fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Rasio Dosen dan Mahasiswa Ideal, Berapa Besarannya?

rasio dosen dan mahasiswa ideal

Pernahkah memperhatikan rasio dosen dan mahasiswa ideal di sebuah perguruan tinggi? Jadi, dalam hal jumlah antara dosen dengan mahasiswa harus berada di angka yang ideal. Tujuannya untuk mengurangi beban kerja dosen dalam kegiatan pendidikan dan pengajaran, sekaligus kinerja dosen dalam melaksanakan kewajiban tersebut. 

Perihal rasio jumlah dosen dengan jumlah mahasiswa mulai menjadi perhatian pemerintah, setelah ada data yang menunjukan banyak perguruan tinggi di Indonesia punya rasio tidak sehat. Paling mengejutkan adalah adanya rasio 1 banding 100, sampai 1 banding 750. Sehingga satu dosen mengajar minimal 100 mahasiswa. 

Bahkan di beberapa perguruan tinggi, satu dosen punya kewajiban mengajar sampai 750 mahasiswa. Rasio ini tentunya tidak sehat dan bisa menurunkan kualitas kegiatan pendidikan dan pengajaran. Lalu, berapa rasio yang ideal antara jumlah dosen dengan jumlah mahasiswa? 

Pentingnya Rasio yang Ideal di Perguruan Tinggi 

Pembahasan mengenai rasio dosen dan mahasiswa ideal memang sangat penting untuk dilakukan. Pasalnya, rasio yang terlalu timpang dimana satu dosen mengampu ratusan mahasiswa bisa berakibat rendahnya kualitas pendidikan di sebuah perguruan tinggi. 

Jika rasio sudah ideal sesuai dengan ketentuan dari pemerintah, misalnya mengacu pada Undang-undang Pendidikan Tinggi Nomor 12/2012 serta Peraturan Pemerintah Nomor 4/2014 maupun dasar lainnya. Maka berbagai manfaat berikut bisa didapatkan: 

1. Meningkatkan Pemahaman Mahasiswa 

Jika rasio antara jumlah dosen dengan jumlah mahasiswa sudah ideal, maka bisa membantu meningkatkan pemahaman mahasiswa. Sebab dosen bisa menjelaskan secara lebih detail karena tidak kesulitan untuk mengetahui progres dan tingkat pemahaman mahasiswa yang diajar olehnya. 

Dosen yang lebih fokus dan paham betul karakter mahasiswa di kelas akan lebih mudah menentukan metode pembelajaran. Sehingga semua mahasiswa di kelas bisa paham dengan mudah dan kemudian bisa mengingat materi yang disampaikan di luar kepala. 

Hal ini tentu menjadi salah satu tujuan diselenggarakannya kegiatan pendidikan di perguruan tinggi. Yakni untuk mendukung transfer ilmu secara maksimal dari dosen kepada mahasiswa. Supaya perguruan tinggi bisa mencetak alumni berkualitas yang siap menghadapi tantangan di dunia kerja dan masyarakat. 

2. Memudahkan Dosen Melakukan Monitoring 

Masih berhubungan dengan poin yang pertama, dimana dosen yang mengajar lebih sedikit mahasiswa akan lebih mudah melakukan monitoring. Yakni bisa memperhatikan, membaca, dan memahami karakter mahasiswa dengan lebih baik. Sekaligus memudahkan dosen menilai tingkat pemahaman mahasiswa. 

Jumlah mahasiswa yang terlalu banyak membuat dosen mudah kehilangan fokus, susah mengingat mahasiswa mana yang butuh dukungan lebih dan mana yang sebaliknya. Sehingga membuat dosen kurang maksimal dalam melakukan monitoring, dan hal ini bisa menurunkan mutu kegiatan pendidikan yang dilakukan. 

3. Meningkatkan Prestasi Akademik 

Jika pemahaman mahasiswa terhadap ilmu pengetahuan yang ditransfer dosen sudah maksimal karena rasio dosen dan mahasiswa ideal. Maka secara alami prestasi akademik akan meningkat. Pihak perguruan tinggi akan diuntungkan dari kondisi ini. 

Sebab, ketika mahasiswa di sebuah perguruan tinggi banyak yang berprestasi di kancah nasional maupun internasional. Maka akan membawa nama baik perguruan tinggi dimana mahasiswa tersebut menempuh pendidikan. Hal ini bisa membangun citra positif perguruan tinggi di hadapan masyarakat dan mendongkrak hasil akreditasi BAN-PT. 

4. Mendorong Perbaikan Kualitas Perguruan Tinggi  

Menjaga agar rasio antara dosen dan mahasiswa tetap ideal sesuai dengan ketentuan dari pemerintah. Maka menjadi langkah yang sangat tepat, karena pada akhirnya perguruan tinggi bisa mendorong kualitasnya. Misalnya, bisa meningkatkan prestasi akademik mahasiswa, semakin banyak dosen bersertifikasi, dan lain-lain. 

