Pengumuman Perubahan Linimasa Pengajuan dan Revisi Usulan Jabatan Akademik LK dan GB Gelombang II Tahun 2026

revisi-usulan-kenaikan-jabatan-akademik-dosen
Pengumuman Perubahan Linimasa Pengajuan dan Revisi Usulan Jabatan Akademik LK dan GB Gelombang II Tahun 2026

Memasuki minggu terakhir di bulan Agustus 2026, Kemdiktisaintek mengumumkan perpanjangan masa pengajuan dan revisi usulan kenaikan JAD di SISTER. Para dosen yang mengajukan usulan, khususnya di jenjang Lektor Kepala (LK) dan Guru Besar (GB). Maka bisa update dan menyesuaikan dengan jadwal tersebut. Berikut informasinya. 

Apa Itu Jabatan Akademik Dosen?

Dalam Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026, jabatan akademik dosen (JAD) adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu. 

Sederhananya, JAD bisa dipahami sebagai jenjang jabatan atau kedudukan akademik dosen yang menunjukkan tingkat perkembangan karier, kompetensi, dan kontribusi seorang dosen dalam melaksanakan tri dharma perguruan tinggi.

JAD dikembangkan dosen melalui kinerja akademik. Sehingga ada penilaian SKP untuk didapatkan Angka Kredit Konversi (AK Konversi), penilaian kegiatan penelitian menjadi AK Prestasi, dan jenis angka kredit lainnya. Akumulasinya menjadi AK Kumulatif dan merupakan dasar acuan kapan dosen bisa eligible mengajukan usulan. 

Baca juga: AK Prestasi Dosen: Pengertian, Ketentuan, dan Cara Klaim di SISTER untuk Kenaikan JAD

Jenjang Jabatan Akademik Dosen

JAD yang menjadi karir akademik dosen terbagi ke dalam 4 jenjang jabatan. Berikut penjelasannya: 

1. Asisten Ahli (AA) 

Asisten Ahli merupakan jenjang JAD paling pertama, khususnya untuk dosen yang mengawali karir akademik dengan ijazah Magister (S2) dan minimal memiliki AK 150. Dalam Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026 tidak menjelaskan secara rinci syarat kenaikan jenjang JAD pertama di jenjang Asisten Ahli (AA). 

Akan tetapi detail persyaratan menyesuaikan dengan ketentuan Kemdiktisaintek sesuai PO PAK sebelumnya (syarat pokok). Disusul dengan persyaratan tambahan yang ditetapkan masing-masing perguruan tinggi. Inilah alasan kenapa syarat kenaikan jenjang pertama di AA memiliki persyaratan yang berbeda-beda. 

2. Lektor (L) 

Lektor merupakan jenjang JAD tingkat kedua, satu tingkat di atas jenjang AA dan dosen baru bisa mengajukan kenaikan di jenjang ini setelah memenuhi AK 200 atau di AK 300. Jenjang Lektor juga bisa menjadi JAD pertama dosen selama memiliki ijazah Doktoral (S3). 

3. Lektor Kepala (LK) 

Lektor Kepala (LK) merupakan jenjang JAD di tingkat ketiga, sehingga satu jenjang lebih tinggi dari jenjang Lektor. Kebutuhan AK untuk dosen bisa mengajukan usulan di jenjang ini adalah AK 400, AK 550, atau AK 700. 

Baca juga: Syarat Naik Jabatan Fungsional Menuju Lektor Kepala di Tahun 2026

4. Guru Besar (GB)

Guru Besar (GB) merupakan jenjang JAD paling tinggi dan satu tingkat di atas jenjang LK dengan kebutuhan AK 850 atau AK 1050. Dosen yang sudah memangku jenjang GB akan mendapat gelar Profesor sekaligus diberikan tunjangan kehormatan. 

Dalam kenaikan jenjang JAD, para dosen bisa memilih salah satu dari 2 pilihan jalur. Pertama, jalur reguler yang menunjukan kenaikan jenjang bertahap dari jenjang AA menuju jenjang di atasnya sampai ke jenjang GB. Kedua, jalur loncat jabatan. Sehingga dosen bisa mengajukan kenaikan 2 jenjang lebih tinggi.

