fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Bantuan Kuota Internet Segera Cair, Simak Syarat Penerimanya

bantuan kuota internet

Bantuan kuota internet diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Bantuan ini sendiri sudah disediakan oleh Kemendikbud Ristek sejak tahun lalu. Tujuannya adalah untuk mendukung kegiatan pembelajaran daring yang diterapkan sejak pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia. 

Tahun 2021, pemberian kuota internet gratis bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen diberikan pada bulan Maret-Mei 2021 lalu. Sambutan terhadap bantuan ini sangat positif dan kemudian oleh Kemenristekdikti diperpanjang. Yakni di bulan September-November 2021. Artinya, di bulan ini bantuan kuota tersebut akan cair bagi siapa saja yang memenuhi syarat. 

Bantuan Kuota Internet 2021 akan Segera Cair 

Bantuan kuota internet merupakan bantuan yang diberikan oleh Kemendikbud Ristek yang ditujukan kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen berupa kuota data internet seluler dengan tujuan untuk menunjang pelaksanaan belajar dari rumah pada masa pandemi Covid-19. 

Bantuan dalam bentuk kuota internet gratis ini sendiri awal mulanya diberlakukan sampai bulan Mei 2021. Berhubung sambutan terhadap bantuan ini cukup positif maka oleh Kemendikbud Ristek diperpanjang sampai akhir tahun. Yakni sampai bulan November 2021 mendatang sesuai dengan yang dijelaskan di awal. 

Bantuan ini sendiri nantinya akan diberikan kepada 38.1 juta peserta didik (siswa dan mahasiswa) dan juga tenaga pendidik (guru dan dosen) di seluruh Indonesia. Dengan catatan khusus, para peserta didik dan tenaga pendidik ini sudah terdaftar dan juga sudah memenuhi persyaratan. 

Bagi penerima yang sudah terdaftar kemudian akan mendapatkan kuota internet gratis secara langsung. Pihak Kemendikbud Ristek menjelaskan bahwa bantuan kuota internet akan dikirimkan otomatis ke nomor penerima yang sudah terdaftar. Sehingga diharapkan para penerima sudah memastikan nomor yang didaftarkan sudah sesuai atau masih aktif. 

Lalu, bagaimana jika nomor yang terdaftar ternyata hilang, hangus, dan kondisi lainnya yang membuatnya tidak aktif lagi? Bagi para penerima bantuan yang mengalami kondisi ini tidak perlu gusar, sebab masih bisa mengajukan perubahan nomor handphone. Berikut tata caranya: 

  • Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.
  • Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman Kemendikbud Ristek yakni di laman berikut: 

https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau 

https://pddikti.kemdikbud.go.id/

  • Kemendikbud menjelaskan jika batas akhir proses unggah SPTJM diperpanjang hingga 7 September.

Jadi untuk para penerima bantuan kuota gratis ini diusahakan untuk tidak mengganti nomor terlebih dahulu. Namun, jika terlanjur terjadi maka perlu mengurus pelaporan perubahan nomor seperti yang dijelaskan di atas. Proses pengajuan pergantian nomor handphone ini diberi batas waktu sampai 7 September 2021. Detail lainnya bisa dicek mandiri di situs https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/ 

Jumlah Bantuan Kuota Internet 

Jenis kuota internet yang diberikan oleh Kemendikbud Ristek disampaikan merupakan kuota umum, dengan detail sebagai berikut: 

1. Peserta Didik Jenjang PAUD 

Penerima bantuan kuota dari Kemendikbud Ristek yang pertama dari jenjang PAUD, jadi semua siswa di jenjang PAUD ini berhak menerima bantuan kuota tersebut. Tentunya jika sudah memenuhi persyaratan, dan besarnya kuota yang didapatkan adalah 7 GB per bulan. 

2. Peserta Didik Jenjang SD dan Menengah 

Berikutnya adalah untuk siswa di jenjang SD, SMP, dan juga SMA. Semua peserta didik di jenjang ini yang sudah memenuhi syarat berhak mendapatkan kuota internet gratis sebesar 10 GB per bulan. 

3. Pendidik Jenjang PAUD, SD, dan Menengah 

Sedangkan untuk tenaga pendidik dimulai dari guru di jenjang PAUD, SD, SMP, dan juga SMA yang memenuhi syarat berhak mendapatkan bantuan kuota internet dari Kemendikbud Ristek. Besarnya kuota internet yang didapatkan adalah 12 GB per bulan. 

