Informasi Penting dalam Sosialisasi Juknis Serdos 2026!
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi baru saja menggelar sosialisasi petunjuk teknis serdos 2026. Sejalan dengan sosialisasi ini, nantinya akan diikuti dengan penerbitan juknis baru. Yakni Kepmendiktisaintek No. 135/M/KEP/2026. Berikut informasinya.
Penerbitan Kepmendiktisaintek No. 135/M/KEP/2026 sebagai juknis serdos 2026 disesuaikan dengan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. Juknis ini akan secara detail mengatur mengenai tugas dan tanggung jawab Perguruan Tinggi Pengusul (PTUS), Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi (PTPS), dan Asesor dalam proses serdos.
Dalam juknis terbaru tersebut, sekaligus memperbaharui persyaratan menjadi peserta serdos. Salah satunya, dosen yang dalam Tugas Belajar dan tidak menjalankan Tugas Jabatan, tidak eligible menjadi peserta serdos. Berikut rincian seluruh syarat sertifikasi dosen di 2026:
Baca juga: 7 Tahapan dalam Cara Pengajuan NUPTK Dosen Tahun 2026
Dalam juknis serdos 2026, juga menetapkan perubahan aturan terkait urutan pemeringkatan calon peserta serdos. Pada kebijakan terbaru, ditetapkan 4 poin skala prioritas dalam penentuan urutan pemeringkatan tersebut. Berikut detailnya:
Urutan pemeringkatan calon peserta serdos yang pertama adalah dari jenjang jabatan akademik yang dipangku. Jadi, jika ada 5 dosen eligible menjadi peserta serdos sementara PT hanya bisa mengajukan 3 dosen saja. Maka dari 5 dosen akan diutamakan yang jenjang jabatan akademiknya paling tinggi.
Skala prioritas kedua dalam menentukan urutan pemeringkatan calon peserta serdos adalah pendidikan terakhir dosen tersebut. Artinya, jika PT hanya bisa mengajukan 3 dosen dalam serdos dan ada 5 dosen yang eligible. Maka dipilih yang jabatan akademiknya paling tinggi, lalu dipilih lagi dari kualifikasi akademik paling tinggi.
Urutan ketiga didasarkan pada dosen penyandang disabilitas. Jadi, PT pengusul harus memilih dosen yang akan diusulkan dalam serdos berdasarkan jenjang jabatan akademik dulu.
Jika masih harus dipilih lagi, maka didasarkan pendidikan terakhir. Seterusnya, jika masih harus dieliminasi lagi maka diutamakan dosen penyandang disabilitas. Jika dari 5 dosen yang setara dalam jenjang akademik dan pendidikan terakhir. Sementara hanya 3 dosen yang bisa diajukan, maka didahulukan dosen disabilitas.
Urutan berikutnya adalah didasarkan pada masa kerja. Masa kerja disini adalah masa kerja keseluruhan dosen tersebut. Perhitungan dimulai dari Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen. Yakni tanggal penerbitan SK Jabatan dosen tersebut.
Juknis serdos 2026 juga mengatur perubahan sistem dan proses penilaian serdos. Secara umum, sistem penilaian masih sama. Yakni dilakukan 2 tahap penilaian, penilaian internal dan eksternal. Berikut penjelasannya:
Penilaian internal dalam proses serdos dipahami sebagai proses penilaian yang dilakukan pihak perguruan tinggi pengusul peserta serdos. Pada penilaian internal, terbagi lagi menjadi 2 tahap penilaian. Yaitu:
Penilaian empirik dalam serdos adalah penilaian yang terkait dengan kualifikasi akademik, jabatan akademik, yang telah diunggah dan tersedia di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti). Penilaian ini mewajibkan peserta serdos memperbaharui data di SISTER.
Penilaian persepsi dalam serdos adalah penilaian yang didasarkan atas persepsi kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial oleh atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri (dosen peserta serdos).
