Memasuki bulan Oktober 2024, Kemendikbudristek resmi mengumumkan pembukaan program Dana Padanan tahun 2025. Program ini merupakan salah satu dari beberapa program hibah penelitian untuk perguruan tinggi di Indonesia.
Program hibah yang sebelumnya bernama program Matching Fund Kedaireka ini diselenggarakan setiap tahun. Lewat program hibah ini, para dosen di bawah naungan perguruan tinggi di Indonesia bisa mendapat dukungan dari pemerintah untuk menyelenggarakan penelitian kolaborasi.
Kemudian, program pendanaan dihadirkan dalam beberapa pilihan skema. Masing-masing skema memiliki syarat dan ketentuan tersendiri, termasuk komponen pendanaan yang difasilitasi oleh mitra kolaborasi maupun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Berikut informasi detailnya.
Daftar Isi
ToggleApa Itu Program Dana Padanan?
Program Dana Padanan adalah program pendanaan dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mendukung penelitian kolaborasi antara perguruan tinggi dengan mitra.
Salah satu keunikan dari program hibah ini adalah konsep pendanaan yang ditanggung dua pihak, yakni dari Kemendikbudristek dan mitra yang diajak dosen di PT untuk berkolaborasi.
Hal ini tentu sesuai dengan nama program yang berarti keadaan seimbang (sebanding, senilai, seharga, sederajat, sepadan, searti).
Sehingga, beban pendanaan penelitian ditanggung bersama antara Kemendikbudristek dengan mitra. Perbandingannya 1:1 atau setara, tetapi bisa 1:2 dimana dana dari mitra penelitian tidak boleh lebih kecil dari dana yang disediakan Kemendikbudristek.
Lewat kolaborasi melalui program Dana Padanan ini, diharapkan terjalin kolaborasi penelitian yang baik dan berkelanjutan dan menghasilkan luaran maupun hasil penelitian yang saling menguntungkan kedua pihak yang berkolaborasi (win-win collaboration).
Dikutip melalui buku panduan program, mitra dalam program ini memiliki definisi sebagai pihak eksternal yang dapat berupa Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI), Pemerintah Daerah, atau lainnya yang turut berinvestasi dalam bentuk tunai (in-cash) dan natura (in-kind) untuk melaksanakan Program Dana Padanan bersama dengan insan perguruan tinggi.
Skema Program
Seperti penjelasan di awal, program hibah ini masih sama seperti penyelenggaraan tahun sebelumnya yang terbagi menjadi dua skema utama, masing-masing skema kemudian terbagi lagi menjadi beberapa sub skema. Berikut penjelasannya:
1. Skema A – Kemitraan untuk Hilirisasi Inovasi Hasil Riset atau Kepakaran
Skema yang pertama disebut sebagai Skema A yang bisa dipilih dosen pengusul untuk mengimplementasikan rekacipta maupun komersialisasi rekacipta yang dimiliki dari penelitian sebelumnya.
Dalam skema ini, terdapat 3 pilihan kegiatan kolaborasi yang bisa dipilih oleh dosen pengusul bersama tim dan mitra, yaitu:
- Kemitraan antara perguruan tinggi dengan pihak DUDI untuk hilirisasi/komersialisasi produk rekacipta yang telah dihasilkan melalui kegiatan penelitian.
- Penerapan kepakaran insan perguruan tinggi untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi DUDI.
- Pengembangan rekacipta untuk mencari solusi atas permasalahan bersama antara perguruan tinggi dan mitra DUDI (misal global warming, sampah plastik, dsb).
Oleh sebab itu, dalam Skema A program Dana Padanan 2025 terbagi lagi menjadi 4 sub skema. Berikut penjelasannya:
Skema A1 – Hilirisasi Inovasi Hasil Riset untuk Tujuan Komersialisasi
Dalam Skema A1, rekacipta yang merupakan hasil penelitian dosen diajukan ke program pendanaan untuk dikomersialkan bersama mitra DUDI. Sehingga skema ini bisa dipilih untuk rekacipta yang potensial dikomersialkan.
Skema A2 – Hilirisasi Kepakaran untuk Menjawab Kebutuhan DUDI
Dalam Skema A2, proposal usulan bisa berisi pengajuan rekacipta dari penelitian dosen yang dipandang bisa menyelesaikan masalah yang dialami mitra Dudi.
Skema A3 – Pengembangan Produk Inovasi Bersama DUDI/Mitra Inovasi
Dalam Skema A3 berisi rencana kegiatan kolaborasi dalam pengembangan produk baru melalui kerjasama antara perguruan tinggi dan mitra DUDI. Contohnya pengembangan vaksin atau obat, pengembangan varietas baru, atau produk komersial baru lainnya.
Skema A4 – Peningkatan TKDN atau Produk Substitusi Impor melalui Proses Reverse Engineering
Skema A4 bisa diajukan dosen dan mitra DUDI untuk mengembangkan produk substitusi impor sehingga bisa menurunkan dan menghapus ketergantungan masyarakat terhadap produk impor.
2. Skema B – Kemitraan dalam Penerapan Inovasi untuk Pemberdayaan Masyarakat
Skema B dalam program Dana Padanan adalah skema yang didasari atas hasil penelitian dan/atau kepakaran yang telah dimiliki pihak perguruan tinggi, yang ingin diterapkan untuk menyelesaikan persoalan spesifik di tengah masyarakat.
Khusus untuk skema B bersifat monotahun, sehingga maksimal hanya berdurasi satu tahun saja. Selain itu, mitra yang berkolaborasi tidak hanya bersedia menyediakan dana untuk patungan dengan Kemendikbudritek saja tetapi juga memiliki komitmen untuk menjaga keberlanjutan program baik berupa adopsi, replikasi atau implementasi program pada tahun-tahun berikutnya.
Skema B bersifat tunggal dan tidak terbagi dalam sub skema sebagaimana Skema A. Sebagai informasi tambahan, pengajuan usulan pada skema A maupun B, perguruan tinggi pengusul dapat juga membentuk konsorsium. Konsorsium bisa dari sesama perguruan tinggi, maupun perguruan tinggi dengan lembaga riset. Baik di dalam maupun luar negeri.
Baca Juga: Penelitian Konsorsium, Salah Satu Prioritas Pendanaan Hibah Dikti
Persyaratan Pengusul
Sama seperti program pendanaan lain dari pemerintah, dalam program Dana Padanan terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pengusul. Syarat ini mencakup syarat untuk dosen pengusul, perguruan tinggi yang menaungi dosen, dan mitra. Berikut rinciannya:
- Ketua Tim Pengusul memenuhi persyaratan berikut:
- Berasal dari Perguruan Tinggi dalam lingkup Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;
- Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)/Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK);
- Terdaftar di Kedaireka;
- Tidak sedang studi lanjut atau kegiatan akademik seperti academic recharging, postdoc, dan lainnya; dan
- Tidak akan berpindah homebase (dari akademik ke vokasi) selama program berlangsung.
- Anggota Tim Pengusul memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)/Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK); jika pengusul berasal dari perguruan tinggi dalam negeri.
- Terdaftar di Kedaireka;
- Tidak sedang studi lanjut atau kegiatan akademik seperti academic recharging, postdoc, dan lainnya; dan
- Mayoritas dari anggota berasal dari perguruan tinggi pengusul.
- Bagi yang pernah menjadi penerima pendanaan Program Matching Fund sebelumnya, memiliki kinerja baik dalam implementasi sebelumnya dan dinyatakan TIDAK BERHAK (blacklist) untuk mengusulkan Program Dana Padanan dari Kemendikbudristek paling lama 2 (dua) tahun anggaran berturut-turut.
- Pengusul tidak memiliki afiliasi atau hubungan keluarga dengan mitra.
- Perguruan tinggi pengusul:
- Tidak sedang dikenakan sanksi administratif oleh Ditjen Diktiristek; dan
- Menyampaikan pernyataan Kesanggupan Pimpinan PT menugaskan unit pengelola Program Dana Padanan.
- Pengusul hanya boleh mengajukan:
- 1 (satu) judul proposal sebagai ketua tim pengusul dan 1 (satu) judul proposal sebagai anggota tim pengusul; dan
- 2 (dua) judul proposal sebagai anggota tim pengusul.
- Mitra harus berbadan hukum dan terdaftar di Kedaireka serta memenuhi:
- Mitra DUDI memiliki skala usaha minimal skala kecil (sesuai ketentuan PP Nomor 7 Tahun 2021);
- Mitra Instansi Pemerintah minimal setingkat dinas di Kabupaten/Kota;
- Mitra lainnya menunjukkan laporan keuangan tahun terakhir sebagai bukti kapasitas sumber daya (tunai dan natura) untuk mendukung pelaksanaan program dan menindaklanjuti rekacipta yang dihasilkan; dan
- Melampirkan pernyataan komitmen pendanaan dari mitra dengan komposisi sesuai dengan skema yang dipilih (sebagaimana dijelaskan pada bagian pendanaan dari mitra).
- Pengusul dan mitra telah bersepakat untuk bekerja sama yang ditandai dengan status Match di platform Kedaireka
- Tim Pelaksana Program (task force) sangat disarankan untuk melibatkan anggota yang memahami aturan-aturan anggaran keuangan, yang dimasukkan sebagai salah satu anggota non dosen dalam pengusul dalam proposal.
