fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

PANDUAN PENGAJUAN USULAN PROGRAM HIBAH PENULISAN BUKU AJAR TAHUN 2017

Dalam rangka menindak lanjuti hasil-hasil penelitian di lingkungan perguruan tinggi, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi memberikan kesempatan bagi para dosen/peneliti untuk mengikuti Program Hibah Penulisan Buku Ajar Tahun 2017.

LATAR BELAKANG

Program Hibah Penulisan Buku Ajar merupakan salah satu program yang dikelola oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan. Program Hibah Penulisan Buku Ajar ini terbuka bagi dosen/peneliti perguruan tinggi yang telah memiliki naskah buku ajar yang diturunkan dari pengalaman penelitiannya di Indonesia, ditambah dengan terbitan hasil penelitian orang lain yang dilakukan di Indonesia dalam bidang ilmu apapun tetapi belum pernah dijadikan bahan buku ajar. Yang dimaksud buku ajar dalam program hibah ini juga termasuk monograf.

Program Hibah Penulisan Buku Ajar ini tidak dimaksudkan untuk menulis ulang tesis atau disertasi menjadi sebuah buku. Program ini bukan untuk membiayai penyiapan atau penerbitan naskah buku, tetapi menyediakan sejumlah dana untuk penyempurnaan, konsultasi, penggandaan naskah akhir, dan hibah bagi penulis sebelum diterbitkan oleh penerbit.

Program Hibah Penulisan Buku Ajar Tahun 2017 ini bertujuan memotivasi para dosen agar selalu meneliti dan terus menulis, khususnya menulis buku ajar/monograf. Kegiatan seperti ini pada akhirnya jelas akan memperkaya wawasan ilmiah dalam kegiatan meneliti dan mengajar seorang dosen. Bagi para mahasiswa, buku yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi sarana belajar atau pendalaman ilmu.

Dana hibah hanya diberikan kepada penulis pertama (jumlah penulis tidak lebih dari tiga orang) sejumlah Rp 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah) untuk tiap judul naskah dipotong pajak 15%. Hibah diberikan kepada dosen yang bukunya lolos seleksi, dan mengikuti semua kegiatan terkait hingga selesai. Proses pembayaran hibah dapat dilakukan apabila naskah yang telah direvisi dan disetujui oleh pendamping, dan naskahnya diterima oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual.

KETENTUAN PENERIMA HIBAH

Ketentuan pengajuan usulan Program Hibah Penulisan Buku Ajar tahun 2017 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Program ini terbuka bagi semua dosen yang memiliki NIDN/NIDK yang telah mempunyai naskah lengkap untuk disunting dan belum pernah memperoleh hibah sejenis;
  2. Penulis dapat mengajukan usulan naskah buku lebih dari 1 (satu) naskah dengan judul Naskah yang berbeda, dengan catatan yang diterima hanya satu naskah;
  3. Naskah buku yang dapat diajukan untuk mendapatkan biaya penerbitan dari program Ini adalah naskah buku ajar yang didasarkan pada data dan informasi hasil penelitian yang dilakukan oleh yang bersangkutan di Indonesia dan ditambah sumber lain yang terkait;
  4. Naskah merupakan karya sendiri/tim, bukan merupakan revisi buku yang sudah terbit, bukan hasil terjemahan atau saduran, dan bukan laporan penelitian yang akan diterbitkan menjadi buku, dan dengan sendirinya harus bebas dari plagiarisme, yang dituangkan dalam surat pernyataan;
  5. Naskah buku yang diajukan harus mempunyai unsur: (1) Prakata, (2) Daftar Isi, (3) Batang tubuh yang terbagi dalam bab beserta tujuan instruksionalnya bagi buku ajar, (4) daftar pustaka, (5) glosarium, dan (6) indeks (sebaiknya);
  6. Naskah buku diketik menggunakan huruf Times New Roman (font12pt) pada kertas ukuran A4 dengan jarak 1,5 spasi, beserta softcopy;
  7. Jumlah halaman naskah buku (batang tubuh) tidak kurang dari 200 halaman (tidak termasuk prakata, daftar Isi, dan lampiran);
  8. Hasil seleksi merupakan keputusan mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  9. Naskah buku yang sudah diajukan untuk keperluan seleksi menjadi milik Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual dan tidak dapat diambil kembali;
  10. Naskah yang memperoleh dana bantuan dan telah diterbitkan oleh penerbit anggota IKAPI/APPTI, para penulis wajib melaporkan dan memberikan satu eksemplar bukti terbit.

