Kumpulan Artikel Mengenai Karir Dosen

Ketentuan AK Kumulatif sebagai Syarat Pemenuhan Kenaikan Jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar

Dalam menunjang pengembangan karir akademik, perlu memenuhi ketentuan angka kredit dosen atau disebut juga angka kredit kumulatif (AK Kumulatif). Setiap jenjang jabatan akademik dosen (JAD) memiliki kebutuhan AK Kumulatif yang berbeda. Lalu, bagaimana cara memenuhi ketentuan angka kredit tersebut? Berikut informasinya. 

Kebutuhan AK Kumulatif untuk Kenaikan JAD Lektor Kepala dan Guru Besar

AK Kumulatif dipahami sebagai hasil akumulasi dari keseluruhan angka kredit dalam kenaikan jabatan akademik dosen (JAD). AK Kumulatif didapatkan dari proses mengakumulasikan atau menjumlahkan AK Konversi, AK Prestasi, AK Integrasi (AK Penyetaraan untuk dosen non-PNS), dan AK Pendidikan Formal. 

Lalu, berapa kebutuhan AK Kumulatif atau angka kredit dosen untuk mengajukan usulan kenaikan JAD menuju Lektor Kepala dan Guru Besar? Sesuai penjelasan di awal, kebutuhan AK Kumulatif di setiap jenjang JAD berbeda. Berikut detail di semua jenjang: 

  • Asisten Ahli: AK 150
  • Lektor: AK 200 atau AK 300
  • Lektor Kepala: AK 400, AK 550, atau AK 700
  • Guru Besar: AK 850 atau AK 1050.

Dosen mengumpulkan angka kredit dan diakumulasikan. Pada saat memenuhi AK Kumulatif sesuai dengan batas minimal di jenjang JAD yang dituju. Maka dosen bisa mengajukan usulan kenaikan JAD tersebut. 

Dosen juga perlu memastikan data di SISTER sudah diperbaharui. Sebab sistem di SISTER yang akan menentukan dosen eligible mengajukan usulan kenaikan JAD atau sebaliknya. 

Tak hanya itu, dosen juga wajib memenuhi ketentuan proporsi AK Prestasi. Berikut rinciannya: 

  • Lektor: 35%
  • Lektor Kepala: 40%
  • Guru Besar: 45%.

Jadi, dalam memenuhi ketentuan AK Kumulatif pada jenjang JAD yang dituju. Dosen juga harus memastikan memenuhi ketentuan proporsi tersebut. Disusul dengan memenuhi syarat kenaikan JAD lainnya. Baik itu syarat administratif maupun syarat khusus serta syarat khusus tambahan (khusus jenjang Guru Besar). 

Baca selengkapnya: Syarat Khusus dan Kriterianya untuk Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Sesuai  Kepmendiktisaintek No 39/KEP/2026

Sumber Perolehan AK Kumulatif

AK Kumulatif sekali lagi didapatkan dengan menjumlahkan AK Konversi, AK Prestasi, AK Pendidikan Formal, dan juga AK Integrasi (AK Penyetaraan). Masing-masing bersumber dari kinerja akademik dosen yang berbeda-beda. Berikut detail sumber angka kredit dosen tersebut: 

1. Sumber AK Konversi

AK Konversi didapatkan dari SKP yang disusun dan dinilai secara rutin setiap semester. Isi dari SKP adalah rencana tugas pendidikan dan pengajaran, pengabdian kepada masyarakat, dan juga tugas penunjang.

Baca selengkapnya terkait SKP Dosen: Aturan Baru Terkait SKP Dosen Tahun 2026 

2. Sumber AK Prestasi

AK Prestasi merupakan angka kredit yang didapatkan dosen melalui pelaksanaan tugas penelitian. Pelaporan tugas penelitian akan dilakukan penilaian sesuai ketentuan. Baru kemudian didapatkan AK Prestasi.