Pada saat mengajukan usulan, dosen pengusul dan mitra tidak hanya perlu menyiapkan proposal usulan melainkan juga melampirkan beberapa dokumen yang menjadi syarat administrasi pendaftaran, diantaranya:
- Surat pernyataan Komitmen Mitra bersedia memberikan dana padanan
- Surat Pernyataan tidak akan pindah Homebase ke Vokasi selama pelaksanaan program
- Surat pernyataan Pengusul Tidak Sedang Studi Lanjut dan Tidak Berafiliasi/Hubungan Keluarga dengan Mitra
- Biodata/CV tim pengusul (Ketua dan anggota tim pengusul ).
- Profil dan portofolio mitra DUDI/Instansi Pemerintah atau lembaga lainnya
- Surat pernyataan kesepakatan ketua pengusul dan mitra utama dalam melakukan kerja sama
- Surat penunjukan unit pengelola Program Dana Padanan PT
- Biodata/CV tim pengusul (Khusus Ketua Tim Pengusul (dosen) dengan NIDK wajib mengunggah Surat Keterangan Dosen Penuh Waktu yang ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi)
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Sebagian besar dokumen yang menjadi syarat administrasi sudah disiapkan format atau templatenya oleh Kemendikbudristek. Jadi, silakan mengikuti format tersebut atau mengunduh format yang disediakan agar sesuai ketentuan.
Komponen Pendanaan
Sumber pendanaan dalam program Dana Padanan adalah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi serta dana dari mitra. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, proporsi dana mitra tidak lebih kecil dari dana Kemendikbudristek (minimal 1:1 bisa hingga 1:2).
Dana tertentu menjadi dana yang bersumber Kemendikbudristek, sementara sisanya adalah dari mitra yang diajak berkolaborasi. Komponen pendanaan yang bersumber dari Kemendikbudristek antara satu skema dengan skema lain berbeda.
Berikut adalah ragam komponen pendanaan yang bersumber dari Kemendikbudristek:
1. Peralatan Pendukung Terkait Langsung dengan Kegiatan
Komponen pendanaan yang pertama adalah biaya peralatan pendukung terkait langsung dengan kegiatan. Bisa berupa perangkat keras maupun perangkat lunak. Pada perangkat lunak biasanya sekali bayar untuk membayar lisensi.
2. Bahan Prototype/Produksi Skala Terbatas/ Bahan Habis Penelitian
Komponen pendanaan kedua yang tercover dalam program dari pihak Kemendikbudristek adalah pembelian/pengadaan barang/bahan produksi seperti bahan baku atau komponen atau sub-komponen dari produk/prototype.
3. Pendampingan/Alih Teknologi
Berikutnya adalah biaya pendampingan atau alih teknologi yaitu biaya dalam kegiatan pendampingan/alih teknologi terkait dengan pemanfaatan rekacipta untuk pemberdayaan masyarakat.
4. Survei
Biaya berikutnya yang ditanggung dari pihak Kemendikbudristek adalah biaya survei. Biaya survei adalah biaya dalam proses pengumpulan data primer dari lapangan atau responden, dan pengolahan data dapat didanai untuk skema A3, dan Skema B sesuai dengan PMK Nomor 39 Tahun 2024.
Khusus pada skema B kegiatan survei yang dimaksud dibatasi pada kegiatan survei untuk mengukur efektivitas program yang dilakukan. Segala bentuk kegiatan survei, biayanya bisa diklaim dan masuk ke RAB pada proposal usulan.
5. Biaya Pengujian Produk
Komponen biaya kelima yang ditanggung Kemendikbudristek adalah biaya pengujian produk. Biaya ini merupakan biaya pengujian/assessment terhadap produk agar dapat memenuhi standar dan kepatuhan, digunakan untuk skema A. Sehingga tidak tersedia untuk skema B.
6. Pendaftaran HKI
Komponen selanjutnya adalah biaya pendaftaran HKI. Sehingga, proses pengajuan HKI akan ditanggung Kemendikbudristek, termasuk paten, hak cipta, desain industri, merek, dan lain-lain.
7. Biaya Perjalanan Dinas
Selanjutnya adalah biaya perjalanan dinas yang juga ditanggung Kemendikbudristek. Namun, wajib mengikuti ketentuan terkait aturan biaya perjalanan dinas, sekaligus mengutamakan prinsip efisiensi penggunaan anggaran.
8. Bantuan Insentif Mahasiswa
Selanjutnya adalah biaya bantuan insentif mahasiswa. Biaya ini ditujukan untuk mahasiswa yang menjadi peserta program magang dan mendukung jalannya kegiatan kolaborasi antara dosen pengusul dengan mitra.
