Asesor Laporan Kinerja Dosen (LKD) Politeknik Negeri Tanah Laut (Politala), Kalimantan Selatan, Nuryati, ST., M.Eng., mengatakan di Politala semua yang berprofesi dosen memiliki kewajiban membuat LKD-BKD. Karena LKD-BKD merupakan rincian sejumlah tugas yang wajib dilaksanakan oleh seorang dosen untuk memenuhi tugas pokok dan fungsinya sebagai seseorang dosen dan memenuhi tridharma perguruan tinggi.
Perbedaan LKD-BKD
Ketika masih saja ada yang merasa bingung membuat LKD-BKD, Nuryati pun menjelaskan pengertiannya terlebih dahulu. Laporan Kinerja Dosen atau LKD adalah pelaporan kinerja dosen berupa tridharma perguruan tinggi yang sudah dosen lakukan selama 1 Semester.
Bedanya, BKD (Beban Kerja Dosen) adalah target seorang dosen dalam memenuhi tugas tridharma Perguruan Tinggi yang akan dilakukan di 1 semester berikutnya. Jadi BKD bisa dikatakan sebagai target capaian dosen selama 1 semester ke depan.
Nuryati mengaku, tugasnya dalam LKD-BKD adalah sebagai dosen yang membuat LKD-BKD sekaligus sebagai asesor LKD bagi dosen yang belum sertifikasi dosen (serdos). Karena di Politala, baik dosen serdos maupun belum diwajibkan dan membuat LKD-BKD.
Syarat Membuat LKD-BKD
Nuryati menjelaskan, semua dosen di Politala memiliki kewajiban membuat LKD-BKD. Karena LKD dan BKD merupakan rincian sejumlah tugas yang wajib dilaksanakan oleh seorang dosen untuk memenuhi tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen yang memenuhi tridharma perguruan tinggi, yang terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan ilmu, serta pengabdian pada masyarakat.
Ia melanjutkan, untuk pelaksanaan penyusunan LKD dan BKD waktunya bersamaan tetapi beda periode. “Misalnya periode semester ganjil (Agustus-Januari), dan genap (Februari-Juli) maka LKD dibuat akhir semester ganjil yaitu di akhir Januari sedangkan BKD disusun di akhir Januari. Sehingga dosen juga sudah bisa menyusun target kinerja dosen sampai dengan akhir Juli,” jelasnya.
Dosen teknik kimia ini mengatakan, semua kegiatan dosen di tiap semester harus dilaporakan dalam LKD dan semua kegiatan yang akan direncanakan di semester berikutnya dicantumkan dalam BKD. Batas rentang sks BKD-LKD adalah antara 12 sks – 16 sks persemester (atau 37,5 jam – 56,25 jam atau 13,2 sks – 20 sks, berdasarkan Permenristekdikti 51 Tahun 2018). Acuan penetapan penghitungan sks diatur secara terperinci pada lampiran Rubrik Penilaian Beban Kerja Dosen.
Adapun kriteria penilaian dari besarnya sks dari 3 kegiatan utama dan penunjang yang meliputi;
- Pendidikan dan pengajaran
- Penelitian
- Pengabdian kepada masyarakat
- Kegiatan penunjang kegiatan akademik dosen.
Sistem Pelaporan dan Penilaian
Dalam prosedur membuat LKD-BKD dengan menggunakan aplikasi BKD/LKD. Untuk proses pengumpulan Nuryati mengatakan biasanya diatur oleh bagian kepegawaian di masing-masing institusi. Tetapi secara umum pengumpulan LKD pada akhir semester berjalan, dan BKD di awal semester yang akan dijalani.
Dosen lulusan S2 Teknik Kimia UGM ini mengungkapkan, LKD dinilai oleh Asesor Beban Kerja Dosen dengan kriteria bidang ilmu yang sebidang dengan dosen yang dinilai, dan sudah memiliki NIRA (Nomor Induk Regristrasi Asesor) dan daftar nama serta bidang ilmu sudah tersedia pilihan pada Aplikasi BKD dan LKD.
“Sistem penilaian berprinsip pada pemenuhan kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi, rencana kegiatan tridharma pada BKD maupun realisasi LKD tidak diperkenankan kurang dari 12 sks (batas minimum),” ungkapnya.
Teknis Penyusunan dan Pengumpulan
Jika di dalam penyusunan LKD maupun BKD dalam bidang pengajaran lebih dari 12 SKS, atau penelitian maupun kegiatan pengabdian tidak diisi (kosong), maka di dalam aplikasi akan berwarna merah, dan di dalam lembar kesimpulan baik BKD maupun LKD, maka dosen tersebut tidak memenuhi syarat Undang-Undang.
Lebih lanjut ia mengatakan, pengumpulan LKD dan BKD menjadi tanggung jawab masing-masing dosen dan bagian kepegawaian. Biasanya bagi dosen yang sudah tersertifikasi menjadi syarat untuk pencairan tunjangan sertifikasi. “Sehingga pengumpulannya saya rasa tidak ada kendala,” katanya.
Kriteria yang harus dipenuhi di dalam LKD dan BKD adalah memenuhi batas rentang sks BKD-LKD adalah antara 12 sks – 16 sks. Jika ada seorang dosen dengan beban mengajar lebih dari 12 sks, maka kelebihan jam mengajar dosen tersebut bisa dianggap sebagai kelebihan jam mengajar. Supaya di dalam aplikasi memenuhi syarat maka dituliskan sebagai beban lebih.
Saran dari Asesor LKD
Sebagai dosen yang memiliki kewajiban membuat LKD sekaligus juga sebagai asesor, Nuryati mengimbau kepada seluruh dosen terutama untuk dosen pemula diharuskan bisa menghitung konversi beban kerja dosen ke dalam beban sks. Sehingga dosen yang baru membuat BKD-LKD harus belajar terlebih dahulu dalam menyusunnya, baik unsur pengajaran dengan komposisi teori dan praktikum.
“Dosen harus bisa mengkonversi dari jam ke sks, begitu juga penelitian dan pengabdian. Setiap perguruan tinggi akan ada sosialisasi penyusunan BKD dan LKD tetapi tidak rutin diadakannya. Biasanya kalau di Politala sharing dengan dosen-dosen senior di tiap prodi,” pungkasnya. (duniadosen.com/titisayuw)