fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Memahami Tingkatan Lektor dalam Jabatan Fungsional Dosen

lektor

Profesi dosen di Indonesia, sama seperti profesi lainnya yang memiliki jenjang karir. Jenjang karir seorang dosen adalah pada pengembangan jabatan fungsional atau jabatan akademik. Salah satu dari jenjang tersebut adalah Lektor. 

Semua dosen di Indonesia bisa menjadi Lektor maupun jabatan fungsional di jenjang lainnya. Hanya saja, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dosen untuk bisa mengajukan kenaikan jabatan fungsional di jenjang tersebut. 

Selain itu, ada prosedur yang harus diikuti dosen pada saat pengajuan kenaikan jabatan fungsional. Lalu, apa saja yang menjadi persyaratan agar dosen bisa memangku jabatan fungsional Lektor? Berikut penjelasan detailnya. 

Tingkatan Lektor dalam Jabatan Fungsional Dosen

Dikutip melalui DSDM Universitas Indonesia (UI), dijelaskan bahwa jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaanya didasarkan pada keahlian tertentu. 

Jabatan fungsional sering juga disebut sebagai jabatan akademik. Jabatan ini kemudian terdiri dari 4 jenjang yang harus diupayakan diraih oleh semua dosen di Indonesia. Jenjang tersebut dimulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan tertinggi adalah Guru Besar. 

Lektor adalah tenaga pendidik/dosen di perguruan tinggi yang berpangkat pembina atau golongan IIIc atau IIId. Definisi ini lebih condong ditujukan untuk dosen PNS. 

Secara umum, Lektor adalah jenjang jabatan fungsional kedua yang dipangku dosen di Indonesia setelah Asisten Ahli. Menjadi Lektor, seorang dosen setidaknya harus memiliki KUM atau angka kredit minimal 200 poin atau 300 poin. 

Meskipun menjadi jenjang jabatan fungsional kedua, dosen yang memiliki ijazah S3 saat mengurus kenaikan jabatan fungsional pertama sudah bisa langsung menjadi Lektor. Tentunya setelah memenuhi persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku. 

Lalu, apakah jenjang jabatan fungsional Lektor hanya bisa dipangku dosen PNS? Jawabannya adalah tidak, hal ini berlaku untuk 4 jenjang jabatan fungsional yang sudah disebutkan. 

Secara umum, jabatan fungsional bisa dipangku dosen tetap, baik dosen PNS maupun nonPNS. Baik itu dosen yang mengabdi di PTN maupun PTS. Selain itu, secara aturan hanya bisa dipangku oleh dosen yang memiliki NIDN maupun NIDK. 

Jadi, jika dosen tersebut memiliki salah satu dari nomor identitas ini, maka artinya berhak memangku jabatan fungsional sesuai ketentuan. Jabatan fungsional kemudian tidak bisa dipangku oleh dengan status dosen paruh waktu (tidak tetap). 

Baca Juga: Lektor Kepala : Syarat, Poin KUM, Pilihan Cara Naik Jabfung Ini

Syarat Menjadi Lektor

Pembahasan berikutnya adalah mengenai syarat untuk dosen bisa menjadi Lektor. Seperti penjelasan di awal, jabatan fungsional ini bisa menjadi jabatan fungsional dosen yang pertama. Bisa juga menjadi yang kedua setelah Asisten Ahli. 

Jadi, setiap dosen sesuai dengan kondisi masing-masing bisa memilih hendak menjadikan Lektor sebagai jabatan fungsional pertama atau kedua. Tentunya dengan melihat syarat mana yang sudah berhasil dipenuhi. Berikut detail persyaratannya: 

1. Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Pertama Lektor

Bagi dosen yang memiliki ijazah S3 pada saat pengajuan kenaikan jabatan fungsional pertama. Maka memiliki kesempatan menjadikan lektor sebagai jabatan fungsional pertama. Berikut adalah detail persyaratan lain selain ijazah S3: 

  1. Memiliki ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat dari perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi sesuai bidang ilmu penugasan; 
  2. Pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat 1 golongan ruang III/c (bagi PNS); 
  3. Nilai prestasi kerja/SKP minimal bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; 
  4. Melaksanakan tugas mengajar paling singkat 1 (satu) tahun; 
  5. Mempunyai paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional sebagai penulis utama; 
  6. Melaksanakan paling sedikit 1 (satu) kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 
  7. Telah memenuhi paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah (termasuk angka kredit Diklat Prajabatan) terhitung sejak bertugas sebagai dosen.
  8. Memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan perguruan tinggi. 

2. Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional dari Asisten Ahli ke Lektor

Sementara bagi dosen yang jabatan fungsional pertamanya adalah Asisten Ahli. Maka otomatis, jenjang kedua yang diupayakan adalah jabatan fungsional Lektor jika masuk ke jalur reguler untuk kenaikan jabatan fungsional. Berikut detail persyaratannya: 

  1. Paling singkat telah 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli; 
  2. Telah memenuhi angka kredit yang disyaratkan (secara kumulatif maupun unsur kegiatan); 
  3. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam dalam jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama; 
  4. Memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan perguruan tinggi. 

Dalam mengembangkan karir akademik, dosen bisa fokus mengejar angka kredit atau KUM. Sebab untuk persyaratan lainnya bisa dipenuhi seiring berjalannya waktu dan beberapa juga cukup mudah, terutama persyaratan administrasi saat pengajuan ke pihak Tim PAK. 

Meraih jenjang Lektor, dosen setidaknya memiliki KUM antara 200-300 poin seperti yang sudah dijelaskan. Mendapatkan KUM dilakukan dengan menjalankan kewajiban akademik, yakni melaksanakan tugas pokok sesuai isi tri dharma dan tugas penunjang. 

Terdapat aturan untuk menyeimbangkan semua pelaksanaan tugas pokok dan penunjang tersebut. Sehingga, dosen tidak bisa hanya fokus mengerjakan tugas dengan nilai KUM tinggi saja. Detailnya bisa membaca buku panduan pengembangan karir dosen yang umumnya disediakan perguruan tinggi maupun membaca PO PAK. 

Mau menaikkan poin KUM dengan cepat? Terbitkan buku dengan poin KUM maksimal tinggi, seperti menerbitkan buku berikut:

Tugas & Kewajiban Lektor

Tugas dan kewajiban dosen dengan jabatan fungsional Lektor pada dasarnya sama dengan sebelum memangku jabatan fungsional ini, yakni sama-sama mengerjakan tugas pokok sesuai isi tri dharma dan tugas penunjang. 

Tugas pokok mencakup tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sementara tugas penunjang adalah tugas yang wajib dilaksanakan dosen untuk menunjang tugas-tugas pokok sesuai isi tri dharma tadi. Beberapa bentuk tugas penunjang adalah sebagai berikut: 

  • Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi;
  • Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah; 
  • Menjadi anggota organisasi profesi dosen;
  • Mewakili perguruan tinggi atau lembaga pemerintah; 
  • Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional; 
  • Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah; 
  • Mendapat penghargaan/tanda jasa; 
  • Menulis buku pelajaran SLTA ke bawah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional; 
  • Mempunyai prestasi di bidang olahraga atau humaniora; dan 
  • Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen.

Meskipun memiliki persamaan untuk melaksanakan tugas pokok dan penunjang. Namun, jenjang jabatan fungsional yang dipangku akan memiliki beberapa perbedaan pada pelaksanaan tugas akademik. 

Perbedaan ini bisa ditemukan dalam tugas pendidikan yang mencakup kegiatan mengajar dan memberi bimbingan tugas akhir (skripsi, tesis, dan disertasi). Perbedaan lain pada tugas publikasi ilmiah, terutama pada kewajiban publikasi artikel ke jurnal. 

Dosen dengan jabfung Lektor dan memiliki ijazah S2 (Magister) maka hanya bisa mengajar mahasiswa di jenjang pendidikan Diploma sampai Sarjana (S1). Sementara, jika memiliki ijazah S3 maka bisa mengajar mahasiswa S2 dan membantu pengajaran mahasiswa S3. 

Sementara untuk tugas memberikan bimbingan tugas akhir (dosen pembimbing), dosen dengan jabfung Lektor berijazah S2 maka bisa memberi bimbingan untuk penyusunan skripsi. 

