Kumpulan Artikel Mengenai Karir Dosen

Penilaian Sertifikasi Dosen 2026: Sistem, Komponen, dan Ketentuannya

Kemdiktisaintek baru saja menyelenggarakan sosialisasi untuk petunjuk teknis (juknis) serdos yang mulai diterapkan di tahun 2026. Adanya sosialisasi ini sekaligus bertepatan dengan penerbitan juknis baru (Kepmendiktisaintek No. 135/M/KEP/2026). Lalu, bagaimana proses dan sistem penilaiannya? Berikut informasinya. 

Penilaian Serdos Tahun 2026

Penerbitan juknis serdos melalui Kepmendiktisaintek No. 135/M/KEP/2026 mengacu pada Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. Dalam proses penilaian serdos 2026 masih mengacu pada portofolio dosen. 

Portofolio dosen dalam konteks kegiatan serdos, dipahami sebagai kumpulan dokumen yang berisi 3 hal berikut: 

  • Kualifikasi akademik dan unjuk kerja tri dharma perguruan tinggi.
  • Penilaian persepsi yang dilakukan oleh atasan, rekan sejawat, mahasiswa, dan dosen peserta serdos sendiri.
  • PDD-UKTPT yang berisi pernyataan dosen peserta serdos dalam berkontribusi melaksanakan dan mengembangkan tri dharma perguruan tinggi.

Dokumen yang menginformasikan kualifikasi akademik dan unjuk kerja tri dharma dosen mencakup beberapa dokumen. Seperti ijazah, daftar riwayat hidup, sertifikat PEKERTI dan AA, dan sebagainya. 

Semua data dan dokumen tersebut diperbaharui dosen serta operator melalui SISTER. Sehingga menentukan dosen sudah eligible menjadi peserta serdos atau belum.  Sementara untuk dokumen penilaian persepsi bagian dari penilaian internal. Sedangkan PDD-UKTPT untuk penilaian eksternal oleh 2 orang asesor serdos. Sehingga ketiga dokumen ini akan menentukan hasil penilaian akhir dalam serdos. 

Baca juga: Awas Tidak Lulus! Hindari 5 Kesalahan Menyusun Dokumen PDD-UKTPT Ini Agar Dapat Lulus Serdos 2026!

Sistem Penilaian dalam Serdos Tahun 2026

Hal kedua yang perlu dipahami para dosen adalah sistem penilaian serdos 2026 sesuai dengan juknis terbaru. Sistem penilaian masih dalam 2 tahapan, yakni penilaian internal dan penilaian eksternal. Berikut penjelasannya: 

1. Penilaian Internal

Dalam konteks kegiatan serdos, penilaian internal dipahami sebagai proses penilaian yang dilakukan di internal perguruan tinggi pengusul (PTUS). Dalam penilaian ini sendiri terdiri dari 2 jenis. Yakni penilaian empirik dan persepsi, berikut penjelasannya: 

a. Penilaian Empirik

Penilaian empirik adalah proses penilaian dalam serdos yang fokus menilai data kualifikasi akademik dan kinerja akademik dosen (pelaksanaan tri dharma melalui BKD). Data ini didapatkan melalui pelaporan BKD yang rutin dilakukan dosen yang bersangkutan di laman SISTER. Sekaligus data profil dosen di SISTER yang kemudian terintegrasi dengan PD-Dikti. 

Baca juga: Pemenuhan BKD sebagai Syarat Serdos, Ini 4 Kesalahan yang Harus Dihindari Dosen

b. Penilaian Persepsi

Penilaian persepsi adalah proses penilaian dalam serdos yang fokus menilai penguasaan kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial oleh atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri (peserta serdos). 

Hasil dari perhitungan penilaian empirik dan persepsi akan menentukan apakah dosen bisa diusulkan PTUS menjadi peserta serdos atau tidak. Selain memperhatikan hasil perhitungan penilaian internal tersebut. PTUS juga memperhatikan urutan pemeringkatan calon peserta serdos. 

2. Penilaian Eksternal

Penilaian eksternal dalam serdos adalah proses penilaian yang dilakukan oleh asesor yang dipilih PTPS (Perguruan Tinggi Penyelenggara Serdos) untuk menilai kemampuan profesional dosen melalui dokumen PDD-UKTPT. 

Dokumen PDD-UKTPT disusun dosen untuk menjelaskan kontribusinya dalam melaksanakan dan mengembangkan tri dharma perguruan tinggi. Isinya adalah 1 video (audio visual) berisi kontribusi dosen dalam kegiatan pengajaran. Kemudian 2 esai pendek, salah satu esai untuk menjelaskan kontribusi dosen dalam tugas penelitian. Sementara esai pendek lainnya menjelaskan kontribusi dosen dalam tugas pengabdian kepada masyarakat (PkM). 

Dalam proses serdos, hasil dari penilaian internal dan eksternal akan diakumulasikan dengan rumus sesuai ketentuan Kemdiktisaintek. Hasilnya adalah nilai akhir serdos yang menentukan peserta serdos lulus atau tidak lulus. 