Baca selengkapnya disini: Syarat dan Ketentuan dalam Mekanisme Loncat Jabatan Fungsional Dosen Tahun 2026 

Persyaratan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen

Syarat JAD sendiri mencakup syarat administrasi, syarat khusus, dan untuk kenaikan menuju GB terdapat syarat khusus tambahan. Berikut rincian untuk syarat administrasinya: 

1. Syarat Administrasi Menuju Lektor 

  • Pengusul telah memenuhi BKD sesuai ketentuan selama 4 semester secara berturut-turut dari perguruan tinggi yang sama (tidak pindah homebase). 
  • Pengusul telah memenuhi AK Lektor dengan proporsi AK penelitian minimal di 35%; 
  • Pengusul telah memenuhi IKD pada jabatan Lektor sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Pengusul memenuhi SKP dengan predikat kinerja minimal Baik secara berturut-turut selama 2 tahun; 
  • Pengusul sudah memenuhi syarat khusus berupa riwayat 1 publikasi ilmiah atau 1 hasil karya seni berkualitas 
  • lulus uji kompetensi. 

2. Syarat Administrasi Menuju Lektor Kepala 

  • Pengusul  telah memenuhi BKD sesuai ketentuan selama 4 semester secara berturut-turut dari perguruan tinggi yang sama; 
  • Pengusul telah memenuhi AK Lektor Kepala dengan proporsi AK penelitian minimal 40%; 
  • Pengusul memenuhi IKD pada jabatan di jenjang Lektor Kepala; 
  • Pengusul memenuhi SKP dengan predikat kinerja minimal Baik secara berturut-turut selama 2 tahun; 
  • Pengusul sudah memenuhi syarat khusus berupa riwayat 1 publikasi ilmiah atau 1 hasil karya seni berkualitas (bagi dosen seni dan budaya). 
  • lulus uji kompetensi. 

3. Syarat Administrasi Menuju Guru Besar 

  • Pengusul telah memenuhi Beban Kerja Dosen 4 semester secara berturut-turut dari perguruan tinggi yang sama; 
  • Pengusul sudah memiliki gelar doktor, doktor terapan, atau subspesialis; 
  • Pengusul telah memiliki pengalaman 10 tahun sebagai Dosen tetap. Pengalaman yang dimaksud dalam poin 3, yaitu memenuhi kriteria; 
  1. Memperhitungkan masa kerja saat berstatus sebagai CPNS Dosen; 
  2. Memperhitungkan masa kerja saat menjadi dosen tetap meskipun dosen tersebut berpindah unit kerja (pindah homebase); 
  3. Memperhitungkan masa kerja saat dosen tetap yang mengusulkan kenaikan JAD dengan status keaktifan tugas belajar atau izin belajar; 
  4. Memperhitungkan masa kerja sebagai dosen tetap dengan status tugas di perguruan tinggi lain. Penugasan yang dimaksud adalah penugasan dari kementerian; 
  5. tidak memperhitungkan masa dosen pengusul saat menjadi calon dosen; 
  6. tidak memperhitungkan masa kerja saat menjadi dosen tidak tetap; 
  7. tidak memperhitungkan masa kerja saat berhenti dari jabatan dosen tetap; 
  8. Bagi Dosen tetap yang berasal dari Dokdiknis, dihitung sejak memiliki jabatan akademik jenjang pertama; 
  • Pengusul memenuhi AK jabatan Profesor dengan proporsi AK penelitian minimal di 45%; 
  • Pengusul  sudah memenuhi IKD pada jenjang jabatan Profesor; 
  • Pengusul memenuhi SKP dengan predikat kinerja minimal Baik secara berturut-turut selama 2 tahun; 
  • Pengusul  sudah memiliki sertifikat pendidik; 
  • Pengusul sudah memiliki minimal syarat khusus yaitu berupa riwayat 2 publikasi ilmiah atau 2 hasil karya seni berkualitas (bagi dosen seni dan budaya); 
  • Pengusul memiliki rekam jejak akademik dan nonakademik yang dievaluasi secara holistik melalui laman PDDikti, laman SINTA, sistem informasi pada perguruan tinggi yang menaungi, dan sumber lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan; 
  • lulus uji kompetensi. 

Detail persyaratan lainnya, seperti syarat khusus dan syarat khusus tambahan bisa membaca dokumen Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 maupun pada Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026. 

Baca juga: Syarat Khusus dan Kriterianya untuk Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Sesuai  Kepmendiktisaintek No 39/KEP/2026

Mengapa Jabatan Akademik Penting bagi Karier Dosen?

Memangku jenjang jabatan akademik dosen (JAD) dan terus mengembangkannya menjadi kebutuhan sekaligus kewajiban untuk para dosen di Indonesia. Melalui jenjang JAD yang berkembang, maka profesionalisme dosen bisa terlihat lebih jelas. Dikatakan demikian karena kenaikan jenjang tersebut mengacu pada kinerja akademik dosen. 

