ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) menjadi salah satu bentuk luaran bersama/konsorsium dalam skema Penelitian Fundamental pada subskema Kolaborasi Penelitian Strategis dalam Program Hibah Penelitian.
Kegiatan penelitian di bidang pertanian bisa menghasilkan varietas tanaman baru yang dilindungi Undang-Undang. Temuan varietas tanaman baru ini kemudian bisa dilindungi dengan mengajukan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).
Pengajuan hak PVT tersebut diketahui dilakukan melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) yang dinaungi Kementerian Pertanian. Apabila penelitian selesai, bagaimana cara mengajukan varietasnya? Berikut informasinya.
Daftar Isi
TogglePerlindungan Varietas Tanaman (PVT) dalam Luaran Hibah
Dikutip melalui website resmi Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP), Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah sistem hukum yang memberikan hak eksklusif kepada pemulia atau penemuan varietas tanaman baru yang unggul, memberi insentif bagi para peneliti dan pemulia untuk berinovasi dalam mengembangkan varietas yang lebih baik.
PVT juga termasuk dalam salah satu luaran wajib pada program hibah penelitian DPPM tahun anggaran 2025, yakni pada subskema Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS) pada skema Penelitian Fundamental.
PVT merupakan luaran jenis produk yang dilindungi KI dan menjadi salah satu pilihan luaran wajib BERSAMA. Luaran wajib berupa PVT dalam program hibah penelitian DPPM 2025 nantinya akan dilaporkan oleh Koordinator Konsorsium. Selain PVT, tim penelitian yang berhasil mendapatkan pendanaan KATALIS bisa memilih produk KI lainnya, selain PVT, ada:
- paten/paten sederhana
- DTLST
- desain industri
- indikasi geografis
Luaran penelitian Anda tidak dalam bentuk PVT tetapi DTLST? Cek syarat dan cara pengajuan desain tata letak sirkuit terpadu.
Namun, luaran dalam hibah penelitian ini tentunya bukan hanya varietas tanaman baru yang berhasil ditemukan. Melainkan hak PVT yang diurus dan didapatkan melalui pengajuan ke PPVTPP selaku lembaga yang berwenang merilis HAKI tersebut.
Mengurus hak PVT tak hanya membantu dosen memenuhi ketentuan luaran wajib dalam skema hibah penelitian KATALIS. Namun, bisa mendapat manfaat lain. Dimulai dari memberi perlindungan hukum pada varietas tanaman baru tersebut agar tidak dimanfaatkan semua pihak untuk kepentingan pribadi dan golongan tertentu.
Sekaligus membantu dosen yang menemukan varietas tanaman baru atau pemulia PVT untuk mendapat manfaat ekonomi, yakni melalui lisensi dan juga royalti kepemilikan hak eksklusif PVT (hak PVT). Dengan demikian, pemanfaatan varietas tanaman baru tersebut harus seizin dan sepertujuan pemulia.
Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Dikutip melalui Undang-Undang No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
Hak PVT diketahui menjadi bagian dari HAKI (Hak Kekayaan Intelektual). Jenis dari HAKI ada 8, yaitu Hak Cipta, Merek, Indikasi Geografis, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, Paten, dan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) .
Adanya hak PVT membantu melindungi varietas tanaman dan memberi perlindungan sampai memberikan manfaat yang luas kepada pemulia yang memegang hak PVT.
Untuk mendapatkan hak PVT, ada 3 proses yang dilalui pemulia. Berdasarkan Modul Penunjang Kurikulum Kekayaan Intelektual Perlindungan Varietas Tanaman karya Eka Tarwaca Susila Putra, dkk (2023), berikut proses mendapatkan hak PVT:
- Pendaftaran Varietas Tanaman
Proses pertama adalah pendaftaran varietas tanaman baru yang ditemukan. Pendaftaran varietas sendiri adalah proses pencatatan varietas baru ke dalam daftar resmi pemerintah. Pendaftaran dilakukan melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) yang bernaung di bawah Kementerian Pertanian Republik Indonesia. - Perlindungan Varietas Tanaman
Proses kedua adalah perlindungan varietas tanaman, yaitu proses pemberian hak eksklusif kepada pemulia atas varietas baru yang telah dikembangkan. - Pelepasan Varietas Tanaman
Proses ketiga adalah pelepasan varietas tanaman, yaitu proses pengakuan dan persetujuan dari pemerintah untuk memperbanyak dan memperdagangkan varietas baru secara luas di masyarakat.
