fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Kenali Sistem Penilaian Kinerja Pengabdian Masyarakat

Ilustrasi. Kegiatan pengabdian masyarakat oleh dosen UGM. (Sumber Foto: ugm.ac.id)

Mulai 2013, dilakukan transformasi seluruh proses pelaksanaan dan data penelitian dan pengabdian masyarakat ke dalam satu sistem pengelolaan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang disebut dengan Sistem Informasi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (Simlitabmas) untuk menjamin pengelolaan penelitian dan pengabdian masyarakat sehingga dapat menghasilkan kinerja yang baik. Lantas seperti apa sistem penilaian kinerja pengabdian masyarakat?

Sistem ini juga dilengkapi dengan analisis berdasarkan indikator-indikator atau borang isian pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang telah ditetapkan dalam buku pedoman penelitian dan pengabdian masyarakat yang merefleksikan informasi kinerja penelitian dan pengabdian masyarakat perguruan tinggi di Indonesia.

Penilaian Kinerja Pengabdian Masyarakat
Gambar 1: Ilustrasi Proses Penilaian Kinerja Pengabdian Masyarakat (Sumber: Simlitabmas.ristekdikti.go.id)

Penilaian Kinerja Penelitian PT Dilakukan 3 Kali

Penilaian kinerja penelitian perguruan tinggi dilakukan tiga kali, sebagaimana penilaian kinerja penelitian, penilaian kinerja pengabdian masyarakat dilakukan setiap tiga tahun sekali berdasarkan indikator capaian yang ditetapkan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Proses penilaian kinerja pengabdian kepada masyarakat diilustrasikan sebagaimana pada Gambar 1.

Penilaian kinerja pengabdian kepada masyarakat dilakukan dari hasil olahan data kinerja pengabdian masyarakat yang diisikan secara daring (online). Pengisian dilakukan oleh operator perguruan tinggi dengan memasukkan data standar nasional pengabdian masyarakat dengan login melalui Simlitabmas dengan alamat https://risbang.ristekbrin.go.id/layanan/simlitabmas/.

Data yang dimaksud meliputi Sumber Daya Pengabdian Masyarakat, Manajemen Pengabdian Masyarakat, Luaran Pengabdian Masyarakat, dan revenue generating yang diperoleh sebagai tindak lanjut dari hasil-hasil Pengabdian Masyarakat di perguruan tinggi.

Validasi Data Hasil Pengabdian Masyarakat

Data yang telah dilaporkan secara daring selanjutnya akan diverifikasi validitasnya. Perguruan tinggi dapat memperbaiki data yang tidak valid misalnya dengan melengkapi data pendukung yang diperlukan.

Data yang sudah divalidasi selanjutnya dianalisis sesuai kreteria yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil analisis tersebut selanjutnya perguruan tinggi akan dikelompokkan ke dalam empat kelompok, yaitu kelompok unggul (excellent), sangat bagus (very good), memuaskan (satisfactorty), atau kurang memuaskan (marginal).

Pengelompokan ini mempunyai konsekuensi terhadap hak dan kewajiban perguruan tinggi dalam pengelolaan kegiatan Pengabdian Masyarakat, termasuk hak untuk mendapatkan alokasi dana Pengabdiann Masyarakat sesuai dengan statusnya.

Perguruan tinggi dengan kinerja Pengabdian Masyarakat yang baik perlu terus didorong dengan dukungan pendanaan yang memadai, sedang perguruan tinggi yang masih memerlukan pembinaan, perlu dibantu peningkatan kinerja pengabdiannya.

Pada Panduan Penilaian Kinerja Pengabdian Masyarakat Perguruan Tinggi ini selanjutnya memuat uraian lebih rinci sesuai spesifikasi penilaian dari empat aspek yang akan digunakan sebagai dasar penilaian kinerja Pengabdian kepada Masyarakat.

Keempat aspek tersebut meliputi aspek Sumber Daya Pengabdian kepada Masyarakat, aspek Manajemen Pengabdian kepada Masyarakat, aspek Luaran Pengabdian kepada Masyarakat, dan aspek Revenue Generating dari kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat.

Penilaian Kinerja Pengabdian Masyarakat

Usaha-usaha dalam menyeragamkan dan usaha-usaha meningkatkan kinerja pengabdian masyarakat perguruan tinggi perlu adanya perhatian khusus yang dilakukan oleh pemangku kebijakan, yaitu Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.