4. Dosen dan Mahasiswa 

Sementara itu, bagi mahasiswa dan dosen di perguruan tinggi yang sudah memenuhi syarat berhak mendapatkan kuota gratis sebesar 15 GB per bulan. 

Kuota umum di atas akan dikirimkan ke nomor peserta yang sudah terdaftar. Adapun kuota ini bisa digunakan untuk mengakses sejumlah situs dan aplikasi yang mendukung kegiatan belajar mengajar. Kemudian tidak dapat digunakan untuk mengakses situs dan aplikasi tertentu yang sudah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Seperti Facebook, Instagram, Badoo, dan lain-lain. 

Persyaratan untuk Menerima Bantuan Kuota Internet 

Program bantuan dalam bentuk kuota internet gratis ini sendiri juga memiliki sejumlah syarat untuk dipenuhi para siswa, mahasiswa, guru, dan dosen. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut: 

1. Peserta Didik PAUD, SD, SMP, dan SMA 

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi para peserta didik di jenjang PAUD sampai SMA ada dua poin. Berikut detailnya: 

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik (Data Pokok Peserta Didik). 
  • Memiliki nomor ponsel yang aktif dan terdaftar atas nama peserta atau atas nama orangtua, anggota keluarga, dan wali siswa. 

2. Pendidik PAUD, SD, SMP, dan SMA 

Sedangkan untuk para guru di jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA juga harus memenuhi dua syarat sebagai berikut: 

  • Data diri terdaftar di aplikasi Dapodik dengan status aktif (aktif mengajar). 
  • Memiliki nomor ponsel yang aktif. 

3. Mahasiswa 

Sedangkan untuk mahasiswa, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut: 

  • Data terdaftar di PD Dikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi), berstatus aktif, dalam perkuliahan atau berstatus dalam masa menyelesaikan gelar pendidikan ganda. 
  • Memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan. 
  • Memiliki nomor ponsel aktif. 

4. Dosen 

Sedangkan untuk kalangan dosen, berikut syarat bantuan kuota internet yang perlu atau harus dipenuhi: 

  • Terdaftar di PD Dikti dan berstatus aktif. 
  • Memiliki nomor registrasi (misalnya: NIDN, NIDK, atau NUP). 
  • Memiliki nomor ponsel aktif. 

Dari semua syarat yang disebutkan dan dijelaskan di atas, tentunya sudah jelas bahwa data peserta didik dan tenaga pendidik sudah harus terdaftar di aplikasi masing-masing. Jika sudah maka perlu memenuhi syarat yang kedua, yakni memiliki nomor ponsel yang aktif dan didaftarkan sebagai nomor penerima bantuan kuota gratis dari Kemendikbud Ristek. 

Dijelaskan pula, bahwa nomor aktif para penerima bantuan kuota bisa dari nomor kartu prabayar maupun pascabayar. Tentunya dari semua provider yang aktif melayani di Indonesia, sehingga tidak perlu pusing jika selama ini menggunakan kartu prabayar. Sebab baik kartu prabayar maupun pascabayar bisa mendapatkan bantuan kuota gratis. 

Bagi para siswa, mahasiswa, maupun tenaga pendidik seperti guru dan dosen yang sudah memenuhi syarat bisa melakukan update data nomor ponsel. Tujuannya untuk memastikan apakah nomor ponsel yang terdaftar di dalam program bantuan kuota internet ini sudah sesuai dan memang masih aktif. 

Sebab jika memang nomor ponsel sudah tidak aktif maka perlu segera melakukan pengajuan perubahan nomor. Detailnya sudah dijelaskan di atas, dan diberi batas waktu sampai 7 September 2021. Sehingga perlu segera diurus agar bantuan dalam bentuk kuota internet ini segera didapatkan. 

Artikel Terkait:

Aplikasi yang Bisa Digunakan dengan Kuota Belajar Kemendikbud

Cara Mengecek Akreditasi Perguruan Tinggi 

Indikator Kinerja Utama Program Kampus Merdeka

Pedoman Bidikmisi

Bantuan Penelitian Disertasi Doktoral

Bantuan Subsidi Upah Dikti

Bantuan Dana Penelitian