Kriteria Tanaman yang Bisa Mendapat Hak PVT
Perlu diketahui bahwa tidak semua tanaman bisa mendapat hak PVT tersebut. Dalam UU Nomor 29 Tahun 2000 pada Pasal 2, kriteria tanaman yang bisa mendapat hak PVT adalah tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Ini detail penjelasan masing-masing kriteria tanaman untuk mendapat hak PVT:
1. Baru
Kriteria atau syarat pertama suatu varietas tanaman mendapat hak PVT jika tanaman tersebut memang baru. Lebih tepatnya baru di Indonesia. Suatu tanaman dikatakan baru jika bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas belum pernah ada dan diperdagangkan di Indonesia.
Bahan perbanyakan yang dimaksud disini adalah semua bentuk bibit dari tanaman tersebut. Baik dalam bentuk biji, stek, umbi, tunas, dan bagian dari tanaman lain yang bisa memperbanyak atau menghasilkan tanaman baru.
Sementara untuk hasil penendari adalah produk yang diperoleh dari tanaman varietas tersebut atau hasil panennya. Baik itu berbentuk buah, daun yang bisa disayur atau dikonsumsi, umbi yang bisa diolah atau dikonsumsi, kayu, akar, dan bagian lain dari tanaman yang bisa dipanen dan bernilai ekonomi maupun menjadi bahan pangan (dikonsumsi).
2. Unik
Kriteria kedua untuk mendapat hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah tanaman tersebut unik. Suatu varietas tanaman dikatakan unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain.
Jadi, pada saat pemulia mengajukan hak PVT maka wajib tanaman tersebut masih dalam kondisi unik. Sehingga memenuhi kriteria atau persyaratan untuk mendapat hak PVT.
3. Stabil
Kriteria yang ketiga, varietas tanaman tersebut stabil. Suatu varietas tanaman dikatakan stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang.
Misalnya, ada varietas tanaman baru dari jenis pohon mangga. Bibit dari varietas ini ketika ditanam dan berbuah juga akan menghasilkan buah yang sama bagusnya dengan tanaman induknya.
4. Seragam
Kriteria yang keempat, varietas tanaman tersebut seragam. Artinya, varietas tanaman yang diajukan hak Perlindungan Varietas Tanaman memiliki sifat-sifat utama atau penting pada varietas tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda.
Membantu memahami arti kriteria varietas tanaman harus seragam, berikut beberapa contohnya:
- Tanaman yang tumbuh dari bahan perbanyakan (seperti benih atau stek) menunjukkan karakteristik yang sama dalam hal bentuk, ukuran, warna, daya tumbuh, dan sifat lainnya.
- Variasi yang terjadi sangat kecil atau tidak signifikan, sehingga tanaman dalam varietas tersebut tampak serupa satu sama lain.atau masih sama.
- Keseragaman tetap terjaga dalam setiap siklus perbanyakan (misalnya, setiap kali benihnya ditanam kembali, tanaman tetap memiliki karakteristik yang sama).
5. Varietas Tanaman Diberi Nama (Punya Nama)
Kriteria terakhir untuk varietas tanaman mendapat hak PVT adalah memiliki nama. Jadi, pemulia yang mengajukan hak PVT atas varietas tanaman temuannya wajib memberikan nama saat mengajukan ke PPVTPP.
Terkait penamaan varietas tanaman baru saat mengajukan hak PVT, terdapat beberapa ketentuan dan tertuang di dalam UU Nomor 29 Tahun 2000 Pasal 2 Ayat 6, yaitu:
- nama varietas tersebut terus dapat digunakan meskipun masa perlindungan telah habis;
- pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas;
- penanaman varietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan didaftarkan pada Kantor PVT;
- apabila penanaman tidak sesuai dengan ketentuan butir b, maka Kantor PVT berhak menolak penanaman tersebut dan meminta penanaman baru;
- apabila nama varietas tersebut telah dipergunakan untuk varietas lain, maka pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut;
- nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat Perlindungan Varietas Tanaman
Sama seperti jenis HAKI lainnya, hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) tidak turun dari langit dan tidak otomatis diberikan negara atau pemerintah Indonesia pada varietas tanaman dan penemunya.
