fbpx

Skema Pembiayaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang Terbaru

pembiayaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat

Kegiatan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat tentunya membutuhkan biaya. Biaya yang dibutuhkan bisa dalam jumlah yang tidak sedikit, sehingga tidak memungkinkan untuk ditanggung oleh dosen yang menjalankannya. 

Maka dalam dunia pendidikan tinggi, dosen diberi fasilitas pendukung untuk aspek pembiayaan. Dimana ada dana dari pemerintah maupun dana dari internal perguruan tinggi tempat dosen tersebut bertugas atau mengabdi. 

Sumber dana lainnya adalah dari mitra, khususnya untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bisa mengajar mitra dari kalangan industri. Maka beban biaya pelaksanaannya secara umum ditanggung oleh mitra dan ada juga yang memakai konsep patungan. 

Lalu, bagaimana dengan pembiayaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang disediakan oleh pemerintah? Tentunya tetap ada acuan dan aturan yang mengatur tentang hal ini. 

Apalagi pihak pemerintah melalui Kemendikbud Ristek menyediakan dana dalam jumlah besar setiap tahunnya untuk mendukung kegiatan dosen tersebut. Simak detailnya di bawah ini. 

Pembiayaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 

Melalui Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XIII dijelaskan mengenai aspek pembiayaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pada buku panduan tersebut, acuannya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Yakni PMK yang membahas mengenai Standar Biaya Keluaran atau SBK. Disebutkan bahwa SBK ini terbagi menjadi dua jenis. Yaitu: 

1. SBK Riset 

SBK Riset merupakan SBK yang berisi skema penelitian dari BOPTN (Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri). SBK jenis ini terdiri dari SBK Riset Pembinaan/Kapasitas, SBK Riset Dasar, SBK Riset Terapan, SBK Riset Pengembangan, dan SBK Kajian Aktual Strategis. 

Jenis penelitian yang termasuk ke dalamnya kemudian bisa mendapatkan pembiayaan yang bersumber dari BOPTN. Tentunya dengan menyesuaikan jumlah nominal sesuai ketentuan yang diberlakukan. 

SBK Riset diketahui menjadi SBK yang utama dan digunakan untuk menyusun proposal penelitian pada bagian RAB (Rencana Anggaran Biaya). Pada SBK inilah setiap dosen yang hendak melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat bisa mengetahui batas maksimal dana yang bisa diajukan atau didapatkan. 

SBK ini sendiri tidak hanya mencakup biaya-biaya untuk melancarkan kegiatan penelitian dan pengabdian saja. Namun mencakup juga biaya untuk mengurus luaran yang diwajibkan oleh pemerintah. 

Misalnya pada luaran publikasi jurnal, maka SBK Riset mencakup biaya pendaftaran artikel ke jurnal terpercaya yang dipilih oleh dosen. Sehingga biaya-biaya publikasi sebagai bentuk luaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat akan ditanggung oleh pemerintah. 

2. SBK Tambahan 

Jenis SBK yang kedua adalah SBK Tambahan, yaitu maksimal biaya yang dapat disetujui untuk setiap luaran tambahan. Apabila dosen yang melaksanakan penelitian maupun pengabdian membutuhkan biaya untuk luaran tambahan. 

Misalnya tidak hanya menerbitkan hasil penelitian ke dalam jurnal nasional terakreditasi saja. Melainkan juga mengikuti seminar prosiding hasil penelitian tersebut. Maka biaya ini masuk ke dalam SKB Tambahan. 

Dosen berhak dan bisa mengajukan SKB Tambahan selama jenis biaya ini berhubungan dengan luaran tambahan yang ingin dihasilkan dosen. Sekaligus diajukan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. 

Dosen yang mengusulkan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diharapkan mengikuti skema pengajuan SKB Riset sebagai SKB utama. Kemudian jika ada kebutuhan tambahan yang mengarah pada biaya luaran, bisa menambahkan pengajuan SKB Tambahan sesuai penjelasan sebelumnya. 

Adapun jumlah dana yang didapatkan setiap dosen pengusul akan disesuaikan dengan jumlah RAB yang diajukan. Kemudian jumlahnya bisa sama persis bisa kurang dan bisa juga lebih. 

Sebab dalam menentukan jumlah nominal yang bisa didapatkan dosen dilakukan justifikasi RAB. Yakni dengan berdasarkan kebutuhan penelitian sesuai dengan karakteristik, kategori, skema, dan bidang fokus penelitian.