3. Sumber AK Integrasi (AK Penyetaraan)

AK Integrasi merupakan hasil penyesuaian sistem penilaian angka kredit pada regulasi lama dengan regulasi terbaru yang mulai diberlakukan di tahun 2026. AK Integrasi digunakan untuk dosen PNS, sementara dosen non-PNS dilakukan penilaian AK Penyetaraan. 

4. Sumber AK Pendidikan Formal

AK Pendidikan Formal didapatkan dari penilaian ijazah pascasarjana yang ditempuh dosen. Dosen pemula maupun dosen yang sudah senior, jika studi lanjut dan sudah lulus sehingga menerima ijazah. Maka ijazah ini bisa diklaim dalam penilaian angka kredit, sehingga akan masuk dalam AK Pendidikan Formal. 

Baca juga: Strategi Pemenuhan AK Prestasi melalui Publikasi Jurnal Ilmiah

Perhitungan AK Kumulatif dalam Kenaikan JAD

Setiap angka kredit dosen di atas, memiliki tahap pelaporan dan penilaian terpisah. Misalnya pada AK Konversi, didasarkan pada SKP yang disusun dosen secara rutin setiap semester. Sementara AK Prestasi sesuai dengan penilaian AK Prestasi oleh pihak berwenang dalam kenaikan JAD. 

Berikut adalah contoh perhitungan beberapa jenis angka kredit untuk kebutuhan kenaikan JAD: 

1. Contoh Perhitungan AK Penyetaraan

AK Penyetaraan ditujukan untuk penilaian AK Integrasi pada dosen non-PNS. Mencakup dosen tetap pada PTN BH, PTS, dan PTS di bawah naungan Kemenag. Berikut contoh perhitungannya: 

Dosen memiliki jabatan Lektor Kepala pada AK 700 dan TMT 1 November 2022. Maka perhitungan AK Penyetaraannya adalah sebagai berikut: 

= Nilai AK s.d. Des 2022 – nilai dasar jabatan LK 

= 700 – 400 

= 300 

Baca juga: Syarat Pengangkatan Dosen dalam Jabatan Akademik Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

2. Contoh Perhitungan AK Konversi

AK Konversi didapatkan melalui proses penilaian SKP. SKP sendiri berisi rencana kegiatan pendidikan, pengabdian kepada masyarakat, dan tugas tambahan. Berikut contoh perhitungannya: 

Seorang dosen memiliki predikat SKP (hasil penilaian) sejak tahun 2023 dengan detail sebagai berikut: 

  1. Tahun 2023: Baik
  2. Tahun 2024: Sangat Baik
  3. Tahun 2025: Sangat Baik
  4. Jan – Mar 2026: Sangat Baik

AK Konversi sampai Mar 2026 = 

  • tahun 2023 = 100% x 37,5 = 37,5 2.
  • tahun 2024 = 150% x 37,5 = 56,25 3.
  • tahun 2025 = 150% x 37,5 = 56,25 4.
  • tahun 2026 = 3/12 x 150% x 37,5 = 14,06

AK Konversi = 37,5 + 56,25 + 56,25 + 14,06 

         = 164, 06 

3. Contoh Perhitungan Proporsi AK Prestasi

Sesuai penjelasan sebelumnya, AK Prestasi harus memenuhi ketentuan proporsi dalam kenaikan JAD. Berikut contoh perhitungannya: 

Seorang dosen memiliki JAD pada jenjang Lektor Kepala dengan AK 550 dan ingin mengajukan usulan kenaikan JAD ke jenjang Guru Besar pada AK 850. Maka perhitungan kebutuhan AK Prestasi agar memenuhi ketentuan proporsi adalah sebagai berikut:  

Proporsi AK Prestasi 

=  45% x (AK Guru Besar – AK Lektor Kepala) 

= 45% x (850 – 550) 

= 135 AK. 

Jadi, dosen harus memenuhi AK Prestasi minimal di 135 poin untuk memastikan ketentuan proporsi menuju jenjang Guru Besar terpenuhi. 