Penemu varietas tanaman atau pemula wajib mengajukan kepemilikan hak PVT tersebut. Sesuai penjelasan sebelumnya pengajuan dilakukan melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP). Lalu, apa saja syaratnya?
Persyaratan untuk mendapat hak PVT mencakup persyaratan untuk varietas tanaman itu sendiri. Disusul dengan persyaratan administrasi pengajuan hak PVT ke PPVTPP. Sesuai penjelasan sebelumnya, syarat untuk varietas tanaman yang diajukan adalah baru, unik, seragam, stabil, dan penamaan atau memiliki nama.
Selanjutnya, pemulia perlu memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan PPVTPP dan mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan. Mulai dari UU Nomor 29 Tahun 2000 sampai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 121 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Permohonan Dan Pemberian Hak Perlindungan Varietas Tanaman. Berikut syarat administrasi/dokumen pengajuan hak PVT:
1. Formulir Permohonan Hak PVT
Syarat administrasi yang pertama adalah mengisi dan melampirkan Formulir Permohonan Hak PVT. Formulir ini didapatkan ketika mengajukan hak PVT dan login ke akun di portal SIMPEL yang dikelola PPVTPP. Bisa diakses melalui tautan berikut https://perizinan.pertanian.go.id/.
Membantu memudahkan pengisian Formulir Permohonan Hak PVT maka bisa melihat detailnya melalui lampiran di dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penerapan Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman. Permen ini bisa diunduh melalui tautan berikut https://peraturan.bpk.go.id/Details/224971/permentan-no-25-tahun-2021.
2. Bukti Pembayaran Permohonan Hak PVT
Syarat administrasi yang kedua adalah melampirkan bukti pembayaran permohonan Hak PVT. Sebagaimana pengajuan atau pengurusan HAKI jenis lainnya yang berbayar, mengajukan hak PVT juga perlu memerlukan biaya saat pengajuannya.
Pemulia yang mengajukan hak PVT bisa melakukan pembayaran dalam jumlah yang sudah ditetapkan PPVTPP. Lalu, bukti pembayarannya disimpan dan disediakan format digital untuk dilampirkan saat proses pengajuan hak PVT.
Terkait biaya, diatur di dalam PP tarif No 28/2023. Dalam pengajuan hak PVT, biaya yang dibebankan kepada pemulia yang mengajukan permohonan digunakan untuk beberapa hal, diantaranya:
- Permohonan pendaftaran hak PVT
- Pencatatan pengalihan hak PVT
- Pencatatan perjanjian lisensi
- Pencatatan perjanjian lisensi wajib
- Iuran tahunan
- Petikan daftar umum PVT
- Salinan sertifikat PVT
- Salinan dokumen PVT
- Surat bukti hak prioritas
- Perbaikan atau perubahan permohonan hak PVT
- Permohonan banding, dan
- Biaya pendaftaran konsultan PVT.
Adapun untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian bisa diunduh atau dibaca melalui tautan berikut https://peraturan.bpk.go.id/Details/249828/pp-no-28-tahun-2023.
Siapa Saja yang Bisa Mengurus Pengajuan Hak PVT?
Adapun pihak-pihak yang bisa mengajukan hak PVT memang bukan hanya pemulia saja. Melainkan ada 4 pihak yang bisa mengurus pengajuan hak PVT tersebut, yaitu:
1. Pemulia
Hak PVT bisa diajukan oleh pemulia atau penemu dari varietas tanaman baru. Jika pemulia disini adalah perorangan maka ada beberapa dokumen tambahan wajib dilampirkan saat mengajukan hak PVT, diantaranya:
- fotokopi kartu identitas diri (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
- Surat tugas (dalam hal pemulia yang bersangkutan ditugaskan untuk melakukan pemuliaan) dan
- Surat perjanjian kerja (dalam hal pemulia yang bersangkutan dipesan untuk melakukan pemuliaan).
2. Orang atau badan hukum yang mempekerjakan pemulia atau yang memesan varietas dari pemulia
Pemulia bisa jadi merupakan dosen atau peneliti yang dipekerjakan di sebuah badan hukum. Maka pemulia dengan status ini bisa mengurus pengajuan hak PVT. Namun, wajib melampirkan beberapa dokumen tambahan. Seperti:
- Fotokopi identitas berupa akta pendirian badan hukum dimaksud
- NPWP dan
- Surat keterangan domisili.
