fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

standar minimum hibah penelitian

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam indikator kinerja dosen. Memperoleh hibah menjadi salah satu prestasi akademik seorang dosen di Indonesia. 

Dulunya, meraih program hibah penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat yang dilihat adalah luaran yang dihasilkan. Namun, mengacu pada Kepmendikbudristek terbaru, dosen yang mendapatkan hibah dianggap memenuhi salah satu indikator kinerja dosen. 

Dosen yang memiliki jabatan fungsional tertentu harus menempati posisi tertentu dalam hibah yang diusulkan. Apa itu? Baca detail standar minimum pelaksanakaan hibah selengkapnya!

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjadi acuan baru terkait indikator kinerja dosen. Isi dari Keputusan Menteri (KM) ini diketahui mengalami beberapa perubahan, dibandingkan dengan aturan indikator kinerja dosen sebelumnya. 

Salah perubahan yang ada di aturan ini adalah mengatur tentang standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam indikator kinerja dosen. Artinya, isi dari KM tersebut juga mengatur mengenai standar jumlah minimal pelaksanaan hibah penelitian yang dilaksanakan dosen. 

Setiap kali dosen yang menjadi penerima hibah penelitian dari Ditjen Dikti atau hibah dari perguruan tinggi asal wajib memenuhi standar minimum dalam KM tersebut. Jadi, hibah tersebut membantu dosen memenuhi salah satu indikator kinerja dosen. 

Hal ini bisa dikatakan sebagai kabar baik bagi dosen. Jika mengacu pada aturan lama, kinerja dosen akan dilihat dari luaran hibah penelitian. Namun, mengacu pada aturan baru, dosen yang melaksanakan hibah penelitian sudah memenuhi salah satu dari indikator kinerja dosen. 

Standar minimum disini, tentunya ada jumlah minimal perolehan hibah penelitian. Namun, poin kunci yang dihitung adalah pelaksanaan hibah penelitian tersebut bukan luaran penelitian. Standar minimum ini dilaksanakan di PTN dan tidak perlu dilakukan semua dosen. 

Sebab standar minimum pelaksanaan hibah penelitian juga dipengaruhi oleh jenjang jabatan fungsional dosen. Seperti penjelasan sekilas di awal, dosen dengan jabatan fungsional tertentu wajib menjadi ketua untuk dianggap memenuhi indikator kinerja dosen. Namun, di beberapa jenjang lainnya cukup menjadi anggota tim penelitian. 

Jumlah Pelaksanaan Hibah Penelitian

Berikut adalah standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam indikator kinerja dosen sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024: 

Jumlah pelaksanaan hibah penelitian yang berdampak pada Perguruan Tinggi
Asisten Ahli Lektor Lektor Kepala Guru Besar
Menjadi anggota tim dalam hibah penelitian pendanaan perguruan tinggi dalam 2 (dua) tahun.Menjadi anggota tim hibah penelitian (kompetisi) di tingkat nasional (minimal 1 (satu) dalam 2 (dua) tahun);

atau

Menjadi ketua tim hibah penelitian dengan pendanaan perguruan tinggi
Menjadi ketua hibah penelitian dana perguruan tinggi minimal 1 (satu) dalam 1 (satu) tahun;

atau

Menjadi anggota tim hibah penelitian nasional;

atau

Menjadi anggota tim hibah penelitian kerjasama internasional atau kegiatan industri.
Menjadi ketua hibah penelitian dana perguruan tinggi minimal 1 (satu) dalam 1 (satu) tahun;

atau

Menjadi ketua tim pelaksana hibah penelitian nasional;

atau

Menjadi anggota tim hibah penelitian kerja sama internasional atau kegiatan industri.

Sesuai penjelasan tersebut, maka bisa dipahami bahwa dosen dengan jabatan Asisten Ahli dikatakan memenuhi indikator kinerja dosen apabila menjadi anggota tim hibah penelitian yang didanai perguruan tinggi dan dalam kurun waktu 2 tahun. 

Sementara untuk jabfung Lektor, minimal menjadi anggota tim hibah penelitian di tingkat nasional. Misalnya hibah penelitian dari Ditjen Dikti dalam kurun waktu 2 tahun. Bisa juga dengan menjadi ketua tim hibah penelitian yang didanai oleh perguruan tinggi.

Jika memangku jenjang jabfung lainnya, yakni Lektor Kepala dan Guru Besar. Maka target capaian untuk pelaksanaan hibah penelitian berbeda. Detailnya seperti tabel di atas. Dosen di Indonesia pun bisa menyesuaikan aturan tersebut.

Jangan ketinggalan informasi mengenai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 terbaru, baca semua informasinya pada tautan berikut: