Apa Saja Sanksi Tidak Mengisi BKD? Berikut Penjelasan dan Tips Menghindarinya 

sanksi-tidak-mengisi-bkd
Apa Saja Sanksi Tidak Mengisi BKD? Berikut Penjelasan dan Tips Menghindarinya

Menyusun laporan BKD baik dalam bentuk RKD (Rencana Kinerja Dosen) dan juga LKD (Laporan Kinerja Dosen) diketahui bersifat wajib. Khususnya bagi dosen-dosen yang memenuhi syarat untuk memenuhi target BKD sesuai ketentuan. Jadi, apa sanksi apabila dosen mangkir? Berikut informasinya. 

Dosen Mana Saja yang Wajib Melaporkan BKD? 

Selama dosen statusnya dosen tetap aktif di SISTER maupun PDDikti maka wajib menyusun laporan BKD. Termasuk jika dosen sedang tugas belajar atau izin belajar. Kewajiban pelaporan BKD dosen yang sedang studi tersebut diisi dengan progres studinya. 

Jadi, jika dosen tersebut status kepegawaiannya dosen tidak tetap. Kemudian sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara dan dosen tidak aktif. Misalnya karena resign, memasuki masa pensiun, meninggal dunia, dan sebab lainnya. Maka tidak berkewajiban menyusun laporan BKD. 

Baca selengkapnya: Pengertian, Cara Pengisian, Kendala, dan Contoh Laporan BKD

Sanksi Tidak Melaporkan dan/atau Memenuhi Target BKD 

Berhubung pelaporan BKD sifatnya wajib. Maka apa sanksi tidak mengisi BKD di laman SISTER? Jawabannya adalah menerima sanksi sebagaimana saat dosen mendapat nilai TM (Tidak Memenuhi) dari asesor BKD. Sanksi yang diberikan ada 4 bentuk, yaitu: 

1. Mendapat Teguran Lisan 

Sanksi pertama yang bisa diterima dosen jika mangkir dalam mengisi laporan BKD di SISTER adalah mendapat teguran lisan. Jadi, dosen bisa saja dipanggil oleh pimpinan dan dimintai pertanggung jawaban serta ditegur secara langsung. Sebab mangkir dari kewajiban akademik tentunya adalah kesalahan. 

2. Mendapat Teguran Tertulis 

Umumnya teguran ini diberikan jika kesalahan terjadi untuk kedua kalinya. Bisa juga di kesalahan perdana dan dinilai oleh pimpinan lebih efektif diberi teguran tertulis. 

Jadi, dosen yang mangkir dari kewajibannya akan menerima surat dari pimpinan yang berisi teguran atas kelalaiannya tersebut. Surat teguran ini tentu perlu diperhatikan sebagai evaluasi agar sanksi tidak naik ke level lebih tinggi. 

3. Tunjangan Sertifikasi Dosen Tidak Cair 

Dosen yang gagal memenuhi target BKD maupun yang mangkir dari kewajiban pelaporan maka otomatis mendapat nilai TM dan tidak menerima tunjangan sertifikasi (tunjangan profesi). 

Tunjangan ini baru kembali diterima dosen jika sudah memenuhi BKD atau sudah kembali aktif melaporkan BKD. Jadi, bagi para dosen yang menantikan tunjangan profesi cair tepat waktu maka harus disiplin melaporkan BKD dan memenuhinya. 

Baca juga: Ini Ketentuan Baru dalam Penyetaraan Tunjangan Dosen Non-ASN dan Cara Perhitungannya

4. Tunjangan Kehormatan Tidak Cair

Sanksi tidak mengisi BKD atau tidak memenuhi target sesuai ketentuan berikutnya adalah tidak menerima tunjangan kehormatan. Jika dosen mangkir dalam melaporkan kinerjanya, otomatis BKD dianggap tidak memenuhi.

