Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) secara resmi mengumumkan pemberitahuan revisi proposal dan RAB tahun 2026. Informasi ini ditujukan untuk para dosen yang dinyatakan sebagai penerima sejumlah program hibah Kemdiktisaintek tahun anggaran 2026.
Program hibah yang dimaksud mencakup Program Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, RIKUB, dan Inovasi Seni Nusantara Tahun 2026. Bagi dosen yang dinyatakan menerima salah satu dari beberapa program hibah tersebut, bisa segera melakukan revisi proposal usulan melalui laman BIMA. Berikut informasinya.
Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Tahun 2026
Kemdiktisaintek merilis pemberitahuan revisi proposal dan RAB tahun 2026 melalui penerbitan surat edaran nomor 365/DST/C3/DT.06.01/2026 tanggal 29 April 2026. Revisi ini ditujukan untuk penerima 4 jenis program hibah dari Kemdiktisaintek sesuai penjelasan sebelumnya.
Mencakup hibah penelitian, hibah pengabdian kepada masyarakat, hibah RIKUB, dan juga hibah Inovasi Seni Nusantara. Pengumuman revisi ini sendiri sejalan dengan penerbitan Kepmendiktisaintek No. Nomor 87/M/KEP/2026 tentang Biaya Masukan Lainnya Terkait Honorarium Tim Pelaksana Penelitian dan Pengembangan.
Adanya penerbitan kebijakan baru terkait standar biaya masukan dan terkait honorarium atau gaji tim peneliti. Maka penerima hibah di tahun anggaran 2026 perlu melakukan revisi pada susunan RAB. Sehingga sejalan atau sesuai dengan kebijakan baru tersebut.
Tak hanya revisi terkait RAB pada proposal usulan yang disetujui Kemdiktisaintek. Revisi juga untuk aspek substansi sesuai hasil review tim reviewer program hibah di lingkungan Kemdiktisaintek.
Sehingga para dosen bisa mengakses laman BIMA untuk merevisi proposal sesuai catatan yang ditinggalkan reviewer. Sekaligus merevisi RAB sehingga sesuai ketentuan terkini yang diatur di dalam Kepmendiktisaintek No. Nomor 87/M/KEP/2026.
Ketentuan Revisi Proposal dan RAB Tahun 2026
Sejalan dengan pemberitahuan revisi proposal dan RAB tahun 2026. Proses revisi dilakukan secara daring di laman BIMA langsung. Dalam revisi ini, para pengusul tentunya bisa merevisi bagian lainnya.
Sehingga oleh Kemdiktisaintek ditetapkan sejumlah ketentuan atau rambu-rambu mengenai apa saja yang boleh atau bisa direvisi dosen pengusul dan sebaliknya. Detail ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Revisi proposal dilakukan dengan menindaklanjuti catatan dan saran perbaikan dari reviewer untuk menyelaraskan kegiatan, jadwal, dan target luaran;
- Khusus Program Pengabdian kepada Masyarakat, tidak diperkenankan mengubah mitra sasaran dan lokasi kegiatan;
- Revisi RAB disusun dengan memperhatikan batasan komponen dan standar biaya berdasarkan dana yang disetujui. Detail standar biaya terbaru tercantum di Lampiran 1 pada surat edaran No. 365/DST/C3/DT.06.01/2026.
- Ketentuan mengenai besaran tarif honorarium serta batasan partisipasi tim merujuk pada Kepmendiktisaintek Nomor 87/M/KEP/2026, yang menetapkan bahwa Ketua dan Anggota tim dapat melaksanakan lebih dari 3 proyek penelitian dan pengembangan sesuai panduan yang berlaku pada masing-masing program, dengan ketentuan hanya dapat menerima honorarium paling banyak untuk 3 proyek penelitian dan pengembangan yang didanai oleh Kemdiktisaintek.
- Mengisi dan mengunggah Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan Program Tahun 2026 melalui laman BIMA. Khusus Program Penelitian, wajib melampirkan pakta integritas dalam dokumen yang sama
Batas akhir revisi proposal dan RAB tahun 2026 maksimal di 12 Mei 2026. Para dosen bisa melakukan revisi dari sekarang sehingga tidak terlalu mepet dengan deadline tersebut. Proses revisi dilakukan langsung di laman BIMA.Â














