Penilaian Sertifikasi Dosen 2026: Sistem, Komponen, dan Ketentuannya
Kemdiktisaintek baru saja menyelenggarakan sosialisasi untuk petunjuk teknis (juknis) serdos yang mulai diterapkan di tahun 2026. Adanya sosialisasi ini sekaligus bertepatan dengan penerbitan juknis baru (Kepmendiktisaintek No. 135/M/KEP/2026). Lalu, bagaimana proses dan sistem penilaiannya? Berikut informasinya.
Penerbitan juknis serdos melalui Kepmendiktisaintek No. 135/M/KEP/2026 mengacu pada Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. Dalam proses penilaian serdos 2026 masih mengacu pada portofolio dosen.
Portofolio dosen dalam konteks kegiatan serdos, dipahami sebagai kumpulan dokumen yang berisi 3 hal berikut:
Dokumen yang menginformasikan kualifikasi akademik dan unjuk kerja tri dharma dosen mencakup beberapa dokumen. Seperti ijazah, daftar riwayat hidup, sertifikat PEKERTI dan AA, dan sebagainya.
Semua data dan dokumen tersebut diperbaharui dosen serta operator melalui SISTER. Sehingga menentukan dosen sudah eligible menjadi peserta serdos atau belum. Sementara untuk dokumen penilaian persepsi bagian dari penilaian internal. Sedangkan PDD-UKTPT untuk penilaian eksternal oleh 2 orang asesor serdos. Sehingga ketiga dokumen ini akan menentukan hasil penilaian akhir dalam serdos.
Baca juga: Awas Tidak Lulus! Hindari 5 Kesalahan Menyusun Dokumen PDD-UKTPT Ini Agar Dapat Lulus Serdos 2026!
Hal kedua yang perlu dipahami para dosen adalah sistem penilaian serdos 2026 sesuai dengan juknis terbaru. Sistem penilaian masih dalam 2 tahapan, yakni penilaian internal dan penilaian eksternal. Berikut penjelasannya:
Dalam konteks kegiatan serdos, penilaian internal dipahami sebagai proses penilaian yang dilakukan di internal perguruan tinggi pengusul (PTUS). Dalam penilaian ini sendiri terdiri dari 2 jenis. Yakni penilaian empirik dan persepsi, berikut penjelasannya:
Penilaian empirik adalah proses penilaian dalam serdos yang fokus menilai data kualifikasi akademik dan kinerja akademik dosen (pelaksanaan tri dharma melalui BKD). Data ini didapatkan melalui pelaporan BKD yang rutin dilakukan dosen yang bersangkutan di laman SISTER. Sekaligus data profil dosen di SISTER yang kemudian terintegrasi dengan PD-Dikti.
Baca juga: Pemenuhan BKD sebagai Syarat Serdos, Ini 4 Kesalahan yang Harus Dihindari Dosen
Penilaian persepsi adalah proses penilaian dalam serdos yang fokus menilai penguasaan kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial oleh atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri (peserta serdos).
Hasil dari perhitungan penilaian empirik dan persepsi akan menentukan apakah dosen bisa diusulkan PTUS menjadi peserta serdos atau tidak. Selain memperhatikan hasil perhitungan penilaian internal tersebut. PTUS juga memperhatikan urutan pemeringkatan calon peserta serdos.
Penilaian eksternal dalam serdos adalah proses penilaian yang dilakukan oleh asesor yang dipilih PTPS (Perguruan Tinggi Penyelenggara Serdos) untuk menilai kemampuan profesional dosen melalui dokumen PDD-UKTPT.
Dokumen PDD-UKTPT disusun dosen untuk menjelaskan kontribusinya dalam melaksanakan dan mengembangkan tri dharma perguruan tinggi. Isinya adalah 1 video (audio visual) berisi kontribusi dosen dalam kegiatan pengajaran. Kemudian 2 esai pendek, salah satu esai untuk menjelaskan kontribusi dosen dalam tugas penelitian. Sementara esai pendek lainnya menjelaskan kontribusi dosen dalam tugas pengabdian kepada masyarakat (PkM).
Dalam proses serdos, hasil dari penilaian internal dan eksternal akan diakumulasikan dengan rumus sesuai ketentuan Kemdiktisaintek. Hasilnya adalah nilai akhir serdos yang menentukan peserta serdos lulus atau tidak lulus.
Khusus untuk dosen yang sudah memangku jabatan akademik Guru Besar. Maka terdapat beberapa dokumen tambahan yang harus dilengkapi untuk menunjang penilaian dalam serdos. Dokumen tersebut antara lain:
Bagi dosen yang mengalami kesulitan dalam penyusunan dokumen PDD-UKTPT, Ecourse Rahasia PDD-UKTPT Berkualitas merupakan solusi bagi Anda.
Cek segera produk Ecoursenya disini: Daftar Ecourse PDD-UKTPT untuk Lulus Serdos 2026!
Dalam proses penilaian serdos 2026 terdapat beberapa perubahan. Salah satunya dalam instrumen penilaian untuk proses penilaian persepsi. Detail ketentuan dalam proses penilaian untuk serdos di tahun 2026 adalah sebagai berikut:
Dalam memberikan penilaian persepsi, rekan sejawat diarahkan untuk fokus pada aspek kepribadian peserta serdos. Penilaian ini akan membantu menilai apakah peserta serdos menguasai dan mampu menjalankan kompetensi sosial dalam melaksanakan tri dharma.
Adapun instrumen penilaian rekan sejawat tersebut terdiri dari 4 poin, berikut detail penjelasannya:
Jadi, rekan sejawat dalam memberikan penilaian kompetensi sosial dari peserta serdos harus menjelaskan 4 poin di atas. Misalnya, jika sebelumnya rekan sejawat bisa menuliskan “dosen bersikap jujur dan bertanggung jawab”.
