Bagi para dosen yang berada di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) tentunya perlu mengetahui apa saja syarat sertifikasi dosen Kemenag 2021. Sertifikasi dosen atau serdos menjadi salah satu agenda pokok pemerintah. Dilakukan secara berkala setiap tahun dan diikuti semua dosen yang memenuhi syarat.
Sehingga baik dosen di bawah naungan Kemenag maupun Kemendikbud, wajib mengikutinya. Selama memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan. Dosen di lingkungan PTKI juga perlu mempersiapkan diri dengan baik agar bisa sukses mengikuti serdos. Salah satunya adalah memenuhi seluruh syarat serdos tersebut.
Daftar Isi
ToggleTentang Sertifikasi Dosen
Sebelum mengetahui apa saja syarat sertifikasi dosen Kemenag 2021 yang harus dipenuhi. Maka bisa mencoba mendalami dulu pengertian dari serdos itu sendiri, termasuk juga tujuan maupun manfaatnya.
Secara umum, serdos merupakan program nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kreativitas dan juga kualitas kerja dosen sehingga bisa mengoptimalkan pelaksanaan Tri Dharma (mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat).
Lewat program serdos, pemerintah ingin memastikan seluruh tenaga pendidik di perguruan tinggi memiliki keterampilan dan kemampuan yang memadai. Sehingga bisa mencapai tujuan pendidikan di Indonesia, yaitu:
- Mencerdaskan kehidupan bangsa,
- Meningkatkan kualitas manusia Indonesia, meliputi kualitas iman/takwa, akhlak mulia, dan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta
- Mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur, dan beradab.
Tujuan lain dari pelaksanaan program serdos oleh pemerintah adalah untuk meningkatkan kualitas manusia melalui jalur pendidikan tinggi. Sehingga di dalam lingkungan pendidikan tinggi, mahasiswa selaku generasi penerus bangsa tidak hanya mendapatkan ilmu yang bermanfaat sesuai prodi yang diambil.
Melainkan juga dididik untuk menjadi pribadi yang baik, mampu bermanfaat bagi orang banyak, dan ikut membawa nama baik bangsa Indonesia dimanapun dirinya berada. Supaya tujuan ini tercapai dibutuhkan dosen atau tenaga pendidik yang mumpuni. Memastikannya, maka seluruh dosen wajib mengikuti sertifikasi.
Baca Juga:
Serdos 2021 Dilaksanakan, Simak Tahapannya!
Panduan Serdos untuk Dosen DIKTIS
Jadwal Serdos 2021 Sudah Rilis, Catat Tanggal Pentingya!
Daftar Kampus Penyelenggara Resmi TKDA TKBI Serdos 2021
Syarat Sertifikasi Dosen Kemenag 2021
Berhubung serdos adalah hal wajib yang perlu diikuti oleh dosen. Maka ada kewajiban juga untuk memenuhi sejumlah syarat sertifikasi dosen Kemenag 2021. Adapun syarat-syaratnya adalah:
1. Terdaftar di PDDIKTI
Syarat yang pertama bagi dosen di lingkungan PTKI adalah terdaftar di PDDIKTI (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi). Umumnya untuk bisa memiliki akun dan data diri terdaftar di PDDIKTI sudah harus menjadi dosen tetap. Sehingga dibantu diuruskan kepemilikan NIDN atau NIDK (bagi dosen paruh waktu).
Jika saat ini data diri belum terdaftar di PDDIKTI sementara sudah mendapatkan SK pengangkatan sebagai dosen tetap. Maka bisa meminta petugas khusus di perguruan tinggi tempat mengajar untuk mengurusnya. Sehingga bisa segera terdaftar dan bisa mengikuti serdos 2021.
2. Terdaftar di Aplikasi Sertifikasi Dosen Diktis
Dosen di PTKI juga wajib terdaftar dan eligible di Aplikasi Sertifikasi Dosen Diktis. Sama seperti terdaftar di PDDIKTI, dosen perlu meminta petugas yang diberi tanggung jawab mengurus pendataan dosen di aplikasi tersebut. Sehingga bisa fokus ke persyaratan lainnya.
3. Lulusan Magister (S2)
Syarat sertifikasi dosen Kemenag 2021 yang ketiga adalah memenuhi kualifikasi akademik minimal lulusan S2 atau Magister. Jadi, terhitung sejak tahun 2014 memang semua dosen di Indonesia diwajibkan lulusan S2. Sehingga lumrah rasanya jika syarat ikut sertifikasi adalah bisa membuktikan sudah menyelesaikan pendidikan S2.
4. Memiliki NIDN atau NIDK
Syarat keempat adalah memiliki NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) atau NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus). NIDN dimiliki oleh dosen tetap baik di PTN Maupun PTS di lingkungan PTKI atau di bawah naungan Kemenag.