Jika sudah memiliki ijazah S3 maka bisa memberi bimbingan penyusunan skripsi dan bantuan bimbingan pada tesis. Pada tugas publikasi ke jurnal ilmiah, dosen dengan jabfung Lektor hanya wajib memiliki publikasi ke jurnal nasional. Supaya lebih jelas perbedaan tugas dari 3 kewajiban akademik ini, maka bisa menyimak gambar berikut: 

wewenang dan tanggung jawab mengajar lektor
wewenang dan tanggung jawab dalam bimbingan tugas akhir
tugas dan tanggung jawab dosen dalam publikasi karya ilmiah

Gaji & Tunjangan Lektor

Sebagai sebuah jenjang karir untuk profesi dosen, tentu banyak yang bertanya-tanya mengenai gaji yang didapatkan dosen jika sudah memangku jabfung Lektor. Begitu juga dengan ada tidaknya tunjangan yang diterima dosen dengan jabfung ini. 

Dilihat dari aspek gaji, akan lebih mudah mengetahui gaji dosen dengan status PNS sebab nominalnya sudah pasti karena ditetapkan langsung oleh pemerintah yang kemudian bersifat nasional. Begitu pula dengan besaran tunjangan dan jenis-jenisnya. 

Pada dosen nonPNS, biasanya untuk gaji akan disesuaikan dengan kebijakan internal perguruan tinggi dan disepakati bersama dengan dosen yang bersangkutan. Namun, pemerintah sendiri menghimbau agar gaji dosen nonPNS disesuaikan dengan penetapan UMP (Upah Minimum Provinsi). 

Sementara untuk perhitungan tunjangan, dosen nonPNS disesuaikan dengan aspek masa kerja maupun aspek lain. Aspek yang dipertimbangkan berkaitan dengan  penetapan jenis dan besaran tunjangan sesuai kebijakan internal masing-masing perguruan tinggi. 

Khusus untuk gaji dan tunjangan dosen PNS, sesuai dengan definisi Lektor yang dijelaskan di awal maka dosen sudah masuk golongan IIIc dan IIId. Besaran gajinya adalah sebagai berikut: 

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Gaji pokok yang diterima dosen PNS dengan jabfung Lektor berkisar di nominal Rp3 jutaan sampai yang tertinggi adalah Rp5 jutaan per bulan. Gaji ini tentu saja belum termasuk beberapa tunjangan yang bisa didapatkan dosen tersebut. 

Sejumlah dosen yang masih pemula tak jarang mengeluhkan jumlah gaji yang diterima. Untuk itu, berikut usaha untuk mendapatkan pendapatan lebih yang bisa Anda ikuti:

Secara umum, dosen di Indonesia bisa dan berhak mendapatkan setidaknya 4 jenis tunjangan sesuai peraturan dari pemerintah. Berikut penjelasannya: 

1. Tunjangan Profesi 

Jenis tunjangan yang umum diterima dosen adalah tunjangan profesi yang sering juga disebut sebagai tunjangan sertifikasi. Tunjangan ini didapatkan dosen jika sudah bersertifikasi atau sudah lulus serdos (sertifikasi dosen). 

Besarannya adalah satu kali gaji pokok dan cair setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, dosen dengan jabfung Lektor bisa mendapatkan tunjangan ini jika sudah bersertifikasi. 

Biasanya, dosen dari jenjang jabfung Asisten Ahli sudah berupaya untuk lulus serdos, sebab memang wajib. Dosen dengan jabfung Lektor rata-rata juga sudah bersertifikasi. Kecuali untuk dosen baru yang memiliki jabfung pertama Lektor. 

Maka harus memenuhi persyaratan dulu untuk ikut serdos, jika sudah lulus maka tunjangan ini akan didapatkan. Tunjangan profesi akan didapatkan dosen selama masa pengabdian. Jika dosen pensiun, resign, dan tidak lagi aktif menjalankan tri dharma maka tunjangan ini tidak lagi didapatkan. 

2. Tunjangan Khusus 

Jenis tunjangan yang kedua yang diterima para dosen di Indonesia adalah tunjangan khusus. Tunjangan khusus adalah jenis tunjangan yang diterima dosen ketika mendapat tugas atau penugasan di wilayah atau daerah khusus. 

