Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Beasiswa Daerah Afirmasi LPDP Tahun 2025, Cek Apa Daerah Anda Termasuk

Beasiswa Daerah Afirmasi

Salah satu jalur yang dibuka dalam program Beasiswa LPDP 2025 adalah Beasiswa Afirmasi yang terbagi menjadi empat jalur yang mencakup Beasiswa Penyandang Disabilitas, Beasiswa Putra-putri Papua, Beasiswa Daerah Afirmasi, dan Beasiswa Prasejahtera. 

Bagi siapa saja yang tinggal atau berdomisili di daerah yang masuk daftar daerah afirmasi, Anda bisa mendaftar program Daerah Afirmasi. Tahun ini, total ada 127 Kabupaten dari 25 Provinsi yang masuk daerah afirmasi. Jumlah ini naik dibanding penyelenggaraan tahun 2024 yang hanya 96 Kabupaten dari 15 Provinsi. Cek apakah daerah Anda termasuk!

Apa Itu Beasiswa Daerah Afirmasi?

Program Beasiswa Daerah Afirmasi dalam Beasiswa LPDP adalah program beasiswa magister dan doktor yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang berasal dari daerah afirmasi. 

Sesuai dengan definisi tersebut, program atau jalur satu ini ditujukan khusus untuk pendaftar dari daerah afirmasi. Berbeda dengan beasiswa LPDP jenis lain, misalnya Beasiswa Reguler yang terbuka untuk pendaftar dari semua daerah di Indonesia. 

Perbedaan lain antara beasiswa reguler dan beasiswa daerah afirmasi adalah fasilitas tambahan yang diterima peserta yang lolos seleksi. Penerima Beasiswa Afirmasi, termasuk Daerah Afirmasi diberikan program khusus peningkatan kemampuan bahasa asing, yakni Program Pengayaan Bahasa

Pihak LPDP juga merilis daftar daerah mana yang masuk daerah afirmasi. Tahun ini ada 127 Kabupaten dari 25 Provinsi masuk daerah afirmasi. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, jumlah ini naik dibanding tahun sebelumnya yang hanya berisi 96 Kabupaten dari 15 Provinsi di Indonesia. 

Daerah Afirmasi dalam Beasiswa LPDP

Berikut adalah daftar Kabupaten dan Provinsi di Indonesia yang masuk daftar daerah afirmasi dalam beasiswa LPDP: 

Provinsi yang termasuk daerah afirmasi beasiswa LPDP
Provinsi yang termasuk daerah afirmasi beasiswa LPDP
Provinsi yang termasuk daerah afirmasi beasiswa LPDP

Skema

Berikut adalah penjelasan rinci mengenai seluruh skema di jalur ini: 

  1. Beasiswa Daerah Afirmasi diberikan untuk jenjang pendidikan:
    • Magister program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, 
    • Doktor program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan, 
    • Ketentuan tentang program Double Degree/Joint Degree diatur tersendiri dalam Buku Panduan Program Double Degree/Joint Degree Tahun 2025. 
  2. Pendaftar Beasiswa Daerah Afirmasi yang telah mempunyai dan mengunggah LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri sesuai dengan LoA Unconditional tersebut dan masuk daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP.
  3. Pendaftar Beasiswa Daerah Afirmasi yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun. 
  4. Pendaftar Beasiswa Daerah Afirmasi dapat memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan/atau program studi/subjek di luar daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP, dengan ketentuan hanya dapat memilih satu Perguruan Tinggi Tujuan, wajib mengunggah LoA Unconditional dan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa Perguruan Tinggi Tujuan memenuhi kriteria sebagai unggulan terbaik berdasarkan:
    • Penilaian lembaga/instansi profesi keahlian, atau
    • Penilaian lembaga independen pemeringkat dunia yang kredibel dan memiliki reputasi baik.
  5. Hasil persetujuan atas Perguruan Tinggi Tujuan dan/atau studi/subjek di luar daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP dilakukan oleh LPDP pada tahapan seleksi administrasi.

Komponen Biaya

Jika dilihat dari sisi komponen pendanaan yang tercakup dalam jalur Beasiswa Daerah Afirmasi. Pada dasarnya sama seperti jalur lain dalam Beasiswa LPDP yang mencakup dana pendidikan dan dana pendukung. Berikut rincian biaya yang di-cover LPDP: 

  1. Dana Pendidikan: 
    • Dana Pendaftaran 
    • Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal 
    • Dana Tunjangan Buku 
    • Dana Penelitian Tesis/Disertasi 
    • Dana Seminar Internasional 
    • Dana Publikasi Jurnal Internasional. 
  2. Dana Pendukung: 
    • Dana Transportasi 
    • Dana Aplikasi Visa 
    • Dana Asuransi Kesehatan 
    • Dana Kedatangan 
    • Dana Hidup Bulanan 
    • Dana Lomba Internasional 
    • Dana Tunjangan keluarga (khusus Doktor) 
    • Dana keadaaan darurat (jika diperlukan). 

