Dosen di Indonesia memiliki kewajiban untuk mengikuti dua jenis pelatihan. Yakni Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) dan Applied Approach (AA). PEKERTI AA, sekali lagi wajib diikuti semua dosen. Khususnya yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Dua pelatihan wajib ini sudah mulai diselenggarakan dan diikuti dosen sejak tahun 2021. Memasuki tahun 2026, Kemdiktisaintek menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan PEKERTI dan AA. Berikut informasinya.
Program PEKERTI adalah pelatihan dasar bagi dosen pemula atau dosen yang belum mengikuti pelatihan pedagogik formal. Sementara program AA adalah pelatihan lanjutan setelah PEKERTI untuk pengembangan perangkat pembelajaran, evaluasi pembelajaran, dan pemanfaatan teknologi dalam proses instruksional.
Dua jenis pelatihan ini sama-sama bertujuan mengasah atau mengembangkan 4 kompetensi dasar dosen. Mencakup kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kompetensi kepribadian. Sehingga 4 kompetensi dasar ini menjadi capaian program PEKETI AA,
Pemerintah melalui Kemdiktisaintek mewajibkan semua dosen di Indonesia mengikuti program PEKERTI AA tentunya bukan tanpa alasan. Ada banyak arti penting dari keikutsertaan dosen dalam 2 program pelatihan tersebut. Seperti:
Penyelenggaraan PEKERTI dan juga AA memiliki tujuan utama mendukung penguasaan dan penguatan kompetensi dasar dosen. Tidak hanya kompetensi pedagogik, akan tetapi 3 kompetensi dasar lainnya.
Melalui tujuan ini, pelatihan wajib tersebut diharapkan bisa membantu dosen meningkatkan kompetensinya. Sehingga menunjang pelaksanaan tri dharma, tugas penunjang, dan tugas tambahan tanpa kendala yang berarti.
Baca selengkapnya: 4 Kompetensi Utama Dosen Berdasarkan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025
Keterampilan ini dibutuhkan dosen untuk menyelenggarakan pembelajaran yang efektif dan melibatkan teknologi dengan bijak serta tidak ada pelanggaran etika. Keterampilan instruksional dosen tersebut mencakup kemampuan dosen untuk perancangan pembelajaran berbasis capaian pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran yang efektif, serta asesmen dan evaluasi yang terukur.
PEKERTI dan AA membantu dosen menguatkan kompetensi dasar dalam melaksanakan seluruh tugas akademik. Terutama dalam kegiatan penyelenggaraan pembelajaran.
Melalui kompetensi pedagogik yang lebih kuat, dosen bisa lebih mudah menyelenggarakan pembelajaran yang efektif. Sehingga mutu proses dan hasil pembelajaran lebih optimal sesuai dengan target capaian yang sudah ditetapkan.
Arti penting lainnya, program PEKERTI dan AA membantu dosen lebih berkontribusi dalam meningkatkan mutu lulusan perguruan tinggi. Sebab dosen memiliki kompetensi lebih dalam menyelenggarakan pembelajaran bermutu tinggi. Sehingga mahasiswa bisa lebih mudah memahami materi perkuliahan yang disampaikan.
Baca selengkapnya: Pelatihan Pekerti-AA: Apa Pentingnya untuk Dosen?