Khusus untuk dosen yang sudah memangku jabatan akademik Guru Besar. Maka terdapat beberapa dokumen tambahan yang harus dilengkapi untuk menunjang penilaian dalam serdos. Dokumen tersebut antara lain: 

  • Lembar Pengesahan khusus Guru Besar/Profesor
  • Surat Keputusan Guru Besar/Profesor, dan juga
  • Penetapan Angka Kredit.

Ketentuan dalam Penilaian Serdos di Tahun 2026

Dalam proses penilaian serdos 2026 terdapat beberapa perubahan. Salah satunya dalam instrumen penilaian untuk proses penilaian persepsi. Detail ketentuan dalam proses penilaian untuk serdos di tahun 2026 adalah sebagai berikut: 

1. Instrumen Penilaian Persepsi dari Rekan Sejawat

Dalam memberikan penilaian persepsi, rekan sejawat diarahkan untuk fokus pada aspek kepribadian  peserta serdos. Penilaian ini akan membantu menilai apakah peserta serdos menguasai dan mampu menjalankan kompetensi sosial dalam melaksanakan tri dharma. 

Adapun instrumen penilaian rekan sejawat tersebut terdiri dari 4 poin, berikut detail penjelasannya: 

  • Rekan sejawat menilai keteladanan dan konsistensi dalam kata dan tindakan dari peserta serdos.
  • Rekan sejawat menilai apakah peserta serdos mampu menunjukan sikap dewasa dalam menghadapi situasi yang sulit
  • Rekan sejawat menilai apakah peserta serdos memiliki kemampuan mengendalikan diri dalam berbagai situasi dan kondisi
  • Rekan sejawat melakukan penilaian apakah peserta serdos bisa menunjukan sikap profesional yang mencerminkan nilai etika akademik dan moral.

Jadi, rekan sejawat dalam memberikan penilaian kompetensi sosial dari peserta serdos harus menjelaskan 4 poin di atas. Misalnya, jika sebelumnya rekan sejawat bisa menuliskan “dosen bersikap jujur dan bertanggung jawab”. 

2. Fokus Utama Penilai dalam Penilaian Persepsi

Ketentuan kedua dalam proses penilaian serdos 2026 adalah fokus utama para penilai dalam penilaian persepsi. Sesuai penjelasan sebelumnya, penilaian persepsi dilakukan oleh 4 pihak. 

Yakni atasan peserta serdos, rekan sejawat, mahasiswa, dan peserta serdos itu sendiri. Masing-masing ditetapkan apa yang harus dinilai atau yang menjadi fokus utama penilaian mereka. 

Selain rekan sejawat harus memenuhi instrumen penilaian yang dijelaskan di poin sebelumnya, juga ada ketentuan fokus utama penilaiannya bagaimana. Berikut penjelasannya: 

  • Atasan: memberikan penilaian sejauh mana kemampuan peserta serdos dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab akademiknya.
  • Rekan sejawat: memberikan penilaian pada kompetensi peserta serdos baik dalam kegiatan rapat akademik maupun dalam perbincangan sehari-hari. Sekaligus wajib memberikan pernyataan tentang kontribusi dosen yang bersangkutan dalam suatu kegiatan penelitian, publikasi karya ilmiah, atau pengabdian kepada masyarakat.
  • Mahasiswa: memberikan penilaian terhadap kompetensi dosen dalam mengajar dengan baik. Apakah dosen yang menjadi peserta serdos dinilai mampu mengajar dengan baik, disiplin, penjelasan mudah dipahami, dan sebagainya?
  • Peserta serdos: memberikan penilaian pada kompetensi diri sendiri. Baik kompetensi pedagogik, sosial, profesional, maupun kompetensi kepribadian.

3. Komponen dan Bobot Penilaian Serdos

Dalam penilaian serdos 2026 juga menghitung 3 jenis komponen penilaian dan masing-masing memiliki bobot berbeda-beda. Berikut 3 jenis komponen penilaian yang dimaksud: 

a. Nilai Kualifikasi Akademik dan Jabatan Fungsional (NKAJF)

NKAJF dipahami sebagai nilai yang diperoleh berdasarkan kualifikasi akademik dan jabatan fungsional yang dimiliki dosen. Jadi, ada 2 aspek yang dinilai dalam NKAJF. Yakni kualifikasi akademik dan jenjang jabatan akademik yang dipangku peserta serdos. Bobot untuk NKAJF sendiri mencapai 35% dari total keseluruhan hasil penilaian serdos 2026. 

Jadi, semakin tinggi kualifikasi akademik dan jenjang jabatan akademik. Semakin tinggi pula skor NKAJF yang diraih dosen sebagai peserta serdos. Hal ni bisa memperbesar peluang lulus serdos di tahun 2026. 

b. Nilai Persepsi Peserta Serdos (NPD)

NPD dipahami sebagai hasil dari perhitungan penilaian persepsi yang dijalankan oleh atasan, rekan sejawat, mahasiswa, dan peserta serdos sendiri. 

