Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Materai Elektronik Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya

meterai elektronik

Digitalisasi di berbagai bidang, membuat masyarakat Indonesia dan negara lain di dunia semakin akrab dengan dokumen elektronik. Pada dokumen elektronik tertentu yang perlu disahkan, maka biasanya akan ditambahkan atau dibubuhkan materai elektronik atau e-materai. 

Keberadaan e-materai di Indonesia umumnya digunakan untuk dokumen yang berkaitan dengan hal-hal penting. Misalnya dokumen pembayaran pajak, dokumen pengajuan ke kementerian misalnya oleh dosen ke Kemdiktisaintek, dan sebagainya. Berikut informasinya. 

Materai Elektronik, Apakah Sah?

Dikutip melalui Perum Peruri, materai elektronik atau e-materai adalah salah satu jenis materai yang berbentuk elektronik dengan ciri khusus dan mengandung unsur pengaman sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Keberadaan dan penggunaan e-materai sendiri di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 133/2021 dan Nomor: 134/2021. Kemudian diatur juga di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Jadi, jika Anda bertanya-tanya apakah e-materai ini sah sebagaimana materai cetak? Maka jawabannya adalah sah. Namun, perlu dipastikan bahwa e-materai yang digunakan adalah asli bukan palsu. Selain itu, satu e-materai hanya bisa digunakan sekali, bukan berkali-kali. 

Lalu, bagaimana cara membedakan materai elektronik asli dengan yang palsu? Dikutip dari Detik.com, berikut adalah 3 cara untuk memastikan keaslian e-materai yang dibeli atau yang digunakan: 

1. Memenuhi Ciri-Ciri e-Materai Asli 

e-Materai resmi atau asli memiliki beberapa ciri yang membuatkan khas dan berbeda dengan e-materai palsu. Berikut beberapa ciri umumnya: 

  • Nilai e-materai resmi Rp10.000 dan dirilis atau diterbitkan hanya oleh Perum Peruri. 
  • Bentuk e-materai resmi adalah persegi dan didominasi warna merah muda. 
  • e-Materai memiliki kode unik berupa nomor seri dan berupa QR Code. 
  • Setiap e-materai terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila. 
  • Ada tulisan “Materai Elektronik”. 
  • Terdapat tulisan yang menunjukan tarif bea materai, yakni sebesar Rp10.000 dan diikuti tulisan “Sepuluh Ribu Rupiah”. 

2. Dibeli dari Situs Resmi 

Cara kedua membedakan materai elektronik asli dengan palsu adalah tempat dimana dibeli. E-materai asli hanya bisa didapatkan di situs-situs resmi yang sudah diakui oleh pemerintah. Selain di situs resmi Perum Peruri, bisa didapatkan di situs-situs berikut: 

3. Format e-Materai PDF 

E-materai resmi atau asli juga hanya tersedia dalam format PDF. Oleh sebab itu, jika menerima e-meterai dengan format lain. Maka patut curiga jika e-materai tersebut palsu dan tidak sah. 

4. Harga Jual e-Materai 

Cara keempat membedakan e-materai asli dengan yang palsu adalah dari segi harga. Harga resmi untuk e-materai di Indonesia adalah sesuai dengan nilai e-materai tersebut. Yakni Rp10.000. 

5. Tidak Bisa Diunduh 

E-materai meskipun hanya tersedia dalam format PDF, akan tetapi didesain one-time use (sekali pakai). Sehingga penambahannya ke suatu dokumen elektronik hanya bisa dilakukan di situs dimana e-materai dibeli. Sehingga e-materai tidak bisa diunduh pembeli dan disimpan ke perangkat elektronik yang digunakan. 

Cara Membeli Materai Elektronik

Pembelian materai elektronik akan disusul sekaligus dengan proses penambahan atau pembubuhannya di dokumen elektronik. Tahapan pembelian antara satu situs dengan situs penyedia resmi mungkin berbeda. Berikut detail tata caranya di situs Perum Peruri: 

  1. Buka browser di perangkat dan masuk ke website resmi penyedia. Misalnya disini adalah di https://e-meterai.co.id/ (Perum Peruri). 
  2. Klik “Beli e-Materai” pada halaman utama. 
  3. Lakukan registrasi akun. Silakan klik pilihan “Daftar Di Sii” pada kotak dialog yang tampil di layar. 
  4. Pilih jenis akun Anda, apakah perorangan (Personal), perusahaan (Enterprise), atau mitra distributor atau reseller resmi e-materai misalnya Gramedia dan Skill Academy  (Wholesale). 
  5. Tahap berikutnya isi data, jika memilih akun Personal maka data ini mencakup data nama, alamat email, nomor telepon, tanggal dan tempat lahir, NIK, NPWP, dan sebagainya. Silahkan isi data sesuai ketentuan lalu centang informasi bagian bawah dan klik “Daftar”. 
  6. Selanjutnya tahap verifikasi akun, silakan buka email yang dipakai mendaftar akun dan klik tombol verifikasi yang disediakan di badan email tersebut. 
  7. Lanjutkan pilihan pembelian materai elektronik, kemudian lakukan pembayaran sesuai instruksi yang ditampilkan di layar. 
  8. Setelah lunas akan terverifikasi otomatis, tinggal mengunggah dokumen elektronik yang wajib dalam format PDF dan meletakan e-materai sesuai posisi yang tepat. 
  9. Unduh dokumen dengan e-materi di dalamnya. Selesai. 

Sebagai informasi tambahan, setiap situs resmi penyedia e-materi menetapkan ketentuan ukuran maksimal dari dokumen elektronik yang akan dibubuhkan materai di dalamnya. Jika proses unggah gagal, maka besar kemungkinan ukuran file terlalu besar. 

Contoh Materai Elektronik

Membantu lebih memahami mengenai tata cara penentuan posisi materai elektronik pada suatu dokumen resmi. Maka berikut beberapa contoh dokumen dengan penempatan e-materai yang benar:

Contoh Materai Elektronik pada Invoice 

contoh meterai elektronik
Sumber gambar: dimensy.id

Contoh Materai Elektronik pada Dokumen Pakta Integritas 

contoh meterai elektronik
Sumber gambar: dimensy.id

Itulah beberapa contoh dokumen yang ditambahkan materai elektronik di dalamnya. Intinya, materai ditempatkan disebelah kanan tanda tangan pengesahan dokumen. Disarankan memberi jarak karena kode unik materai tidak boleh tertutup oleh tanda tangan. 

Selain itu, dokumen dengan e-materai di dalamnya hanya bisa sekali ditambahkan e-materai sehingga dokumen tersebut wajib dokumen final dan tidak akan mengalami revisi setelah ditambahkan e-materai. 

Jika sampai ada revisi, maka perlu membeli e-materai lagi dari awal dan membubuhkannya di dokumen baru. Sebab seperti penjelasan sebelumnya, materai elektronik dirancang satu kali pakai. 

Jika sudah dibubuhkan di satu dokumen elektronik pada situs resmi penyedia. Maka tidak bisa dibubuhkan ke dokumen elektronik lain. Pengguna wajib membeli e-materai baru untuk dokumen baru juga (hasil revisi). Adanya ketentuan ini tentu perlu menjadi bahan perhatian agar teliti pada saat proses penambahan e-materai pada dokumen. 

Khusus untuk para dosen, ketentuan penggunaan materai elektronik bisa membaca surat edaran LLDikti Wilayah XVI Nomor 0267/LL16/TI.03.00/2025. SE bisa diakses melalui tautan berikut https://lldikti16.kemdikbud.go.id/2025/02/ketentuan-penggunaan-meterai-elektronik/.