Melalui aturan kenaikan jenjang JAD yang berbasis pada kinerja akademik dosen. Maka bisa dipahami JAD penting untuk terus dikembangkan. Berikut beberapa alasannya: 

1. Membantu Dosen Mengakses Lebih Banyak Kesempatan Akademik 

Semakin tinggi jenjang JAD tersebut, semakin beragam kesempatan akademik yang bisa diakses. Mulai dari kesempatan meraih program hibah dari Kemdiktisaintek maupun pihak lain (seperti BRIN), mengikuti sertifikasi dosen (serdos), mengikuti program beasiswa dari pemerintah seperti beasiswa LPDP, dan masih banyak lagi yang lainnya. 

2. Bagian dari Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Dosen 

Pengembangan jenjang JAD juga penting untuk meningkatkan kesejahteraan dosen di Indonesia karena dapat membantu dosen mengakses lebih banyak tunjangan. Mulai dari tunjangan fungsional, dan juga kemudian ada tunjangan kehormatan jika sudah menjadi GB (Profesor)

Baca juga:

3. Berdampak Positif pada Kualitas Pendidikan Tinggi 

Jenjang JAD yang dipangku dosen menjadi bukti kinerja akademik dosen itu sendiri. Dosen yang JAD terus berkembang  menunjukkan keaktifannya dalam melakukan penelitian. Sehingga mampu menyelenggarakan pembelajaran yang kontekstual dan mengikuti perkembangan terbaru.

4. Mendukung Mahasiswa Mengakses Pembelajaran Berkualitas 

Sejalan dengan perkembangan jenjang JAD, maka dosen pun bisa semakin kompeten dalam melaksanakan tri dharma. Termasuk juga pada tugas pendidikan dan pengajaran, sehingga JAD ikut berdampak positif bagi mahasiswa. 

5. Meningkatkan Reputasi Perguruan Tinggi 

Jenjang JAD yang terus dikembangkan dosen juga memberi dampak positif bagi perguruan tinggi tempat mengabdi. Sebab bisa membantu memaksimalkan nilai akreditasi institusi maupun prodi, meningkatkan klasterisasi perguruan tinggi, dan juga pemeringkatan. Sehingga menguatkan reputasi akademik perguruan tinggi. 

6. Perpanjangan Linimasa Penilaian dan Pengajuan Revisi Usulan Kenaikan LK dan GB 

Sesuai penjelasan sebelumnya, Kemdiktisaintek resmi mengumumkan adanya perpanjangan terhadap jadwal pengajuan usulan dan revisi usulan kenaikan jenjang jabatan akademik (JAD). 

Khususnya untuk usulan menuju LK dan GB Gelombang II Tahun 2026 melalui penerbitan surat edaran nomor 2808/DST/B4/DT.04.01/2026 Tanggal 22 Agustus 2026. Berikut adalah rincian perubahan jadwal tersebut: 

a. Linimasa penilaian usulan kenaikan JAD lektor kepala dan profesor gelombang II tahun 2026 untuk BUP 1 Desember 2026 hingga 1 Januari 2027 

  • Batas pengajuan usulan : 27 Agustus 2026 
  • Batas pengesahan usulan : 28 Agustus 2026 
  • Penarikan usulan : 29 Agustus 2026 
  • Penilaian usulan : 31 Agustus s.d. 28 September 2026 
  • Pengajuan usulan revisi : 29 s.d. 6 Oktober 2026 
  • Validasi dan pengesahan revisi : 29 September s.d. 07 Oktober 2026 
  • Penilaian usulan revisi : 08 s.d. 28 Oktober 2026 

b. Linimasa penilaian usulan kenaikan JAD lektor kepala dan profesor NON BUP gelombang II tahun 2026 

  • Batas pengajuan usulan : 14 September 2026 
  • Batas pengesahan usulan : 16 September 2026 
  • Penarikan usulan : 17 September 2026 
  • Penilaian usulan : 19 September s.d. 15 Oktober 2026 
  • Pengajuan usulan revisi : 17 s.d. 28 Oktober 2026 
  • Validasi dan pengesahan revisi : 17 s.d. 28 Oktober 2026 
  • Penilaian usulan revisi : 31 Oktober s.d. 28 November 2026 

Baca juga: Aturan Pemberian Gelar Profesor Kehormatan Setelah Terbit Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 

Bagi dosen yang berencana mengajukan usulan kenaikan jenjang JAD menuju LK maupun GB. Maka wajib memastikan sistem di SISTER sudah menyatakan eligible untuk mengajukan usulan. 

Sementara untuk dosen yang sudah mengajukan usulan dan perlu revisi, maka pastikan proses revisi mengikuti jadwal baru yang dijelaskan di atas. Detail lainnya bisa membaca surat edaran perubahan jadwal terkini tersebut. 