Dalam serdos, bobot untuk NPD sebesar 10%. Jadi, semakin baik penilaian orang-orang sekitar peserta serdos. Maka semakin tinggi NPD yang diraih dan memperbesar peluang lulus serdos. 

c. Nilai Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tri Dharma Perguruan Tinggi (NPDD)

NPDD dalam serdos dipahami sebagai hasil perhitungan penilaian eksternal atau penilaian asesor terhadap dokumen PDD-UKTPT yang disusun oleh peserta serdos. Dalam penilaian serdos 2026, NPDD memiliki bobot nilai paling tinggi. Yakni mencapai 55%. Jadi, separuh dari hasil nilai akhir serdos dipenuhi melalui NPDD. 

Oleh sebab itu, penyusunan PDD-UKTPT harus sesuai ketentuan atau rambu-rambu yang ditetapkan Kemdiktisaintek. Sebab semakin tinggi skornya, semakin besar peluang lulus serdos. Apalagi bobotnya lebih dari separuh nilai akhir portofolio. 

4. Rumus Perhitungan dan Batas Minimal Nilai Akhir Portofolio

Hasil penilaian empirik, penilaian persepsi, dan penilaian PDD-UKTPT akan diakumulasikan dalam proses Penilaian Akhir Portofolio. Kemudian menghasilkan Nilai Akhir Portofolio (NAP). Adapun rumus perhitungan NAP adalah sebagai berikut: 

NAP = (0,35 NKAJF) + (0,10 NPD) + (0,55 NPDD) 

Hasil perhitungan NAP tersebut kemudian mempengaruhi kelulusan peserta serdos. Sesuai ketentuan skor NAP agar dinyatakan lulus serdos adalah harus di atas 4,2 (> 4,2). Jika skor NAP di bawah 4,2 maka otomatis dinyatakan tidak lulus serdos. 

Dosen yang tidak lulus serdos memiliki 3 kesempatan untuk mengikuti serdos berikutnya. Selama masa tunggu jadwal pembukaan serdos gelombang atau tahun berikutnya. Dosen yang bersangkutan diwajibkan mendapat pembinaan dari PTUS atau perguruan tinggi tempat dosen mengabdi. 

5. Kriteria Kelulusan Serdos 2026

Ketentuan berikutnya dalam proses dan sistem penilaian serdos 2026 adalah kriteria kelulusan. Selain harus mendapat skor NAP di atas 4,2 poin. Peserta serdos baru bisa dinyatakan lulus jika 2 kriteria lain terpenuhi. 

Secara garis besar, ada 3 kriteria untuk dinyatakan lulus serdos. Yaitu lulus penilaian persepsi, PDD-UKTPT, dan penilaian akhir portofolio (menghasilkan skor NAP). Selain itu, peserta serdos juga bisa tidak lulus jika melakukan 3 kesalahan. Yaitu: 

  • Tidak memenuhi 3 kriteria penilaian serdos.
  • Tidak mengikuti seluruh rangkaian kegiatan serdos.
  • Terindikasi melakukan kecurangan, misalnya pemalsuan dokumen dan pelanggaran integritas bentuk lainnya.

Melalui penjelasan di atas, maka bisa dipahami eligible menjadi peserta serdos tidak menjamin akan lulus dan menerima sertifikat profesi. Para dosen masih harus berjuang untuk mengoptimalkan penilaian. Jadi, penting untuk memahami ketentuan penilaian serdos 2026.  

Baca selengkapnya disini: Serdos 2026, Pahami dan Penuhi Persyaratannya dari Sekarang!

Ahmad Aziz

SEO Specialist and Content Editor for Dunia Dosen.

Recent Posts

Informasi Penting dalam Sosialisasi Juknis Serdos 2026!

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi baru saja menggelar sosialisasi petunjuk teknis serdos 2026. Sejalan…

8 hours ago

Dunia Dosen: Ecourse Roadmap Riset Tembus Hibah & Luaran Kompetitif

Mengasah keterampilan atau kompetensi menjadi agenda rutin semua dosen di Indonesia. Selain mengikuti pelatihan dari…

2 days ago

Optimasi Luaran Riset: Strategi agar Hasil Penelitian Tidak Berhenti di Laporan

Dosen perlu memahami apa itu lauran dan jenis-jenis yang diakui oleh Kemdiktisaintek. Sehingga bisa diklaim…

2 days ago

Ketentuan AK Kumulatif sebagai Syarat Pemenuhan Kenaikan Jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar

Dalam menunjang pengembangan karir akademik, perlu memenuhi ketentuan angka kredit dosen atau disebut juga angka…

2 days ago

Daftar Ecourse SINTA Scopus Dunia Dosen untuk Tingkatkan Kualitas Publikasi Ilmiah!

Para dosen di Indonesia tentunya familiar dengan berbagai tantangan publikasi ilmiah. Tantangan ini tidak hanya…

3 days ago

Publikasi Jurnal SINTA 4: Manfaat, Syarat, dan Cara Submit

Memiliki riwayat publikasi jurnal SINTA 4 tentunya menjadi hal penting bagi semua dosen di Indonesia.…

6 days ago