Persyaratan

Pada jalur Beasiswa Daerah Afirmasi terdapat dua kategori persyaratan, yakni persyaratan umum dan persyaratan khusus. Berikut penjelasannya: 

a. Persyaratan Umum

Berikut adalah daftar persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh seluruh pendaftar Beasiswa LPDP, termasuk jalur Daerah Afirmasi: 

  1. Warga Negara Indonesia. 
  2. Telah menyelesaikan studi:
    • Program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa jenjang magister; 
    • Program magister (S2), dokter spesialis, atau dokter subspesialis untuk beasiswa jenjang doktor, atau 
    • Diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.
  3. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: 
    • Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi Tujuan, dan 
    • Memenuhi seluruh kriteria persyaratan sebagai pendaftar program beasiswa jenjang doktor (S3) beasiswa LPDP.
  4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang doktor. 
  5. Pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP diutamakan bagi yang melampirkan surat kesediaan menjadi promotor dan/atau co-promotor jika pendaftar telah mendapatkan persetujuan promotor dan/atau co-promotor dengan mengacu pada contoh format surat usulan/rekomendasi sebagaimana lampiran. 
  6. Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.
  7. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
    • Hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman Penyetaraan Ijazah Luar Negeri (PILN) Kemdikbud atau Kementerian Agama melalui laman Penyetaraan Ijazah Kemenag.
    • Hasil konversi IPK dari dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman Penyetaraan Ijazah Luar Negeri (PILN) Kemdikbud atau Kementerian Agama melalui laman Penyetaraan Ijazah Kemenag;
    • Tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar
  8. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
    • Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh.
    • Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi melalui kanal tiket bantuan LPDP pada tautan Bantuan LPDP Kemdikbud.
    • Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan penerima beasiswa. 
    • Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa. 
    • Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
  9. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis/dokter subspesialis dapat mendaftar program magister atau sebaliknya pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) program magister dapat mendaftar program dokter spesialis/dokter subspesialis, dengan ketentuan:
    • Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib menyelesaikan jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum melakukan penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa. 
    • Pendaftar wajib menyerahkan ijazah atau surat keterangan lulus dari perguruan tinggi jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa. 
    • Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa jika telah melebihi batas waktu penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa, yang telah ditetapkan oleh LPDP
  10. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister, doktor, dokter spesialis dan dokter subspesialis baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama, dan dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut. 
  11. Melampirkan surat rekomendasi sesuai dengan persyaratan masing-masing program yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua cara:
    • Surat rekomendasi online form, disampaikan dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP, atau
    • Surat rekomendasi offline form (unggahan) yang ditandatangani oleh pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data bulan dan tahun surat tersebut diterbitkan atau ditandatangani (contoh format terlampir).
  12. Bagi pendaftar berstatus PNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:
    • Mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP, dan 
    • Mencantumkan nama lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
  13. Bagi pendaftar yang merupakan lulusan Sekolah Kedinasan yang belum diangkat menjadi CPNS diperbolehkan mendaftar dengan mengunggah surat keterangan dari Kementerian/Lembaga yang menaungi sekolah tersebut dan menjelaskan bahwa pendaftar sedang dalam proses pengangkatan CPNS dan mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP sebagai pengganti surat usulan dari institusi pendaftar. 
  14. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada MABES TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
  15. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada MABES POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
  16. Memilih perguruan tinggi tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
  17. Beasiswa LPDP hanya diperuntukkan bagi kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
    • Kelas Eksekutif, 
    • Kelas Khusus, 
    • Kelas Karyawan,
    • Kelas Jarak Jauh, 
    • Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk, 
    • Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri, 
    • Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau 
    • Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
  18. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin tertera pada lampiran). 
  19. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran. 
  20. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
  21. Menulis proposal penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor. 
  22. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

b. Persyaratan Khusus

Berikut adalah sejumlah persyaratan khusus untuk mendaftar di jalur Beasiswa Daerah Afirmasi: 