Jadi, dosen dengan jabfung Lektor bisa saja menerima tunjangan ini selama mendapat penugasan di wilayah khusus. Baik untuk beberapa waktu maupun untuk seterusnya. 

Tunjangan ini akan didapatkan dosen setiap bulan dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku. Pada dosen PNS, besarannya adalah satu kali gaji pokok. Selain didapatkan oleh dosen dengan jabfung Lektor, tunjangan ini juga bisa didapatkan dosen dengan jabfung lainnya. 

Sebab syarat mutlak untuk mendapatkan tunjangan ini adalah penugasan dosen di wilayah khusus tadi. Selain itu, jika penugasan sudah selesai, maka tunjangan ini otomatis tidak lagi didapatkan oleh dosen. 

3. Tunjangan Kehormatan 

Jenis tunjangan ketiga yang bisa didapatkan dosen di Indonesia adalah tunjangan kehormatan. Tunjangan kehormatan adalah jenis tunjangan yang diberikan kepada dosen yang meraih jabfung Guru Besar. 

Pada dosen PNS, besaran tunjangan kehormatan adalah dua kali gaji pokok. Biasanya tunjangan ini akan dicairkan setiap bulan. Sesuai dengan definisinya, maka tunjangan ini belum bisa didapatkan dosen dengan jabfung Lektor. 

Maka, penting bagi dosen di Indonesia untuk tidak puas hanya dengan memangku jabfung Lektor saja. Melainkan terus berusaha untuk dikembangkan. Selain menunjukan profesionalitas menjalankan tri dharma. Meraih jabfung tinggi juga memberi peluang bagi dosen memperbesar gaji yang diterima. 

4. Tunjangan Tugas Tambahan 

Jenis tunjangan yang keempat dan yang terakhir yang bisa didapatkan dosen di Indonesia adalah tunjangan tugas tambahan. Tunjangan tugas tambahan didapatkan dosen ketika mendapat kepercayaan atau amanah menjalankan tugas tambahan. 

Tugas tambahan yang dimaksud disini adalah sejumlah jabatan struktural di perguruan tinggi sampai ke tingkat fakultas. Mengenai jenis jabatan struktural yang masuk kategori tugas tambahan dosen diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007. 

Cakupannya adalah Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur. 

Jadi, dosen dengan jabfung Lektor apabila mendapat amanah memangku salah satu dari tugas tambahan tersebut. Maka akan mendapatkan tunjangan tugas tambahan. Besarannya disesuaikan dengan tugas tambahan yang dipangku dosen tersebut. 

Dikutip melalui Kompas, secara aturan, dosen dengan jabfung Lektor bisa memangku tugas tambahan sebagai Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Direktur Akademi. Dimana besaran tunjangan di angka Rp2.675.00 dan cair setiap bulan. 

Namun, ada juga beberapa perguruan tinggi (terutama PTS), yang memberi tugas tambahan lain kepada dosen dengan jabfung Lektor. Sehingga bisa mendapatkan tunjangan tugas tambahan, dimana besarannya disesuaikan dengan masa kerja dan aspek lain sesuai kebijakan internal perguruan tinggi tersebut. 

Melalui penjelasan sejumlah tunjangan yang diterima dosen di Indonesia tersebut. Maka dosen dengan jabfung Lektor secara umum bisa menerima 3 jenis diantaranya. Dimulai dari tunjangan profesi jika sudah bersertifikasi. 

Kemudian tunjangan khusus, jika dosen tersebut menerima penugasan di wilayah khusus. Terakhir, adalah tunjangan tugas tambahan jika mendapat amanah memangku jabatan struktural sesuai ketentuan yang sudah dijelaskan. 

Selain menerima gaji pokok dan berbagai jenis tunjangan tersebut. Para dosen juga bisa menerima sumber pemasukan lain. Baik itu dari royalti buku, program hibah yang berhasil didapatkan, menjadi reviewer jurnal, sampai menjadi dosen tamu di perguruan tinggi lain maupun menjadi pembicara.

Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu untuk menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke orang terdekat Anda. Semoga bermanfaat.