Naskah buku beserta persyaratan administrasi dikirimkan kepada:

Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual
u.p. Kepala Subdi rektorat Fasilitasi Publikasi Ilmiah
Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan
Kementerian Riset, Teknologi, dan PendidikanTinggi
Gedung BPPT 2 Lantai 20
Jl.M.H.Thamrin No.8 Jakarta 10340

Persyaratan Naskah dan Administrasi

Persyaratan administrasi dari setiap pengusul dimohon dalam bentuk softcopy naskah dan softcopy berisi data dan informasi hasil pindai (scan) atau hasil foto yang terdiri atas:

  1. Satu salinan naskah yang disimpan dalam satu berkas. pdf;
  2. Surat pengantar dari pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan;
  3. Surat Keputusan Pengangkatan sebagai dosen tetap perguruan tinggi yang bersangkutan;
  4. Data korespondensi dan pendamping (form terlampir);
  5. Biodata setiap penulis sesuai dengan format terlampir;
  6. Surat pernyataan diatas kertas bermeterai yang memuat:

a. bahwa naskah belum pernah diterbitkan dan bebas dari plagiarisme;

b. bahwa semua penulis (bila lebih dari seorang) bersedia menuntaskan naskah buku sesuai yang ditentukan didalam perjanjian hibah;

c. menyebutkan bidang ilmu berdasarkan “kelompok” bidang ilmu (agama, sastra/filsafat, pendidikan, hukum, ekonomi, sosial, pertanian, mipa/farmasi, teknik, psikologi, kesehatan/olahraga, atau seni).

d. pengesahan oleh pimpinan perguruan tinggi atau ketua lembaga penelitian perguruan tinggi yang bersangkutan.

7. Pendamping

a. Setiap pengusul dapat mengajukan calon pendamping yang sesuai dengan bidang ilmu naskah yang ditulis. Calon pendamping tidak berasal dari satu perguruan tinggi (kecuali bidang langka) memiliki bidang kepakaran sesuai dengan bidangnya, bersedia dan mempunyai waktu untuk melakukan pendampingan, mempunyai pengalaman menulis buku, kelayakan akademis sebagai pembimbing, dan tidak mempunyai benturan kepentingan dengan naskah dan penulis yang akan didampingi. Oleh karena itu diharapkan biodata calon pendamping yang bersangkutan dapat dilampirkan;

b. Penetapan calon pendamping menjadi kewenangan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, sehingga ada kemungkinan bahwa yang ditunjuk adalah pakar lain.

Softcopy pada butir 1 (berkas pdf pertama) dan butir 2 sampai 7 (berkas pdf kedua) dapat:

  1. Dikirim melalui surel kealamat [email protected] dan tembusan ke [email protected];
  2. Disimpandalam Google Drive lalu tautan (link) dikirimkan melalui surel kealamat [email protected] dan tembusan ke [email protected];atau
  3. Dikirim dalam bentuk flashdisk/compact disk ke Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual u.p Subdirektorat Fasilitasi Publikasi Ilmiah Gedung BPPT 2 Lt.20 Jl. M.H. Thamrin No.8 Jakarta Pusat 10340.

MEKANISME SELEKSI DAN EVALUASI

  1. Naskah dari pengusul akan diseleksi oleh suatu tim dan dievaluasi berdasarkan Persyaratan administrasi dan kriteria penilaian yang telah ditentukan;
  2. Pengusul dari perguruan tinggi yang sudah memutakhirkan data publikasi pada aplikasi kinerja penelitian perguruan tinggi http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/kinerja akan mendapat prioritas.
  3. Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual akan menentukan penerima hibah buku yang akan mendapat pendampingan dan hibah;
  4. Kriteria penilaian antara lain: kesiapan naskah, kelengkapan unsur buku, kaitan bahan yang dibahas, hasil penelitian yang dilakukan di Indonesia, kemutakhiran pustaka, rekam jejak peneliti, produktivitas publikasi artikel ilmiah, keterkaitan naskah dengan pengajaran dan penelitian, keterbacaan naskah, kualitas ilustrasi, khalayak pembaca, dan kriteria lainnya;
  5. Penulis atau penulis pertama dari naskah buku yang telah terpilih akan diundang untuk dipertemukan dengan pendamping yang relevan dengan bidangnya, guna penyempurnaan naskahnya dalam sebuah lokakarya. Pendampingan tambahan dapat dilanjutkan diluar forum lokakarya sesuai dengan kesepakatan;
  6. Keputusan hasil seleksi merupakan kewenangan Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual berdasar rekomendasi tim penelaah dan tidak dapat diganggu gugat;
  7. Penulis wajib memperbaiki naskah berdasarkan saran lisan dan atau tertulis dari pendamping. Batas waktu penyerahan naskah perbaikan dan surat persetujuan dari pendamping, akan ditentukan pada saat lokakarya pendampingan;
  8. Naskah buku yang sudah diajukan tidak akan dikembalikan;
  9. Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual akan memproses pembayaran dana hibah berdasarkan bukti naskah buku yang telah selesai direvisi dan surat persetujuan pendamping dan dilengkapi dengan persyaratan administrasi berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), kuitansi, nomorrekening, fotokopi halaman identitas buku tabungan, dan fotokopi kartu NPWP;
  10. Biaya program kegiatan ini dibebankan pada DIPA Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2017.

BATAS AKHIR PENERIMAAN USULAN

Naskah buku yang diajukan harus sudah diterima oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektuals elambat-lambatnya tanggal 5 Juni 2017 pukul 14.00 WIB.

PENJELASAN LEBIH LENGKAP

Bila ada hal lain yang belum jelas dalam panduan ini, silakan menghubungi:
Subdirektorat Fasilitasi Publikasi Ilmiah,Direktorat Jenderal Pengelolaan Kekayaan
Intelektual – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui surel:
[email protected] dengan tembusan ke [email protected]

Download file dari Kemenristek Dikti disini:

Download file

Sumber berita :

http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/