Baca juga: Kesalahan Dosen dalam Pemenuhan Angka Kredit untuk Kenaikan Jabatan Akademik 

Cara Memenuhi AK Kumulatif Menuju Lektor Kepala dan Guru Besar

Setelah memahami besaran angka kredit dosen untuk eligible mengajukan usulan kenaikan JAD menuju Lektor Kepala dan Guru Besar. Tentunya dosen juga perlu memahami bagaimana cara memenuhi ketentuan AK Kumulatif. Berikut detailnya: 

1. Menjalankan Tugas Pendidikan dan Pengajaran

Tugas pendidikan dipahami sebagai kegiatan dosen dalam menjalankan tugas studi lanjut dan mengikuti diklat. Sedangkan tugas pengajaran atau pelaksanaan tugas pendidikan adalah proses dimana dosen menjalankan tugas sebagai pendidik di perguruan tinggi. Seperti mengisi perkuliahan, menjadi pembimbing skripsi sampai disertasi, KKN, Program Magang, dan sebagainya. 

2. Melaksanakan Penelitian dan Optimasi Publikasi Ilmiah

Cara kedua dalam memenuhi ketentuan AK Kumulatif atau angka kredit dosen untuk kebutuhan kenaikan JAD adalah melaksanakan penelitian. Kemudian disusul dengan optimasi pada publikasi ilmiah sebagai luaran hasil penelitian tersebut. 

Dalam tugas penelitian, dosen  diwajibkan melakukan penelitian dan meraih luaran yang ditargetkan. Baik itu luaran wajib maupun luaran tambahan sekaligus. Luaran yang dicapai inilah yang dinilai sebagai kinerja penelitian. Kemudian memberi tambahan poin angka kredit. Bisa publikasi ilmiah, paten, dll sesuai ketentuan.

Baca juga: 2 Jenis Luaran Penelitian Dosen Pemula dan Kriterianya

3. Menjalankan Tugas Pengabdian kepada Masyarakat

Cara ketiga adalah menjalankan tugas pokok pengabdian kepada masyarakat. Sama seperti penelitian, adapun yang dinilai dan memberi tambahan poin angka kredit adalah luaran dari tugas pengabdian tersebut. Seperti laporan PkM dan publikasi kegiatan PkM di jurnal khusus PkM. 

4. Melaksanakan Tugas Penunjang Sesuai Ketentuan

Cara keempat adalah dengan melaksanakan tugas penunjang tri dharma. Sesuai ketentuan, tugas-tugas penunjang ini bisa diklaim dalam BKD dan penilaian angka kredit. Masuk dalam SKP dan penilaian AK Konversi. 

5. Disiplin Melaporkan BKD dan Memutakhirkan Data di SISTER

Cara terakhir adalah disiplin melaporkan BKD dan memutakhirkan data dosen di SISTER. Sebab seluruh pelaksanaan tugas akademik wajib terdata di sistem SISTER agar dosen terbaca eligible mengajukan kenaikan JAD. Jangan sampai hanya aktif di lapangan, tapi tidak disiplin administrasi dan pelaporan. 

Baca juga: Pengumuman Jadwal Pelaporan BKD Semester Genap 2025/2026 dan Persiapannya

Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Pemenuhan AK Kumulatif

Mendukung dosen dalam mengumpulkan dan sukses memenuhi seluruh ketentuan AK Kumulatif. Maka berikut beberapa kesalahan dalam pengumpulan angka kredit dosen yang harus dihindari: 

1. Penelitian Sudah Digunakan Sebelumnya

Kesalahan dalam administrasi bisa membuat kegiatan penelitian dan tri dharma lain yang sudah pernah diklaim bisa diklaim ulang. Hal ini tentunya tidak bisa dilakukan, sehingga mempengaruhi hasil penilaian AK Kumulatif menjadi tidak sesuai.