Salah satu usaha yang perlu dilakukan adalah melakukan evaluasi melalui penilaian kinerja pengabdian masyarakat yang meliputi empat aspek, yaitu Aspek Sumber Daya, Aspek Manajemen Pengabdian  Masyarakat, Aspek Luaran Kegiatan Pengabdian Masyarakat, dan Aspek Revenue Generating.

Aspek Sumber Daya

Ketersediaan sumber daya pengabdian masyarakat merupakan ukuran penting sebagai modal dasar untuk melaksanakan pengabdian masyarakat yang bermutu. Data sumber daya pengabdian masyarakat yang diperlukan dalam pemetaan kinerja pengabdian masyarakat perguruan tinggi meliputi sumber daya manusia, kelembagaan dan fasilitas penunjang, pendanaan, dan sumber daya Iptek.

Kuantitas dan kualitas personil dan teknisi bersama staf pendukung lain berkontribusi terhadap kualitas proses maupun hasil pengabdian masyarakat. Demikian pula halnya dukungan sarana dan prasarana akan sangat menentukan kualitas dan luaran hasil pengabdian masyarakat. Kehandalan sumber daya yang didukung oleh tatakelola kelembagaan yang baik akan mampu menghasilkan luaran yang baik pula.

Penilaian Kinerja Pengabdian Masyarakat
Ilustrasi. Kegiatan pengabdian masyarakat oleh dosen UGM. (Sumber Foto: ugm.ac.id)
Penilaian Kinerja Pengabdian Masyarakat
Ilustrasi. (Sumber Gambar: duniadosen.com)

Sumber Daya Manusia

Sumber daya manusia bidang pengabdian meliputi dosen pelaksana pengabdian, teknisi, dan staf pendukung lain. Ruang lingkup sumber daya manusia dalam pengabdian masyarakat dapat diuraikan sebagai berikut.

a. Dosen yang terlibat kegiatan pengabdian masyarakat.

Penilaian dosen sebagai pelaksana pengabdian masyarakat dilihat aspek kualifikasi dan jabatan fungsionalnya baik yang dibiayai oleh DRPM maupun sumber lainnya. Data dosen yang terlibat pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat meliputi Nama dan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Program Studi dimana dosen bekerja, dan Tingkat Pendidikan (S-2/S-3).

Selanjutnya, Bidang Ilmu/Kepakaran dosen yang diisi menurut kriteria yang ditetapkan oleh DRPM, Jabatan Fungsional dosen, dan judul kegiatan masyarakat. Data dosen tersebut berasal dari Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PD DIKTI) sehingga perlu diverifikasi menurut kondisi terakhir.

Keterlibatan dosen dalam kegiatan unit usaha kampus mendapatkan penilaian secara khusus. Perlu diperhatikan bahwa hanya unit usaha yang berbasis kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang mendapatkan poin penilaian. Keterlibatan dosen yang diakui adalah dosen yang berstatus sebagai pengelola unit usaha. Akta pendirian atau surat keterangan pendirian unit usaha perlu dipersiapkan sebagai dokumen pendukung.

b. Mahasiswa yang terlibat kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Data mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat yaitu nama kegiatan, jumlah mahasiswa yang terlibat, dan bukti pendukung berupa surat penugasan atau lembar pengesahan laporan kegiatan.

c. Alumni yang terlibat kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Data alumni yang terlibat dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diperlukan yaitu nama kegiatan, jumlah alumni yang terlibat, dan bukti pendukung berupa surat penugasan atau lembar pengesahan laporan kegiatan.

d. Staf administrasi yang terlibat dalam pengabdian kepada masyarakat.

Data staf administrasi yang terlibat dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diperlukan yaitu nama kegiatan, jumlah staf administrasi yang terlibat, dan bukti pendukung berupa surat penugasan atau lembar pengesahan laporan kegiatan.

e. Jumlah teknisi/laboran yang terlibat dalam pengabdian kepada masyarakat.

Data teknisi/laboran yang terlibat dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diperlukan yaitu nama kegiatan, jumlah teknisi/laboran yang terlibat, dan bukti pendukung berupa surat penugasan atau lembar pengesahan laporan kegiatan.

 

Sumber : Simlitabmas.ristekdikti.go.id