Dalam juknis serdos terbaru, menjelaskan bahwa dalam penilaian persepsi rekan sejawat untuk kompetensi sosial peserta serdos, mengacu pada 4 aspek kepribadian berikut:
Penilaian eksternal dalam proses serdos, dipahami sebagai proses penilaian yang dilakukan pihak eksternal perguruan tinggi pengusul. Yaitu oleh 2 asesor yang dipilih atau diseleksi oleh perguruan tinggi penyelenggara serdos (PTPS).
Asesor serdos akan fokus menilai dokumen PDD-UKTPT yang disusun peserta serdos dan diunggah di laman SISTER. Proses penilaian dalam serdos masih mengacu pada portofolio peserta serdos itu sendiri. Portofolio dosen dalam serdos terbagi dalam 2 tahap, berikut rinciannya:
Portofolio dosen yang menjadi peserta serdos pada bagian pertama (tahap I) mencakup 5 jenis dokumen dan sudah harus terdata di SISTER dosen tersebut. Dokumen yang dimaksud antara lain:
Baca juga:
Portofolio dosen yang menjadi peserta serdos di bagian kedua (tahap II) mencakup 2 jenis dokumen. Keduanya juga harus diunggah pihak terkait atau berwenang di laman SISTER. Dokumen yang dimaksud adalah:
Melalui bagian-bagian atau isi dari portofolio dosen yang menjadi peserta serdos tersebut. Maka bisa dipahami bahwa bagian Tahap I adalah data yang menentukan dosen terbaca sistem di SISTER eligible atau tidak menjadi peserta serdos.
Sementara untuk Tahap II menjadi dokumen yang dinilai dalam serdos. Penilaian persepsi bagian dari penilaian internal dalam serdos. Sedangkan PDD-UKTPT adalah bagian dari penilaian eksternal dalam serdos.
Baca juga: Awas Tidak Lulus! Hindari 5 Kesalahan Menyusun Dokumen PDD-UKTPT Ini Agar Dapat Lulus Serdos 2026!
Sebagai catatan tambahan, dosen yang sudah memiliki jabatan akademik Guru Besar dan menjadi peserta serdos. Maka diwajibkan untuk melampirkan beberapa dokumen tambahan sebagai bagian dari portofolio dosen. Yaitu:
Dalam juknis serdos 2026 juga mengatur mengenai alur penyelenggaraan serdos yang mulai berlaku di tahun 2026. Alur tersebut adalah sebagai berikut:
Tahap pertama dalam penyelenggaraan serdos di tahun 2026 adalah penarikan data eligible. Dalam tahap ini, sebelumnya dosen yang akan menjadi peserta serdos wajib melakukan pemutakhiran data di SISTER. Sistem di SISTER inilah yang akan menentukan dosen mana saja yang sudah eligible menjadi peserta serdos.
Tahap kedua, dosen yang sudah dinyatakan eligible menjadi peserta serdos kemudian melakukan penyusunan dokumen PDD-UKTPT. Sekaligus di tahap ini bersamaan dengan proses penilaian persepsi di internal PTUS.
Bagi dosen yang mengalami kesulitan dalam penyusunan dokumen PDD-UKTPT, Ecourse Rahasia PDD-UKTPT Berkualitas merupakan solusi bagi Anda.
Cek segera produk Ecoursenya disini: Daftar Ecourse PDD-UKTPT untuk Lulus Serdos 2026!
Tahap ketiga, pihak PTUS akan membentuk Panitia Serdos. Kemudian melakukan perhitungan penilaian persepsi yang berisi penilaian kompetensi yang dilakukan oleh atasan, rekan sejawat, mahasiswa, dan dosen peserta serdos itu sendiri.
Hasil dari perhitungan penilaian persepsi oleh Panitia Serdos kemudian menentukan daftar nama dosen yang diusulkan menjadi peserta serdos. Pada tahap ini, Panitia Serdos akan mengajukan nama peserta serdos sesuai prosedur yang berlaku.