Misalnya sudah menghasilkan luaran dengan status accepted oleh suatu jurnal di tahun 2020. Pada tahun tersebut, dosen menggunakannya untuk memenuhi AK Kumulatif kenaikan JAD jenjang Lektor. Kemudian di tahun 2025 ada rencana mengajukan usulan ke jenjang Lektor Kepala dan menggunakannya kembali tanpa sadar. 

2. Kesalahan Menghitung Angka Kredit Publikasi Ilmiah

Kesalahan umum kedua adalah keliru saat menghitung angka kredit dosen, khususnya pada publikasi ilmiah. Salah satu sebab utamanya adalah saat kolaborasi dalam publikasi ilmiah tersebut. 

Pembagian angka kredit dari AK 1 buku untuk semua penulis pada dasarnya tidak sama besar. Disesuaikan dengan posisi penulis atau kontribusi keilmuannya. Nilai AK terbesar didapat penulis pertama dan penulis korespondensi. Sementara penulis pendamping atau anggota dibagi lagi setelah dipotong untuk penulis utama. 

3. Administrasi Kurang Rapi dan Tidak Lengkap

Administrasi yang tidak rapi dan tidak lengkap akan menjadikan klaim kinerja di BKD dan penilaian AK dosen menjadi tidak bisa dibuktikan. Hal ini bisa membuat klaim tersebut ditolak. 

Jadi, setiap menerima surat tugas maupun surat keterangan publikasi atau LoA jurnal. Pastikan semuanya disimpan dengan rapi, ada keterangan tanggal dan detail lainnya. Bisa secara fisik sekaligus digital agar aman. Sehingga saat pelaporan BKD dan penilaian angka kredit dijamin lancar. 

4. Belum Memahami Regulasi Terkini

Regulasi profesi dosen sangat dinamis, karena nyaris setiap tahun bahkan ada kemungkinan terjadi perubahan regulasi. Oleh sebab itu, dosen harus rajin update informasi terkini dari Kemdiktisaintek dan kementerian lain yang menaungi homebase dosen. Sehingga bisa segera dipahami dan melakukan penyesuaian. 

Adanya kesalahan tersebut, tentunya perlu dipahami agar dosen punya persiapan mengantisipasinya. Jika diantisipasi sejak dini, maka bisa lebih siap dalam mengumpulkan angka kredit dosen. Sehingga menunjang kelancaran dalam pengajuan kenaikan JAD.

Ahmad Aziz

SEO Specialist and Content Editor for Dunia Dosen.

Recent Posts

Daftar Ecourse SINTA Scopus Dunia Dosen untuk Tingkatkan Kualitas Publikasi Ilmiah!

Para dosen di Indonesia tentunya familiar dengan berbagai tantangan publikasi ilmiah. Tantangan ini tidak hanya…

1 day ago

Publikasi Jurnal SINTA 4: Manfaat, Syarat, dan Cara Submit

Memiliki riwayat publikasi jurnal SINTA 4 tentunya menjadi hal penting bagi semua dosen di Indonesia.…

4 days ago

7 Cara Meningkatkan Kualitas Publikasi Ilmiah Dosen Lengkap Beserta Indikatornya!

Kualitas publikasi ilmiah seorang dosen, tentu menjadi gambaran kualitas publikasi dan kinerja tri dharma perguruan…

5 days ago

Daftar Ecourse PDD-UKTPT untuk Lulus Serdos 2026!

Mengikuti pelatihan seperti ecourse PDD-UKTPT tentu menjadi langkah yang bisa dipertimbangkan para dosen. Sebab dalam…

5 days ago

Persiapan Serdos 2026: 7 Hal Penting agar Dosen Lebih Siap Lulus!

Dalam pengembangan karir akademik dosen, tidak hanya fokus memangku jabatan akademik. Akan tetapi juga mewajibkan…

7 days ago

Pengumuman Jadwal Pelaporan BKD Semester Genap 2025/2026 dan Persiapannya

Jadwal pelaporan untuk BKD di semester genap tahun ajaran 2025/2026 sudah resmi diterbitkan Kemdiktisaintek. Para…

7 days ago