Sementara NIDK diberikan kepada dosen tidak tetap atau dosen paruh waktu yang tidak memenuhi syarat mendapatkan NIDN. Dosen di PTKI yang sudah diangkat menjadi dosen tetap secara otomatis akan mendapatkan NIDN.
5. Masa Kerja Minimal 2 Tahun
Dosen PTKI juga baru bisa mengikuti serdos jika sudah memiliki masa kerja minimal 2 tahun. Itupun disertai dengan bukti sudah aktif melaksanakan Tri Dharma, karena juga memiliki kewajiban untuk memenuhi beban kerja dosen (BKD) sesuai ketentuan yang ada.
6. Menjabat Asisten Ahli
Dosen yang bisa mengikuti serdos Kemenag juga diwajibkan memegang jabatan akademik, minimal Asisten Ahli. Sehingga dosen honorer maupun dosen muda yang belum menjabat Asisten Ahli atau jabatan akademik di atasnya. Belum bisa mengikuti serdos.
Baca Juga:
Apa Saja Portofolio untuk Ajukan Serdos? Dosen Harus Tahu!
Ini Perbedaan Serdos NIDN dan NIDK
Dosen Muda, Yuk Kenali Kendala Serdos Sejak Dini
Ketua Panitia Serdos di Politala Berikan Tips Agar Lulus Serdos
7. Memiliki Pangkat/Golongan atau SK Inpassing
Syarat sertifikasi dosen Kemenag 2021 yang terakhir adalah memiliki pangkat atau golongan, khusus untuk dosen PNS di PTKI. Kemudian untuk dosen non PNS di lingkungan PTKI wajib memiliki SK Inpassing.
Jadi, bagi dosen non PNS yang belum mengurus SK Inpassing bisa segera mengurusnya lewat pejabat yang berwenang sesuai peraturan yang berlaku. SK Inpassing ini merupakan bentuk penyetaraan pangkat dan golongan bagi dosen non PNS.
Memenuhi semua persyaratan yang dijelaskan di atas kemungkinan akan membutuhkan waktu. SK Inpassing saat diurus atau diajukan biasanya memakan waktu sekitar satu minggu. Selain itu, harus memiliki masa kerja minimal 2 tahun. Maka untuk bisa mengikuti serdos perlu fokus mempersiapkan diri sejak pertama kali berkarir sebagai dosen PTKI.
Apabila dirasa semua syarat sertifikasi dosen Kemenag 2021 tersebut sudah dipenuhi. Pastikan dicek secara teliti untuk memastikan tidak ada yang terlewat, baru kemudian memutuskan untuk mendaftar. Sekaligus mempersiapkan diri untuk bisa sukses melewati ujian serdos tersebut.
Siapa Saja yang Tidak Bisa Mengikuti Serdos Kemenag?
Beberapa kondisi yang dimiliki dosen di bawah naungan Kemenag menjadi penghalang bagi mereka untuk ikut serdos. Artinya, ada beberapa dosen yang memang secara aturan belum boleh mengikuti serdos. Diantaranya adalah:
- Dosen tetap yayasan yang juga berstatus sebagai guru tetap yayasan dan telah mendapat sertifikat pendidik untuk guru;
- Dosen tetap yayasan yang juga memiliki status kepegawaian sebagai PNS atau pegawai tetap di lembaga lain;
- Dosen bakal calon peserta sertifikasi yang sedang menjalani hukuman administratif sedang atau berat menurut peraturan perundang- undangan/peraturan yang berlaku.
- Dosen calon peserta sertifikasi memiliki paham keagamaan atau terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.
Kiat Sukses Mengikuti Sertifikasi Dosen Kemenag
Setelah mengetahui apa saja syarat sertifikasi dosen Kemenag 2021 yang harus dipenuhi. Maka untuk sukses mengikuti serdos kunci pertamanya adalah memenuhi syarat tersebut, Dosen perlu teliti dalam memenuhi sejumlah syarat administrasi, sehingga harus punya sistem arsip yang rapi atas dokumen pribadi.
Selama pembukaan serdos pun biasanya akan berkutat pada pemenuhan syarat-syarat yang telah disebutkan. Baik untuk penilaian internal, penilaian persepsional, maupun penilaian pribadi. Butuh ketelitian bagi dosen untuk memastikan semua data sudah benar baik di PDDIKTI maupun di Aplikasi Sertifikasi Dosen Diktis.
Selama sudah sesuai semua dokumennya, maka kesempatan untuk sukses mengikuti serdos terbuka lebih lebar. Setelah perjuangan berkutat dengan sejumlah persyaratan administrasi. Maka kedepannya akan diberi tunjangan profesi dari pemerintah dan didapatkan selama masih aktif melaksanakan Tri Dharma.
Artikel Terkait:
Tips Lolos Serdos Menggunakan SISTER Ala Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti
Pengalaman Dosen Mengikuti Serdos Berkali-kali Akhirnya Lulus Juga