Kemendikbud Ristek kembali mengumumkan pembukaan Pelatihan Penulisan Deskripsi Permohonan Paten Batch 2 Tahun 2023. Melalui program ini para dosen bisa ikut serta dan mengasah keterampilan menulis deskripsi pengajuan paten.
Dimana deskripsi paten ini sendiri termasuk kelengkapan administrasi dalam pengajuan Hak Paten ke Kemenkumham. Sayangnya, belum semua dosen memiliki keterampilan menyusunnya dengan baik. Sehingga pelatihan ini kemudian diselenggarakan sebagai solusi.
Pentingnya Memahami Penulisan Deskripsi Permohonan Paten
Paten merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap suatu temuan yang memiliki kebaruan, aplikatif, dan bersifat inventif. Supaya seorang penemu mendapatkan Hak Paten tersebut, maka perlu mengurus pendaftaran ke Kemenkumham.
Setelah Hak Paten didapatkan dengan kepemilikan sertifikat paten barulah pemerintah Indonesia bisa memberi perlindungan atas temuan pemilik Hak Paten tersebut. Sehingga temuan aman dari tindak penyalahgunaan.
Sebut saja seperti plagiarisme, pembajakan, dan pengakuan kepemilikan atas suatu temuan. Dalam mengurus Hak Paten sendiri ada sistem siapa cepat dia dapat. Artinya, siapa yang lebih dulu mengurus pendaftaran maka mereka yang mendapatkan Hak Paten.
Sehingga berbeda dengan Hak Cipta yang bisa didaftarkan kapan saja sejak karya diterbitkan ke publik. Sebab Hak Cipta akan diberikan kepada siapa yang lebih dulu menciptakan karya tersebut.
Bicara mengenai pengajuan Hak Paten maka ada prosedur yang wajib dilalui oleh dosen maupun peneliti. Prosedur pendaftaran ini ditetapkan pemerintah melalui Kemenkumham, sehingga ada persyaratan administrasi, persyaratan temuan, dan ada ketetapan biaya.
Salah satu dokumen yang menjadi syarat administrasi pengajuan Hak Paten adalah deskripsi permohonan paten. Deskripsi permohonan paten adalah penjelasan tertulis mengenai cara melaksanakan suatu penemuan sehingga dapat dimengerti oleh seseorang yang ahli di bidang penemuan tersebut.
Dalam deskripsi paten ini nantinya akan dijelaskan mengenai temuan yang didaftarkan. Mulai dari proses bagaimana temuan tersebut didapatkan sampai aplikasi atau penggunaannya di industri maupun masyarakat. Detailnya adalah sebagai berikut:
- Menjelaskan atau menegaskan bidang teknik yang berkaitan dengan penemuan yang didaftarkan.
- Menjelaskan latar belakang teknis dari penemuan, sejauh yang diketahui orang untuk mengajukan permintaan, yang diperlukan untuk pemahaman, penelusuran, dan pemeriksaan penemuan. Apabila dimungkinkan bisa menyebutkan dokumen yang menjadi acuan latar belakang teknis tersebut.
- Menjelaskan keunggulan dan manfaat teknis penemuan. Apabila ada, penemu bisa menjelaskan perbandingan temuan tersebut dengan temuan yang sudah ada sebelumnya dan berada di bidang teknologi yang sama.
- Menjelaskan secara singkat hal-hal yang berkaitan dengan gambar (temuan) yang disertakan dalam proses pengajuan.
- Menjelaskan cara penemu mendapatkan temuannya seperti tata cara pelaksanaan suatu kegiatan atau penelitian sampai bisa didapatkan temuan tersebut.
- Menjelaskan mengenai cara penerapan temuan tersebut di lingkungan industri. Jika sulit dijelaskan dalam deskripsi, maka minimal dijelaskan cara pakai temuan tersebut.
