Setiap perguruan tinggi baik negeri maupun swasta dijamin akan berlomba-lomba mendapatkan akreditasi terbaik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Proses untuk meraih akreditasi ini tidak mudah, khususnya bagi perguruan tinggi baru. Ada banyak standar dalam menentukan akreditasi suatu perguruan tinggi, salah satunya adalah penilaian akreditasi dosen. Menyasar pada kualitas SDM di sebuah perguruan tinggi, apakah sudah bagus atau belum.
Baca juga : Manfaat Sudah Memenuhi Standar Akreditasi Dosen
Pengaruh Jabatan Akademik Dosen pada Akreditasi Kampus
Pada akhirnya jabatan akademik dosen di perguruan tinggi akan memberi efek signifikan terhadap hasil akreditasi di kampus yang bersangkutan. Secara umum pihak BAN PT atau dari pemerintah menghendaki dosen di seluruh perguruan tinggi sudah S2.
Jika memang memungkinkan sudah di atas S2 tersebut, sehingga memiliki gelar doktor, profesor, maupun Ph.D. Mengapa hal ini penting? Sebab dengan berbekal penilaian akreditasi dosen yang bagus, ditunjukan dari prestasi yang diraih setiap dosen maka akan mempengaruhi kualitas mahasiswa dan lulusannya.
Perlu diakui bahwa mutu pendidikan yang bagus bisa dimulai dari mutu pendidik yang bagus juga. Rata-rata perguruan tinggi swasta yang baru berdiri memiliki dosen dari lulusan S1 dan paling banter dari lulusan S2.
Kondisi inilah yang membuat akreditasi di berbagai PTS (Perguruan Tinggi Swasta) masih terbilang rendah, yakni masih banyak yang nilai akreditasinya C. Sebab masih minim penyediaan SDM atau dosen dengan kualifikasi tinggi.
Dosen dengan penilaian akreditasi dosen yang baik akan memiliki ilmu pengetahuan, pengalaman, dan lain sebagainya yang relevan. Semua ilmu dan pengetahuan ini akan ditransfer kepada para mahasiswa didikannya, sehingga menghasilkan mahasiswa yang unggul.
Oleh sebab itu salah satu upaya dan persiapan bagi perguruan tinggi untuk mendongkrak nilai akreditasi. Adalah menyediakan jabatan akademik dosen yang tinggi juga, misalnya memiliki dosen bergelar doktor sekian orang dan bergelar Ph.D sekian orang.
Semakin banyak guru besar berada di sebuah perguruan tinggi maka semakin mudah mendapatkan nilai akreditasi yang bagus. Tentunya selain ditunjang penilaian akreditasi dosen juga ditunjang oleh standar lain dari BAN PT, seperti kualitas kurikulum, sarana dan prasarana, dan lain sebagainya.
Mengikuti Sertifikasi Dosen
Memperhatikan mutu SDM yang mengajar di sebuah perguruan tinggi menjadi hal krusial untuk dilakukan oleh pihak pengelola kampus. Selain itu penting pula bagi dosen yang bersangkutan untuk terus mengembangkan diri. Setelah meraih S2 maupun S3 sebaiknya segera mengikuti sertifikasi dosen.
Tidak semua dosen bisa mengikuti sertifikasi atau penilaian akreditasi dosen, syaratnya sendiri antara lain:
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S2 atau setara dengan studi pascasarjana yang terakreditasi.
- Sudah memiliki NIDN maupun NIDK.
- Memiliki masa mengajar atau mengabdi paling tidak dua tahun di perguruan tinggi.
- Memiliki jabatan akademik minimal Asisten Ahli.
- Memiliki pangkat atau golongan ruang.
- Tidak sedang dalam tugas belajar.
- Usia maksimal 64 tahun.
- Tidak sedang dalam masa pengusulan menjadi Guru Besar.
- Tidak sedang menjalani hukuman administratif.
Adapun untuk alur pengajuan penilaian akreditasi dosen atau sertifikasi ini adalah sebagai berikut:
1. Memenuhi Persyaratan
Tahap pertama untuk mengikuti sertifikasi dosen adalah memenuhi semua persyaratan yang sudah disebutkan sebelumnya. Proses ini dilakukan secara administratif, sehingga dosen yang bersangkutan sudah menunjukan pemenuhan sejumlah persyaratan tersebut.
2. Mengikuti Kompetensi
Alur berikutnya di dalam penilaian akreditasi dosen adalah mengikuti sejumlah tes kompetensi. Kompetensi dosen ini sendiri meliputi kemampuan akademik, sikap dosen, dan juga keterampilan yang dimiliki oleh dosen tersebut.
Ujian kompetensi ini diperlukan untuk memastikan seorang dosen yang sudah tersertifikasi. Memiliki kemampuan yang baik untuk menjalankan seluruh tanggung jawab dan juga tugas sebagai pengajar.
3. Kontribusi kepada Masyarakat
Kontribusi apa saja yang sudah dilakukan oleh seorang dosen juga menjadi penilaian terhadap kualitas dosen tersebut. Sehingga para dosen yang ingin mengikuti sertifikasi, sebaiknya sudah menjalankan isi Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Bentuk kontribusi kepada masyarakat ini sendiri meliputi melakukan kegiatan pendidikan (mengajar), melakukan penelitian, dan juga menjalankan program pengabdian kepada masyarakat.
Setelah lulus dari proses penilaian akreditasi dosen tersebut maka dosen yang bersangkutan akan menerima sertifikasi pendidikan. Selanjutnya akan menerima tunjangan profesi dosen sesuai dengan syarat maupun aturan yang berlaku.
Penulis : duniadosen.com/Pujiati
Editor : Wahyudha Wibisono
Sumber :
https://pintek.id/
https://sevima.com/