Sanksinya, tunjangan ini gagal diterima oleh dosen. Tunjangan akan kembali cair jika dosen sudah memenuhi BKD dan melaporkan kinerjanya sesuai ketentuan Kemdiktisaintek di SISTER. 

Tips Disiplin dalam Pelaporan BKD di Tengah Kesibukan Akademik 

Untuk memastikan terhindar dari sanksi tidak mengisi BKD karena otomatis mendapat nilai TM dari asesor BKD. Maka dosen harus berusaha disiplin menyusun laporan BKD tersebut meski punya agenda akademik yang cukup padat. Berikut beberapa tipsnya: 

1. Update Jadwal Laporan BKD Jauh-Jauh Hari 

Penyusunan laporan BKD, baik untuk RKS maupun LKD mengikuti jadwal yang ditetapkan Kemdiktisaintek. Sehingga tidak bisa dilakukan setiap saat oleh dosen di laman SISTER. 

Meskipun begitu, dosen bisa menyiapkan beberapa hal yang menunjang pelaporan di luar laman SISTER. Misalnya mencatat seluruh kinerja yang telah dilakukan sesuai RKD yang disusun di awal semester. Kemudian merapikan bukti kinerja, dan lain sebagainya. 

Supaya lebih siap dari awal dan bisa menyusun laporan sejak jadwal dirilis sehingga punya waktu memadai untuk menyelesaikan laporan tersebut. Maka jadwal pelaporan harus diakses secepatnya. 

Rutin mengecek website resmi Kemdiktisaintek dan akun media sosialnya. Kemudian berkomunikasi dengan pimpinan atau operator perguruan tinggi, komunikasi dengan rekan sejawat, dan sebagainya. 

Semakin cepat mengetahui kapan pelaporan BKD bisa mulai disusun. Semakin cepat pula laporan dibuat sehingga bisa selesai tepat waktu sebelum deadline. Dosen juga punya waktu lebih untuk memeriksa laporan sebelum disimpan ke sistem SISTER. 

Baca selengkapnya: Tak Perlu Bingung, Ini Cara Pengisian BKD di SISTER Cloud

2. Memasukan Jadwal Pelaporan BKD ke Agenda Kegiatan 

Setiap dosen tentunya punya agenda kegiatan, baik itu dibuat harian maupun mingguan sebagai bagian dari manajemen waktu. Jadwal pelaporan BKD yang sudah diterbitkan Kemdiktisaintek sebaiknya masuk ke agenda kegiatan tersebut. Tujuannya agar dosen rutin mengecek agenda dan tidak mudah lupa pada jadwal pelaporan. 

Ketahui juga: Pengumuman Jadwal Pelaporan BKD Semester Genap 2025/2026 dan Persiapannya

3. Menyusun Rencana Kegiatan Akademik Setiap Semester 

Ada kalanya mangkir dari tugas pelaporan BKD karena belum mengoptimalkan kinerja. Jadi, dosen dari awal mungkin sudah tahu tidak memenuhi target. Sehingga enggan melakukan pelaporan. 

Menghindari sanksi karena kondisi seperti ini, dosen perlu menyusun rencana kegiatan akademik dari awal semester. Sehingga bisa tahu apa saja yang akan dikerjakan dan bagaimana merealisasikan rencana tersebut. 

Adanya rencana yang jelas dan rasional, membantu dosen memenuhi target BKD. Sehingga tinggal fokus menunggu jadwal pelaporan untuk menyusun RKD hingga LKD tepat waktu serta sesuai ketentuan. 

4. Merapikan Seluruh Bukti Kinerja Akademik 

Sesuai penjelasan sebelumnya, dalam laporan BKD dosen tidak hanya melakukan klaim pada rencana kerja di RKD yang disusun sebelumnya. Akan tetapi juga melengkapi klaim kinerja tersebut dengan bukti sesuai ketentuan. 

