC7dS_V4zmLNG_cfRA9TxIeziSFNrv_f/view
  2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026). Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39/M/Kep/2026 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/wp-content/uploads/2026/03/Salinan-Kepmendiktisaintek-39MKEP2026_Juknis-Layanan-Pengembangan-Profesi-dan-Karier-Dosen.pdf
  3. Kendala dan Realitas Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen. (2026). Bintang Madani. Diakses pada 23 April 2026 dari https://bintangpustaka.com/kendala-dan-realitas-kenaikan-jabatan-fungsional-dosen/
  4. Profil & Permasalahan Proses Usul Kenaikan Jabatan Akademik Dosen. (2018). Kepegawaian Universitas Brawijaya. https://fpik.ub.ac.id/wp-content/uploads/2018/03/PERMASALAHAN-PROSES-KENAIKAN-JABATAN.pdf
Ahmad Aziz

SEO Specialist and Content Editor for Dunia Dosen.

Recent Posts

PEKERTI/AA 2026: Syarat, Alur Pendaftaran, dan Kewajiban PT yang Perlu Dipahami

Penyelenggara PEKERTI dan AA adalah dari perguruan tinggi di Indonesia (PTN dan PTS). Namun, tidak…

2 hours ago

Cara Menulis Artikel Jurnal untuk Dosen agar Lebih Terarah

Publikasi dalam bentuk jurnal menjadi salah satu kiat menyebarluaskan hasil penelitian. Sekaligus menjadi bentuk kontribusi…

4 days ago

Cara Mudah Download Jurnal Untuk Dosen di Google Scholar

Bagi dosen, Google Scholar bukan sekedar tempat untuk mencari referensi ilmiah. Namun, memiliki fungsi yang…

4 days ago

Strategi Lolos Naik Jabatan ke Lektor Kepala yang Perlu Diketahui Dosen

Bagi dosen yang berencana mengajukan kenaikan jenjang jabatan akademik menuju Lektor Kepala di tahun 2026.…

4 days ago

Proposal Hibah Ditolak? Ketahui 7 Strategi Menyusun Proposal Hibah Penelitian agar Lebih Kuat dan Terarah

Salah satu kunci untuk meraih hibah penelitian, adalah menyusun proposal usulan yang kuat dan terarah.…

7 days ago