Dokumen surat edaran bisa diunduh dengan file berikut: [Dokumen Surat Edaran]

Persiapan Sebelum Mengajukan Jabatan Akademik Dosen

Regulasi terkait kenaikan JAD juga cukup dinamis. Disusul dengan syarat yang dari masa ke masa semakin sulit, terutama kriteria publikasi ilmiah sebagai syarat khusus kenaikan jenjang JAD. Menghadapinya dosen butuh persiapan yang matang. Berikut beberapa rekomendasi persiapannya: 

1. Memahami Pentingnya Pengembangan JAD 

Persiapan pertama ini bertujuan agar dosen bisa memahami makna dibalik pengembangan JAD tersebut yang memang penting untuk dilakukan. 

Sebab berdampak bagi dosen, mahasiswa, perguruan tinggi, masyarakat luas, dan mutu pendidikan tinggi. Melalui persiapan ini, dosen bisa memiliki niat yang kuat dan motivasi untuk terus mengembangkan JAD. 

2. Mempelajari Regulasi JAD Terkini 

Persiapan kedua, dosen perlu mempelajari dan memahami regulasi yang berkaitan dengan JAD. Sehingga memahami betul apa saja persyaratannya, jalur pengajuan usulannya, alur proses, dan detail lainnya. Hal ini membantu melakukan pengajuan usulan yang tepat dan sesuai prosedur. 

3. Mempersiapkan Pemenuhan Syarat Administrasi 

Persiapan ketiga, para dosen perlu memastikan sudah mulai memenuhi syarat administrasi. Sebab setelah syarat ini terpenuhi, dosen masih harus beralih ke pemenuhan syarat khusus. 

Syarat khusus juga butuh waktu untuk dipenuhi, maka bisa berjalan beriringan dengan pemenuhan syarat administrasi. Persiapannya mulai dari produktif menjalankan tri dharma, menghitung AK Kumulatif, memastikan AK Prestasi memenuhi proporsi penelitian, dll. 

Baca juga: Ketentuan dan Cara Pemenuhan Angka Kredit Penelitian (AK Prestasi) 

4. Mempersiapkan Dokumen untuk Kelengkapan Usulan 

Usulan kenaikan jenjang JAD di SISTER tidak hanya mengandalkan data eligibilitas saja. Akan tetapi juga dilengkapi dengan beberapa dokumen. Beberapa dokumen perlu disiapkan oleh perguruan tinggi, beberapa lagi disiapkan oleh dosen pengusul sendiri. 

Jadi, pahami apa saja dokumen tersebut dan diurus jauh-jauh hari. Sebab pengajuan usulan dan seluruh tahap dalam proses kenaikan JAD sudah diatur jadwalnya oleh Kemdiktisaintek.

5. Melakukan Pemutakhiran Data di SISTER 

Data dosen di SISTER, baik data profil maupun data kinerja akademik wajib selalu mutakhir. Khususnya menjelang pengajuan usulan kenaikan jenjang JAD. Sebab akan menentukan sistem di SISTER membaca kinerja dosen sudah eligible mengajukan usulan atau belum. 

Jika data di lapangan sudah, akan tetapi belum di update di SISTER. Maka dosen belum eligible dan tidak bisa mengajukan usulan. Oleh sebab itu, setiap ada pembaharuan data di lapangan wajib segera disesuaikan dengan data di sistem SISTER. 

Baca juga: Tahapan untuk Pemadanan dan Pemutakhiran Data Dosen di SISTER

6. Update Jadwal Terkait Usulan dan Menyesuaikan 

Terakhir, dosen wajib update jadwal mengenai pengajuan usulan JAD. Baik itu jadwal kapan pengajuan bisa dilakukan, linimasa atau timeline seluruh tahapan pengajuan usulan, dan lain sebagainya. Sebab saat ketinggalan adwal, maka dosen harus menunggu gelombang berikutnya atau bahkan tahun depan. 

sumber: 

  1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39/M/KEP/2026 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/wp-content/uploads/2026/03/Salinan-Kepmendiktisaintek-39MKEP2026_Juknis-Layanan-Pengembangan-Profesi-dan-Karier-Dosen.pdf
  2. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III. (2026). Surat Edaran Nomor 3374/DST/LL3/DT.04.01/2026 Tentang Perpanjangan Linimasa Penilaian dan Pengajuan Revisi Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) Lektor Kepala dan Profesor Gelombang II Tahun 2026. https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/pemberitahuan-perpanjangan-linimasa-penilaian-dan-pengajuan-revisi-usulan-kenaikan-jabatan-akademik-dosen-jad-lektor-kepala-dan-profesor-gelombang-ii-tahun-2026/

More Posts

Kelas E-Course

Ebook Gratis

Tag Populer