fbpx

Cara Mendaftarkan Hak Paten ke Kemenkumham

Cara Mendaftar Hak Paten

Sebelum mengurus Hak Paten maka ketahui dulu cara mendaftarkan Hak Paten tersebut. Sebab, sebagai salah satu perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah maka ada prosedur dalam mendapatkan perlindungan tersebut. Berikut detail penjelasannya. 

Kemana Harus Mengurus Hak Paten?

Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Temuan disebut dengan invensi sedangkan penemu yang nantinya menjadi pemilik Hak Paten disebut inventor. Supaya hak ini diperoleh maka inventor perlu mengajukan pendaftaran mengikuti prosedur yang ada. 

Anda dapat mendaftarkan hak patem ke kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terdekat atau mengajukan pendaftaran secara online ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual). 

Cara mendaftarkan Hak Paten secara online bisa mengunjungi laman Paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk kemudian melakukan registrasi. Kemudian, lakukan pengajuan dengan mengisi formulir dan mengikuti tahapan selanjutnya. 

Berapa lama Hak Paten bisa didapatkan oleh inventor? Proses pengajuan Hak Paten memang cukup lama. Paten biasa membutuhkan waktu setidaknya 18 bulan sejak tanggal pertama diajukan. Sementara itu, lama pengurusan paten sederhana lebih sebentar, hanya 14 hari sejak proses pengajuan dilakukan. Kenapa bisa lama? Sebab tahapan yang harus dilalui oleh pihak Kemenkumham memang panjang. Khususnya saat proses pemeriksaan dokumen yang sifatnya universal. 

Oleh sebab itu, paten perlu segera diurus apalagi sifatnya harus diurus sebelum dipublikasikan. Selain itu, sifatnya berbayar dan tentu terikat dengan aturan lain. Termasuk masa perlindungan, dimana paten biasa selama 20 tahun dan paten sederhana 10 tahun. 

Pahami dulu hal esensial dalam hak paten. Kenali perbedaan setiap jenisnya agar tidak salah.

Syarat Invensi yang Dapat Dipatenkan

Pada saat mempelajari cara mendaftarkan Hak Paten maka akan mendengar istilah invensi. Sudah disinggung sekilas di atas, invensi ini bisa disebut sebagai temuan. Dimana Hak Paten mencakup temuan dalam kategori produk, proses, dan pengembangan keduanya. 

Secara teori di dalam UU Paten dijelaskan bahwa invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Perlu dipahami, bahwa tidak semua temuan atau invensi bisa didaftarkan Hak Paten. Invensi wajib memenuhi syarat tertentu untuk bisa mendapatkan hak tersebut, yaitu: 

1. Paten Biasa 

Bagi siapa saja yang ingin mengurus Hak Paten untuk jenis paten biasa, maka wajib memahami apa saja syarat invensi yang bisa didaftarkan. Diantaranya adalah: 

  1. Kebaruan, yakni memiliki unsur baru dan belum pernah ada sebelumnya. 
  2. Dapat diterapkan di dalam industri. 
  3. Mengandung langkah inventif (rancangan baru yang sebelumnya tidak ada). 

2. Paten Sederhana 

Sementara untuk paten sederhana, invensi yang bisa didaftarkan harus memenuhi syarat berikut ini: 

  1. Kebaruan. 
  2. Pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada. 
  3. Dapat diterapkan dalam industri.
  4. Memiliki kegunaan praktis.  

Hal penting lain yang berhubungan dengan invensi di dalam cara mendaftarkan Hak Paten adalah temuan-temuan yang tidak bisa disebut invensi atau bukan invensi. Dalam UU Paten pasal 4 dijelaskan yang bukan invensi adalah: 

  1. Kreasi estetika. 
  2. Skema. 
  3. Aturan dan metode untuk melakukan kegiatan:
    • Kegiatan yang melibatkan kegiatan mental; 
    • Permainan; dan 
    • Bisnis.
  1. Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer
  2. Presentasi mengenai suatu informasi, dan juga 
  3. Temuan (discovery) berupa:
    • Penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/ atau dikenal; dan/ atau
    • Bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa.

Kenapa program komputer tidak dapat didaftarkan Hak Paten? Program komputer selama memiliki unsur kebaruan maka bisa masuk sebagai invensi Hak Paten. Namun, jika tidak ada maka akan masuk ke Hak Cipta. 

Selain itu, dijelaskan juga di UU Paten pada Pasal 9 bahwa ada beberapa invensi yang meskipun masuk kategori invensi tapi tidak bisa didaftarkan paten, diantaranya: 

  1. Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan; 
  2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/ atau hewan; 
  3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; 
  4. Makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau 
  5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.

Baca Juga:

Prosedur Pendaftaran Paten

Dalam mengurus paten akan ada prosedur yang wajib diikuti oleh inventor atau calon inventor. Prosedurnya seperti gambar berikut: 

Alur pendaftaran paten

Pendaftaran kini bisa dilakukan secara online melalui laman Paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Tahapannya dimulai dengan melakukan registrasi baru kemudian membuat permohonan baru untuk mendaftarkan paten atas temuan yang dihasilkan. 

Tahapan ini juga mencakup proses pembayaran, sehingga pastikan sudah menyediakan anggaran untuk keperluan ini. Lalu, berapa biaya untuk mengurus paten? Biaya dibedakan untuk inventor umum dan UMKM sekaligus jenis invensi, apakah paten atau paten sederhana. 

Paten biasa untuk inventor dengan status UMKM adalah Rp 350 ribu, sementara untuk umum adalah Rp 1.250.000. Sedangkan paten sederhana untuk UMKM adalah Rp 200 ribu sementara untuk umum Rp 800 ribu. Detailnya bisa mengunjungi laman DJKI. 

Belum pernah mendaftarkan paten? Pastikan Anda mengikuti pelatihan dari Dikti ini.

Pemegang Hak Paten

Hal penting berikutnya mengenai Hak Paten adalah pemegang Hak Paten tersebut. Jadi, siapa yang berhak memegang Hak Paten? Pemegang Hak Paten disebut juga dengan istilah subjek Hak Paten. Dalam UU Paten pada Pasal 10 dijelaskan ada dua pihak yang bisa menjadi Subjek Hak Paten, yaitu: 

  1. Pihak yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau Orang yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan. Dalam hal ini pemegang Hak Paten adalah penemu dari produk, proses, maupun pengembangnya. 
  2. Jika Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas Invensi dimiliki secara bersama-sama oleh para Inventor yang bersangkutan.

Jadi, Hak Paten tidak hanya bisa diajukan perorangan melainkan juga sebuah organisasi, lembaga, perusahaan, atau kelompok. Tentunya dengan tetap mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku. 

Bagi Subjek Paten maka nantinya memiliki hak penuh atas temuannya tersebut. Mulai dari memanfaatkannya secara personal maupun memberi lisensi kepada pihak lain untuk memanfaatkan temuan tersebut. 

Selain itu, juga menjadi pihak yang berhak mendapatkan manfaat ekonomi atas kepemilikan Hak Paten. Oleh sebab itu, pemilik Hak Paten sudah harus paham apa saja yang menjadi haknya dan sampai kapan. Sebab Hak Paten tidak berlaku seumur hidup, yakni antara 20 tahun (paten biasa) dan 10 tahun (paten sederhana). 

Baca Juga:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RELATED POST

about

Get Started

Hubungi kami

Jl. Rajawali, Gg. Elang 6, No.2 Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I.Yogyakarta 55581

Email : [email protected]

Telpon : 081362311132