Jadi, dosen dituntut untuk rapi secara administrasi. Semua bukti dari kinerja dalam satu semester harus tersimpan baik. Jadi, bisa dijadikan bukti penunjang agar penilaian dari asesor optimal. 

Dosen yang kurang rapi dalam administrasi cenderung kesulitan dalam proses pelaporan. Dampaknya, ada niatan untuk mangkir dari kewajiban tersebut. Jadi, usahakan selalu rapi secara administrasi dan siapkan satu tempat khusus untuk menyimpan seluruh bukti kinerja. Sehingga tidak tercecer di tempat lain. 

5. Menyiapkan Bukti Kinerja untuk Menunjang Pelaporan BKD 

Dosen perlu menyiapkan bukti penunjang secara digital. Sebab pelaporan BKD secara daring di laman SISTER. Dari seluruh kinerja akademik selama satu semester, mungkin ada banyak bukti kinerja yang dimiliki dosen. Akan butuh waktu lumayan jika dikerjakan terlalu mepet tenggat waktu pelaporan. 

Jadi, siapkan jauh-jauh hari. Misalnya sejak bukti diterima, misalnya surat tugas dari pimpinan. Bisa langsung di scan kemudian ditaruh di folder khusus. Seluruh bukti dilakukan digitalisasi serupa dan masuk ke folder yang sama. Jangan lupa setiap file diberi nama sesuai nama dokumen agar tidak tertukar. 

6. Tidak Menunda Kewajiban Melaporkan BKD 

Kesibukan akademik yang padat dan urusan di luar akademik tentu sudah menyita waktu. Jadi, kondisi akan semakin parah dimana pekerjaan menumpuk jika dosen membiasakan diri menunda pekerjaan. Pelaporan BKD jika sudah bisa mulai dilakukan, maka segera dikerjakan. 

Tidak perlu menunggu tenggat waktu sudah mepet. Hal ini sekaligus mengantisipasi ada gangguan pada sistem di SISTER. Jadi, jika memungkinkan laporan sudah harus diselesaikan meski tenggat waktunya masih panjang. 

7. Mengatur Pengingat Jadwal Pelaporan BKD 

Menghindari kemungkinan lupa dan melewatkan jadwal pelaporan BKD. Maka dosen perlu memiliki atau mengatur pengingat. Mulai dari memasukan pelaporan ke agenda kegiatan, alarm di smartphone, sampai meminta rekan sejawat mengingatkan. Sehingga mencegah lupa dan laporan selesai tepat waktu. 

Tugas akademik dosen memang cukup padat dan kompleks. Kondisi ini yang membuat dosen rentan lupa dengan jadwal pelaporan BKD. Oleh sebab itu, memiliki reminder baik dalam bentuk aplikasi atau kerjasama dengan rekan sejawat sangat dianjurkan. Sekaligus menerapkan tips lain yang dijelaskan, sehingga terhindar dari sanksi tidak mengisi BKD. 

sumber: 

  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2021). Keputusan Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 12/E/KPT/2021 Tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen. https://lldikti6.id/wp-content/uploads/2022/02/Salinan-Kepdirjendikti-tentang-PO-BKD_compressed.pdf
  2. Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD) Tahun 2021. (2026). Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. Diakses pada 3 Agustus 2026 dari https://dpsdm.umsida.ac.id/pedoman-operasional-beban-kerja-dosen-po-bkd-tahun-2021/
  3. Informasi Umum Beban Kerja Dosen (BKD). (2025). Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi. Diakses pada 3 Agustus 2026 dari https://sister.kemdiktisaintek.go.id/pusat_informasi/detail/23215418102041
  4. Tips membuat Laporan BKD akhir Semester untuk Dosen. (2019). Jejak Dosen. Diakses pada 3 Agustus 2026 dari https://jejakdosen.com/tips-membuat-laporan-bkd-akhir-semester-untuk-dosen/

More Posts

Kelas E-Course

Ebook Gratis

Tag Populer