Rincian RAB kemudian diharapkan disusun oleh dosen menyesuaikan dengan ketentuan yang ada. Sebab oleh pemerintah sendiri sudah ditetapkan komponen biaya apa saja yang bisa masuk ke dalam RAB tersebut. 

Baca Juga:

Jenis Biaya dalam Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 

Dalam mengajukan permohonan pembiayaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat maka dosen perlu memperhatikan susunan RAB. Perlu disesuaikan dengan kebutuhan sekaligus melihat standar RAB yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Penyusunan RAB kini dilakukan secara online melalui laman Simlitabmas yang tentu lebih praktis dan efisien. Dalam penyusunannya, dosen pengusul perlu memastikan memasukan beberapa komponen yang masuk ke dalam RAB. Jenis atau komponen biaya tersebut adalah: 

1. Komponen Belanja Bahan

Jenis komponen biaya pertama di dalam RAB pembiayaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat adalah komponen belanja bahan. Mencakup: 

  • Biaya pembelian bahan habis pakai dalam kegiatan praktikum maupun kegiatan di dalam pengabdian masyarakat. 
  • Biaya untuk pembelian alat tulis kantor. 
  • Biaya untuk konsumsi rapat. 
  • dan lain sebagainya. 

2. Komponen Pengumpulan Data 

Komponen biaya yang kedua adalah komponen biaya pengumpulan data. Sebab dalam prosesnya dosen pengusul akan mengeluarkan sejumlah biaya untuk berbagai kebutuhan. Misalnya: 

  • Biaya untuk kebutuhan fotokopi sejumlah dokumen dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 
  • Biaya perjalanan, misalnya menuju ke lokasi penelitian maupun lokasi pengabdian kepada masyarakat. 
  • Biaya langganan jurnal publikasi yang dijadikan referensi dalam melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 
  • Biaya untuk surveyor. 
  • Biaya petugas survey. 
  • dan lain sebagainya. 

3. Komponen Analisis Data 

Komponen biaya berikutnya di dalam RAB adalah analisis data, jadi dalam penelitian maupun pengabdian dosen sering membutuhkan jasa analisis data. Bisa direkrut dari ASN bisa juga non ASN. 

Sehingga biaya ini mengacu pada gaji analisis data tersebut. Adapun besaran gaji atau honor analisis data mengacu pada PMK 72/Pmk.02/2019 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020. 

Baca Juga:

4. Komponen Sewa Peralatan

Berikutnya adalah komponen sewa peralatan, jadi dalam penelitian dan pengabdian masyarakat dosen sering menyewa peralatan. Sewa ini tentu membutuhkan biaya dan mencakup RAB dalam SKB Riset yang dijelaskan sebelumnya. 

5. Komponen Pelaporan 

Biaya pelaporan juga masuk ke dalam RAB, yang cakupannya seperti: 

  • Biaya untuk keperluan fotokopi, penjilidan laporan, dan biaya cetak dari file digital ke file cetak. 
  • Honor untuk koordinator penelitian. 
  • Honor untuk sekretariat penelitian. 
  • dan lain sebagainya. 

6. Komponen Luaran Wajib 

Dalam program pembiayaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat akan ada luaran wajib. Setiap program memiliki jenis luaran yang berbeda, ada yang dalam bentuk publikasi jurnal. Ada juga yang dalam bentuk publikasi buku ber-ISBN. 

Biaya untuk mengurus luaran hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat masuk ke dalam RAB yang tentu diajukan bersamaan dengan proposal. Jadi, silahkan mencantumkan biaya publikasi untuk luaran wajib sesuai program yang diikuti. 

7. Komponen Luaran Tambahan 

Terakhir adalah biaya untuk luaran tambahan, bagi dosen pengusul yang memiliki luaran tambahan selain luaran wajib. Maka biaya untuk mengurus luaran tambahan ini bisa dimasukan ke dalam RAB. Sehingga tidak perlu dibiayai sendiri, melainkan bisa mendapatkan pembiayaan dari pemerintah. 

Supaya bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Maka dosen perlu mengikuti panduan atau prosedur dalam mengajukan RAB sesuai penjelasan di atas. Sehingga bisa melakukan kegiatan dengan nyaman karena minim kendala dari aspek biaya. 

Artikel Terkait:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RELATED POST

about

Get Started

Hubungi kami

Jl. Rajawali, Gg. Elang 6, No.2 Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I.Yogyakarta 55581

Email : [email protected]

Telpon : 081362311132