Tahap berikutnya adalah proses penilaian portofolio atau dokumen PDD-UKTPT oleh 2 asesor. Asesor serdos sendiri juga dari kalangan dosen yang memenuhi syarat. Sekaligus dinyatakan lolos seleksi oleh PTPS.
Tahap keenam adalah yudisium nasional. Pada tahap ini akan dilakukan penilaian menyeluruh untuk mengetahui nilai akhir dari seluruh peserta serdos. Kemudian ditetapkan dosen mana saja yang dinyatakan lulus dan tidak lulus.
Tahap akhir dalam proses serdos adalah penerbitan sertifikat profesi. Sertifikat ini diterbitkan oleh PTPS sesuai ketentuan Kemdiktisaintek dan diterima peserta serdos yang dinyatakan lulus.
Baca juga: 5 Kesalahan Umum dalam Sertifikasi Dosen yang Harus Dihindari
Dalam menentukan dosen mana saja yang lulus dan tidak lulus dalam serdos, ditetapkan kriteria yang harus dipenuhi. Ada 3 poin kriteria yang membuat dosen dinyatakan lulus serdos. Yaitu:
Selain itu, ada 3 sebab juga yang membuat peserta serdos gagal lulus atau dinyatakan tidak lulus oleh PTPS. Yaitu:
Baca juga: Persiapan Serdos 2026: 7 Hal Penting agar Dosen Lebih Siap Lulus!
Tak hanya itu, juknis serdos 2026 juga mengatur pemberian sanksi pembinaan pada dosen yang dinyatakan tidak lulus serdos. Baik karena tidak lulus penilaian, tidak menyelesaikan proses serdos, dan sebab lainnya. Bentuk sanksi sesuai penyebab dosen tersebut tidak lulus serdos. Berikut detailnya:
Sosialisasi juknis serdos 2026 juga menjelaskan mengenai kebijakan terkait retensi dosen bersertifikasi yang harus mengembangkan diri secara rutin. Pengembangan diri ini ditunjukan dengan mengikuti kegiatan pelatihan secara kontinyu. Ketentuan pengembangan diri disini adalah sebagai berikut:
Dosen yang sudah melakukan pengembangan diri sesuai ketentuan, nantinya akan menerima tunjangan profesi (tunjangan sertifikasi). Sebaliknya, jika tidak mengembangkan diri maka akan ditunda pencairannya.
Bagi para dosen yang berencana mengikuti serdos di tahun 2026. Tentunya perlu update regulasi terkini terkait juknis serdos 2026. Sekaligus mengecek jadwal pelaksanaan serdos tersebut. Berikut rincian jadwalnya:
Jadwal atau linimasa penyelenggaraan serdos 2026 di atas tentunya masih bersifat tentatif. Detail ada tidaknya perubahan jadwal bisa menunggu pengumuman lebih lanjut. Paa dosen bisa mempersiapkan diri dengan mengikuti sosialisasi juknis serdos 2026 melalui YouTube Kemdiktisaintek.
Mengasah keterampilan atau kompetensi menjadi agenda rutin semua dosen di Indonesia. Selain mengikuti pelatihan dari…
Dosen perlu memahami apa itu lauran dan jenis-jenis yang diakui oleh Kemdiktisaintek. Sehingga bisa diklaim…
Dalam menunjang pengembangan karir akademik, perlu memenuhi ketentuan angka kredit dosen atau disebut juga angka…
Para dosen di Indonesia tentunya familiar dengan berbagai tantangan publikasi ilmiah. Tantangan ini tidak hanya…
Memiliki riwayat publikasi jurnal SINTA 4 tentunya menjadi hal penting bagi semua dosen di Indonesia.…
Kualitas publikasi ilmiah seorang dosen, tentu menjadi gambaran kualitas publikasi dan kinerja tri dharma perguruan…