fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Profesor: Dosen dengan Kewajiban Menulis Karya Ilmiah

karya ilmiah

Seorang dosen yang telah meraih gelar profesor maka dirinya memiliki tugas khusus dalam dunia pendidikan tinggi. Tak cukup hanya dengan mengajarkan materi perkuliahan, seorang profesor dituntut menghasilkan karya ilmiah setiap tahunnya.

Tugas khusus profesor tersebut dijabarkan dalam dua kondisi, yakni:

  1. Kewajiban khusus profesor yang berkaitan dengan pengusulan tunjangan kehormatan.
  2. Kewajiban Khusus profesor sebagai persyaratan untuk melengkapi usulan perpanjangan BUP (Batas Usia Pensiun).

Menurut Pasal 49 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kewajiban khusus profesor dijabarkan sebagai berikut:

  1. Menulis buku.
  2. Menghasilkan karya ilmiah.
  3. Menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat.33

Baca juga: Kebijakan Anggaran untuk Riset Dosen

Sementara, jika terkait dengan kewajiban khusus profesor untuk pengusulan tunjangan kehormatan, ada persyaratan khusus sesuai dengan PP No. 37 tahun 2009 tentang Dosen Pasal 10 yang menjelaskan salah satu persyaratan dalam pengusulan tunjangan kehormatan profesor adalah harus terpenuhi Beban Kerja Dosen (BKD).

Untuk itu, Pedoman Beban Kerja Dosen 2010, Bab II Beban Kerja dan Tugas Utama Dosen, jika diterjemahkan, maka kewajiban khusus profesor Butir c, Kewajiban Khusus Profesor (hal. 8-10)
adalah:

  1. Menulis buku minimal setara 3 SKS pertahun
  2. Menghasilkan karya ilmiah minimal setara 3 SKS per tahun
  3. Menyebarluas gagasan minimal setara 3 SKS per tahun

Ketiga kewajiban khusus di atas menunjukkan bahwa profesor memiliki beban kerja khusus sebanyak sembilan SKS selama tiga tahun. Pelaksanaannya bisa dilakukan dalam setahun, dua tahun, atau tiga tahun.

Misalnya, tahun pertama profesor hanya menulis buku, lalu di tahun kedua menghasilkan karya ilmiah, dan di tahun ketiga menyebarluaskan gagasannya. Atau bisa juga dalam setahun, profesor melaksanakan penulisan buku, menghasilkan karya ilmiah, dan sekaligus menyebarluaskan gagasannya.

Semua kewajiban ini bersifat opsional, dengan batasan waktu pelaksanaan selama tiga tahun.

Sedangkan, kewajiban khusus bagi profesor sebagai persyaratan untuk melengkapi usulan perpanjangan BUP (Batas Usia Pensiun) selain diatur oleh Permendiknas 09 Tahun 2008 juga dituangkan dalam beberapa peraturan sebagai berikut:

  1. SE Dirjen Dikti No. 306/E/C/2011 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor.

Surat Edaran ini menjelaskan bahwa ada 3 kewajiban khusus yang ditawarkan untuk profesor yang harus terlaksana sekurang-kurangnya satu dalam satu tahun terakhir.

  1. SE Dirjen Dikti No. 739/E/C/2011 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensun bagi PNS yang menduduki Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor

Surat Edaran ini menjelaskan bahwa publikasi di Jurnal Internasional, bila sebagai penulis utama maka cukup satu karya ilmiah, bila sebagai penulis pendamping harus ada dua karya ilmiah.

  1. SE Dirjen Dikti No. 769/E/T/2011 tentang Perpanjangan BUP bagi PNS yang mempunyai jabatan fungsional Guru Besar/Profesor

Surat Edaran ini  menjelaskan bahwa:

  1. Buku yang dibuat harus sesuai dengan rumpun keahliannya atau bidang ilmu dalam jabatan akademiknya, dan diterbitkan oleh lembaga penerbit nasional/internasional yang mempunyai ISBN serta merupakan buku referensi yang dipergunakan dalam proses pembelajaran di tiga perguruan tinggi.
  2. Karya ilmiah harus dipublikasikan di jurnal internasional dan yang terdaftar di Scopus atau setara.
  3. Menyebarluaskan gagasan berupa penyampaian makalah/pembicara utama Seminar Internasional, yaitu seminar yang makalahnya dinilai oleh pakar internasional dan pesertanya lebih dari lima negara.

Perbandingan antara kewajiban khusus profesor sebagai bagian dari BKD dan kewajiban khusus sebagai persyaratan dalam usulan perpanjangan BUP, bisa dilihat dalam tabel berikut:

Kewajiban Khusus Profesor

sebagai bagian dari BKD

Kewajiban Khusus Profesor sebagai

persyaratan dalam usulan perpanjangan BUP

Harus dilaksanakan tiga-tiganya dalam 3 tahun sebanyak 9 sks Cukup satu kewajiban dalam satu tahun terakhir
Menghasilkan karya ilmiah untuk BKD boleh berupa keterlibatan sebagai pembimbing penelitan thesis atau disertasi, menghasilkan paten dll Wajib publikasi di jurnal Internasional dan terdaftar di Scopus atau setara
Menyebarluaskan gagasan untuk BKD boleh melalui jurnal nasional tidak terakreditasi/terakreditasi, jurnal internasional, menyampaikan orasi di tingkat daerah/nasional/internasional, memberi pelatihan/penyuluhan/penataran kepada masyarakat dsb Wajib sebagai pembicara utama di seminar internasional reputasi yang makalah dinilai oleh pakar internasional dan peserta lebih dari 5 negara

 

Jika dilihat dari tabel di atas, komponen untuk BUP lebih berat dari BKD meski dalam BUP boleh memilih salah satu dari tiga kewajiban khusus professor. Sementara, untuk BKD harus melaksanakan ketiga kewajiban khusus profesor.

Untuk itu tatkala seorang dosen telah menyandang gelar profesor, tak lagi bisa berpangku tangan karena karya nyata mereka telah ditunggu oleh masyarakat.