Ketentuan kedua dalam proses penilaian serdos 2026 adalah fokus utama para penilai dalam penilaian persepsi. Sesuai penjelasan sebelumnya, penilaian persepsi dilakukan oleh 4 pihak.
Yakni atasan peserta serdos, rekan sejawat, mahasiswa, dan peserta serdos itu sendiri. Masing-masing ditetapkan apa yang harus dinilai atau yang menjadi fokus utama penilaian mereka.
Selain rekan sejawat harus memenuhi instrumen penilaian yang dijelaskan di poin sebelumnya, juga ada ketentuan fokus utama penilaiannya bagaimana. Berikut penjelasannya:
Dalam penilaian serdos 2026 juga menghitung 3 jenis komponen penilaian dan masing-masing memiliki bobot berbeda-beda. Berikut 3 jenis komponen penilaian yang dimaksud:
NKAJF dipahami sebagai nilai yang diperoleh berdasarkan kualifikasi akademik dan jabatan fungsional yang dimiliki dosen. Jadi, ada 2 aspek yang dinilai dalam NKAJF. Yakni kualifikasi akademik dan jenjang jabatan akademik yang dipangku peserta serdos. Bobot untuk NKAJF sendiri mencapai 35% dari total keseluruhan hasil penilaian serdos 2026.
Jadi, semakin tinggi kualifikasi akademik dan jenjang jabatan akademik. Semakin tinggi pula skor NKAJF yang diraih dosen sebagai peserta serdos. Hal ni bisa memperbesar peluang lulus serdos di tahun 2026.
NPD dipahami sebagai hasil dari perhitungan penilaian persepsi yang dijalankan oleh atasan, rekan sejawat, mahasiswa, dan peserta serdos sendiri.
Dalam serdos, bobot untuk NPD sebesar 10%. Jadi, semakin baik penilaian orang-orang sekitar peserta serdos. Maka semakin tinggi NPD yang diraih dan memperbesar peluang lulus serdos.
NPDD dalam serdos dipahami sebagai hasil perhitungan penilaian eksternal atau penilaian asesor terhadap dokumen PDD-UKTPT yang disusun oleh peserta serdos. Dalam penilaian serdos 2026, NPDD memiliki bobot nilai paling tinggi. Yakni mencapai 55%. Jadi, separuh dari hasil nilai akhir serdos dipenuhi melalui NPDD.
Oleh sebab itu, penyusunan PDD-UKTPT harus sesuai ketentuan atau rambu-rambu yang ditetapkan Kemdiktisaintek. Sebab semakin tinggi skornya, semakin besar peluang lulus serdos. Apalagi bobotnya lebih dari separuh nilai akhir portofolio.
Hasil penilaian empirik, penilaian persepsi, dan penilaian PDD-UKTPT akan diakumulasikan dalam proses Penilaian Akhir Portofolio. Kemudian menghasilkan Nilai Akhir Portofolio (NAP). Adapun rumus perhitungan NAP adalah sebagai berikut:
NAP = (0,35 NKAJF) + (0,10 NPD) + (0,55 NPDD)
Hasil perhitungan NAP tersebut kemudian mempengaruhi kelulusan peserta serdos. Sesuai ketentuan skor NAP agar dinyatakan lulus serdos adalah harus di atas 4,2 (> 4,2). Jika skor NAP di bawah 4,2 maka otomatis dinyatakan tidak lulus serdos.
Dosen yang tidak lulus serdos memiliki 3 kesempatan untuk mengikuti serdos berikutnya. Selama masa tunggu jadwal pembukaan serdos gelombang atau tahun berikutnya. Dosen yang bersangkutan diwajibkan mendapat pembinaan dari PTUS atau perguruan tinggi tempat dosen mengabdi.
Ketentuan berikutnya dalam proses dan sistem penilaian serdos 2026 adalah kriteria kelulusan. Selain harus mendapat skor NAP di atas 4,2 poin. Peserta serdos baru bisa dinyatakan lulus jika 2 kriteria lain terpenuhi.
Secara garis besar, ada 3 kriteria untuk dinyatakan lulus serdos. Yaitu lulus penilaian persepsi, PDD-UKTPT, dan penilaian akhir portofolio (menghasilkan skor NAP). Selain itu, peserta serdos juga bisa tidak lulus jika melakukan 3 kesalahan. Yaitu:
Melalui penjelasan di atas, maka bisa dipahami eligible menjadi peserta serdos tidak menjamin akan lulus dan menerima sertifikat profesi. Para dosen masih harus berjuang untuk mengoptimalkan penilaian. Jadi, penting untuk memahami ketentuan penilaian serdos 2026.
Baca selengkapnya disini: Serdos 2026, Pahami dan Penuhi Persyaratannya dari Sekarang!
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi baru saja menggelar sosialisasi petunjuk teknis serdos 2026. Sejalan…
Mengasah keterampilan atau kompetensi menjadi agenda rutin semua dosen di Indonesia. Selain mengikuti pelatihan dari…
Dosen perlu memahami apa itu lauran dan jenis-jenis yang diakui oleh Kemdiktisaintek. Sehingga bisa diklaim…
Dalam menunjang pengembangan karir akademik, perlu memenuhi ketentuan angka kredit dosen atau disebut juga angka…
Para dosen di Indonesia tentunya familiar dengan berbagai tantangan publikasi ilmiah. Tantangan ini tidak hanya…
Memiliki riwayat publikasi jurnal SINTA 4 tentunya menjadi hal penting bagi semua dosen di Indonesia.…