Dalam Kepdirjendikti No. 35/B/KPT/2026 juga mencantumkan detail persyaratan penyelenggaraan PEKERTI AA. Persyaratan ini mencakup syarat dosen selaku peserta program, syarat perguruan tinggi penyelenggara, dan syarat untuk instruktur dan fasilitator program. Berikut rinciannya:
Bagi dosen yang belum mengikuti PEKERTI dan AA, baik salah satu maupun keduanya. Maka perlu memahami apa saja syarat untuk menjadi peserta di dua program pelatihan tersebut. Berikut detailnya:
Penyelenggara program PEKERTI AA di tahun 2026 adalah perguruan tinggi di Indonesia, baik PTN maupun PTS. Namun, setiap perguruan tinggi penyelenggara harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Kemdiktisaintek. Persyaratan tersebut antara lain:
Perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan tersebut, bisa mengajukan sebagai penyelenggaa PEKERTI maupun AA melalui laman resmi Kemdiktisaintek. Jika memenuhi syarat dan proses seleksi, maka akan disahkan sebagai penyelenggara melalui penerbitan SK Dirjen Dikti. Secara berkala, setiap 4 tahun sekali juga akan dievaluasi kinerja sebagai penyelenggara oleh Direktorat Sumber Daya
Materi program PEKERTI AA disampaikan oleh instruktur dan fasilitator. Bedanya, instruktur memiliki tugas memberikan materi pelatihan. Sedangkan fasilitator memiliki tugas membantu dan memfasilitasi kegiatan pelatihan. Berikut syarat yang harus dipenuhi instruktur maupun fasilitator:
Sesuai penjelasan sekilas sebelumnya, Kepdirjendikti No. 35/B/KPT/2026 menjadi juknis dalam penyelenggaraan program PEKERTI AA. Secara garis besar, berikut adalah ketentuan penyelenggaraan PEKERTI maupun AA di tahun 2026:
Blended learning merupakan metode penyampaian materi pelatihan secara daring (online) dan juga secara luring (offline). Materi daring disampaikan memakai teknologi Learning Management System (LMS) atau Massive Open Online Courses (MOOC). Praktis, perguruan tinggi penyelenggara wajib memiliki kapasitas untuk mendukung blended learning tersebut.
Baca juga: Sintak Blended Learning Menurut Ahli dan Tantangannya
PEKERTI AA yang diselenggarakan secara blended learning juga diatur komposisinya oleh Kemdiktisaintek. Dalam program PEKERTI, kelas daring sekitar 40% dan sisa di 60% diisi dengan kelas luring. Sementara pada program AA, kelas daring 45% dan luring sebesar 55%. Berikut ilustrasinya:
Tak hanya mengatur komposisi kelas daring dan luring dalam penyelenggaraan PEKERTI AA. Dalam Kepdirjendikti No. 35/B/KPT/2026 juga mengatur materi yang harus disampaikan ke peserta program. Berikut rinciannya:
Baca juga: Kurikulum Outcomes Based Education (OBE): Regulasi, Manfaat, Tahap Implementasi
Dosen yang memenuhi syarat menjadi peserta PEKERTI maupun AA dan mengikuti kegiatan pelatihan tidak menjamin lulus. Sebab dalam Kepdirjendikti No. 35/B/KPT/2026 juga mengatur ketentuan kelulusan. Terdapat 3 poin yang harus dipenuhi agar dosen dinyatakan lulus. Yaitu:
Sebagai informasi tambahan, pelaksanaan isi dari juknis PEKERTI AA di dalam Kepdirjendikti No. 35/B/KPT/2026 dimulai pada 1 Juni 2026 mendatang. Jadi, dosen yang mengikuti salah satu program atau keduanya pada Juni 2026 dan seterusnya harus memperhatikan ketentuan yang dicantumkan.
Para dosen yang berencana mengajukan usulan kenaikan jabatan dosen di tahun 2026 bisa mulai mempersiapkan…
Penyelenggara PEKERTI dan AA adalah dari perguruan tinggi di Indonesia (PTN dan PTS). Namun, tidak…
Publikasi dalam bentuk jurnal menjadi salah satu kiat menyebarluaskan hasil penelitian. Sekaligus menjadi bentuk kontribusi…
Bagi dosen, Google Scholar bukan sekedar tempat untuk mencari referensi ilmiah. Namun, memiliki fungsi yang…
Bagi dosen yang berencana mengajukan kenaikan jenjang jabatan akademik menuju Lektor Kepala di tahun 2026.…
Salah satu kunci untuk meraih hibah penelitian, adalah menyusun proposal usulan yang kuat dan terarah.…