  1. Pendaftar bertempat tinggal di daerah afirmasi yang dibuktikan dengan:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan
    • Surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa.
  2. Pendaftar telah:
    • Menamatkan pendidikan dasar dan/atau menengah dari daerah afirmasi yang dibuktikan dengan ijazah; atau
    • Telah tinggal sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun di daerah afirmasi yang dibuktikan dan dinyatakan dalam surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa.
  3. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
    • Pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun. 
    • Pendaftar jenjang pendidikan doktor berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
  4. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pendaftar jenjang magister wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 2,5 pada skala 4 atau yang setara dan dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir. 
    • Pendaftar jenjang pendidikan Doktor wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0 pada skala 4 atau yang setara dan dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir. 
    • Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
  5. Pendaftar beasiswa dalam negeri tidak dipersyaratkan memiliki sertifikat kemampuan Bahasa Inggris. 
  6. Pendaftar beasiswa luar negeri mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (24 Maret 2025). Sertifikat diterbitkan oleh:
    • ETS (www.ets.org); 
    • PTE Academic (www.pearsonpte.com); 
    • IELTS (www.ielts.org); 
    • Duolingo (englishtest.duolingo.com), atau 
    • Test of English Proficiency/TOEP (plti.co.id).
      dengan ketentuan sebagai berikut:
      • Pendaftar program Magister Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL® ITP 500, TOEFL iBT® 61; PTE Academic 50, IELTS™ 6.0, Duolingo English Test 95, TOEP 500. 
      • Pendaftar program Doktor Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL® ITP 500, TOEFL iBT® 61; PTE Academic 50, IELTS™ 6.0, Duolingo English Test 95, TOEP 500.
      • Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia. 
  7. Melampirkan surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi (dapat memilih online form atau unggah). 
  8. Diutamakan bagi pendaftar yang merupakan anggota keluarga dengan kondisi:
    • Orang pertama dan satu-satunya di keluarganya mendapatkan gelar Sarjana (S1), atau 
    • Orang pertama dan satu-satunya di keluarganya yang mengejar gelar Magister.
      dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan surat pernyataan dari pendaftar yang menjelaskan salah satu kondisi tersebut. dengan dibubuhi materai Rp 10.000.

Tertarik mendaftar beasiswa LPDP? Lengkapi persyaratan beasiswa LPDP dengan membaca informasi berikut:

Jadwal & Tahap Seleksi

Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 untuk semua jalur dibuka bersamaan, termasuk untuk Beasiswa Daerah Afirmasi. Tahap pertama sudah resmi dibuka sejak 17 Januari 2025 dan akan ditutup pada 17 Februari 2025 mendatang. Berikut rincian jadwal di tahap pertama: 

  • Pendaftaran Seleksi: 17 Januari – 17 Februari 2025
  • Seleksi Administrasi: 18 Februari – 6 Maret 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 7 Maret 2025
  • Pengajuan Sanggah: 8 – 10 Maret 2025
  • Pengumuman Hasil Sanggah: 24 Maret 2025
  • Seleksi Bakat Skolastik: 14 – 28 April 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik: 2 Mei 2025
  • Seleksi Substansi: 6 Mei – 5 Juni 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 19 Juni 2025
  • Periode Perkuliahan paling cepat: Juli 2025. 

Bagi siapa saja yang ingin masuk ke jalur Beasiswa Daerah Afirmasi tahun ini dan memang memenuhi persyaratan, silakan segera melakukan pendaftaran di tahap pertama. Berikut adalah 3 tahapan dalam proses pendaftaran: 

  1. Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP.
  2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran. 
  3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran

Bagi pendaftar yang memiliki LoA, maka wajib sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pihak LPDP. Diantaranya adalah: 

  1. LoA Unconditional sekurang-kurangnya mencantumkan nama lengkap, jenjang studi, program studi, dan memuat informasi waktu bulan dan tahun memulai studi sesuai ketentuan LPDP. 
  2. Perguruan tinggi dan program studi harus sesuai dengan pilihan pada aplikasi pendaftaran.
  3. LoA Unconditional yang dapat diterima oleh LPDP adalah LoA tanpa persyaratan untuk studi di perguruan tinggi, kecuali persyaratan berupa:
    • Persyaratan sponsor pendanaan, 
    • Persyaratan dokumen fisik ijazah, 
    • Persyaratan dokumen fisik transkrip nilai jenjang sebelumnya, dan/atau 
    • Persyaratan tambahan lain yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju. 
  4. Pendaftar Beasiswa LPDP yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari perguruan tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional. 
  5. Bagi pendaftar Beasiswa LPDP dengan skema double degree/joint degree dapat melampirkan LoA Unconditional dari perguruan tinggi luar negeri dan/atau dalam negeri yang menyatakan program double degree/joint degree. 
  6. Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.

Tertarik mengikuti beasiswa LPDP? Ikuti tips berikut untuk perbesar peluang lolos:

Di tag :