Adanya syarat melengkapi administrasi pengajuan Paten dengan dokumen deskripsi ini tentu menunjukan arti pentingnya. Sebab menjadi penentu apakah Hak Paten bisa didapatkan atau tidak, karena memang sifatnya wajib.
Oleh sebab itu, seluruh dosen yang memiliki temuan atau invensi diharapkan punya keterampilan menyusun dekripsi permohonan paten. Sehingga bisa segera mendapatkan Hak Paten dan mendapatkan seluruh manfaat atas kepemilikan tersebut.
Sekilas, dokumen deskripsi permohonan paten ini tampak sederhana. Namun, tidak sedikit penemu yang menghadapi kesulitan untuk menyusunnya. Sebab isi deskripsi nantinya akan menjadi acuan tim penilai saat memeriksa temuan dan kelayakannya menerima Hak Paten.
Baca Juga: Pelatihan Penulisan Deskripsi Permohonan Paten 2023
Pelatihan Penulisan Deskripsi Permohonan Paten Batch-2
Memahami betul bahwa menulis deskripsi permohonan paten tidak semudah membalikkan telapak tangan. Selain itu tidak sedikit juga dosen yang memang terkendala dalam proses menyusunnya.
Pemerintah melalui Direktorat Riset, Teknologi dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi. Kemudian menggelar program pelatihan khusus penulisan dokumen tersebut.
Kabar baiknya, pembukaan Pelatihan Penulisan Deskripsi Permohonan Paten Batch 2 Tahun 2023 resmi dibuka. Hal ini diumumkan melalui surat edaran nomor 0486/E5/KB.09.00/2023 tanggal 22 Mei 2023.
Program ini terbuka untuk seluruh dosen yang mengabdi di perguruan tinggi yang dinaungi oleh Kemendikbud. Lewat program ini nantinya setiap dosen yang menjadi peserta akan belajar tata cara menyusun deskripsi permohonan paten yang baik.
Selain itu, para peserta tidak hanya menerima pelatihan untuk mengasah keterampilan dalam menyusun dokumen deskripsi permohonan paten. Akan tetapi juga mendapatkan bantuan pendanaan untuk mengajukan paten sesuai dengan yang tercantum di surat edaran.
Sehingga tidak memiliki kendala dalam menyusun dokumen deskripsi permohonan paten dan bisa segera dirilis sertifikatnya oleh Kemenkumham. Bagaimana cara pendaftarannya? Pendaftaran masih sama seperti batch sebelumnya yang dibuka secara online.
Para dosen yang memiliki temuan dan memenuhi syarat mendapatkan Hak Paten tinggal mengisi form pendaftaran di laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/PDPP2023Batch2. Pendaftaran Pelatihan Penulisan Deskripsi Permohonan Paten Batch-2 ditutup pada tanggal 30 Juni 2023.
Melihat dari pelaksanaan pelatihan di tahun sebelumnya maupun di batch sebelumnya, pelatihan akan diadakan di perguruan tinggi. Sehingga pihak Dikti Ristek nantinya akan bekerjasama dengan sejumlah perguruan tinggi, baik PTN maupun PTS sebagai lokasi penyelenggaraan.
Setelah mendaftar nantinya tinggal menunggu pengumuman selanjutnya. Biasanya dalam bentuk undangan Pelatihan Penulisan Deskripsi Permohonan Paten Batch-2 dan bisa diakses melalui laman Bima Kemdikbud,
Jika memiliki pertanyaan mengenai program pelatihan, proses pendaftaran, dan detail lainnya. Maka dosen bisa menghubungi narahubung Sdri. Lismatati Herlini (085280373008) atau Sdr. Ibnu Kusuma (087876999908).
Jadi, silahkan konsultasi dan jika sudah yakin maka bisa melakukan pendaftaran. Khususnya bagi dosen yang memiliki invensi dan memenuhi kriteria untuk mendapatkan Hak Paten. Maupun yang sudah memiliki invensi dan terkendala pendanaan, mengingat pengajuan Hak Paten memang tidak gratis.
Baca Juga: