fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Let’s Join DIKTI Scholarships 2017!

Seiring dengan berjalannya waktu, persaingan di era globalisasi juga semakin ketat, khususnya untuk dunia pendidikan. Peningkatan kualitas tenaga kependidikan di Indonesia juga semakin dibutuhkan. Untuk itu, Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi (DIKTI) menyediakan beberapa program beasiswa, di antaranya adalah Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPPDN) dan Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri (BPPLN). Apakah sebenarnya BPPDN dan BPPLN itu? Apa sajakah persyaratan untuk mendapatkan beasiswa BPPDN dan BPPLN? Berikut ulasan selengkapnya.

Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri atau yang lebih dikenal dengan nama BPPDN sejatinya adalah program beasiswa yang ditujukan bagi dosen, tenaga kependidikan, maupun calon dosen di lingkungan Kemendikbud yang ingin melanjutkan studi S2, Spesialis (Sp), maupun S3 di sejumlah perguruan tinggi dalam negeri. Tidak jauh berbeda dengan BPPDN, Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri (BPPLN) juga diperuntukkan bagi dosen dan tenaga kependidikan. Hanya saja sasaran dari beasiswa BPPLN adalah mereka yang ingin melanjutkan studi S2 maupun S3 di universitas luar negeri. Secara umum, tujuan dari pemberian kedua beasiswa ini adalah memberi kesempatan kepada dosen dan tenaga kependidikan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, meningkatkan SDM Perguruan Tinggi Indonesia agar lebih berkualitas serta meningkatkan peran dosen dalam rangka peningkatan mutu kelembagaan dan lulusan perguruan tinggi sehingga mampu berkontribusi secara nyata dalam peningkatan daya saing bangsa.

Yang menarik dari beasiswa BPPDN dan BPPLN DIKTI ini adalah para kandidat terpilih yang telah memenuhi persyaratan akan mendapatkan beasiswa penuh yang meliputi biaya pendidikan, biaya buku, biaya penelitian, biaya hidup, hingga biaya perjalanan. Selain itu, bagi penerima BPPLN disediakan pula tunjangan biaya hidup untuk keluarga yang menyertai, asuransi kesehatan, biaya penyesuaian kedatangan, biaya program khusus, serta biaya terkait pendidikan lainnya selama kurun waktu tertentu. Rata-rata masa studi yang ditentukan untuk program beasiswa ini adalah sekitar 24 bulan (2 tahun) untuk program magister (S2), 48 bulan (3,5 tahun) untuk program spesialis (Sp) dan 36 bulan (3 tahun) untuk program doktor (S3).

Secara umum, persyaratan dasar untuk mendaftar BPPDN dan BPPLN hampir sama. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar BPPDN:

  1. BPPDN Dosen diperuntukkan bagi Dosen Tetap (PTN dan PTS) dilingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) yang telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).
  2. BPPDN Dosen Spesialis diperuntukkan bagi dosen yang berlatar belakang pendidikan Ilmu Kedokteran.
  3. BPPDN Tenaga Kependidikan diperuntukkan bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus sebagai pegawai tetap PTN di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, PNS kantor Kopertis dan PNS kantor Pusat Ditjen Pendidikan Tinggi, serta tenaga kependidikan finalis akademisi berprestasi tingkat nasional.
  4. Pelamar BPPDN hanya diperbolehkan mengajukan usulan kepada satu Perguruan Tinggi penyelenggara BPPDN.
  5. Beasiswa tidak diberikan kepada pelamar yang pernah menerima BPPS, BU, atau Beasiswa Luar Negeri DIKTI pada jenjang pendidikan yang sama.
  6. Beasiswa tidak diberikan kepada mereka yang sedang menerima beasiswa yang bersumber dari dana Pemerintah Republik Indonesia.
  7. Beasiswa diberikan kepada mahasiswa yang memulai perkuliahan pada semester gasal (perkuliahan dimulai pada bulan September).
  8. Batas usia penerima BPPDN Dosen adalah 45 tahun untuk S2 dan 50 tahun untuk S3 terhitung pada tanggal 1 September tahun berjalan.
  9. Persyaratan IPK tidak diberlakukan untuk BPPDN dosen. Meskipun demikian PPs Penyelenggara pada umumnya memiliki persyaratan IPK pada saat proses penerimaan mahasiswa baru.
  10. Lama masa studi adalah maksimum 24 bulan untuk program magister (S2), 42 bulan untuk program spesialis (Sp) dan 36 bulan untuk program doktor (S3).
  11. Setelah menyelesaikan studi, penerima BPPDN diwajibkan untuk kembali mengabdi ke perguruan tinggi tempat bekerja selama masa studi + 1 tahun sesuai Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009.
  12. Penerima BPPDN diwajibkan untuk mengikuti seluruh ketentuan akademik yang berlaku.

Sedangkan berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar BPPLN:

  1. Bagi pelamar BPPLN Dosen wajib memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan berstatus sebagai dosen tetap serta aktif pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
  1. Bagi pelamar BPPLN Tenaga Kependidikan adalah tenaga kependidikan tetap pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Kantor Pusat Ditjen Sumber Daya Iptek dan Pendidikan Tinggi atau Kantor Kopertis Wilayah.
  2. Pelamar harus mendapat izin dari pemimpin perguruan tinggi yang bersangkutan, atau dosen PTS yang sudah mendapat izin dari koordinator kopertis wilayah masing-masing serta tenaga kependidikan yang sudah mendapat izin dari institusi bersangkutan.
  3. Telah memiliki gelar S2 atau setara bagi yang melamar program S3 dan gelar S1 atau setara bagi yang melamar program S2.
  4. BPPLN tidak dapat digunakan untuk mendapatkan gelar kedua dalam strata yang sama.
  5. TOEFL institusional minimal 550 atau IBT minimal 78 atau IELTS minimal 6.0 bagi negara berbahasa Inggris.
  6. TOEFL institusional minimal 500 atau IBT minimal 65 atau IELTS minimal 5.5 bagi negara yang tidak menggunakan Bahasa Inggris.
  7. Memiliki sertifikat penguasaan bahasa pengantar yang masih berlaku dan sesuai standar negara tujuan.
  8. Untuk program S3, pelamar diharuskan telah memiliki usul penelitian.
  9. Umur pelamar tidak lebih dari 50 tahunbagi dosen tetap, tidak lebih dari 40 tahun untuk studi lanjut gelar S2 dan tidak lebih dari 44 tahun untuk gelar S3 bagi tenaga kependidikan.
  1. Pelamar yang berstatus suami dan istri dan memiliki bidang keilmuan yang sama, tidak diperkenankan melamar pada perguruan tinggi yang sama atau dibimbing oleh promotor yang sama.

 

Baik BPPDN maupun BPPLN, proses pendaftaran dilakukan secara online melalui website resmi DIKTI, yaitu beasiswa.dikti.go.id dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan. Biasanya proses pendaftaran akan dibuka pada bulan Oktober dan diumumkan pada bulan November untuk BPPDN dan bulan Februari hingga Juni serta diumumkan sesuai periode keberangkatan untuk BPPLN. Untuk tahun anggaran 2017, belum ada informasi secara resmi dari DIKTI yang memberitahukan kapan pendaftaran akan dibuka. Tetapi, jika anda tertarik untuk mendapatkan beasiswa BPPDN atau BPPLN maka tidak ada salahnya anda mempersiapkan persyaratan yang diperlukan dari sekarang dan memantau website beasiswa.dikti.go.id secara berkala untuk mendapatkan informasi selengkapnya.

 

 

Sumber:

Dikti. “Pendaftaran BPP-BN”. http://beasiswa.dikti.go.id/bppdn/. 3/03/2016/03.14

Dikti. “Pendaftaran BPP-LN”. http://beasiswa.dikti.go.id/bppdn/. 3/03/2016/03.18

Dela Aprilia Gunawati. “Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri Terbaru 2016”. http://www.sumberbeasiswa.com/2015/06/info-beasiswa-pendidi kan-luar-negeri.html#. 3/03/2016/03.25