3. Ahli Waris
Ahli waris dari pemulia juga bisa dan berhak mengajukan hak PVT atas varietas tanaman baru yang ditemukan dan dikembangkan orang tuanya. Sehingga, hak PVT bisa diurus ahli waris jika pemulia berhalangan karena satu dan lain hal.
4. Konsultan PVT
Pihak terakhir yang bisa mengajukan hak PVT adalah konsultan PVT. Maka akan ada beberapa dokumen tambahan yang wajib dilampirkan saat pengajuan, diantaranya:
- fotokopi KTP konsultan PVT yang bersangkutan
- NPWP
- Surat keterangan domisili
- Surat kuasa khusus dan
- Tanda daftar konsultan
Jadi, dengan penjelasan di atas maka bisa dipahami pengajuan hak PVT di PPVTPP tidak harus dilakukan pemulia sendiri. Melainkan bisa diurus pihak lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika pemulia memberi wewenang pada pihak terdekatnya, seperti ahli waris. Jadi, wajib membuat surat kuasa atau memberi kuasa.
Pada saat mengajukan hak PVT sebagai luaran hibah penelitian, silakan memilih dosen yang menjadi pemulia atau sesuai dengan kesepakatan tim peneliti.
Cara Mengajukan HAKI Perlindungan Varietas Tanaman
Adapun tata cara mengajukan hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dilakukan secara daring, yaitu melalui portal Apply PVT yang dikelola PPVTPP. Berikut tahapan pengajuan hak PVT:
1. Pengajuan Permohonan
Tahap pertama adalah pemulia dan pihak yang bisa mengajukan hak PVT mengajukan permohonan. Dialkukan daring melalui portal Apply PVT dan diawali dengan registrasi akun, mengisi formulir pengajuan, dan melampirkan syarat administrasi.
2. Pemeriksaan Administratif
Pengajuan permohonan akan diterima oleh pihak PPVTPP kemudian dilakukan pemeriksaan administratif. Sehingga akan dicek kelengkapan dan kesesuaian seluruh dokumen ajuan.
3. Pengujian Substantif
Tahap ketiga adalah pengujian substantif yang dilakukan pihak PPVTPP. Pada tahap ini, akan dicek apakah varietas tanaman yang diajukan memenuhi syarat BUSS (Baru, Unik, Seragam, Stabil). Kemudian di cek terkait syarat penamaan juga.
4. Penerbitan Sertifikat Hak PVT (Pemberian Hak PVT)
Jika hasil pemeriksaan administratif dan pengujian substantif sudah sesuai ketentuan. Maka pihak PPVTPP akan memberikan hak PVT. Ditunjukan dengan menerbitkan sertifikat Hak PVT tersebut.
Dalam proses pengajuan hak PVT, permohonan bisa saja ditolak oleh PPVTPP. Jika pemulia atau pihak yang mengajukan keberatan, maka bisa mengajukan banding. Pengajuan banding ada biayanya dan bisa dilunasi dulu untuk permohonan diproses ulang.
Contoh Sertifikat Perlindungan Varietas Tanaman dalam HAKI
Berikut adalah contoh sertifikat hak Perlindungan Varietas Tanaman yang diterbitkan PPVTPP dikutip melalui artikel ilmiah berjudul “Sertifikasi PVT Begonia “Lovely Jo” persilangan interspesifik B.puspitae Ardi x B. pasamanensis M. Hughes” karya Hartutiningsih, dkk. yang terbit di jurnal SMUJO :

Itulah penjelasan mengenai hak Perlindungan Varietas Tanaman yang merupakan bagian dari HAKI. Bagi para dosen yang meraih hibah penelitian dan ingin mencapai luaran hak PVT. Silakan dipahami benar-benar untuk memastikan tanaman yang Anda teliti bisa didaftarkan hak PVT-nya.
Untuk membantu Anda menyusun proposal dengan maksimal, Kami telah membuat kumpulan informasi hibah, termasuk sistematika penulisan proposal, mulai dari latar belakang, state of the art, novelty, kata kunci, dan masih banyak lagi. Silakan klik Kumpulan Informasi Hibah.