Hal ini kemudian meningkatkan nilai akreditasi dari BAN-PT, dan hasil akreditasi bisa menjadi magnet bagi masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi mahasiswa. Sebab sudah yakin memasuki perguruan tinggi berkualitas yang dibuktikan dengan nilai akreditasi antara B dan juga A. 

Baca Juga:

Linieritas Pendidikan Dosen 

Syarat Dosen Pembimbing Skripsi

Anggaran Penelitian Dosen 

Jenjang Karir Dosen PNS

Berapa Rasio Dosen dan Mahasiswa Ideal? 

Jadi, dari penjelasan di atas maka bisa disimpulkan bahwa menjaga rasio dosen dan mahasiswa ideal adalah hal penting. Bahkan seharusnya menjadi kewajiban bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Mengingat pemerintah mengeluarkan sejumlah undang-undang dan aturan khusus terkait rasio tersebut. 

Lalu, berapa rasio ideal untuk jumlah dosen dan mahasiswa? Di Indonesia, idealnya adalah 1:20 dan 1:30 tergantung pada bidang keilmuan yang diajarkan oleh dosen. Dimana 1:20 diberikan oleh dosen yang mengajar eksakta seperti Kimia, Fisika, dan sebagainya. Kemudian rasio 1:30 untuk ilmu sosial seperti Geografi, Ekonomi, dan lain-lain. 

Dasar yang digunakan untuk menentukan rasio dosen dan mahasiswa ideal pada dasarnya sangat banyak. Beberapa diantaranya adalah: 

  • Surat Edaran Menristekdikti Nomor 105/M/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 perihal Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dalam menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. 

Melalui Surat Edaran ini dijelaskan bahwa masyarakat bisa menilai kesehatan suatu perguruan tinggi dengan memperhatikan rasio dosen dan mahasiswa. Idealnya adalah 1:20 untuk Ilmu Eksakta dan 1:30 untuk Ilmu Sosial. Sehingga rasio ini menjadi dasar bagi masyarakat memilih perguruan tinggi yang sehat. 

  • Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi. Melalui dasar ini juga dijelaskan bahwa rasio dosen dan mahasiswa idealnya adalah 1:20 untuk Ilmu Eksakta dan 1:30 untuk Ilmu Sosial. 
  • Undang-undang Pendidikan Tinggi Nomor 12/2012 serta Peraturan Pemerintah Nomor 4/2014 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi. Melalui Undang-Undang ini ditegaskan bahwa rasio ideal antara dosen dan mahasiswa adalah 1:20 untuk Ilmu Eksakta dan 1:30 untuk Ilmu Sosial. 

Baca Juga:

Cara Mengetahui NIDN Dosen 

Tips Sertifikasi Dosen 

Cara Menghitung Beban Kerja Dosen 

Dosen Pengampu dan Kategori Dosen Lainnya

Sanksi yang Ditanggung Perguruan Tinggi 

Melalui fakta yang disampaikan di atas maka bisa diketahui bahwa perguruan tinggi yang tidak memenuhi syarat rasio dosen dan mahasiswa ideal. Artinya sudah melakukan pelanggaran, tidak taat terhadap aturan dari pemerintah, dan tentunya bisa diberikan sanksi. 

Bentuk sanksi yang diberikan kepada perguruan tinggi juga cukup beragam. Namun, diutamakan untuk memberikan pelatihan, supaya pihak pengelola perguruan tinggi paham pentingnya rasio jumlah dosen dan mahasiswa yang ideal. Sekaligus dibantu untuk menata manajemen agar rasio ideal tersebut bisa diwujudkan atau direalisasikan. 

Selain itu, ada juga sanksi dalam bentuk lain. Misalnya sanksi tegas menonaktifkan program studi di perguruan tinggi yang bersangkutan. Kemudian bisa juga sanksi dalam bentuk pembatalan pendaftaran akreditasi di BAN-PT, dan pembatalan sertifikasi dosen untuk dosen di perguruan tinggi tersebut. 

Rasio yang ideal kemudian menjadi perhatian penting, sebab jika rasio ini masih diabaikan maka kualitas pendidikan di Indonesia akan sulit berkembang. Beban kerja dosen dalam melaksanakan pendidikan atau pengajaran akan meningkat. Sehingga proses transfer ilmu menjadi kurang maksimal dan menjumpai banyak hambatan. 

Belum lagi dengan adanya peningkatan beban kerja dalam melakukan evaluasi hasil ujian, maupun tugas kuliah. Sehingga pihak perguruan tinggi perlu memahami dan melaksanakan penerapan rasio dosen dan mahasiswa ideal. Apalagi ketika kebijakan ini dilaksanakan, maka pihak perguruan tinggi juga akan panen keuntungan. 

Artikel Terkait:

11 Cara Mengajar Dosen yang Baik 

Kekayaan Intelektual Dosen

Beda Jabatan Struktural dan Fungsional Dosen

Dosen Luar Biasa

Dosen Kontrak