9. Biaya Produksi Skala Terbatas
Kegiatan kolaborasi yang membutuhkan kegiatan produksi. Maka, biaya produksi bisa masuk ke RAB dalam proposal. Biaya produksi yang sesuai ketentuan akan ditanggung Kemendikbudristek.
10. Pengelolaan Program Dana Padanan
Terakhir adalah pengelolaan program Dana Padanan. Segala bentuk biaya dalam proses pengelolaan dana program akan ditanggung Kemendikbudristek. Termasuk biaya konsumsi rapat, monev internal, pemantauan lapangan, dll.
Luaran Program
Program Dana Padanan diharapkan juga menghasilkan luaran. Ditetapkan luaran-luaran yang wajib diupayakan untuk dicapai para dosen dan mitra pengusul. Luaran berbeda sesuai skema yang dipilih dosen pengusul. Berikut rinciannya:
Skema | Luaran |
---|---|
Skema A1 | Produk dalam jumlah terbatas, metode intervensi, perangkat pengukuran, atau bentuk lain yang siap untuk dipasarkan atau yang telah melewati uji kelayakan atau sertifikasi untuk memenuhi syarat izin edar, danDokumen kerjasama dan rencana bisnis yang secara formal disepakati oleh para pihak dalam komersialisasi produk. |
Skema A2 | Hasil penelitian terapan atau pengembangan dalam bentuk prototype, produk, model, kebijakan, framework, atau bentuk lain yang telah disetujui (accepted) oleh mitra untuk meningkatkan kinerja bisnis mitra. |
Skema A3 | Purwarupa (prototype) produk, model intervensi, model perangkat pengukuran atau bentuk lain yang minimal sudah teruji di lingkungan/ aplikasi yang sebenarnya atau pada populasi terbatas yang siap untuk uji kelaikan atau sertifikasi. |
Skema A4 | Produk substitusi yang telah teruji memiliki fungsi yang sama dengan produk impor atau layak industri dari badan resmi atau lembaga independen dan siap diajukan untuk standarisasi dengan TKDN yang lebih tinggi dari lembaga resmi (diakui oleh Pemerintah). |
Skema B | Program rekacipta yang telah dilaksanakan dan adanya bukti keefektifan program (proof of concept); dan dokumen program yang siap untuk direplikasi, misalnya manual, prosedur baku, perangkat pelatihan dan lain-lain. |
Tahap Pengajuan Poposal dan Timeline Program
Proses pendaftaran ditandai dengan mengajukan proposal usulan melalui laman Kedaireka. Pastikan dosen pengusul sudah memiliki akun untuk login dan melakukan pendaftaran program. Berikut tahapan pengajuan proposal usulan:
- Memilih sumber pendanaan akademik;
- Mengunggah Surat Pernyataan di Kedaireka yang menyatakan Pengusul dan Mitra bersepakat untuk melakukan kerjasama dalam rangka Program Dana Padanan Tahun 2025;
- Mengisi formulir aplikasi Program Dana Padanan Tahun 2025; dan
- Mengunggah proposal.
Pengajuan proposal usulan bisa dilakukan sepanjang bulan Oktober, mulai dari 1 Oktober 2024 dan ditutup pada 30 Oktober 2024 mendatang. Berikut adalah detail seluruh timeline program Dana Padanan 2025 yang bersifat tentatif:
- Pengumuman: 1 Oktober 2024
- Pemasukan Proposal: 1 – 30 Oktober 2024
- Seleksi Administrasi Proposal: 15 Oktober – 15 November 2024
- Evaluasi Proposal: 10 − 22 November 2024
- Pengumuman Hasil Evaluasi Proposal: 25 November 2024
- Presentasi Proposal: 2 − 6 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Presentasi Proposal: 10 Desember 2024
- Verifikasi dan Evaluasi Kelayakan Anggaran : 16 − 21 Desember 2024
- Penetapan Penerima Pendanaan : 24 Desember 2024
- Pelaksanaan Program: Januari – Desember 2025
- Monitoring dan Evaluasi: Agustus – September 2025
- Laporan Akhir: 15 Desember 2025
Proposal usulan sudah disediakan formatnya oleh Kemendikbudristek dan bisa diunduh di laman Kedaireka. Jadi, silahkan mengunduh formatnya dulu baru kemudian memulai proses penyusunan. Informasi lainnya bisa mengakses laman Kedaireka dan membaca buku panduan program.
Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik program Dana Padanan 2025. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share agar informasi dalam artikel ini tidak berhenti di Anda saja. Semoga bermanfaat.